Mulai tahun 2006, pengendara kendaraan pribadi bakalan tambah ngeper
kalau melihat sosok petugas Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, petugas yang seragamnya mirip satpam gedongan ini setiap saat
boleh menangkap dan "menilang" kendaraan roda empat dan roda dua 
apabila
dianggap tidak memadai kelaikan uji kir kendaraan pribadi.
Bukan cuma ban gundul, knalpot bocor, asap mesin ngebul, rem jeblos
blong saja, tapi juga kaca spion rengat, spedometer ngawur, guratan ban
tipis, lampu sen dan segala lampu lainnya byar-pet pasti akan dianggap
pelanggaran dan artinya kendaraan itu tidak laik jalan, tidak lolos dan
lulus kir.
Ujung-ujungnya, pengemudi kendaraan itu, kalau tertangkap dalam razia
atau gerebekan petugas Dishub, bisa dihukum sampai 12 bulan, plus denda
kontan bisa 20-an juta rupiah, sesuai Pasal 154 dan Pasal 156 dari
undang-undang baru yang diharapkan secepatnya
 kelar di meja kaum
legislatif Senayan.
Memang kalau saja revisi Undang-Undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1993
tentang Kendaraan dan Pengemudi itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat,
warga DKI Jakarta yang suka nakal soal tertib berkendaraan bakalan 
repot
kalau tidak mau dibilang bakalan lumayan susah. Sedangkan petugas 
Dishub
DKI dan "oknum" pasti bakalan gembira atas tugas baru penuh gengsi dan
pol rezeki itu.
Secara kasar, tahun 2004 saja di Jakarta ada sekitar 4.550.797 unit
kendaraan segala macam jenis-terdiri dari 2.534.480 sepeda motor,
1.361.239 mobil penumpang, 399.691 kendaraan beban, dan 255.367 bus.
Kini entah tambah berapa ribu unit lagi mengingat kendaraan pribadi
sepeda motor dan mobil yang jumlahnya 86 persen itu setiap tahun 
katanya
bertambah hampir 10 persen-khususnya sepeda motor.
Hitungan pun makin aneh karena dengan matematika sederhana
 saja, 4,6
juta kendaraan bermotor itu harus dikir di lima lokasi pengujian
kendaraan bermotor (PKB) di Pulo Gadung, Ujung Menteng, Kedaung Angke,
Jagakarsa, dan Cilincing, waduh, orang Dishub DKI bakalan 
termehek-mehek
abis.
Sebab, nanti akan ada sekitar 15.600 unit kendaraan yang harus dikir,
setiap hari! Juga artinya akan ada 3.120 kendaraan pribadi yang harus
dikir di lima PKB. Kalau jam kerja karyawan di PKB itu rata-rata dinas
delapan jam sehari, artinya setiap satu menit harus kelar dikir 
sebanyak
6-7 kendaraan sekaligus. "Makanya kami akan menunjuk perusahaan swasta
selaku mitra uji kir. Dishub DKI pasti kagak sanggup," begitu kilah
petugasnya ketika pers mengajukan soal ini.
Perusahaan swasta memang bukan mitra kerja baru dalam soal kir
kendaraan. Tahan 1998, misalnya, penanganan kir mobil niaga dan mobil
beban saat itu diborongkan kepada PT Suara Adika Wahana Ujindo.
Sekitaran tahun itu, soal kir kendaraan menjadi
 bulan-bulanan kritisi
dan korban kir.
Salah seorang korban kir justru seorang wakil rakyat dari DPRD DKI. Pak
wakil itu bilang, dari dana resmi kir yang cuma Rp 20.000, dia sebagai
wakil rakyat bukannya dapat layanan prei, malah harus bayar Rp 101.000.
Pokoknya, untuk biaya formulir, cuci, iuran Organda, ongkos cat, sampai
beli kotak obat, dia harus keluar duit lima kali lipat.
"Kalau setiap hari ada 500 kendaraan harus kir, maka di dua lokasi PKB
(saat itu) akan menerima rezeki duit haram sebesar Rp 40,5 juta per
hari. Atau setahun duit pungli itu sampai Rp 14,782 miliar," ucap orang
terhormat dari DPRD DKI, zaman tujuh tahun lalu.
Penelitian zaman sekarang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di
sembilan kota besar menunjukkan sekitar 70 persen pengurus kir memakai
jasa calo. Juga laporan investigasi suatu harian menuturkan, dengan
bayar dobel, urusan kir selesai dalam waktu singkat. Kendaraan juga
dijamin lulus kir 100
 persen.
Anehnya, peristiwa pungli itu dibantah keras pimpinan PKB di Jakarta
Timur. Dengan stel yakin, bos kecil Dishub lokal itu bilang, tidak
mungkin ada pungli di sini, katanya. Kalau terjadi pungli, pegawai 
nakal
itu akan ditindak tegas, ucapnya berkalimat fotokopian.
Uji kir kendaraan agar layak ngeglinding aman memang kewajiban dan sah
hukumnya. Sebab, setiap saat terlihat bahwa bus dan truk serta angkutan
niaga kecil-sedang nyaris gentayangan bebas dengan ban vulkanisir
bocel-bocel, suara mesin meraung-raung dengan kepulan asap hitam di
knalpot bututnya. Juga bodi dan cat kendaraan angkutan barang dan 
rakyat
itu hampir semuanya tersisa sayup- sayup warna indahnya.
Jangan tunda lagi
Pemprov DKI Jakarta yang mau menaikkan tarif air minum tahun 2006
rupanya mendukung rencana kir semua kendaraan, termasuk sepeda motor
pribadi yang pengendaranya ugal-ugalan dan banyak antihelm. "Kalau
kendaraan pribadi harus kir setahun sekali,
 lainnya setiap enam bulan
sekali," kata orang Departemen Perhubungan kepada pers Jakarta.
Meski tidak menjawab tegas- tegas sikap Dephub, karena malas menangani
pengendara yang lalai pakai helm dan sabuk pengaman, staf Dephub itu
menyatakan, kalau bengkel atau mitra swasta tukang kir itu nakal, juga
main pungli dan bikin haru biru, kantor itu akan ditindak dan dicabut
izin kemitraannya. 
(RUDY BADIL Wartawan, Tinggal di Jakarta)


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke