Mulai tahun 2006, pengendara kendaraan pribadi bakalan tambah ngeper kalau melihat sosok petugas Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, petugas yang seragamnya mirip satpam gedongan ini setiap saat boleh menangkap dan "menilang" kendaraan roda empat dan roda dua apabila dianggap tidak memadai kelaikan uji kir kendaraan pribadi. Bukan cuma ban gundul, knalpot bocor, asap mesin ngebul, rem jeblos blong saja, tapi juga kaca spion rengat, spedometer ngawur, guratan ban tipis, lampu sen dan segala lampu lainnya byar-pet pasti akan dianggap pelanggaran dan artinya kendaraan itu tidak laik jalan, tidak lolos dan lulus kir. Ujung-ujungnya, pengemudi kendaraan itu, kalau tertangkap dalam razia atau gerebekan petugas Dishub, bisa dihukum sampai 12 bulan, plus denda kontan bisa 20-an juta rupiah, sesuai Pasal 154 dan Pasal 156 dari undang-undang baru yang diharapkan secepatnya kelar di meja kaum legislatif Senayan. Memang kalau saja revisi Undang-Undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, warga DKI Jakarta yang suka nakal soal tertib berkendaraan bakalan repot kalau tidak mau dibilang bakalan lumayan susah. Sedangkan petugas Dishub DKI dan "oknum" pasti bakalan gembira atas tugas baru penuh gengsi dan pol rezeki itu. Secara kasar, tahun 2004 saja di Jakarta ada sekitar 4.550.797 unit kendaraan segala macam jenis-terdiri dari 2.534.480 sepeda motor, 1.361.239 mobil penumpang, 399.691 kendaraan beban, dan 255.367 bus. Kini entah tambah berapa ribu unit lagi mengingat kendaraan pribadi sepeda motor dan mobil yang jumlahnya 86 persen itu setiap tahun katanya bertambah hampir 10 persen-khususnya sepeda motor. Hitungan pun makin aneh karena dengan matematika sederhana saja, 4,6 juta kendaraan bermotor itu harus dikir di lima lokasi pengujian kendaraan bermotor (PKB) di Pulo Gadung, Ujung Menteng, Kedaung Angke, Jagakarsa, dan Cilincing, waduh, orang Dishub DKI bakalan termehek-mehek abis. Sebab, nanti akan ada sekitar 15.600 unit kendaraan yang harus dikir, setiap hari! Juga artinya akan ada 3.120 kendaraan pribadi yang harus dikir di lima PKB. Kalau jam kerja karyawan di PKB itu rata-rata dinas delapan jam sehari, artinya setiap satu menit harus kelar dikir sebanyak 6-7 kendaraan sekaligus. "Makanya kami akan menunjuk perusahaan swasta selaku mitra uji kir. Dishub DKI pasti kagak sanggup," begitu kilah petugasnya ketika pers mengajukan soal ini. Perusahaan swasta memang bukan mitra kerja baru dalam soal kir kendaraan. Tahan 1998, misalnya, penanganan kir mobil niaga dan mobil beban saat itu diborongkan kepada PT Suara Adika Wahana Ujindo. Sekitaran tahun itu, soal kir kendaraan menjadi bulan-bulanan kritisi dan korban kir. Salah seorang korban kir justru seorang wakil rakyat dari DPRD DKI. Pak wakil itu bilang, dari dana resmi kir yang cuma Rp 20.000, dia sebagai wakil rakyat bukannya dapat layanan prei, malah harus bayar Rp 101.000. Pokoknya, untuk biaya formulir, cuci, iuran Organda, ongkos cat, sampai beli kotak obat, dia harus keluar duit lima kali lipat. "Kalau setiap hari ada 500 kendaraan harus kir, maka di dua lokasi PKB (saat itu) akan menerima rezeki duit haram sebesar Rp 40,5 juta per hari. Atau setahun duit pungli itu sampai Rp 14,782 miliar," ucap orang terhormat dari DPRD DKI, zaman tujuh tahun lalu. Penelitian zaman sekarang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di sembilan kota besar menunjukkan sekitar 70 persen pengurus kir memakai jasa calo. Juga laporan investigasi suatu harian menuturkan, dengan bayar dobel, urusan kir selesai dalam waktu singkat. Kendaraan juga dijamin lulus kir 100 persen. Anehnya, peristiwa pungli itu dibantah keras pimpinan PKB di Jakarta Timur. Dengan stel yakin, bos kecil Dishub lokal itu bilang, tidak mungkin ada pungli di sini, katanya. Kalau terjadi pungli, pegawai nakal itu akan ditindak tegas, ucapnya berkalimat fotokopian. Uji kir kendaraan agar layak ngeglinding aman memang kewajiban dan sah hukumnya. Sebab, setiap saat terlihat bahwa bus dan truk serta angkutan niaga kecil-sedang nyaris gentayangan bebas dengan ban vulkanisir bocel-bocel, suara mesin meraung-raung dengan kepulan asap hitam di knalpot bututnya. Juga bodi dan cat kendaraan angkutan barang dan rakyat itu hampir semuanya tersisa sayup- sayup warna indahnya. Jangan tunda lagi Pemprov DKI Jakarta yang mau menaikkan tarif air minum tahun 2006 rupanya mendukung rencana kir semua kendaraan, termasuk sepeda motor pribadi yang pengendaranya ugal-ugalan dan banyak antihelm. "Kalau kendaraan pribadi harus kir setahun sekali, lainnya setiap enam bulan sekali," kata orang Departemen Perhubungan kepada pers Jakarta. Meski tidak menjawab tegas- tegas sikap Dephub, karena malas menangani pengendara yang lalai pakai helm dan sabuk pengaman, staf Dephub itu menyatakan, kalau bengkel atau mitra swasta tukang kir itu nakal, juga main pungli dan bikin haru biru, kantor itu akan ditindak dan dicabut izin kemitraannya. (RUDY BADIL Wartawan, Tinggal di Jakarta)
-------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

