Dari SUARA PEMBARUAN DAILY
http://www.suarapembaruan.com/News/2006/01/18/index.html kito baco:
----------
Ancaman dari Makanan di Sekitar Kita
Pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap makanan jenis mi
basah, tahu, dan ikan, memperlihatkan bahwa sebagian makanan itu tidak aman
dikonsumsi karena mengandung formalin, suatu bahan kimia yang dipergunakan
mengawetkan jenazah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 472/Menkes/Per/1996 ada 348 jenis bahan berbahaya yang bersifat
racun, iritasi, karsinogenik, mutagenik, dan teratogenik. Pemakaian bahan
berbahaya ini seharusnya tercatat dengan baik. Perorangan atau badan usaha
harus melaporkan pemakaiannya secara berkala. Kenyataan di lapangan,
berbagai bahan berbahaya itu ditemukan pada makanan dan minuman di sekitar
kita. Wartawan Pembaruan Nancy Nainggolan menyorotinya dalam tulisan di
bawah ini.
PADA Desember 2005, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memantau
penggunaan formalin sebagai pengawet pada makanan jenis mi basah, tahu, dan
ikan. Pemantauan dilakukan di Bandar Lampung, Makassar, Jakarta, Surabaya,
Semarang, Mataram, Yogyakarta dengan total sampel 761. Hasilnya, untuk mi
basah dari 213 sampel ada 64,32 persen yang tidak memenuhi syarat (TMS),
pada ikan dari 258 sampel ada 26,36 persen yang TMS.
Sedangkan pada tahu, dari 290 sampel ada 33,45 persen TMS. Selain di
ibukota provinsi, BPOM juga memantau pemakaian formalin pada mi basah, ikan
dan tahu di Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta
Utara, Jakarta Barat, dan Bekasi.
Pemantauan tidak hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional atau pasar
Inpres, seperti Pasar Tebet Timur, tetapi juga di pasar swalayan, seperti
di Hero, Superindo, Carrefour, dan Diamond. Hasilnya semakin meyakinkan
bahwa pemakaian formalin telah meluas.
Di Jakarta Timur dari 89 sampel sebanyak 39 persen mengandung formalin. Di
Jakarta Barat, dari lima sampel ada 40 persen yang mengandung formalin. Di
Jakarta Utara, dari 48 sampel sebanyak 35 persen mengandung formalin. Di
Jakarta Selatan dari 39 sampel ada 44 persen mengandung formalin. Di Bekasi
dari 22 sampel sebanyak 50 persen mengandung formalin, di Depok dari 15
sampel sebanyak 70 persen mengandung formalin.
Menurut Kepala BPOM Sampurno, untuk mengurangi pemakaian formalin di tengah
masyarakat, maka perlu dilakukan intervensi dari sisi pasokan dan
permintaan. Dari sisi pasokan, misalnya, intervensi dilakukan dengan
mengurangi pasokan dengan memutus mata rantai pasokan, menyempurnakan
regulasi, dan memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi,
memperketat pengawasan produksi distribusi dan penggunaan formalin, serta
membangun jaringan kerja lintas sektor dengan tugas dan tanggung jawab yang
jelas.
Dari sisi permintaan, ujarnya, intervensi dilakukan dengan penyadaran
publik (public awareness), komunikasi, edukasi, dan informasi, pembinaan
usaha kecil dan menengah (UKM) dan memberdayakan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam hal ini, menurut Deputi Bidang Pengawasan Makanan Minuman dan Bahan
Berbahaya BPOM Dedi Fardiaz, BPOM telah melatih sekitar 1.800 tenaga
penyuluh keamanan pangan dan 1.400 tenaga inspektur makanan di tingkat
kabupaten/kota yang jumlahnya 1.400 orang.
Mereka yang dilatih ini adalah tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan di
tingkat kota/kabupaten. Tenaga-tenaga inilah yang diharapkan memantau
keamanan pangan di daerah, khususnya produk-produk industri rumah tangga.
Mereka juga melakukan penyuluhan kepada produsen makanan.
Rencana Aksi Nasional
Hanya saja, menurut Sekretaris Utama BPOM Mawarwati Djamaludin, untuk dapat
menjalankan tugasnya dengan baik maka tenaga penyuluh keamanan pangan dan
inspektur makanan di tingkat kabupaten/kota memerlukan dana operasional
yang cukup.
Selain itu, BPOM bekerja sama dengan Departemen Perindustrian dan
Departemen Perdagangan, bekerja sama mengatasi pemakaian bahan berbahaya
melalui Rencana Aksi Nasional Pengendalian Bahan Berbahaya dalam Pangan.
"Memang masih draf, kami akan rapat untuk menyelesaikan draf rencana aksi
nasional. Pada prinsipnya rencana itu mencakup pengaturan, pembinaan, dan
pengawasan untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Fokus jangka
pendek adalah pengaturan pengedaran bahan berbahaya yang sering
dipergunakan untuk pangan," kata Dedi.
Dia menjelaskan, di bidang pembinaan, difokuskan pada berbagai kelompok
sasaran, seperti distributor produk pangan, distributor pengecer bahan
kimia, asosiasi peritel pangan, dan UKM. Dalam waktu dekat, menurutnya,
kerja sama dilakukan dengan Kementerian Koperasi dan UKM, berupa pembinaan
dan penyuluhan di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Surabaya.
Disebutkan, setiap lembaga terkait akan menyebarkan informasi dampak
pemakaian bahan berbahaya terhadap kesehatan manusia.
Di bidang pengawasan, akan ditingkatkan pengawasan dan penyidikan bahan
berbahaya, bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan, termasuk kerja sama
dengan pemerintah daerah dengan memberdayakan inspektur makanan dan
penyuluh keamanan pangan.
Gencarnya pemberitaan pemakaian formalin pada makanan diduga kuat berperan
dalam menurunkan pemakaian formalin akhir-akhir ini. Menurut Sampurno, hal
tersebut tidak terlepas dari peran media massa yang telah menyebarluaskan
dampak formalin pada kesehatan manusia. Untuk mengetahui apakah ada
penurunan pemakaian formalin pada makanan (pemantauan bulan Desember 2005
dibandingkan dengan bulan Januari 2006), maka Balai Besar POM yang
berkedudukan di provinsi melakukan pemantauan pada jenis makanan mi basah,
ikan dan tahu. Pemantauan dilakukan di Makassar, Jambi, Manado, Yogyakarta,
Jakarta, dan Semarang.
Dari 409 sampel, ditemukan makanan mengandung formalin sebesar 13,69 persen
atau sebanyak 56 sampel. Untuk mi basah, dari 88 sampel sebesar 10,23
persen TMS atau mengandung formalin. Dari 131 sampel tahu, sebesar 1,53
persen TMS dan dari 190 sampel ikan sebesar 23,68 persen mengandung formalin.
Masalah Lama
Makanan yang mengandung formalin atau bahan berbahaya, menurut pengamat
kesehatan dr Kartono Mohamad, sudah beredar sejak lama. Makanan yang
tercemar bahan berbahaya tetapi tetap beredar sampai kini, antara lain
disebabkan penegakan hukum tidak berjalan. Pemerintah, termasuk pemerintah
daerah, cenderung membela pengusaha dengan mengatasnamakan nasib para
pedagang kecil.
"Sejak zaman orde baru, pemakaian formalin ini sudah ada. Saya mempunyai
teman seorang Kepala Balai POM di Sumatera Utara yang menemukan pemakaian
bahan berbahaya pada makanan, seperti pemakaian pewarna tekstil dan garam
tidak beryodium. Ketika pejabat Kepala BPOM tersebut melapor ke kepala
daerah, justru kepala daerah tersebut memerintahkan kasus itu tidak perlu
ditindaklanjuti. Ternyata peredaran garam tidak beryodium itu terkait
dengan anak kepala daerah. Dilaporkan ke Departemen Kesehatan pun ketika
itu tidak ditindaklanjuti," ucap Kartono.
Merebaknya isu formalin akhir-akhir ini seakan-akan membuka mata kita akan
bahaya yang mengancam di sekitar kita. Betapa tidak, makanan yang murah dan
banyak dikonsumsi masyarakat ternyata tidak aman. Berbagai penyakit akibat
pemakaian bahan berbahaya telah menanti kita. Formalin, misalnya, dampak
buruk yang ditimbulkannya tidak hanya karena kontak langsung, melainkan
dengan menghirup saja sudah berisiko pada kesehatan, mulai dari iritasi
sampai kanker (mengonsumsi melalui makanan yang tercemar formalin).
Ironisnya, dampak buruk yang muncul dalam jangka lama ini tidak membuat
sebagian orang peduli. Makanan atau jajanan yang mengandung bahan
berbahaya, termasuk pewarna tekstil dengan warna yang mengkilap, masih juga
ditemukan. Kerupuk, misalnya, selain mengandung pewarna tekstil, makanan
ini juga mengandung boraks untuk membuatnya menjadi renyah.
Tak pelak lagi, kondisi pangan yang sedemikian menimbulkan kekhawatiran di
tengah masyarakat. Mau makan mi dan bakso, khawatir karena mengandung
formalin. Mau makan ikan asin dan ikan segar, bahaya formalin dan pestisida
pun sudah menunggu. Demikian juga dengan kerupuk. Tidak itu saja, jajanan
yang kerap dikonsumsi anak sekolah pun tidak aman. Selain mengandung
formalin, pewarna tekstil pada makanan dan minuman, dan boraks, juga ada
yang mengandung kuman yang menyebabkan penyakit (patogen), seperti salmonella.
Tidak amannya pangan yang beredar di sekitar kita terbukti dari pemantauan
BPOM selama tahun 2002 sampai 2005. Pemantauan formalin pada tahun 2002,
misalnya, dari 248 sampel ada 139 sampel yang mengandung formalin. Dari
hasil pemantauan itu ada kasus yang diproses ke pengadilan. Tahun 2003,
dari 180 sampel, ada 73 sampel yang mengandung formalin dan tujuh di
antaranya diproses ke pengadilan. Pada tahun 2004, dari 786 sampel, ada 274
sampel mengandung formalin dan dari jumlah itu ada lima kasus yang diproses
di pengadilan.
Dari temuan kasus penyalahgunaan formalin, setelah ditelusuri ternyata
sebagian besar produk makanan tersebut tidak terdaftar, dan ada juga
produksi industri rumah tangga (IRT). Pada tahun 2002, dari 139 makanan
yang mengandung formalin semuanya tidak terdaftar. Tahun 2003, dari 73
makanan mengandung formalin, satu di antaranya merupakan produk IRT dan
sisanya tidak terdaftar. Pada tahun 2004, dari 274 makanan yang mengandung
formalin, sebanyak 96 di antaranya produksi IRT dan 178 tidak terdaftar.
Sementara sampai periode November 2005 dari 177 makanan yang mengandung
formalin, enam di antaranya produksi IRT dan 171 tidak terdaftar.
Fakta-fakta itu memperlihatkan bahwa produsen makanan IRT masih memerlukan
penyuluhan pangan, juga dukungan modal karena modal usaha yang kecil kerap
menjadi alasan produsen untuk menekan biaya produksi serendah mungkin.
Dengan prinsip semacam ini produsen sudah tidak memikirkan dampak buruk
jenis bahan berbahaya yang ditambahkan pada produk makanan. Untuk
mengurangi pemakaian bahan berbahaya pada makanan tidak hanya regulasi
(tata niaga bahan berbahaya) yang dibenahi. Penegakan hukum, inovasi bahan
pengawet yang murah dan aman, serta bantuan modal bagi usaha kecil, dan
juga pengawasan yang ketat dari pihak berwenang, mutlak diperlukan bila
pemerintah menginginkan rakyatnya menjadi berkualitas. *
----------
Last modified: 18/1/06
--Sjamsir Sjarif
X___________________________________________Sjamsir Sjarif
Indonesian Translator, Interpreter, and Cultural Consultant
335 Gault St. #1, Santa Cruz, CA 95062, USA
Email: [EMAIL PROTECTED] Tel. (831)-426-1333 Fax (831)426-8907
http://www.usindo.net/hambo
Member of:
ATA, American Translators Association http://www.atanet.org/
NCTA, Northern California Translators Association http://www.ncta.org/
IPA, Indonesian Professional Association http://www.ipanet.org/
=======================================================
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.1.375 / Virus Database: 267.14.20/232 - Release Date: 1/17/2006
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================