Tahu di nan empat kelompok masyarakat
yang mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari

1. Keluarga
2. Tetangga
3. Desa
4. Bangsa 

Tahu di keluarga artinya tahu pada keluarga yang meliputi istri/suami,
anak kemenakan, adik/kakak, ibu/bapak, nenek/kakek, dan seterusnya.

Terhadap   masing-masing  keluarga  sudah  ada  ketentuan  yang  harus
dilaksanakan   misalnya  anak  dipangku,  kemenakan  dibimbing,  orang
kampung dipatenggangkan.

Maksudnya,  seorang  laki-laki  yang  beradat/beradab  selalu  menjaga
anaknya agar terpelihara dari kesusahan, serta membimbing kemenakannya
secara moril maupun materil, sedangkan terhadap orang-orang sekampung,
dijaga perasaannya.

Kewajiban istri terhadap suami dilukiskan dalam pantun : 

Kalau suami baru pulang
Jangan disambut dengan cemberut
Di depan pintu agar dijelang
Cepat siapkan urusan perut
Bila diri hendak berjalan
Mintalah izin pada suami
Tak perlu lama di rumah kenalan
Itulah adat di muka bumi

Anak dipangku kemenakan dibimbing
Orang kampung dipatenggangkan
Didiklah anak jangan maling
Walaupun lapar tidak makan

Ketika hidup berjiran tetangga
Jaga perasaan jangan menyinggung
Biasakan musyawarah dalam lembaga
Agar silaturahmi bisa disambung

Tahu  di  tetangga  berarti  mengetahui  keluarga-keluarga yang tangga
rumahnya terlihat langsung oleh kita.

Hal  ini  sangat penting karena tetanggalah yang lebih dulu mengetahui
apabila  kita  mendapat  keberuntungan  maupun kesusahan, seperti kata
mamangan:

Kaba baiek bahimbauan, kaba buruak bahambauan

Artinya jika mendapat keberuntungan maka tetangga sebaiknya diundang.

Sebaliknya  jika  mendapat  kesusahan  (musibah)  maka tetangga datang
ramai-ramai tanpa diundang.

Tahu  di  desa,  dapat diidentikkan dengan pengertian yang dimaksudkan
oleh  orang  Minang  sebagai  tahu pada kampung halaman atau tahu pada
negari. Dalam mamangan disebutkan :

Ke kiri jalan ke pekan
Hiu beli, belanak diberi
Ikan panjang beli dahulu
Orang Minang kalau merantau
Kampung yang tidak dilupakan
Ibu cari, dunsanak dicari
Induk semang cari dahulu

Sebelum   diberlakukan   UU   No.   5  Th.  1974  tentang  Pokok-Pokok
Pemerintahan  di  Daerah,  orang Minangkabau yang berdiam di luhak nan
tigo bermukim di negari-negari untuk melaksanakan adat nan selingkuang
negari.

Di tiap negari masyarakat dibagi menjadi empat kelompok suku induk.
Penduduk  yang  bersuku-suku ini bermukim di wilayah administrasi adat
yang bernama kampung.

Jika ada penduduk negari yang tidak memiliki suku maka dia bukanlah penduduk 
asli.

Waktu  itu  keberadaan  perangkat  adat Minangkabau (adanya negari) di
Sumatera Barat didukung oleh sistem pemerintahan negara.

Dalam UU No. 5 Tahun 1974 negari dihapuskan dan diganti dengan desa.
Kini  UU tersebut telah dicabut dan diganti sehingga keberadaan negari
diakui kembali.

Tahu  di  negara,  terutama  terhadap  negara yang melindungi diri dan
keluarga kita, atau negara sendiri.

Demi  tegaknya negara, kita harus ikut melaksanakan hak dan kewajiban,
seperti  kata  pantun  Melayu  pada  saat Portugis menyerang Malaka th
1511.


Kalau jatuh kota Malaka
Papan di Jawa kita tegakkan
Kalau demikian bagai dikata
Nyawa di badan kita serahkan
Dalam ajaran Islam mempertahankan negara adalah wajib hukumnya. 

Seseorang  yang  tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), kehidupan
sehari-harinya sangat susah.

Dia  tidak  bisa bebas seperti warga negara lainnya dalam hal bekerja,
berusaha maupun bermukim.

source http://www.nanampek.i-p.com/c22.html


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke