"Gerakan Homoseksual dari IAIN Semarang"

Sebuah promosi mahasiwa "Kawin Sesama Jenis". Jangan
kaget, sebab sponsornya para mahasiswa Islam dari
Fakultas Syariah IAIN Semarang.

Saat ini, liberalisasi nilai-nilai dan ajaran Islam di
Indonesia benar-benar sudah sampai pada taraf yang
sangat ajaib dan menjijikkan.
Orang-orang yang bergelut dalam bidang studi Islam
tidak segan-segan lagi menghancurkan ajaran agama yang
sudah jelas dan qath'iy. Sementara,institusi
pendidikan tinggi Islam seperti tidak berdaya,
membiarkan semua kemungkaran itu terjadi di
lingkungannya.

Pekan lalu, saya menerima kiriman buku dari Semarang
berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi
dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual, 
Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005).
Buku ini adalah kumpulan artikel di Jurnal Justisia
Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 25, Th XI, 2004.
   
Buku ini secara terang-terangan mendukung, dan
mengajak masyarakat untuk mengakui dan mendukung
legalisisasi perkawinan homoseksual. Bahkan, dalam 
buku ini ditulis strategi gerakan yang harus dilakukan
untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia,
yaitu (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu
dan berjuang merebut hak-haknya yang
telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman
kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri
kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan
fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya
bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung
setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut
hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi
tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep
pernikahan)
yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan
perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan
perkawinan harus antara laki-laki dan wanita." (hal.
15)

Kita tidak tahu, apakah para penulis yang merupakan
mahasiswa-mahasiswa fakultas Syariah IAIN Semarang itu
merupakan kaum homo atau tidak. Tetapi, umat Islam
tentu saja dibuat terbelalak dan terperangah dengan
berbagai tulisan yang ada di buku ini. Betapa tidak,
anak-anak ini dengan beraninya melakukan ijtihad dan
merumuskan hukum baru dalam Islam, bahwa aktivitas
homoseks dan lesbian adalah normal dan halal,sehingga
perlu disahkan dalam satu bentuk perkawinan.

Masalah perkawinan memang senantiasa menjadi sasaran
liberalisasi agama. Ketika hukum-hukum yang sudah
pasti - seperti haramnya muslimah menikah dengan
laki-laki non-Muslim - dirombak oleh sejumlah dosen
IAIN/UIN, seperti Zainun Kamal dan Musdah Mulia - maka
logika yang sama bisa digunakan untuk merombak
hukum-hukum lain di bidang perkawinan, dengan alasan
perlindungan Hak Asasi Manusia kaum homoseks. Bahkan,
mereka berani membuat tafsir baru atas ayat-ayat
Al-Quran, dengan membuat tuduhan-tuduhan keji terhadap
Nabi Luth.

Seorang penulis dalam buku ini, misalnya, menyatakan,
bahwa pengharaman nikah sejenis adalah bentuk
kebodohan umat Islam generasi sekarang karena ia hanya
memahami doktrin agamanya secara given, taken for
granted, tanpa ada pembacaan ulang secara kritis atas
doktrin tersebut.
Si penulis kemudian mengaku bersikap kritis dan curiga
terhadap motif Nabi Luth dalam mengharamkan
homoseksual, sebagaimana diceritakan dalam Al-Quran
surat al-A'raf :80-84 dan Hud :77-82). Semua itu,
katanya,tidak lepas dari faktor kepentingan Luth itu
sendiri, yang gagal menikahkan anaknya dengan dua
laki-laki, yang kebetulan homoseks.

Ditulis dalam buku ini sebagai berikut:

''Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak
kesampaian, tentu Luth amat kecewa. Luth kemudian
menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal. Istri
Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan
berusaha menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah
dianggap istri yang melawan suami dan dianggap
mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak
normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua
laki-laki yang kebetulan homo tersebut? Sejauh yang
saya tahu, al-Quran tidak memberi jawaban yang jelas.
Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo disamping
karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan
kedua putrinya juga karena anggapan Luth yang salah
terhadap kaum homo." (hal. 39)

Sejak kecil, anak-anak kita sudah diajarkan untuk
menghafal dan memahami rukun iman. Salah satunya,
adalah beriman kepada Nabi dan Rasul, termasuk
sifat-sifat wajib yang dimiliki oleh para Nabi. Yaitu,
bahwa
para Nabi itu merupakan orang yang jujur, amanah,
cerdas, dan menyampaikan risalah kenabian. Mereka juga
berifat ma'shum, terjaga dari kesalahan. Tetapi,
dengan metode pemahaman historis-kritis ala
hermeneutika modern, semua itu bisa dibalik. Kisah
Nabi Luth, misalnya,dianalisis secara asal-asalan oleh
anak IAIN ini. Dan hasilnya, Nabi Luth digambarkan
sebagai sosok yang emosional dan tolol.

Dikatakannya dalam buku ini:

"Luth yang mengecam orientasi seksual sesama jenis
mengajak orang-orang di kampungnya untuk tidak
mencintai sesama jenis. Tetapi ajakan Luth ini
tak digubris mereka. Berangkat dari kekecewaan inilah
kemudian kisah bencana alam itu direkayasa. Istri
Luth, seperti cerita Al-Quran, ikut jadi korban.
Dalam Al-Quran maupun Injil, homoseksual dianggap
sebagai faktor utama penyebab dihancurkannya kaum
Luth, tapi ini perlu dikritisi... saya menilai bencana
alam tersebut ya bencana alam biasa sebagaimana gempa
yang terjadi di beberapa wilayah sekarang. Namun
karena pola pikir masyarakat dulu sangat tradisional
dan mistis lantas bencana alam tadi
dihubung-hubungkan dengan kaum Luth.... ini tidak
rasional dan terkesan mengada-ada. Masa', hanya faktor
ada orang yang homo, kemudian terjadi
bencana alam. Sementara kita lihat sekarang, di
Belanda dan Belgia misalnya, banyak orang homo nikah
formal... tapi kok tidak ada bencana apa-apa." (hal.
41-42).

Tentu saja, penafsiran anak IAIN ini sangat liar,
karena ia tidak menggunakan metodologi tafsir yang
benar. Disamping ayat-ayat Al-Quran, seharusnya, dia
juga menyimak berbagai hadits Nabi Muhammad saw
tentang homoseksual ini. Begitu juga para sahabat dan
para ulama Islam terkemuka.
Tapi, bisa jadi, si anak ini sudah terlalu kurang ajar
dan tidak lagi mempunyai adab dalam mengakui kesalehan
dan kecerdasan para Nabi, termasuk para sahabat Nabi.
Pada catatan yang lalu, kita sudah memahami,bagaimana
mereka mencaci-maki sahabat Nabi seenak perutnya
sendiri.

Dengan sedikit bekal ilmu syariah yang dimilikinya, si
penulis berani 'berijtihad' membuat hukum baru dalam
Islam, dengan terang-terangan menghalalkan perkawinan
homoseksual. Menurutnya, karena tidak ada
larangan perkawinan homoseksual dalam Al-Quran, maka
berarti perkawinan itu dibolehkan. Katanya, ia
berpedoman pada kaedah fiqhiyyah, "'adamul
hukmi huwa al-hukm" (tidak adanya hukum menunjukkan
hukum itu sendiri).

Logika anak IAIN ini jelas sangat tidak beralasan dan
berantakan. Di dalam Al-Quran juga tidak ada larangan
kawin dengan anjing, babi, atau monyet.
Dengan logika yang sama, berarti anak-anak Fakultas
Syariah IAIN Semarang itu juga dibolehkan menikah
dengan anjing, babi, atau monyet.
Kita tunggu saja, mungkin sebentar lagi, mereka akan
meluncurkan buku "Indahnya Menikah dengan Monyet".
Bukankah monyet juga mempunyai Hak Asasi untuk menikah
dengan mahasiswa Syariah IAIN Semarang itu?

Tentang Kisah Luth sendiri, Al-Quran sudah memberikan
gambaran jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth
yang merupakan pelaku homoseksual ini.


"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya).
(Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya:
"Mengapa kalian mengerjakan
perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan
oleh seorang pun sebelum kalian.
Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk
melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian
ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak
lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka dari kotamu
ini,sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang
berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan
dia dan pengikut-pengikutnya kecuali
istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal
(dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan
(batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan
orang-orang yang berdosa itu." (QS Al-A'raf:80-84).

Para mufassir Al-Quran selama ratusan tahun tidak ada
yang berpendapat seperti anak-anak 'kemarin sore' yang
berlagak menjadi mujtahid besar di abad ini, meskipun
baru mengecap bangku kuliah S-1 di Fakultas Syariah
IAIN Semarang itu. Orang yang memahami bahasa Arab pun
tidak akan keliru dalam menafsirkan ayat tersebut.
Bahwa memang kaum Nabi Luth adalah kaum yang berdosa
karena mempraktikkan perilaku homoseksual. Hukuman
yang diberikan kepada mereka, pun dijelaskan, sebagai
bentuk siksaan Allah, bukan sebagai bencana alam
biasa. Tidak ada sama sekali penjelasan bahwa Nabi
Luth dendam pada kaumnya karena tidak mau mengawini
kedua putrinya.
Tafsir homo ala anak IAIN Semarang yang menghina Nabi
Luth itu benar-benar sebuah fantasi intelektual untuk
memaksakan pehamamannya yang pro-homoseksual.

Dalam Islam maupun Kristen, hingga kini, praktik
homoseksual tetap dipandang sebagai tindakan bejat.
Nabi Muhammad saw bersabda, "Siapa saja yang menemukan
pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya
tersebut." (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu
Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki).
Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual
harus dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa
membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah
menikah.
Dalam Pidatonya pada malam Tahun Baru 2006, Paus
Benediktus XVI juga menegaskan kembali tentang
terkutuknya perilaku homoseksual.

Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan para
mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Semarang - dan
mendapatkan legalisasi dari Institusinya -
merupakan fenomena baru dalam gerakan legalisasi
homoseksual di Indonesia.
Di dunia Islam pun, gerakan semacam ini, belum
ditemukan. Hal semacam ini merupakan sesuatu yang
"unthought", yang tidak terpikirkan selama
ini; bahwa dari lingkungan Fakultas Syariah Perguruan
Tinggi Islam justru muncul gerakan untuk melegalkan
satu tindakan bejat yang selama ribuan tahun dikutuk
oleh agama.

Tentulah, gerakan homoseksual dari lingkungan kampus
Islam, merupakan tindakan kemungkaran yang jauh lebih
bahaya dari gerakan legalisasi homoseks yang selama
ini sudah gencar dilakukan kaum homoseksual
sendiri.

Dalam catatan penutup buku ini dimuat tulisan berjudul
"Homoseksualitas dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN".
Penulisnya, mengaku bernama Mumu, mencatat, "Ya, kita
tentu menyambut gembira upaya yang dilakukan oleh
Fakultas Syariah IAIN Walisongo tersebut."

Juga dikatakan: "Hanya orang primitif saja yang
melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang
abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada
alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk
melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah
maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah
berhasil bahkan kebablasan."

Membaca buku ini, kita jadi bertanya-tanya, sudah
begitu bobrokkah institusi pendidikan tinggi Islam
kita? Sampai-sampai sebuah Fakultas Syariah IAIN
menjadi sarang gerakan legalisasi tindakan amoral yang
jelas-jelas bejat dan bertentangan dengan ajaran
agama? Wallahu a'lam.

Buku berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis:
Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum
Homoseksual, (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan
Agama/eLSA, 2005). Buku ini adalah kumpulan artikel di
Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi
25, Th XI, 2004.



Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke