Assalamu'alaykum wr.wb,
Ini artikel tentang rokok, ambo ado pertanyaan :
Apokah urang minang itu memang tipe perokok ?
Adokah budaya minang nan mandukuang masyarakatnya menjadi perokok ?
Nan ambo tau pabrik rokok tu ado di Jawa se.
Wassalamu'alaykum wr.wb
Arnoldison
------------------------
Moral Exclusion dan Rokok
Oleh RR. Ardiningtiyas Pitaloka, M.Psi.**
Jakarta, 6 Februari 2006
Terlalu Permisif
Masyarakat Indonesia sangat permisif dalam masalah merokok, meskipun
telah memiliki Pasal 24 PP no.81/ 1999 yang menyatakan bahwa pimpinan
atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja harus mengupayakan
terbentuknya kawasan bebas rokok, dan Peraturan Pemerintah no.38
th.2000 yang menyatakan bahwa rokok tidak boleh diiklankan di media
elektronik antara pukul 05.00-21.30 WIB, (Kompas,2001).
Seorang konsultan WHO dan Australia, Dr. Matthew Allen, pada bulan
April 2001 menyatakan bahwa tingginya tingkat rokok dan penerimaan
terhadap rokok pasif merupakan hambatan utama dan pertama bagi
penanggulangan masalah rokok di Indonesia. Allen menyatakan terdapat 7
(tujuh) hambatan bagi penanggulangan masalah rokok di Indonesia,
yaitu;
1. Tidak adanya pengetahuan di kalangan perokok tentang resiko merokok
2. Tidak cukupnya pengetahuan badan-badan pemerintah dan LSM, yaitu
pengendalian rokok bagi kesehatan dan perekonomian, serta
taktik-taktik menyesatkan yang dipakai oleh industri rokok
3. Tidak adanya komitmen oleh para politisi dan departemen pemerintah
4. Adanya kerancuan wewenang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM)
dan Departemen Kesehatan dan Departemen Kesejahteraan Sosial
5. Kuatnya sektor industri rokok
6. Desentralisasi dan tidak adanya kerangka kerja di daerah untuk
mengimplementasikan perangkat pengendalian rokok
7. Tak ada dana untuk membuat kampanye tandingan dan program
pengendalian lainnya. (Kompas, 2001)
Melihat perkembangan kebiasaan merokok Indonesia yang semakin lama
semakin parah, nampaknya harapan untuk menanggulangi masalah ini
semakin tipis, namun sebenarnya hal tersebut bukan tidak mungkin
dilakukan karena beberapa negara telah menerapkan aturan cukup keras
baik bagi para perokok maupun industri rokok. Singapura menerapkan
ruang publik sebagai kawasan bebas rokok, mesin penjual rokok
dinyatakan ilegal dan melarang perusahaan rokok menjadi sponsor even
publik (Oskamp & Schultz, 1998)
Negara-negara Unieropa mencanangkan kampanye anti rokok dengan slogan;
Feel Free to Say No! yang diluncurkan bertepatan dengan momen piala
dunia 2002 serta didukung sejumlah pemain bola terkenal seperti Luis
Figo, Zinadine Zidane, Paolo Maldini,dll. Sementara dalam peringatan
Hari Tanpa Tembakau sedunia (31 Mei 2002), Meksiko mengumumkan akan
melarang semua iklan rokok dari radio dan televisi mulai 2003. Secara
perlahan-lahan penjualan rokok di toko-toko obat akan dikurangi dan
peringatan bahwa bahaya rokok akan diwajibkan untuk dipasang di depan,
bukan di belakang seperti sekarang. (Kompas, 2002)
Jurus Kelit Industri Rokok
Bagaimana perokok dan industri rokok dapat terus hidup dan
berkembang mengambil ruang gerak dan nafas di Indonesia ?
Moral Exclusion
Jika moral berada dalam ruang keadilan, moral exclusion sangat berbeda
(kontras), yang merupakan rasionalisasi, jastifikasi kesalahan atau
sesuatu yang membahayakan. Dalam konflik lingkungan, moral exclusion
sulit untuk dideteksi, hal ini disebabkan juga oleh adanya dukungan
konvensi sosial. Analisa gejala moral exclusion dalam konflik
lingkungan mengindikasikan bahwa moral exclusion dapat digolongkan
dalam tiga bentuk penyangkalan (denial); simptom moral exclusion,
yaitu;
1. Outcome Severity (hasil rumit)
a. disbenefit (kerugian berat); pihak tertentu (negara atau
perusahaan) menolak penanggulangan masalah tertentu dengan berkelit
hal tersebut dapat mendatangkan kerugian besar
b. sains; memanfaatkan sains untuk tujuan tertentu, menjadikan sains
sebagai alasan, misalnya perlunya waktu untuk meneliti masalah
tertentu.
2 Stakeholder
a. outsider; menempatkan diri pada pihak lawan (contoh; menganggap
peraturan sebagai lawan)
b. ekstrimis; pihak yang menetang sesuatu secara radikal
3. Keterlibatan Diri
a. self exclusion; mengelak tanggung jawab personal (contoh; Bukan
hanya saya yang merokok di ruang ini.")
b. Reluctant participation; pihak tertentu menolak berpartisipasi
dalam penanggulangan masalah polusi udara namun tetap menggunakan
alasan kemanusiaan dalam usahanya (contoh; industri rokok menjadi
sponsor even olahraga) (Opotow & Weiss, 2000)
Riset dalam Psikologi Sosial Seputar Perilaku Merokok
Banyak riset perilaku merokok dilakukan dalam psikologi sosial,
Surgeon General Report 1964 menyatakan bahwa faktor psikologi
merupakan faktor krusial untuk memahami rokok.
Tahapan seseorang menjadi perokok tetap (Laventhal & Cleary;1980, Flay;1993);
1. Persiapan; sebelum seseorang mencoba rokok, melibatkan perkembangan
perilaku dan intensi tentang merokok dan bayangan tentang seperti apa
rokok itu.
2. Inisiasi (initiation); reaksi tubuh saat seseorang mencoba rokok
pertama kali berupa batuk, berkeringat. (Sayangnya hal ini sebagian
besar diabaikan dan semakin mendorong perilaku adaptasi terhadap
rokok)
3. Menjadi perokok; melibatkan suatu proses concept formation ,
seseorang belajar kapan dan bagaimana merokok dan memasukkan
aturan-aturan perokok ke dalam konsep dirinya.
4. Perokok tetap; terjadi saat faktor psikologi dan mekanisme biologis
bergabung yang semakin mendorong perilaku merokok.
Faktor Psikologis;
1. Kebiasaan (terlepas dari motif positif atau negatif)
2. Untuk menghasilkan reaksi emosi positif (kenikmatan, dsb)
3. Untuk mengurangi reaksi emosi negatif (cemas, tegang, dsb)
4. Alasan sosial (penerimaan kelompok)
5. Ketergantungan (memenuhi keinginan/ kebutuhan dari dalam diri)
(Oskamp & Schultz, 1998)
Proses Biologis
Nikotin diterima reseptor asetilkotin-nikotinik yang kemudian membagi
ke jalur imbalan dan jalur adrenergenik. Pada jalur imbalan, perokok
akan merasakan nikmat, memacu sistem dopaminergik. Hasilnya perokok
akan merasa lebih tenang, daya pikir serasa lebih cemerlang, dan mampu
menekan rasa lapar. Di jalur adrenergik, zat ini akan mengaktifkan
sistem adrenergik pada bagian otak lokus seruleus yang mengeluarkan
sorotin. Meningkatnya sorotin menimbulkan rangsangan rasa senang
sekaligus keinginan mencari rokok lagi. Hal inilah yang menyebabkan
perokok sangat sulit meninggalkan rokok, karena sudah ketergantungan
pada nikotin. Ketika ia berhenti merokok rasa nikmat yang diperolehnya
akan berkurang. (Mutadin, 2002)
Lemahnya kesadaran dan pengetahuan perokok
Kompleksnya permasalahan rokok di dunia termasuk Indonesia, ditambah
kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat Indonesia membuka
peluang pihak tertentu untuk mencuri kesempatan dengan memanfaatkan
slogan-slogan semu dan menjadi sponsor even publik termasuk even
olahraga. Baik industri rokok maupun perokok menggunakan apa yang
disebut sebagai simptom moral exclusion, yaitu rasionalisasi,
jastifikasi atau dengan bahasa awam mengatasnamakan kemanusiaan untuk
menghalalkan perilaku mereka. Dengan begitu, mereka juga menyamarkan
kesalahan dan penyebaran racun yang dilakukan.
Industri rokok mempunyai kekuatan finansial sangat besar untuk membuat
propaganda, iklan dibuat sedemikian rupa sehingga tanpa menampilkan
orang merokok, kini masyarakat sudah dapat menebak iklan rokok melalui
image berupa gambar pemandangan alam, petualangan ber-safari di alam
terbuka, sampai dengan suasana club disko.
Ironisnya, iklan rokok berisi pemandangan yang menyajikan keindahan
alam, kebugaran, kesuksesan, sementara rokok itu sendiri menyebabkan
polusi yang merusak keindahan, merusak kesehatan. Industri rokok
menjadi sponsor utama berbagai tayangan olahraga di televisi,
menawarkan beasiswa bagi pelajar berprestasi, sungguh suatu ironi yang
tidak disadari atau tidak diacuhkan masyarakat Indonesia.
Tindakan-tindakan tersebut merupakan bentuk penyangkalan merupakan
simptom moral exclusion.
Sementara industri rokok bersembunyi dibalik berbagai slogan mulia
nya, perokok pun tidak ketinggalan menggunakan strategi penyangkalan
serupa. Ruang publik menjadi senjata bagi perokok untuk berkelit,
Tempat umum kok, saya punya hak, dan ungkapan serupa tanpa menyadari
bahwa orang lain (bukan perokok) juga mempunyai hak yang sama akan
udara, terutama udara bersih.
Tempat Merokok = Mencerminkan Pola Perilaku Perokok
Tempat merokok juga mencerminkan pola perilaku perokok. Berdasarkan
tempat-tempat dimana seseorang menghisap rokok, kita dapat mengenali
siapakah perokok tersebut dari pola perilakunya dalam merokok.
1. Merokok di ruang publik
- Kelompok homogen (sesama perokok); Umumya masih menghargai orang
lain, karena itu mereka menempatkan diri di smoking area.
- Kelompok heterogen (merokok ditengah orang lain yang tidak merokok);
Tergolong sebagai orang yang tidak berperasaan, kurang etis dan tidak
mempunyai tata krama. Bertindak kurang terpuji, tercela dan kurang
sopan, dan secara tersamar mereka tega menyebar racun pada orang
lain yang tidak bersalah.
2. Merokok di tempat bersifat pribadi
- kantor atau kamar tidur pribadi; tergolong individu yang kurang
menjaga kebersihan diri, penuh dengan rasa gellisah yang mencekam
- toilet; tergolong orang suka berfantasi. (Mutadin,2002)
Perilaku industri rokok dan perokok yang merugikan orang lain
seharusnya dapat diminimalisasi seperti di beberapa negara seperti
Singapura, Meksiko dan Unieropa, namun agaknya pemerintah masih
setengah hati dalam menyelamatkan nyawa orang banyak.
Salah satu alasan utama pemerintah tidak melarang keras rokok adalah
karena pertimbangan besarnya kontribusi dari pajak industri tersebut.
Amerika Serikat (1990) mengumpulkan lebih dari 4 $ milyar dari pajak
rokok dari 16 sen pajak dalam tiap pak (20 batang), Perancis (1992)
mengumpulkan 2.3$ milyar dari pajak rokok (Oskamp & Schultz,1998)
Indonesia sendiri telah mempunyai peraturan tentang rokok, kini
tergantung pada pemerintah untuk disiplin dan konsisten
menjalankannya, disamping usaha masyarakat untuk lebih menggaungkan
kampanye anti rokok serta sikap asertif (tegas) masyarakat terhadap
perokok terutama di ruang publik. Perlu upaya ekstra keras dan
strategi yang tepat untuk mengubah persepsi masyarakat bahwa merokok
itu memang hak asasi bagi perokok, namun udara bersih yang tak
dicemari asap rokok juga adalah hak asasi manusia (HAM) (Kompas, 2001)
------------------------------------------
Sumber:
Opotow, Susan & Weiss, Leah. 2000.Journal of Social Issues, Denial
and The Process of Moral Exclusion in Environment Conflict; Malden;
Blackwell Publishers; 2000; 475-488
Oskamp, Stuart & Schultz, P.W.1998. Applied Social Psychology, Health
and Health Care-Smooking; New Jersey; Prentice Hall; 1998; 205-227
Kompas. 2001. Udara Bebas Asap Rokok adalah HAM; Jakarta;
Kompas-cetak; 1 Juni 2001; h.25
Kompas. 2002. Katakan Tidak Pada Rokok, Meksiko Larang Iklan
Rokok; Kompas-cetak; 2 Juni 2002; h. 21
Mutadin, Zainudin. 2002.
http://www.e-psikologi.com/lain-lain/penulis.htm.2002
-------------------------------------------
**Penulis adalah alumni Pascasarjana Psikologi Sosial Sains
Universitas Indonesia
_____________________________
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================