Assalamu'alaykum wr.wb,

Ini artikel tentang rokok, ambo ado pertanyaan :

Apokah urang minang itu memang  tipe perokok ?
Adokah budaya minang nan mandukuang masyarakatnya menjadi perokok ?
Nan ambo tau pabrik rokok tu ado di Jawa se.


Wassalamu'alaykum wr.wb

Arnoldison

------------------------


Moral Exclusion dan Rokok
Oleh RR. Ardiningtiyas Pitaloka, M.Psi.**
    
Jakarta, 6 Februari 2006
 
Terlalu Permisif

Masyarakat  Indonesia  sangat permisif dalam masalah merokok, meskipun
telah  memiliki Pasal 24 PP no.81/ 1999 yang menyatakan bahwa pimpinan
atau  penanggungjawab  tempat umum dan tempat kerja harus mengupayakan
terbentuknya  kawasan  bebas  rokok,  dan  Peraturan  Pemerintah no.38
th.2000  yang  menyatakan  bahwa rokok tidak boleh diiklankan di media
elektronik antara pukul 05.00-21.30 WIB, (Kompas,2001).

Seorang  konsultan  WHO  dan  Australia, Dr. Matthew Allen, pada bulan
April  2001  menyatakan  bahwa  tingginya tingkat rokok dan penerimaan
terhadap  rokok  pasif  merupakan  hambatan  utama  dan  pertama  bagi
penanggulangan masalah rokok di Indonesia. Allen menyatakan terdapat 7
(tujuh)  hambatan  bagi  penanggulangan  masalah  rokok  di Indonesia,
yaitu;

1. Tidak adanya pengetahuan di kalangan perokok tentang resiko merokok

2.  Tidak  cukupnya  pengetahuan badan-badan pemerintah dan LSM, yaitu
pengendalian    rokok   bagi   kesehatan   dan   perekonomian,   serta
taktik-taktik menyesatkan yang dipakai oleh industri rokok

3. Tidak adanya komitmen oleh para politisi dan departemen pemerintah

4.  Adanya  kerancuan wewenang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM)
dan Departemen Kesehatan dan Departemen Kesejahteraan Sosial

5.  Kuatnya sektor industri rokok

6.  Desentralisasi  dan  tidak  adanya  kerangka kerja di daerah untuk
mengimplementasikan perangkat pengendalian rokok

7.   Tak  ada  dana  untuk  membuat  kampanye  tandingan  dan  program
pengendalian lainnya. (Kompas, 2001)

Melihat  perkembangan  kebiasaan  merokok  Indonesia yang semakin lama
semakin  parah,  nampaknya  harapan  untuk  menanggulangi  masalah ini
semakin  tipis,  namun  sebenarnya  hal  tersebut  bukan tidak mungkin
dilakukan  karena  beberapa negara telah menerapkan aturan cukup keras
baik  bagi  para  perokok  maupun industri rokok. Singapura menerapkan
ruang   publik  sebagai  kawasan  bebas  rokok,  mesin  penjual  rokok
dinyatakan  ilegal  dan melarang perusahaan rokok menjadi sponsor even
publik (Oskamp & Schultz, 1998)

Negara-negara Unieropa mencanangkan kampanye anti rokok dengan slogan;
“Feel  Free to Say No!” yang diluncurkan bertepatan dengan momen piala
dunia  2002  serta didukung sejumlah pemain bola terkenal seperti Luis
Figo,  Zinadine  Zidane, Paolo Maldini,dll. Sementara dalam peringatan
Hari  Tanpa  Tembakau  sedunia (31 Mei 2002), Meksiko mengumumkan akan
melarang  semua iklan rokok dari radio dan televisi mulai 2003. Secara
perlahan-lahan  penjualan  rokok  di toko-toko obat akan dikurangi dan
peringatan bahwa bahaya rokok akan diwajibkan untuk dipasang di depan,
bukan di belakang seperti sekarang. (Kompas, 2002)
 
Jurus Kelit Industri Rokok

Bagaimana   perokok   dan  industri  rokok  dapat  terus  ‘hidup’  dan
berkembang mengambil ruang gerak dan nafas di Indonesia ?
 
Moral Exclusion

Jika moral berada dalam ruang keadilan, moral exclusion sangat berbeda
(kontras),  yang  merupakan  rasionalisasi, jastifikasi kesalahan atau
sesuatu  yang  membahayakan. Dalam konflik lingkungan, moral exclusion
sulit  untuk  dideteksi,  hal ini disebabkan juga oleh adanya dukungan
konvensi   sosial.   Analisa  gejala  moral  exclusion  dalam  konflik
lingkungan  mengindikasikan  bahwa  moral  exclusion dapat digolongkan
dalam  tiga  bentuk  penyangkalan  (denial);  simptom moral exclusion,
yaitu;

1.      Outcome Severity (hasil rumit) 

a.   disbenefit   (kerugian   berat);   pihak  tertentu  (negara  atau
perusahaan)  menolak  penanggulangan  masalah tertentu dengan berkelit
hal tersebut dapat mendatangkan kerugian besar

b.  sains;  memanfaatkan sains untuk tujuan tertentu, menjadikan sains
sebagai   alasan,  misalnya  perlunya  waktu  untuk  meneliti  masalah
tertentu.

2     Stakeholder

a.  outsider;  menempatkan  diri  pada pihak lawan (contoh; menganggap
peraturan sebagai lawan)
b.  ekstrimis; pihak yang menetang sesuatu secara radikal

3.  Keterlibatan Diri

a.  self  exclusion;  mengelak tanggung jawab personal (contoh; “Bukan
hanya saya yang merokok di ruang ini.")
b.  Reluctant  participation;  pihak  tertentu  menolak berpartisipasi
dalam  penanggulangan  masalah  polusi  udara  namun tetap menggunakan
alasan  kemanusiaan  dalam  usahanya  (contoh;  industri rokok menjadi
sponsor even olahraga) (Opotow & Weiss, 2000)
 
Riset dalam Psikologi Sosial Seputar Perilaku Merokok

Banyak  riset  perilaku  merokok  dilakukan  dalam  psikologi  sosial,
Surgeon   General   Report  1964  menyatakan  bahwa  faktor  psikologi
merupakan faktor krusial untuk memahami rokok.
 
Tahapan seseorang menjadi perokok tetap (Laventhal & Cleary;1980, Flay;1993);

1. Persiapan; sebelum seseorang mencoba rokok, melibatkan perkembangan
perilaku  dan intensi tentang merokok dan bayangan tentang seperti apa
rokok itu.

2.  Inisiasi  (initiation);  reaksi tubuh saat seseorang mencoba rokok
pertama  kali  berupa  batuk, berkeringat. (Sayangnya hal ini sebagian
besar  diabaikan  dan  semakin  mendorong  perilaku  adaptasi terhadap
rokok)

3.  Menjadi  perokok;  melibatkan  suatu  proses ‘concept formation’ ,
seseorang   belajar   kapan   dan  bagaimana  merokok  dan  memasukkan
aturan-aturan perokok ke dalam konsep dirinya.

4. Perokok tetap; terjadi saat faktor psikologi dan mekanisme biologis
bergabung yang semakin mendorong perilaku merokok.

Faktor Psikologis; 

1.  Kebiasaan (terlepas dari motif positif atau negatif)
2.  Untuk menghasilkan reaksi emosi positif (kenikmatan, dsb)
3.  Untuk mengurangi reaksi emosi negatif (cemas, tegang, dsb)
4.  Alasan sosial (penerimaan kelompok)
5.  Ketergantungan  (memenuhi  keinginan/  kebutuhan  dari dalam diri)
(Oskamp & Schultz, 1998)

 

Proses Biologis 

Nikotin  diterima reseptor asetilkotin-nikotinik yang kemudian membagi
ke  jalur  imbalan dan jalur adrenergenik. Pada jalur imbalan, perokok
akan  merasakan  nikmat,  memacu sistem dopaminergik. Hasilnya perokok
akan merasa lebih tenang, daya pikir serasa lebih cemerlang, dan mampu
menekan  rasa  lapar.  Di  jalur adrenergik, zat ini akan mengaktifkan
sistem  adrenergik  pada  bagian otak lokus seruleus yang mengeluarkan
sorotin.  Meningkatnya  sorotin  menimbulkan  rangsangan  rasa  senang
sekaligus  keinginan  mencari  rokok lagi. Hal inilah yang menyebabkan
perokok  sangat  sulit meninggalkan rokok, karena sudah ketergantungan
pada nikotin. Ketika ia berhenti merokok rasa nikmat yang diperolehnya
akan berkurang. (Mu’tadin, 2002)


Lemahnya kesadaran dan pengetahuan perokok 

Kompleksnya  permasalahan  rokok di dunia termasuk Indonesia, ditambah
kurangnya  pengetahuan  dan  kesadaran  masyarakat  Indonesia  membuka
peluang  pihak  tertentu  untuk mencuri kesempatan dengan memanfaatkan
slogan-slogan  semu  dan  menjadi  sponsor  even  publik termasuk even
olahraga.  Baik  industri  rokok  maupun  perokok menggunakan apa yang
disebut   sebagai   simptom   moral  exclusion,  yaitu  rasionalisasi,
jastifikasi  atau dengan bahasa awam mengatasnamakan kemanusiaan untuk
menghalalkan  perilaku  mereka. Dengan begitu, mereka juga menyamarkan
‘kesalahan’ dan ‘penyebaran racun’ yang dilakukan.

Industri rokok mempunyai kekuatan finansial sangat besar untuk membuat
propaganda,  iklan  dibuat  sedemikian rupa sehingga tanpa menampilkan
orang merokok, kini masyarakat sudah dapat menebak iklan rokok melalui
image  berupa  gambar pemandangan alam, petualangan ber-safari di alam
terbuka, sampai dengan suasana club disko.

Ironisnya,  iklan  rokok  berisi pemandangan yang menyajikan keindahan
alam,  kebugaran,  kesuksesan, sementara rokok itu sendiri menyebabkan
polusi  yang  merusak  keindahan,  merusak  kesehatan.  Industri rokok
menjadi   sponsor   utama  berbagai  tayangan  olahraga  di  televisi,
menawarkan beasiswa bagi pelajar berprestasi, sungguh suatu ironi yang
tidak    disadari   atau   tidak   diacuhkan   masyarakat   Indonesia.
Tindakan-tindakan  tersebut  merupakan  bentuk  penyangkalan merupakan
simptom moral exclusion.

Sementara  industri  rokok bersembunyi dibalik berbagai slogan ‘mulia’
nya,  perokok  pun tidak ketinggalan menggunakan strategi penyangkalan
serupa.  Ruang  publik  menjadi  senjata  bagi perokok untuk berkelit,
”Tempat umum kok, saya punya hak,” dan ungkapan serupa tanpa menyadari
bahwa  orang  lain  (bukan  perokok) juga mempunyai hak yang sama akan
udara, terutama udara bersih.
 
Tempat Merokok = Mencerminkan Pola Perilaku Perokok

Tempat  merokok  juga  mencerminkan pola perilaku perokok. Berdasarkan
tempat-tempat  dimana  seseorang menghisap rokok, kita dapat mengenali
siapakah perokok tersebut dari pola perilakunya dalam merokok.

1. Merokok di ruang publik 

-  Kelompok  homogen  (sesama  perokok); Umumya masih menghargai orang
lain, karena itu mereka menempatkan diri di smoking area.

- Kelompok heterogen (merokok ditengah orang lain yang tidak merokok);
Tergolong  sebagai orang yang tidak berperasaan, kurang etis dan tidak
mempunyai  tata  krama.  Bertindak  kurang terpuji, tercela dan kurang
sopan,  dan  secara  tersamar  mereka tega menyebar “racun” pada orang
lain yang tidak bersalah.

2.      Merokok di tempat bersifat pribadi 

-  kantor  atau  kamar  tidur  pribadi; tergolong individu yang kurang
menjaga kebersihan diri, penuh dengan rasa gellisah yang mencekam

- toilet; tergolong orang suka berfantasi. (Mu’tadin,2002)
 
Perilaku   industri  rokok  dan  perokok  yang  merugikan  orang  lain
seharusnya  dapat  diminimalisasi  seperti  di beberapa negara seperti
Singapura,  Meksiko  dan  Unieropa,  namun  agaknya  pemerintah  masih
‘setengah hati’ dalam menyelamatkan nyawa orang banyak.

Salah  satu  alasan utama pemerintah tidak melarang keras rokok adalah
karena  pertimbangan besarnya kontribusi dari pajak industri tersebut.
Amerika  Serikat  (1990) mengumpulkan lebih dari 4 $ milyar dari pajak
rokok  dari  16  sen pajak dalam tiap pak (20 batang), Perancis (1992)
mengumpulkan 2.3$ milyar dari pajak rokok (Oskamp & Schultz,1998)

Indonesia  sendiri  telah  mempunyai  peraturan  tentang  rokok,  kini
tergantung    pada    pemerintah    untuk   disiplin   dan   konsisten
menjalankannya,  disamping  usaha  masyarakat untuk lebih menggaungkan
kampanye  anti  rokok  serta sikap asertif (tegas) masyarakat terhadap
perokok  terutama  di  ruang  publik.  Perlu  upaya  ekstra  keras dan
strategi  yang  tepat untuk mengubah persepsi masyarakat bahwa merokok
itu  memang  hak  asasi  bagi  perokok,  namun  udara  bersih yang tak
dicemari asap rokok juga adalah hak asasi manusia (HAM) (Kompas, 2001)
 
  ------------------------------------------  
     
Sumber:
Opotow,  Susan  &  Weiss, Leah. 2000.Journal of Social Issues, “Denial
and  The  Process of Moral Exclusion in Environment Conflict”; Malden;
Blackwell Publishers; 2000; 475-488

Oskamp, Stuart & Schultz, P.W.1998. Applied Social Psychology, “Health
and Health Care-Smooking”; New Jersey; Prentice Hall; 1998; 205-227

Kompas.   2001.   Udara   Bebas   Asap   Rokok  adalah  HAM;  Jakarta;
Kompas-cetak; 1 Juni 2001; h.25

Kompas.  2002.  “Katakan  Tidak  Pada  Rokok”,  “Meksiko  Larang Iklan
Rokok”; Kompas-cetak; 2 Juni 2002; h. 21

Mu’tadin, Zainudin. 2002.
http://www.e-psikologi.com/lain-lain/penulis.htm.2002
 
  -------------------------------------------  
  **Penulis   adalah   alumni   Pascasarjana  Psikologi  Sosial  Sains
  Universitas Indonesia
 
  _____________________________ 


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke