On 3/28/06, Sjamsir Sjarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Punggah?
>
> Wow, sekedar catatan untuk penggunaan Perbendaharaan Bahasa,
> "punggah" dalam Bahasa Minangkabau artinya "kemaluan laki-laki"
> atau "barang pusaka ayah" ...
>

Kalau tidak salah sih "unduh", Mak Ngah. Istilah-istilah ini setahu
saya belum dimasukkan ke Kamus Besar Bahasa Indonesia. Namun ada
glosarium teknologi informasi dari Pusat Bahasa yang diterbitkan
Yayasan Obor. Berikut salah satu penyuntingnya:

http://www.eepis-its.edu/index.php?option=com_content&task=view&id=531&Itemid=157

Wassalaamu 'alaikum,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke