On 3/28/06, Sjamsir Sjarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Punggah? > > Wow, sekedar catatan untuk penggunaan Perbendaharaan Bahasa, > "punggah" dalam Bahasa Minangkabau artinya "kemaluan laki-laki" > atau "barang pusaka ayah" ... >
Kalau tidak salah sih "unduh", Mak Ngah. Istilah-istilah ini setahu saya belum dimasukkan ke Kamus Besar Bahasa Indonesia. Namun ada glosarium teknologi informasi dari Pusat Bahasa yang diterbitkan Yayasan Obor. Berikut salah satu penyuntingnya: http://www.eepis-its.edu/index.php?option=com_content&task=view&id=531&Itemid=157 Wassalaamu 'alaikum, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

