GURU ; REALITAS DULU, KINI, DAN YANG AKAN DATANG

  Rizki Firmansyah
  Divisi Monitoring Eksternal Education Watch UNJ
   
  
  1945, Jepang pasca pengeboman Hiroshima dan Nagasaki.

  Hal  pertama yang ditanyakan Kaisar Jepang kepada Perdana Menterinya
  setelah  Hiroshima dan Nagasaki rata dengan tanah akibat di bom oleh
  sekutu  adalah berapa guru yang masih hidup. Sang kaisar pun meminta
  guru-guru  yang  tersisa  itu untuk dijaga, dipelihara, diberi makan
  cukup  dan  diberikan  kesejahteraan yang memadai karena Sang Kaisar
  beranggapan  bahwa guru adalah pijakan arah bangsa. Dari dulu hinggá
  sekarang  posisi  guru di negara Jepang amatlah terhormat, tak heran
  bila  negara  ini  maju  dengan pesat karena menjadikan guru sebagai
  arah pijakan bangsa.

  ***
  Orde Baru, Indonesia.
  Terjadi  kuningi-sasi  terhadap semua PNS termasuk guru di dalamnya.
  Rezim  Orba  yang  berkuasa saat itu mengharuskan semua PNS yang ada
  untuk  mendukung  kekuasaannya. Hak politik guru untuk bebas memilih
  partai sesuai dengan hati nuraninya dikekang. Jargon Langsung, Umum,
  Bebas  dan  Rahasia  pada Pemilu tidak berlaku bagi guru. Selain itu
  kemerdekaan   guru  untuk  berserikat,  berkumpul  dan  mengeluarkan
  pendapat sesuai dengan kekayaan intelektualnya pun dibatasi. Hal ini
  terlihat  pada  organisasi perkumpulan guru yang diberi izin operasi
  dan  diakui  pemerintah  hanyalah  PGRI  yang  kemudian menjadi alat
  politik  pemerintah  pada saat itu. Dan yang lebih parah lagi, virus
  stigma  Orba terhadap guru yang mungkin masih kita ingat sampai saat
  ini  “Guru  adalah  pahlawan tanpa tanda jasa” sehingga tak perlulah
  mereka diberikan balas jasa yang layak, dan tak pelak lagi kehidupan
  guru seperti menghitung hari.

  ***
  2003, Alam Reformasi 
  Adalah  Sakiyah  seorang  guru  di  pedalaman Kalimantan Timur hanya
  mendapat  gaji Rp 30 ribu perak. Sakiyah gadis yang berusia 24 tahun
  yang  mengajar  Bahasa  Inggris ini untuk mencapai sekolah tempatnya
  mengajar  harus  berjalan kaki sejauh enam kilometer , mendaki bukit
  melalui  jalan  setapak yang di musim hujan menjadi kubangan lumpur.
  Untuk  beli  apa gaji 30 ribu itu? Sakiyah pun menjawab “ Cuma cukup
  untuk  beli  odol,  sabun  mandi,  sampo,  dan sikat gigi!”. Sakiyah
  adalah  salah  satu  dari  sekian  ratus  guru  kontrak lainnya yang
  mengajar  di kabupaten Kutai Kartanegara , salah satu kabupaten yang
  terkaya di negeri ini. (mingguan Tempo, 19 januari 2003) ***
  Masih di negeri ini, 2005.

  Retno  Listyarti,  seorang  guru  PPKn  SMAN  13 Jakarta Utara harus
  berurusan  dengan  hukum.  Pasalnya  buku  PPKn yang ditulisnya pada
  salah  satu  babnya  dituduh mencemarkan nama baik politukus kawakan
  Akbar  Tandjung. Malang baginya PGRI sebagai satu-satunya organisasi
  guru  yang  diakui  pemerintah  tidak memberikan dukungan kepadanya.
  Untunglah  ada  rekan-rekan  beliau  yang tergabung dalam Forum Guru
  Independen  dan  orang-orang yang peduli akan nasib guru membantunya
  hingga  permasalah  tersebut selesai. Inilah cerminan bahwa walaupun
  sudah  berada  di  zaman reformasi toh kemerdekan untuk mengeluarkan
  pendapat  baik  secara  lisan  meupun tulisan sesuai dengan kekayaan
  intelektual guru belum diakui.

  ***
  Peringatan Hari Guru Nasional, Solo 27 November 2005

  Pakar  pendidikan  Indonesia  Prof Dr Winarno, membacakan puisi yang
  berjudul  Sekolah  Kandang  Ayam,  di  hadapan  para  pejabat negara
  termasuk  wakil presiden Jusuf Kalla. Isi dari puisi tersebut kurang
  lebih memaparkan tentang derita guru Indonesia dan kondisi fasilitas
  pendidikan yang sangat memprihatinkan.

  Kemudian   apa  tanggapan  para  pejabat  kita?  Jusuf  Kalla  dalam
  sambutannya  terlihat panas menanggapi puisi tersebut. Ia memberikan
  teguran  keras  kepada  sang pembaca puisi dan berpesan kepada semua
  yag hadir untuk tidak menjelek-jelekan bangsa sendiri.

  Inilah  yang  didapatkan  para  guru  ketika  mereka  meminta haknya
  dipenuhi.  Apakah  tuntutan  untuk  gaji dan kesejahteraan guru yang
  layak  itu  salah?  Bandingkan  dengan gaji para pejabat negara kita
  yang  perbandingan  gajinya  jauh di atas guru dan hampir tiap tahun
  selalu naik. ***

  Apa  yang  terbayang di benak kita ketika disebut sosok yang bernama
  guru?  Mungkin  jawabannya  dari dulu hingga sekarang tetaplah sama.
  Gaji  rendah,  tidak  adanya  jaminan hukum dan kesejahteraan sosial
  serta  seringnya  menjadi  alat politik untuk menarik dukungan. Atau
  mungkin  stigma Orde Baru yang masih teringat sampai saat ini “ Guru
  adalah  pahlawan  tanpa tanda jasa”, sehingga guru tidak usah diberi
  balas  jasa  yang layak toh guru adalah pekerjaan mulia dan penerang
  dalam  kegelapan  sehinngga cukup berikan ucapan tarima kasih dengan
  rasa haru.

  Tak  heran,  image  yang  terbentuk di masyarakat menganggap menjadi
  guru  adalah  pilihan terakhir yang cukup pahit. Bahkan Eko Prasetyo
  berujar  dalam  bukunya Disini Tidak Ada Sekolah “ Jadilah guru jika
  peluang untuk profesi lain sudah tidak ada”.

  Tidak dapat saya bayangkan bagaimana nasib bangsa ini 5, 10, atau 20
  tahun  yang  akan  datang jika tidak ada yang mau menjadi guru, atau
  menjadi guru karena terpaksa! Siapa yang akan mendidik putera-puteri
  bangsa  ini, siapa yang akan melahirkan pemimpin-pemimpin Indonesia,
  siapa    yang   akan   meneruskan   perjuangan   bangsa   ini   jika
  putera-puterinya tidak berpendidikan.

  Sadar  akan  hal  ini pemerintahpun menggodok Undang-Undang Guru dan
  Dosen,  diharapkan  UU  ini  nantinya  akan  mengatur segala sesuatu
  mengenai  guru  dan  dosen termasuk balas jasa, kesejahteraan sosial
  dan  bagaimana  kriteria  guru dan dosen yang profesional. Tanggal 6
  Desembar  2005  kemarin  UU  tersebut disahkan setelah terjadi tarik
  ulur  yang cukup lama. Memang UU ini dinilai berbagai kalangan belum
  begitu  sempura  karena  masih  terdapat  kelemahan yang tersebar di
  sejumlah   pasal,   misalnya  yang  paling  mencolok  adalah  adanya
  diskriminasi  terhadap  guru PNS dan Non PNS. Sehingga tak heran pro
  kontra mewarnai pengesahan UU ini.

  Namun terlepas dari pro kontra tersebut, diharapkan pemerintah lebih
  serius   menerapkan  UU  tersebut  sehinngga  dapat  menjawab  semua
  permasalahan yang terjadi mengenai hajat hidup seorang guru.

  Profesi  guru diharapkan tidak lagi termarginalkan karena tugas guru
  amatlah  berat  yaitu  mencerdaskan  anak bangsa. Ditangan Beliaulah
  pendidikan  generasi  yang  akan  melanjutkan perjuangan ini berada.
  Tugas guru bukan hanya mngajar tapi dia juga mendidik. Mendidik dari
  yang  tidak tahu menjadi tahu, dari yang tidak bisa menjadi bisa dan
  dari  yang  tidak  berakhlak  menjadi  berakhlak.  Tak heran melihat
  beratnya  tanggung  jawab  tersebut  kemudian  Ahmad  Syauqi seorang
  penyair  asal  Mesir  berkata “Berdirilah untuk menghormati guru dan
  agungkanlah dia….”

  Semoga   pemerintah   kita  dapat  mencontoh  bagaimana  penghargaan
  pemerintah  Jepang  kepada  seorang  guru.  Guru  begitu  dihormati,
  dijadikan  arah  pijakan  bangsa  dan  disejahterakan  karena mereka
  meyakini  dengan  sejahteranya  guru maka mereka akan maksimal dalam
  bekerja.  Dan  jika  kerja  mereka  maksimal  maka  akan  melahirkan
  pemuda-pemuda  yang  yang  pintar  sehingga nantinya dapat membangun
  negara.

  Jika  hal  ini  benar-benar  diterapkan  pemerintah  Indonesia, maka
  guru-guru  kita  sejahtera  kemudian  akan  melahirkan generasi yang
  cerdas  yang  akan  membawa  Indonesia  kearah  yang lebih baik. Dan
  orang-orang  Indonesia  pun  begitu menghormati profesi ini sehingga
  banyak  anak-anak Indonesia berkeinginan untuk menjadi seorang guru.
  Sebuah  profesi  yang teramat mulia… susah payah kutulis untuk kedua
  orang tuaku guru SD di sebuah desa.

__________________________________________________


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke