Bismillahirrahmaanirrahim

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu.

Wakaf.

Tertarik saya mengulas masalah wakaf ini, dikarenakan
ada yang mengatakan bahwa Harta pusaka tinggi di
Minang bisa disamakan dengan harta wakaf, dan
bagaimana wakaf ini, tidak ada pembagian yang jelas
dalam Islam. 
Hmmm,…padahal ada dalam Islam masalah wakaf ini.

Saya defenisikan dulu apa itu wakaf.

Wakaf secara bahasa adalah : Menahan”
Secara Syari’at adalah : Menahan harta dari suatu
tempat atau seumpamanya demi jalan
Allah(fisabilillah), untuk dinafkahkan kepada penuntut
ilmu, atau mujahidin, anak yatim, janda dan lainnya
yang memiliki hajat.

Hukumnya : Dia adalah suatu pendekatan dari pendekatan
kepada Allah Ta’ala, ini adalah ajakan Rasulullah agar
berbuat baik kepada fakir miskin dan lemah lembut
kepada janda, anak yatim, dan penjagaan sesama muslim
secara umum.

Wakaf inilah peninggalan seorang muslim sesudah
matinya yang akan diberi pahala kelaknya. Dari riwayat
Muslim dishahihnya, abu Daud dan Tirmidzi, dari abi
Hurairah radhiyallhu’anhu, Rasulullah bersabda : “
Apabila mati salah seorang manusia, maka terputuslah
semua amalannya, kecuali yang tiga, sedekah jariah,
atau anak yang shalih yang akan mendo’akannya”.

Apa yang dimaksud dengan sedeqah jariyah?

Dia adalah segala sesuatu yang asal ditahan dari
seorang muslim untuk kemaslahatan muslim lainnya,
berupa pohon(ladang), rumah, rumah sakit, dan
buku-buku keilmuawan yang dapat dimanfaatkan untuk
muslimin lainnya. Allah berfirman : “ Kamu tidak akan
mencapai kebaikan, sehingga kamu dapat menafkahkan
harta yang kamu cintai”.

Kemudian dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu. Umar adalah
pemilik tanah dari tanah khaibar, kemudian ia berkata
“ Wahai Rasulullah, aku memiliki tanah, dan tidak
memiliki harta selain itu, apa yang harus aku lakukan
terhadap tanahku itu? Apa jawab Rasulullah, jika kamu
mau maka wakafkanlah tanah itu, dan bersedeqahlah, dan
tanah itu tidak dijual, juga tidak boleh di hibahkan,
tidak boleh diwariskan baik kepada fakir miskin atau
karib kerabat, tamu, ibnu sabil, dan tidak apa-apa
bagi keluarganya makan dengan  hasil tanah tersebut
dengan cara yang baik, namun tidak berlebihan”.(H.R
jamaah, yaitu kutubussittah, Bukhari, Muslim dllnya)

Tidak dibenarkan mengambil harta wakaf itu menjadi
harta hak milik, dan melepaskan asal harta tersebut
dari sipemilik pertama, menjadi milik orang kedua.

Harta wakaf bisa diwakafkan kepada karib kerabat,
bahkan itu lebih utama, dengan syarat, mengutamakan
karib kerabat yang terdekat yang lebih berhak
menerimanya, juga dengan syarat harta itu jelas asal
usulnya, siapa pemiliknya, dan tidak boleh dijual.
Andaikan dijual, maka harus diganti dengan semacam itu
juga.atau yg lebih baik dari itu. Juga harta wakaf
tidak boleh dihibahkan, atau dihadiahkan, juga tidak
boleh diwarisi, tidak boleh jadi harta kepemilikan
dari yang sipemilik pemberi wakaf asal kepada orang
kedua atau ketiga. 

Berbeda dengan sedeqah atau hibah(pemberian), bisa
saja jadi harta kepemilikan, juga bisa dijual dsbgnya,
sementara harta wakaf tidak begitu, dan keluarga
siapapun boleh memakan hasilnya, tidak pandang kerabat
/saudara itu kaya, atau miskin, dan tidak berlebihan
dalam memakan hasil tersebut.

Demikian, semoga keterangan ini menjadi panduan kita
buat ummat Islam, terutama masyarakat Minang. Tidak
ada rasanya diantara kita orang Minang yang mau
tanahnya habis terkikis sebagaimana Betawi/Jawa. Hanya
saja kita harus memanagemen tanah kita itu sesuai
dengan hukum Islam, kalau memang benar-benar kita
komitment dengan hukum Islam dan motto “ABS-SBK”.

 Inilah solusi yang terbaik dan sesuai dengan
ketentuan Islam. Silahkan cari asal usulnya, siapa
pemiliknya yang asal, dan harus disampaikan bahwa
tanah ini adalah tanah yang sudah diwakafkan. Dan
syarat2 wakaf sudah saya jelaskan diatas.

Mohon maaf atas segala kelancangan saya, saya
mencintai ranah Minang sebagaimana saya mencintai diri
saya sendiri, tetapi saya ingin diri saya sendiri
serta ranah saya bersih dari noda, benar jalannya
sesuai dengan jalan yang disyari’atkan oleh Allah
Ta’ala. Itu saja. Tidak ada manusia yang mau menjual
dirinya dengan harga murah, dan tak ada rasanya
masyarakat Minang yang mau menjual tanahnya habis
ketangan orang lain.

 Hanya saja mari berjalan kejalan yang benar, jalan
sirathal mustaqim. Setiap shalat sellau kita ucapkan
lafaz itu Biar bahagia dunia akhirat, didunia hidup
senang, mati masuk surga. Jangan pernah takut akan
kebenaran Islam itu, Islam tidak pernah mendzalimi
siapapun, hukum Islam sangat adil seadil-adilnya,
Islam itu tegas dalam penegakan hukum, tetapi lembut
dan bijaksana dalam pelaksanaannya, ini semua yang
baik buat kehidupan manusia didunia dan akhiratnya.

Referensi : Al Fiqh  Al Wadi oleh Dr. Muhammad Bakar
Ismail, jilid 3 halaman 130-132.

Wassalamu’alaikum. Cairo 20 April 2006. Rahima(37 thn)



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke