Bismillahirrahmaanirrahim Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu.
Wakaf. Tertarik saya mengulas masalah wakaf ini, dikarenakan ada yang mengatakan bahwa Harta pusaka tinggi di Minang bisa disamakan dengan harta wakaf, dan bagaimana wakaf ini, tidak ada pembagian yang jelas dalam Islam. Hmmm, padahal ada dalam Islam masalah wakaf ini. Saya defenisikan dulu apa itu wakaf. Wakaf secara bahasa adalah : Menahan Secara Syariat adalah : Menahan harta dari suatu tempat atau seumpamanya demi jalan Allah(fisabilillah), untuk dinafkahkan kepada penuntut ilmu, atau mujahidin, anak yatim, janda dan lainnya yang memiliki hajat. Hukumnya : Dia adalah suatu pendekatan dari pendekatan kepada Allah Taala, ini adalah ajakan Rasulullah agar berbuat baik kepada fakir miskin dan lemah lembut kepada janda, anak yatim, dan penjagaan sesama muslim secara umum. Wakaf inilah peninggalan seorang muslim sesudah matinya yang akan diberi pahala kelaknya. Dari riwayat Muslim dishahihnya, abu Daud dan Tirmidzi, dari abi Hurairah radhiyallhuanhu, Rasulullah bersabda : Apabila mati salah seorang manusia, maka terputuslah semua amalannya, kecuali yang tiga, sedekah jariah, atau anak yang shalih yang akan mendoakannya. Apa yang dimaksud dengan sedeqah jariyah? Dia adalah segala sesuatu yang asal ditahan dari seorang muslim untuk kemaslahatan muslim lainnya, berupa pohon(ladang), rumah, rumah sakit, dan buku-buku keilmuawan yang dapat dimanfaatkan untuk muslimin lainnya. Allah berfirman : Kamu tidak akan mencapai kebaikan, sehingga kamu dapat menafkahkan harta yang kamu cintai. Kemudian dari Ibnu Umar radhiallahuanhu. Umar adalah pemilik tanah dari tanah khaibar, kemudian ia berkata Wahai Rasulullah, aku memiliki tanah, dan tidak memiliki harta selain itu, apa yang harus aku lakukan terhadap tanahku itu? Apa jawab Rasulullah, jika kamu mau maka wakafkanlah tanah itu, dan bersedeqahlah, dan tanah itu tidak dijual, juga tidak boleh di hibahkan, tidak boleh diwariskan baik kepada fakir miskin atau karib kerabat, tamu, ibnu sabil, dan tidak apa-apa bagi keluarganya makan dengan hasil tanah tersebut dengan cara yang baik, namun tidak berlebihan.(H.R jamaah, yaitu kutubussittah, Bukhari, Muslim dllnya) Tidak dibenarkan mengambil harta wakaf itu menjadi harta hak milik, dan melepaskan asal harta tersebut dari sipemilik pertama, menjadi milik orang kedua. Harta wakaf bisa diwakafkan kepada karib kerabat, bahkan itu lebih utama, dengan syarat, mengutamakan karib kerabat yang terdekat yang lebih berhak menerimanya, juga dengan syarat harta itu jelas asal usulnya, siapa pemiliknya, dan tidak boleh dijual. Andaikan dijual, maka harus diganti dengan semacam itu juga.atau yg lebih baik dari itu. Juga harta wakaf tidak boleh dihibahkan, atau dihadiahkan, juga tidak boleh diwarisi, tidak boleh jadi harta kepemilikan dari yang sipemilik pemberi wakaf asal kepada orang kedua atau ketiga. Berbeda dengan sedeqah atau hibah(pemberian), bisa saja jadi harta kepemilikan, juga bisa dijual dsbgnya, sementara harta wakaf tidak begitu, dan keluarga siapapun boleh memakan hasilnya, tidak pandang kerabat /saudara itu kaya, atau miskin, dan tidak berlebihan dalam memakan hasil tersebut. Demikian, semoga keterangan ini menjadi panduan kita buat ummat Islam, terutama masyarakat Minang. Tidak ada rasanya diantara kita orang Minang yang mau tanahnya habis terkikis sebagaimana Betawi/Jawa. Hanya saja kita harus memanagemen tanah kita itu sesuai dengan hukum Islam, kalau memang benar-benar kita komitment dengan hukum Islam dan motto ABS-SBK. Inilah solusi yang terbaik dan sesuai dengan ketentuan Islam. Silahkan cari asal usulnya, siapa pemiliknya yang asal, dan harus disampaikan bahwa tanah ini adalah tanah yang sudah diwakafkan. Dan syarat2 wakaf sudah saya jelaskan diatas. Mohon maaf atas segala kelancangan saya, saya mencintai ranah Minang sebagaimana saya mencintai diri saya sendiri, tetapi saya ingin diri saya sendiri serta ranah saya bersih dari noda, benar jalannya sesuai dengan jalan yang disyariatkan oleh Allah Taala. Itu saja. Tidak ada manusia yang mau menjual dirinya dengan harga murah, dan tak ada rasanya masyarakat Minang yang mau menjual tanahnya habis ketangan orang lain. Hanya saja mari berjalan kejalan yang benar, jalan sirathal mustaqim. Setiap shalat sellau kita ucapkan lafaz itu Biar bahagia dunia akhirat, didunia hidup senang, mati masuk surga. Jangan pernah takut akan kebenaran Islam itu, Islam tidak pernah mendzalimi siapapun, hukum Islam sangat adil seadil-adilnya, Islam itu tegas dalam penegakan hukum, tetapi lembut dan bijaksana dalam pelaksanaannya, ini semua yang baik buat kehidupan manusia didunia dan akhiratnya. Referensi : Al Fiqh Al Wadi oleh Dr. Muhammad Bakar Ismail, jilid 3 halaman 130-132. Wassalamualaikum. Cairo 20 April 2006. Rahima(37 thn) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

