--- "Rasyid, Taufiq (taufiqr)" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

>  
> Banyak urang nan  maraso labiah pede mambuek rumah
> ditanah pusakotinggi,
> tapi kalau harus ka dikaji asal-usul dibukak pulo
> ranji baliak demi
> tegaknyo hukum syarak untuak kepemilikan ko kan jadi
> susah mereka
> jadinyo. Itu mukasuiknyo

Silahkan lihat AlQuran Surah Annisa 33.

"Bagi tiap-tiap harta peninggalan yang ditinggalkan
ibu bapa, karib kerabat, kami jadikan pewarisnya. Dan
jika ada orang-orang yang kamu bersumpah setia kepada
mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya.
Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu."

> 
> Bisa-bisa rumah dikampuang jadi indak jaleh
> statusnyo jadinyo
> Umumnyo kalau untuak parumahan, urang nan sa paruik
> lah samo satuju dulu
> baru di tagakkan rumah.
> Tampaknyo masyarakat Minang salamo ko lah manarimo
> kondisi ko. Mungkin
> kondisi nan  sa suai jo pandapek Buya HAMKA tu.

Kenapa jadi tidak jelas, bukankah tujuannya demi
kejelasan, kalau memang itu harta kaum, kaum yang
mana, serta bagaimana pemakaiannya, dan kenapa harus
perempuan saja yang menerima hasilnya, kalau soal
memangenya perempuan, RT juga biaya RT perempuan yang
ngaturnya bukan, itu ngak masalah.

Masalahnya adalah hasilnya, bukan anak PR saja, atau
kemenakan yang pr saja yang makannya, tetapi saudara
lelaki(abang dari perempuan itu), kemenakan lelaki,
semua bisa dan berhak memakannya, karena statusnya
adalah tanah kaum, atau tanah serikat. Maka ini sama
dengan prinsip sebuah hadist : " Tanah, air, rumput,
..etc (silahkan dilihat postingan sanak Arnoldison
masalah tanai air rumput ini". 

Kalau itu tidak jelas asal usulnya, hanya bisa dipakai
hasilnya, tidak bisa dimiliki sama sekali, tidak juga
diwakafkan, karena harta kalau diwakafkan harus jelas
siapa pemiliknya.


> 
> Jadi indak ado nan tapaso karano adat, sabab apo
> dasarnyo kalau ingin
> mendakwa penguasaan seseorang atas kekayaan kaum
> tsb. Semuanya juga
> telah diatur secara adat dan diterima dengan baik
> dalam sistim
> kekeluargaan Minang selama ini.
 
 Kalau ditanya dasarnnya, Silahkan lihat Q.S. Annisa
ayat 29 itu. Landasan suka sama suka itu adalah
landasan didalam hal perniagaan.(illa antakuunaa
tijaaratan 'an taraadhin bainakum, kecuali suka-sama
suka diantara kamu dalam hal perdagangan).

Allah berfirman : "Wahai orang-orang beriman, apabila
terjadi perselisihan diantara kamu, maka kembalikanlah
urusannya kepada  Allah dan RasulNya".

" Tidak ada pilihan bagi kamu, apabila Allah dan
RasulNya menetapkan sesuatu kepada kamu".


Wassalamu'alaikum. Rahima.

>

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke