Dunsanak palanta RN dan dik Rahima yang saya sayangi,

Karena diskusi sudah berkembang sedemikian rupa, saya ingin sedikit 
melontarkan pemikiran lama yang mudah-mudahan "memperjelas" 
permasalahan kita. Dari beberapa bacaan harus diakui bahwa memang 
ada "pertentangan" adat dan agama di Minangkabau, dan memiliki 
siklus yang konstan. Taufik Abdullah menyebutkan priode setiap 100 
tahun, sedangkan AA Navis menyebutkan priode setiap 50 tahun. Untuk 
priode 100 tahun, saya memperkirakan adalah priode Perang Paderi I, 
kemudian pergulatan Achmad Chatib dkk, hingga seharusnya adalah era 
awal milenium kedua ini. Sedangkan AA Navis dengan priode 50 tahun, 
beliau menambahkan dengan gambaran suatu pergulatan agama dan adat 
di pertengahan abad 19 di suatu tempat. Dan memang mengherankan 
saya, bilamana demikian, apa seharusnya yang terjadi pada 
pertengahan abad 20. Kiranya kita harus arif mengatakan bahwa cerpen 
beliau "Robohnya Surau Kami" adalah titik yang dimaksud.

Di bawah priode abad 19, kita tidak mendapatkan jejak yang jelas. 
Kecuali ada catatan yang menyebutkan pada sekitar tahun 1560, Sultan 
Alif merupakan raja pertama Pagaruyung yang masuk Islam, dan 
setelahnya ada gejolak kemasyarakatan, termasuk berpindahnya 
sebagian masyarakat hingga ke Malaya. Dan dalam catatan Barat, pada 
tahun 1780 telah ada upaya reformasi Islam di Minangkabau.

Gerakan Paderi memang secara nyata memerangi kaum adat, namun 
gerakan ini menghadapi paradoks ketika terjadi peristiwa Koto Tangah 
(1808?). Rombongan raja Pagaruyung habis terbunuh dan hanya 
menyisakan seorang cucu yang berhasil melarikan diri ke Sijunjung. 
Dengan diantarai oleh peperangan melawan Belanda, pada tahun 1832 
dilangsungkan perjanjian di bukit Marapalam antara golongan Paderi 
dan golongan adat dan melahirkan kesepakatan "adat basandi syarak, 
syarak basandi kitabullah, raso dibao naiak, pareso dibao turun, 
pareso bana raso di dalam, antah iyo antah indak".

Selanjutnya yang saya pahami dari sejarah, sekitar penghujung abad 
19 telah muncul "peperangan model baru", yaitu dengan menggunakan 
media massa. Achmad Chatib dkk mulai mempertanyakan adat dlsb dan 
kemudiannya dijawab dengan media masa lain yang membela adat, di 
antaranya oleh Mahyudin (Datuk Bangkit). Sejak awal abad 20, model 
penyerangan adat dilakukan melalui sastra, terutama dimotori oleh 
Poedjangga Baroe. Kalau kita cermati karya-karya sastra pada masa 
itu adalah mengungkapkan "kebobrokan" adat seperti digambarkan 
dengan model Datuk Maringgih itu hingga Atheis. Tidak lupa Buya 
Hamka "pada masa itu" dapat melontarkan "adat sudah berlumut". Bila 
demikian kita dapat memahami kenapa AA Navis menuliskan Robohnya 
Surau Kami, sebagai suatu bentuk antitesis terhadap serangan sastra 
terhadap adat, atau sebaliknya serangan terhadap kelompok agama.

Menurut prediksi Taufik Abdullah dan Navis, dikotomi ini akan selalu 
muncul secara priodik di ranah Minang. Dan kalau membaca postingan 
terdahulu dapat dilihat bahwa Buya Natsir dan Buya Hamka-pun tidak 
bisa menyelesaikan pertikaian ini.

Bilamana saya berpendapat, sebenarnya masalah ini telah selesai pada 
tahun 1832 dengan terwujudnya ABSSBK, yang merupakan kesepakatan 
tertinggi masyarakat Minang dalam menilai dan memahami sistem nilai 
dalam kehidupannya. ABSSBK harus dipahami dalam konteks sejarah, dan 
bagaimana demikian kerasnya para nenek moyang kita mewariskan "hal-
hal terbaik" bagi anak keturunannya.

Islam telah masuk ke ranah Minang sejak abad ke-7, dan setidaknya 
pada abad ke-13 telah menunjukkan eksistensi. Ketika tahun 1347 
Adityawarman (Budha Tantra) memindahkan kekuasaannya dari Siguntur 
ke Pagaruyung, sebenarnya masyarakat Minang sudah terbagi ke dalam 3 
agama: Islam, Hindu, dan Budha, dan ini tergambar dalam falsafah 
tungku nan tigo sajarangan, tali nan tigo sapilin. Baik saya akan 
coba kembangkan hal ini di lain waktu. Setidaknya secara resmi sejak 
1560, dinasti Pagaruyung telah beralih menjadi pemerintahan Islam.

Dari sekian masa itu hingga hari ini, kita harus melihat bahwa 
masyarakat Minang cukup lama memeluk agama Islam. Tidak berbilang 
berbagai mazhab dan aliran yang mempengaruhi, namun seraya dengan 
itu sistem nilai kemasyarakatan (adat) juga tumbuh dengan baik. 
Berbagai friksi tentunya banyak terjadi, apalagi berbagai masalah 
yang sedang didiskusikan di milis ini. Hingga sampai pada 1832,  hal 
itu sebenarnya telah selesai dan tercapai wujud idealnya. Cukup 
beruntung kita, karena "perkawinan" ini membuahkan hasil yang baik, 
tidak seperti adat-agama di Jawa, Aceh, dan berbagai tempat lainnya.

Menurut saya, dengan memahami ABSSBK, sebenarnya kita dapat "lebih 
murni" dalam memahami Islam, karena berpijak di bumi ciptaan Allah. 
Mungkin saya lebih tercerdaskan dalam menangkap intisari keilahiatan 
dalam konteks adat, berhubung saya mempelajari kedua hal tersebut 
secara nalar dalam waktu bersamaan. Agak berbeda bila pemahaman 
diperoleh secara timpang waktu, atau berat sebelah. Karenanya 
tradisi surau di dalam lingkungan permukiman Minangkabau adalah 
sistem pendidikan yang terbaik, karena sang anak mempelajari sistem 
nilai kehidupan secara seimbang.

Di dalam perjalanan kehidupan, sistem kemasyarakatan dan sistem 
keilahiatan ini dapat saling melengkapi, dan menjadi keseimbangan 
tersendiri, sebagaimana bunyi hadits yang sudah diungkapkan oleh dik 
Rahima. Dan hal ini membuahkan keteladanan bangsa dengan hadirnya 
tokoh-tokoh nasional di permulaan kemerdekaan, dan juga jauh masa 
sebelum itu. Keseimbangan itu juga menjadi sangat khas sebagai suatu 
sistem kemasyarakatan, dan mencerdaskan masyarakatnya dalam 
pergaulan eksternal.

Pertanyaan yang mengemuka saat ini, apakah benar adat itu sudah 
sesuai dengan kaidah agama? Jawaban saya: sudah sangat sesuai, walau 
terbentuk sejak zaman pra-Islam, namun telah terasah dan teruji 
berabad-abad lamanya di dalam sistem kemasyarakatan Islami, hingga 
setidaknya pada tahun 1832. Sejak saat itu hingga saat ini, rasanya 
belum ada aturan adat baru yang dibentuk lagi dan berlainan dengan 
syariat Islam.

Sedikit kesimpulan sementara saja: disebutkan ada siklus yang 
konstan tentang pertentangan adat dan agama di Minangkabau, namun 
menurut saya tidak, karena telah selesai sejak tahun 1832.

Bila demikian, "ada" yang harus kita pahami tentang ABSSBK, dan beri 
saya waktu lagi untuk melanjutkan.

Wassalam,

-datuk endang





--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke