--- datuk_endang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Dik Rahima ysh, baiklah saya jawab sedikit. Namun
> mohon maaf bila 
> kurang memuaskan, karena memang saya lagi sibuk dan
> kebetulan ada 
> tamu juga.

Kanda Datuak Endang nan ambo hormati. Terimakasih atas
jawabannya, yang telah dengan ikhlas memberikan
jawaban-jawaban, khususnya disaat kanda sedang sibuk,
namun masih menyempatkan diri buat saya, alhamdulillah
bisa saya mengerti, soal puas atau tidak puas, bagi
saya pribadi simple saja, sepanjang itu bisa saya
terima dengan logika akal saya, dan saya merasa tidak
bertentangan dengan ilmu agama yang saya ketahui, saya
sangat bisa menerimanya. Bila saya merasa hal itu
masih bertentangan, sampai ke titik akhir akan saya
pertanyakan terus, kenapa, bagaimana dan kenapa
lagi...?. 

Kenapa sampai begitu sikap saya? Karena saya hanya
akan mampu membela, mempertahankan sesuatu, apakah itu
agama, diri, suku saya, bila saya yakin sekali hal itu
benar menurut undang-undang Allah, karena patokan
hidup saya selama ini yah memang tolak ukurnya agama. 

Selama ini saya cukup tegas dalam memperthankan
kebenaran ajaran agama, bila saja ada seseorang, atau
suatu golongan mencoba merusak, menyalahkan , merubah
ajaran Islam, itu dikarenakan saya yakin sekali bahwa
aturan dari Allah itu maha benar adanya, jadi sampai
titik darah penghabisan sayapun akan selalu saya bela
dan pertahankan, padahal Allah tidak butuh pertolongan
bukan? tetapi Allah sudah berjanji pada ummatnya
dengan firmanNya: " Apabila kamu menolong agama Allah,
pasti Allah akan menolong kamu, dan menetapkan
pendirian kamu.

Lantas pada hakikatnya sikap semacam ini, ingin saya
perbuat dalam suku saya Minang. Kenapa begitu? Karena
dalam komunitas saya keseharian yang saya hadapi
adalah kaum diluar Minang, yaitu dari berbagai daerah
yang ada di Indonesia. 

Dan tidak sedikit kritikan, dan pertanyaan-pertanyaan
yang saya terima. Lantas bagaimana saya akan membela,
menjawab, andaikan saja saya sendiri merasakan hal ini
bertentangan dengan ajaran Islam yang saya ketahui.
Contoh, kenapa HPT jatuh hasilnya semua dipihak garis
keturunan perempuan. Okay, katanya itu adalah amanah,
atau wasiat. Saya tahu persis bagaimana syarat wasiat
dan bagaimana pengaturannya.

Satu hal yang sudah saya mengerti adalah : Tanah
Ulayat. Dikatakan bahwa tanah itu adalah tanah yang
diperdapat sejak zaman dahulunya, tidak diketahui
siapa pemiliknya, tidak nenek si A, tidak pula nenek
si B, tetapi yang dapatnya dan memetik hasilnya dibagi
bersama(secara adil) oleh tiga suku kamu(atau
katakanlah 10 sukupun, tidak jadi masalah).

Bagi saya, tanah Ulayat ini, tidak jauh bedanya dengan
tanah negara. Hanya saja, kalau negara, pemerintahan
pusat yang mengaturnya, maka hasilnya dibagi untuk
kepentingan bersama-sama kaum tersebut. Ini benar,
bahkan tidak boleh dijual, kecuali dalam kondisi
terpaksa. 

Negara kan tidak berhak seenak mereka menjual tanah
yang ada di Indonesia ini tanpa izin/kesepakatan
masyarakatnya? Dan menurut pengetahuan yang saya
ketahui, tanah, air, rumput, gas adalah milik
negara(masyarakat), maka keperluannya harus
dipergunakan untuk kepentingan masyarakat juga.

 Apabila masyarakat dipungut biaya, maka sebatas biaya
administrasi saja, tidak boleh mencekek leher
masyarakat. Tidak diambil dan dikeruk keuntungannya
oleh pihak-pihak tertentu saja.Bisa jadi kondisi tanah
Ulayat semacam itulah adanya. Yang berhak menentukan
dan memetik hasilnya adalah kaum itu sendiri.Dijual
tidak boleh, karena itu bukan milik pribadi, kecuali
bila memang sepakat semua dalam hal penjualan itu.

Berbeda dari informasi yang saya perdpat masalah HPT
tersebut. Tanah atau ladang, atau rumah, atau apalah
namanya. Tanah itu milik nenek 10X, dan diwariskan
pada garis keturunan pihak padusi. Setahu saya itu
sudah bertentangan dengan hukum waris dalam agama.
Salahnya bagaimana. Yah dari awal sebagaimana yang
saya katakan. Bukankah si nenek yang kesepuluh tadi
punya suami(kakek yang ke 10 juga), dan si kakek punya
adik kemenakan juga, kenapa tidak dibagi saat itu
menurut hukum waris dalam Islam, kenapa harus jatuh
pada garis keturunan pihak padusi saja(dalam hal ini
garis keturunan pihak nenek ke 10 tadi).Dalam Islam
suami dapat bahagian bila istri meninggal dunia, kalau
ia juga telah meninggal dunia, kan ada adik-adik dari
pihak sami tersebut? Lantas ini tidak dibagi, ini yang
menjadi pertanyaan besar pada saya? 

Apalagi kalau HPT itu merupakan amanah, atau wasiat
katanya. Wasiat bagaimanapun tetap sesuai aturan islam
juga bukan, hanya sepertiga harta dan harus lebih
mendahulukan ahli waris. 

Soal yang mengatur siapapun, pihak garis keturunan
lelakikah, padusikah, no problem sama sekali. Tetapi
hasil dan pembagian itu yang menjadi persoalannya.
Seharusnya pihak suami, atau pihak garis keturunan
ayah menerima juga hasil tersebut. Itulah
undang-undang warisan, wasiat dalam Islam.

InsyaAllah, kalau ada waktu saya mencoba menuliskan
bagaimana wasiat, warisan, harta dapatan itu dalam
Islam, agar jelas dimana letak posisi harta pusaka
Ranah Minang itu. Walau saya yakin pasti sudah banyak
yang tahu, apa itu wasiat, warisan etc..Tapi tak
mengapa saya mengulang kembali kaji lama. Hafal kaji
dek baulang, hafal jalan dek acok dilalui kecek urang
tuo-tuo ambo samaso ketek daulu.

Saat ini, saya juga pada hakikatnya, sangat-sangat
sibuk.

Okay, mengenai yang lain-lain, sudah bisa dimengerti.

Wassalamu'alaikum. Rahima.

> 
> --- In [EMAIL PROTECTED], Rahima
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > --- datuk_endang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > 
> > > Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah,
> raso
> > > dibao naiak, 
>

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke