--- datuk_endang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dik Rahima ysh, baiklah saya jawab sedikit. Namun > mohon maaf bila > kurang memuaskan, karena memang saya lagi sibuk dan > kebetulan ada > tamu juga. Kanda Datuak Endang nan ambo hormati. Terimakasih atas jawabannya, yang telah dengan ikhlas memberikan jawaban-jawaban, khususnya disaat kanda sedang sibuk, namun masih menyempatkan diri buat saya, alhamdulillah bisa saya mengerti, soal puas atau tidak puas, bagi saya pribadi simple saja, sepanjang itu bisa saya terima dengan logika akal saya, dan saya merasa tidak bertentangan dengan ilmu agama yang saya ketahui, saya sangat bisa menerimanya. Bila saya merasa hal itu masih bertentangan, sampai ke titik akhir akan saya pertanyakan terus, kenapa, bagaimana dan kenapa lagi...?. Kenapa sampai begitu sikap saya? Karena saya hanya akan mampu membela, mempertahankan sesuatu, apakah itu agama, diri, suku saya, bila saya yakin sekali hal itu benar menurut undang-undang Allah, karena patokan hidup saya selama ini yah memang tolak ukurnya agama. Selama ini saya cukup tegas dalam memperthankan kebenaran ajaran agama, bila saja ada seseorang, atau suatu golongan mencoba merusak, menyalahkan , merubah ajaran Islam, itu dikarenakan saya yakin sekali bahwa aturan dari Allah itu maha benar adanya, jadi sampai titik darah penghabisan sayapun akan selalu saya bela dan pertahankan, padahal Allah tidak butuh pertolongan bukan? tetapi Allah sudah berjanji pada ummatnya dengan firmanNya: " Apabila kamu menolong agama Allah, pasti Allah akan menolong kamu, dan menetapkan pendirian kamu. Lantas pada hakikatnya sikap semacam ini, ingin saya perbuat dalam suku saya Minang. Kenapa begitu? Karena dalam komunitas saya keseharian yang saya hadapi adalah kaum diluar Minang, yaitu dari berbagai daerah yang ada di Indonesia. Dan tidak sedikit kritikan, dan pertanyaan-pertanyaan yang saya terima. Lantas bagaimana saya akan membela, menjawab, andaikan saja saya sendiri merasakan hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang saya ketahui. Contoh, kenapa HPT jatuh hasilnya semua dipihak garis keturunan perempuan. Okay, katanya itu adalah amanah, atau wasiat. Saya tahu persis bagaimana syarat wasiat dan bagaimana pengaturannya. Satu hal yang sudah saya mengerti adalah : Tanah Ulayat. Dikatakan bahwa tanah itu adalah tanah yang diperdapat sejak zaman dahulunya, tidak diketahui siapa pemiliknya, tidak nenek si A, tidak pula nenek si B, tetapi yang dapatnya dan memetik hasilnya dibagi bersama(secara adil) oleh tiga suku kamu(atau katakanlah 10 sukupun, tidak jadi masalah). Bagi saya, tanah Ulayat ini, tidak jauh bedanya dengan tanah negara. Hanya saja, kalau negara, pemerintahan pusat yang mengaturnya, maka hasilnya dibagi untuk kepentingan bersama-sama kaum tersebut. Ini benar, bahkan tidak boleh dijual, kecuali dalam kondisi terpaksa. Negara kan tidak berhak seenak mereka menjual tanah yang ada di Indonesia ini tanpa izin/kesepakatan masyarakatnya? Dan menurut pengetahuan yang saya ketahui, tanah, air, rumput, gas adalah milik negara(masyarakat), maka keperluannya harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat juga. Apabila masyarakat dipungut biaya, maka sebatas biaya administrasi saja, tidak boleh mencekek leher masyarakat. Tidak diambil dan dikeruk keuntungannya oleh pihak-pihak tertentu saja.Bisa jadi kondisi tanah Ulayat semacam itulah adanya. Yang berhak menentukan dan memetik hasilnya adalah kaum itu sendiri.Dijual tidak boleh, karena itu bukan milik pribadi, kecuali bila memang sepakat semua dalam hal penjualan itu. Berbeda dari informasi yang saya perdpat masalah HPT tersebut. Tanah atau ladang, atau rumah, atau apalah namanya. Tanah itu milik nenek 10X, dan diwariskan pada garis keturunan pihak padusi. Setahu saya itu sudah bertentangan dengan hukum waris dalam agama. Salahnya bagaimana. Yah dari awal sebagaimana yang saya katakan. Bukankah si nenek yang kesepuluh tadi punya suami(kakek yang ke 10 juga), dan si kakek punya adik kemenakan juga, kenapa tidak dibagi saat itu menurut hukum waris dalam Islam, kenapa harus jatuh pada garis keturunan pihak padusi saja(dalam hal ini garis keturunan pihak nenek ke 10 tadi).Dalam Islam suami dapat bahagian bila istri meninggal dunia, kalau ia juga telah meninggal dunia, kan ada adik-adik dari pihak sami tersebut? Lantas ini tidak dibagi, ini yang menjadi pertanyaan besar pada saya? Apalagi kalau HPT itu merupakan amanah, atau wasiat katanya. Wasiat bagaimanapun tetap sesuai aturan islam juga bukan, hanya sepertiga harta dan harus lebih mendahulukan ahli waris. Soal yang mengatur siapapun, pihak garis keturunan lelakikah, padusikah, no problem sama sekali. Tetapi hasil dan pembagian itu yang menjadi persoalannya. Seharusnya pihak suami, atau pihak garis keturunan ayah menerima juga hasil tersebut. Itulah undang-undang warisan, wasiat dalam Islam. InsyaAllah, kalau ada waktu saya mencoba menuliskan bagaimana wasiat, warisan, harta dapatan itu dalam Islam, agar jelas dimana letak posisi harta pusaka Ranah Minang itu. Walau saya yakin pasti sudah banyak yang tahu, apa itu wasiat, warisan etc..Tapi tak mengapa saya mengulang kembali kaji lama. Hafal kaji dek baulang, hafal jalan dek acok dilalui kecek urang tuo-tuo ambo samaso ketek daulu. Saat ini, saya juga pada hakikatnya, sangat-sangat sibuk. Okay, mengenai yang lain-lain, sudah bisa dimengerti. Wassalamu'alaikum. Rahima. > > --- In [EMAIL PROTECTED], Rahima > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > --- datuk_endang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, > raso > > > dibao naiak, > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

