Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:    
>>SBL ==> Assalamu'alaikum w.w.
  
Sekarang bagaimana sistem matriakat dalam Islam?

Saya tidak bisa menjawabnya, karena tidak ada dalam
islam hal-hal semacam ini.

Hanya saja saya bisa menjawab, bila ditanya bagaimana
pandangan Islam terhadap sistem matriakat di
masyarakat Minang?

Jawabnya, tergantung permasalahan yang diajukan.

1. Masalah khitbah(tunangan), ada disebahagian daerah
di Sumbar itu perempuan yang meminang. Salahkah ini
dalam Islam? 

Jawabnya : Menurut saya tidak salah, yang pentingkan
dalam menikah lelaki yang memberikan maharnya, soal
perempuan yang minang its okay-okay saja. Kenapa?
Sebab ada dizaman Rasulullah seorang perempuan yang
menyerahkan atau menawarkan dirinya untuk
diperisterikan oleh Rasulullah.

Hanya saja dalam Islam yang meminang adalah lelaki.
Tetapi meminang perempuan juga tidak salah, karena
sepanjang itu tidak ada larangan, atau suruhan dalam
islam hukumnya tentu boleh2 saja.

  >>> SBL ==) ibaraik urang basilek nan biaso pakai silek staralak, nan kito 
indak manyipak jo maninju doh, tapi manti sipak jo tinju urang, katiko urang 
manyipak atau maninju, disinan kito manangkok, sudah tu kito mangunci, sahinggo 
urang nan manyipak indak bisa manga-manga lai. Jawek nan diateh ambo pacik 
sebagai salah satu pangunci dari pambicaraan masalah HPT
  
2. Masalah penisbahan kepada perempuan. Lihat dulu
penisbahan yang manakah?

Kalau penisbahan nama anak kepada nama ibu, atau nama
selain ayah kandungnya, jelas haram hukumnya.
Kenapa.Karena Allah dan RasulNya yang melarang. Apa
dalilnya?

" Panggillah oleh kamu anak-anak kamu atas nama
ayahnya"(silahkan lihat di surah Al Ahzab, ayat-ayat
permulaan".

Rasulullah bersabda : " Barang siapa yang dipanggil
bukan selain nama ayahnya, sementara ia tahu bahwa itu
bukan ayahnya, maka surga haram atasnya"(H.R Bukhari 
Kitab Al Faraidh 12/55).

Sabdanya lagi : " Janganlah kamu membenci ayah kamu,
barang siapa yang membenci ayahnya, maka ia kafir"(H.R
Bukhari).

Ini masalah panggilan atas nama. Maka kita harus
menamakan diri kita atas`nama ayah kita, bukan nama
ayah yang lain.
   
  Kemudian bagaimana dengan suku di Minang, bukankah
nama suku atas garis keturunan ibu? salahkah dalam
islam?

Tidak salah, karena yang dilarang adalah menyatakan
nama selain nama ayah. Contoh saya katakan Rahima
binti Mulyadi, padahal ayah saya sebenarnya adalah
Asmardi. Dikarenakan saya ngak sennag dengan ayah
kandung saya yang bernama Asmardi, tetapi lebih
menyayangi ayah angkat saya yang telah membesarkan
saya sejak kecil, membiayai hidup saya sampai saya
jadi menteri atau jadi pejabat, lantas saya katakan
Rahima binti Mulyadi. Iyah itu jelas hukumnya haram,
surga haram atas saya, dan saya bisa dikatakan kufur
atas undang-undang Allah Ta'ala.Bagaimanapun jelek dan
kampungannya atau jahatnya ayah saya kepada saya,
namun tetap saya harus menyandarkan nama saya atas
nama ayah kandung saya sendiri. 

  >>> SBL ==> rangkayo, kalau indak salah, Rangkayo mamakai / manyabukkan namo 
jo Rahima Rahim, dan kalau indak salah pulo Rahim tu ado sumando ambo (apak 
paja), kan iyo baitu ndak ? dek ambo iyo wakatu itu ambo tambah pulo jo 
Rangkayo, sebagai penghargaan ambo kapado Rangkayo. Baa jadino tu ??


Berbeda dengan suku. Suku ini adalah hubungan kita
sesama manusia, dan tidak ada larangan Islam disana,
menisbahkannya dengan suku ibu. Contoh suku saya
misalkan Gucchi, suku ini dari garis keturunan ibu.
sah-sah saja, karena masalah ini tidak ada aturannya
dalam islam. 

Kita lihat saja, adakah aturannya menisbahkan
seseorang kepada negerinya. Contoh Imam Bukhari,
apakah nama beliau Bukhari? Tidak bukan. Bukhari itu
adalah penisbahan kepada negeri yang bernama Bukhara,
suatu tempat dinegeri Arab juga.

Imam Al Albani, Imam Al Ghazali,
Syeikh...ini..syeikh...itu etc..etc..Sepanjang tidak
ada suruhan atau larangan dalam Islam, sah-sah saja.

Ketiga : Masalah harta. Disinilah kenanya masyarakat
Minang. Dalam masalah harta ada aturan langsung dari
Allah Ta'ala. Apakah itu harta warisan, harta wakaf,
harta wasiat, harta luqthah(dapetan), harta syarikat,
semua memiliki aturan yang sudah ditetapkan dalam
agama islam.

Dimana letak kenanya kita? kenanya, kenapa harta itu
harus jatuh sepenuhnya pada garis keturunan perempuan?
Bukankah ini menyalahi aturan Allah ta'ala?

Kalau kita katakan itu tanah itu bukan termasuk harta,
lantas apa namanya?.

Kalau kita katakan itu harta kaum? kaum yang
bagaimana, dan apa asal usul cerita harta kaum itu,
bagaimana sampai terjadi itu harta kaum? kalau HPT
sudah jelas asal usulnya dari nenek-nenek-nenek garis
keturunan padusi, dan sudah saya jelaskan hukumnya.

Kenapa harus dicari asal usulnya istilah harta kaum
itu. Jelas dalam masalah harta ini adalah masalah
penting, yang akan menjadi darah daging kita, bahkan
sampai Allah sendiri yang menjelaskannya dalam
AlQuran, dan kelak kita akan dimintai pertanggung
jawaban dari mana harta didapat, kemana dipakai, dan
untuk siapa dipergunakan.

Ini tanggung jawabnya kepada Allah Ta'ala langsung,
dan ada balasannya. Kalau ia harta bersama, atau
syarikat, dalam islam ada aturannya, berserikat dalam
hal apakah, tanahkah, ladangkah, pertaniankah, emas
perakkah? ada undang-undangnya yang ditetapkan
langsung oleh agama.karena ini berhubungan langsung
juga untuk akhirat kelak.

Maslah suku apa,tata cara pergaulan dsbgnya, itu
adalah masalah hubungan duniawi,hubungan kita sesama
manusia, maka Rasulullah bersabda : " Kamu lebih
mengetahui urusan dunia kamu, sementara aku lebih
mengetahui urusan akhirat kamu".

  >>> SBL ==> iko ciek lai jurus pangunci nan bisa digunokan untuk masalah HPT
  
Mudah-mudahan bisa difahami, dan hendaknya jangan
sampai kita seperti pepatah Minang : " tahimpik nak
diateh, takuruang nak dilua" " katiko dimato
dipicingkan katiko diparuik di kempiskan".

  >>> SBL ==> Rangkayo, alah  bacubo mandalami arati dan makasuik dibaliak nan 
tasurek  dari Tahimpik Nak Di Ateh, Takuruang Nak Di Lua, sarato Katiko (nan 
satahu ambo bukan Katiko, tapi Tibo) di mato bapiciangkan, Katiko (Tibo) 
diparuik bakampihkan) ??
  

Mohon maaf, wasaalamu'alaikum. rahima(37 thn)

>> SBL ==> mohon maaf pulo kalau ado nan indak ado tampaikno
   
  >> SBL ==> Wassalamu'alaikum w.w.







Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke