Ibu Rahima yang saya hormati, Soal harta warisan adalah gaya bermuka duanya kita sebagai etnis. Lihat saja, kita selalu mengagung-agungkan ABS SBK. Ketika berurusan dengan harta warisan, terpaksa kita memicingkan mata dan mengempiskan perut. Saya rasa semua malin, katik, buya, ustadz dan alim ulama tahu tentang pembagian warisan tersebut. Tapi entah kenapa, kita tiba-tiba pura tak tahu. Saya dulu pernah bertanya hal ini pada mamak saya yang lulusan IAIN. Katanya itu "bana nan indak buliah disabuik". Entah sampai kapan kita akan selalu bermuka dua seperti ini.. Entahlah.......
Wassalam, DB Mantari Sutan Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Hmm,.saya rasa Ranah Minang ini benar-benar unik, klasik, antik dan menarik. Dan saya salah satu negeri yang bisa melaksanakan hukum-hukum Allah didalamnya dalam masalah pembagian harta. Kenapa begitu? Karena didalam ranah Minang itu, mencakup segala macam pembagian harta dalam Islam. 1. Ada tanah (harta)warisan 2. Ada tanah (harta)wasiat 3. Ada tanah kaum (luqthah, dapatan), hukumnya adalah semacam berserikat. 4. Ada tanah milik negara 5. Ada tanah(harta)nenek 10X. 6. Ada tanah (harta)wakaf. Memang unik, belum tentu disetiap daerah yang ada di Indonesia lengkap semacam ini, ada semuanya. Da Sutan Sinaro, dan dunsanak sekalian. Semakin jelas kelihatan bagi saya bagaimana posisi tanah di ranah Minang. Bisa saya tarik kesimpulan buat sementara, tanah di ranah Minang, terbagi-bagi. Ada yang sudah jadi milik individu(sudah bersertifikat). Kalau ini sudah setuju rasanya, ini yang dikatakan HPR. Sepakat semuanya kalau meninggal si empunya(suami/istri), maka pembagian harta sebaiknya langsung dibagi menurut pembagian harta warisan. Rasanya malu, atau tabu, masak mayat baru saja meninggal sudah bagi-bagi harta? Lagian sang istri/atau suamikan masih hidup(salah satunya, kalau suami yang meninggal, berarti istri masih hidup maksudnya begitu)? Lantas kita tanyakan lagi, kalau begitu apa gunanya Allah menurunkan khusus ayat mengenai harta warisan ini? Bukankah Allah berpesan, " kalau meninggal sang suami, maka sang istri dapat bagian sekian-sekian, kalau sang suami tersebut ada anak, atau tidak ada anak, maka bagiannya sekian-sekian".Tentu ada hukmahnya bukan? Kalau ada yang meninggal dunia, tetapi ia dari dulu hidup sebatang kara, ngak ada saudara sama sekali, ini namanya "kalalah" dalam Islam, ada juga aturan mainnya dalam AlQuran.Kemana harta yang ditinggalkannya itu? Lihat saja aturan Allah di dalam AlQuran dalam hal ini. Apalagi kalau peninggalan sang mayat cuman satu2nya, kalau cuman rumah tok, gimana, itu pula mau dibagi lagi, kemana siibu tinggal? kan begitu ndak? Dimaksudkan pembagian disini tentu bukan menyuruh sang ibu keluar dari rumah, kejam amat itu anak-anaknya, sudahlah suami meninggal, diusir dari rumah lagi. Cobalah kita pertanyakan kembali, buat apa Allah menurunkan ayat warisan? apakah hanya sekedar dibaca dan tidak diamalkan begitu sajakah? Tidak bukan? harus diamalkan. Hanya saja pelaksanaan itu yang perlu kita cermati dengan sikap bijaksana.Kita bisa melaksanakan perintah illahi, dan kita juga mampu menyelesaikan hubungan sesama saudara kita. Sayangnya kita masih sangat tabu, atau malu, seakan-akan kalau dibicarakan kita tamak harta, karena membicarakan masalah harta warisan ini. Padahal semua ini adalah perintah Allah, yang harus dijalankan. Benarlah sabda Rasulullah, bahwa ilmu yang pertama sekali ditinggalkan oleh ummatku adalah masalah "warisan, atau ilmu faraidh ini". Ada tanah milik suatu kaum, atau tanah suku (yang saya maksudkan adalah tanah ulayat yang didapatkan awalnya oleh beberapa orang dari berbagai suku, tanpa ketahuan siapa pemilik pertama begitu saja), ini sangat gampang penyelesaiannya, dan inilah mungkin yang dimaksudkan oleh buya HAMKA, Natsir (kali), bahwa tanah kaum maka pembagiannya diserahkan pada kaum itu sendiri. Dan pembagian inipun tentu tidak akan pernah juga terlepas dari hukum-hukum Islam, karena masalah inipun ada aturannya dalam Islam.Cuman yang mengaturnya adalah kaum itu sendiri.(saya kira, inilah maksud buya HAMKA tersebut). Yah benarlah kata beliau, tanah kaum, diserahkan pengurusannya oleh kaum itu sendiri, tanpa terlepas juga oleh pembagian dari Allah ta'ala. Kemudian ada tanah milik negara. Saya kira semua sudah tau banget gimana posisi tanah milik negara itu semacam apa. Dan yang jadi PR adalah " tanah pusaka tinggi ", dari nenek 10X itu. Benar2 pekerjaan berat dalam menyelesaikan semua itu. Lantas, bolehkan tanah nenek 10x itu, kita jadikan menjadi tanah ulayat, maksudnya tanah kaum, sebagaimana pengaturan tanah kaum, biar dilegalisir maksudnya, agar halalun thayyibun?. Hmmm,...semoga kita tidak menjadi manusia yang menghalalkan segala cara, untuk mencapai tujuan dan maksud duniawi belaka. Bukankah dikatakan: "Dan berikanlah bagi segala yang berhak memilikinya, akan hak-haknya". Itu kalau memang kita mau aman dunia akhirat. Tak ada kusut yang tak terselesaikanlah. Benang kusut saja yang ngak mau dilurus-luruskan. Wassalamu'alaikum. Rahima --- Sutan Sinaro wrote: > >Z Chaniago wrote: > > >Assalamu'alaikum WW > > >Kesimpulannyo 'cuma' sampai kok lah ado lembaga > taruih hukum faraidh > dilaksanakan ? > >indak ado penjelasan labiah lanjuik ? Jadi HPT itu > harus dibagi ? Caro > mambagi-nyo ? dst > >keadilan mambaginyo? dst... dan ciat lai ' sama > sekali menafikan kemungkinan > lain soal harto itu ...tamasuak sarupo waqaf, atau > harato negara dll > > >BTW...kurang hot kalau kesimpulan 'cuma' sampai > disiko ..:-)) > > Ha ha ... kita nia ba hot-hot an bagai.... > Disika lah yang saya katakan keraja ini sulit. > Kalau lembaga tu sudah tegak, sudah jalas kemana > niat maksud tujuan dan sasaran kita, aaa... > disanalah baru dibincangkan... dibuka semua > kitab-kitab sahingga kita > tidak lapas dari keadilan yang diridhai Allah swt. > Mana yang harta wakaf, mana yang harta negara, ... > kalau tanah ulayat yang sudah jadi wakaf atau harta > negara, indak sulit mengaturnya,... karena hukumnya > sudah ada, tapi tanah ulayat yang menyangkut harta > tinggi ini saja sebenarnya yang jadi persoalannya. > aaa... bagaimana nanti kebijakannya.... kalau > lembaga sudah ada, tentu > akan dihimbau semua cerdik pandai dan cendekia > yang alim menangani masalah ini > sehingga dicapai suatu kesepakatan yang > benar-benar berada dalam keridhaan Allah swt. > Selanjutnya perkara mudah.... > jadi hot-hot an nya, nanti ... bersabarlah dulu... > tegakkan dulu lembaganya. > Ke sini arah tujuan kita dulu. > > >Wassalam > > Wa'alaikum salam.w.w. > > St. Sinaro > > Z Chaniago - Palai Rinuak > > > > --------------------------------- > Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make > PC-to-Phone calls. Great rates starting at > 1ยข/min. > -------------------------------------------------------------- > Website: http://www.rantaunet.org > ========================================================= > * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara > (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, > silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting > * Posting dan membaca email lewat web di > http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages > dengan tetap harus terdaftar di sini. > -------------------------------------------------------------- > UNTUK DIPERHATIKAN: > - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika > melakukan Reply > - Besar posting maksimum 100 KB > - Mengirim attachment ditolak oleh sistem > ========================================================= > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem ========================================================= --------------------------------- Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. Great rates starting at 1¢/min. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

