Assalamu'alaikum.w.w.
   
    Apo nan ambo sabuik kapatang, rasonyo alah sasuai jo buku fiqih nan ado ko.
  Tingga ciek lai tantang bilo harus dijatuahkan thalaq.
   
  Mako dibuku ko disabuikkan (Buku Fiqih Islam Sulaiman Rasyid)
   
  Hukum thalaq ado ampek pakaro :
   
  1. Wajib, apabila terjadi perselisihan antara suami isteri sedangkan dua 
hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya 
bercerai.
   
  2. Sunat apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya (nafkahnya) 
dengan cukup, atau perempuan tidak lagi menjaga kehormatannya. (Hadits nan ambo 
sabuik kapatang, samo jo iko).
  "Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dia berkata : "Isteriku tidak 
menolak tangan orang lain yang menyentuhnya". Jawab Rasulullah saw : "Hendaklah 
engkau ceraikan saja perempuan itu" (Dari Muhadzdzab Jus II hlm 78).
   
  3. Haram (bid'ah) dalam dua keadaan. Pertama : menjatuhkan thalaq sewaktu 
isteri dalam haid. Kedua : menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah 
dicampurinya dalam waktu suci itu.  Sabda Rasulullah saw.
  "Suruhlah olehmu anakmu supaya dia rujuk kepada isterinya itu, kemudian 
hendaklah dia teruskan perkawinan itu sehingga ia suci dari haidh, kemudian ia 
haid kembali, kemudian suci pula dari haidh yang kedua itu. Kemudian jika ia 
menghendaki ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian 'iddah yang disuruh Allah 
supaya perempuan dithalaq sewaktu itu". (Riwayat sepakat ahli hadits).
   
  4. Makruh, yaitu hukum asal dari thalaq yang tersebut di atas.
   
  .... Mudah-mudahan dunsanak lai pueh jo jawaban ko..
   
  Wassalam
   
  St. Sinaro
  

Sutan Sinaro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >Rinaldi Sahir wrote:

>Asssalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,



                
---------------------------------
Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone  calls to 30+ countries for just 2ยข/min 
with Yahoo! Messenger with Voice.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke