Republika: Selasa, 27 Juni 2006

Tantangan Kesehatan di Tengah Serbuan Iklan Rokok


Akan sangat mendukung jika kebijakan yang diambil adalah total ban terhadap
promosi, iklan, dan sponsorship.


Jumlah perokok kini semakin meningkat. Berdasarkan data Susenas 2001,
prevalensi perokok pada laki-laki sebesar 62,2 persen dan perempuan 1,7
persen. Angka ini meningkat drastis dibandingkan 1995. Saat itu, perokok
laki-laki 53,4 persen dan perempuan 1,7 persen. Sedangkan prevalensi
perokok penduduk usia 15 tahun ke atas meningkat dari 26,9 persen (1995)
menjadi 31,5 persen pada 2001.


Peningkatan jumlah perokok tersebut salah satunya disebabkan oleh iklan
rokok yang gencar di media massa (cetak, elektronik) maupun media luar
ruang. Dari pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM), ternyata banyak iklan rokok melanggar aturan.


Kepala Badan POM, Dr Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS Mkes SpFK,
mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan iklan rokok yang dilakukan
Badan POM pada 2005, sebanyak 54,79 persen di media cetak, 77,80 persen di
media elektronik, dan 57,23 persen di media luar ruang tidak memenuhi
ketentuan. Promosi dan iklan rokok tersebut ditemukan dalam berbagai
bentuk, seperti pada billboard, poster, papan nama toko, tugu, dan bus
surat.


Data tersebut, kata Husniah, menggambarkan kurangnya kepatuhan para pelaku
iklan rokok. Promosi dan iklan rokok tersebut disasarkan pada para remaja
dan generasi muda. Karena itu, sangat diperlukan regulasi yang tegas dalam
pengaturan iklan rokok.


''Beberapa negara seperti Thailand dan Singapura telah memberlakukan
larangan total terhadap promosi dan iklan rokok. Sedangkan banyak negara
lain memberlakukan restriksi terhadap promosi, iklan, dan sponsorship untuk
melindungi masyarakat dari bahaya merokok,'' ungkap Husniah saat membuka
Debat Publik: Iklan Rokok, beberapa saat lalu, di Jakarta.


Menurut Husniah, akan sangat mendukung jika kebijakan yang diambil adalah
total ban terhadap promosi, iklan, dan sponsorship, yang dituangkan dalam
regulasi berbentuk undang-undang.


Dalam rangka penanggulangan masalah merokok, lanjutnya, pemerintah telah
mengeluarkan PP nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi
kesehatan, yang bertujuan mencegah penyakit akibat rokok bagi individu dan
masyarakat. Pasal 36 PP tersebut mengamanatkan Badan POM untuk melakukan
pengawasan promosi dan iklan rokok.


Pengawasan ini terkait dengan kebenaran kadar nikotin dan tar dalam produk
rokok, dan pengawasan iklan serta promosinya. ''Namun, pelaksanaan
peraturan ini belum optimal karena masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan
para pelaku iklan terhadap ketentuan promosi dan periklanan rokok,''
katanya.


Bentuk pelanggaran


Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Badan POM, Dr
Al Bachri Husin, pada Debat Publik tersebut mengatakan, dari hasil
pengawasan yang dilakukan, ada beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan
iklan rokok, antara lain sebagai berikut:


Bentuk pelanggaran


* Menampilkan gambar bungkus rokok sebagian atau seluruhnya


* Tidak mencantumkan peringatan kesehatan


* Pencantuman peringatan kesehatan tidak proporsional (tidak terbaca).


* Pencantuman peringatan kesehatan tidak memakai kolom dan mencantumkan
kata yang merangsang orang untuk merokok, misalnya kata 'nikmat'.


''Tindak lanjut dari penemuan pelanggaran tersebut adalah teguran lisan dan
tertulis. Juga rekomendasi untuk penghentian sementara kegiatan atau
rekomendasi untuk pencabutan izin industri,'' ungkap Bachri.


Menurutnya, sesuai PP 19 tahun 2003, ada beberapa pesyaratan iklan dan
promosi rokok yang harus dipatuhi. Yaitu wajib mencantumkan peringatan
kesehatan, tidak boleh memberikan cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau
produk lain yang mencantumkan merek dagang rokok. Iklan di media elektronik
harus ditayangkan antara pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat.


Namun, ada beberapa hal yang belum diatur. Misalnya, tayangan iklan rokok
pada acara berita olahraga di luar waktu tayang; menampilkan di luar waktu
tayang tentang brand image, corporate image, dan color image; sponsor
olahraga di luar waktu tayang; lapangan olahraga dicat dengan
brand/corporate, dan sebagainya.


Pelanggaran HAM


Ungkapan keras dikemukakan oleh anggota Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia
Melawan Bahaya Tembakau, Pieter George Manoppo. Menurutnya, eksploitasi
yang dilakukan oleh industri rokok terhadap adiksi atau kacanduan para
perokok merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).


Eksploitasi semacam itu, lanjutnya, berakibat penurunan kepribadian menjadi
perkakas industri (logika kapital). Mereka juga akan makin toleransi
terhadap nikotin.


Kesadaran perokok juga terkondisi menjadi naif. ''Perokok juga kehilangan
kesadaran kritis. Buktinya, sukar berhenti merokok. Bahkan, mereka
mengatakan tidak makan tak apa-apa asal masih bisa merokok,'' ungkap
Pieter.


Pieter mengatakan, secara retorika industri rokok mengklaim bahwa iklan
tidak akan meningkatkan konsumsi rokok dan hanya mendorong perokok untuk
terus merokok (pasar orang dewasa), dan membolehkan perokok menyeleksi
pilihan mereka (terserah perokok). Menurutnya, iklan industri rokok adalah
bohong dan menyesatkan. Sebab, mereka menyatakan bahwa merokok sama dengan
kesenangan cinta dan gaya hidup sehat.


Untuk iklan setiap tahun industri rokok menyediakan jutaan dolar. Pieter
mengambil contoh di AS. Di negeri itu setiap hari industri rokok
menginvestasikan 34 juta dolar AS untuk iklan dan mengalokasikan sekitar 60
persen hasil penjualan untuk iklan (50 persen lebih tinggi dari rata-rata
industri lain).


Untuk itu, tegasnya, ada tanggung jawab kesehatan publik yang harus segera
dilakukan. Yaitu memperbaiki kesehatan dengan mereduksi eksploitasi adiksi,
manipulasi kesadaran melalui iklan, dan ekskalasi konsumsi rokok.


Selain itu, lanjutnya, juga larangan menyeluruh untuk mereduksi permintaan
rokok, dan menghindari kematian generasi bangsa akibat berhubungan dengan
tembakau.


(jar )
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke