Republika: Selasa, 27 Juni 2006 Tantangan Kesehatan di Tengah Serbuan Iklan Rokok
Akan sangat mendukung jika kebijakan yang diambil adalah total ban terhadap promosi, iklan, dan sponsorship. Jumlah perokok kini semakin meningkat. Berdasarkan data Susenas 2001, prevalensi perokok pada laki-laki sebesar 62,2 persen dan perempuan 1,7 persen. Angka ini meningkat drastis dibandingkan 1995. Saat itu, perokok laki-laki 53,4 persen dan perempuan 1,7 persen. Sedangkan prevalensi perokok penduduk usia 15 tahun ke atas meningkat dari 26,9 persen (1995) menjadi 31,5 persen pada 2001. Peningkatan jumlah perokok tersebut salah satunya disebabkan oleh iklan rokok yang gencar di media massa (cetak, elektronik) maupun media luar ruang. Dari pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ternyata banyak iklan rokok melanggar aturan. Kepala Badan POM, Dr Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS Mkes SpFK, mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan iklan rokok yang dilakukan Badan POM pada 2005, sebanyak 54,79 persen di media cetak, 77,80 persen di media elektronik, dan 57,23 persen di media luar ruang tidak memenuhi ketentuan. Promosi dan iklan rokok tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti pada billboard, poster, papan nama toko, tugu, dan bus surat. Data tersebut, kata Husniah, menggambarkan kurangnya kepatuhan para pelaku iklan rokok. Promosi dan iklan rokok tersebut disasarkan pada para remaja dan generasi muda. Karena itu, sangat diperlukan regulasi yang tegas dalam pengaturan iklan rokok. ''Beberapa negara seperti Thailand dan Singapura telah memberlakukan larangan total terhadap promosi dan iklan rokok. Sedangkan banyak negara lain memberlakukan restriksi terhadap promosi, iklan, dan sponsorship untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok,'' ungkap Husniah saat membuka Debat Publik: Iklan Rokok, beberapa saat lalu, di Jakarta. Menurut Husniah, akan sangat mendukung jika kebijakan yang diambil adalah total ban terhadap promosi, iklan, dan sponsorship, yang dituangkan dalam regulasi berbentuk undang-undang. Dalam rangka penanggulangan masalah merokok, lanjutnya, pemerintah telah mengeluarkan PP nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, yang bertujuan mencegah penyakit akibat rokok bagi individu dan masyarakat. Pasal 36 PP tersebut mengamanatkan Badan POM untuk melakukan pengawasan promosi dan iklan rokok. Pengawasan ini terkait dengan kebenaran kadar nikotin dan tar dalam produk rokok, dan pengawasan iklan serta promosinya. ''Namun, pelaksanaan peraturan ini belum optimal karena masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan para pelaku iklan terhadap ketentuan promosi dan periklanan rokok,'' katanya. Bentuk pelanggaran Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Badan POM, Dr Al Bachri Husin, pada Debat Publik tersebut mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan, ada beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan iklan rokok, antara lain sebagai berikut: Bentuk pelanggaran * Menampilkan gambar bungkus rokok sebagian atau seluruhnya * Tidak mencantumkan peringatan kesehatan * Pencantuman peringatan kesehatan tidak proporsional (tidak terbaca). * Pencantuman peringatan kesehatan tidak memakai kolom dan mencantumkan kata yang merangsang orang untuk merokok, misalnya kata 'nikmat'. ''Tindak lanjut dari penemuan pelanggaran tersebut adalah teguran lisan dan tertulis. Juga rekomendasi untuk penghentian sementara kegiatan atau rekomendasi untuk pencabutan izin industri,'' ungkap Bachri. Menurutnya, sesuai PP 19 tahun 2003, ada beberapa pesyaratan iklan dan promosi rokok yang harus dipatuhi. Yaitu wajib mencantumkan peringatan kesehatan, tidak boleh memberikan cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lain yang mencantumkan merek dagang rokok. Iklan di media elektronik harus ditayangkan antara pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat. Namun, ada beberapa hal yang belum diatur. Misalnya, tayangan iklan rokok pada acara berita olahraga di luar waktu tayang; menampilkan di luar waktu tayang tentang brand image, corporate image, dan color image; sponsor olahraga di luar waktu tayang; lapangan olahraga dicat dengan brand/corporate, dan sebagainya. Pelanggaran HAM Ungkapan keras dikemukakan oleh anggota Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Melawan Bahaya Tembakau, Pieter George Manoppo. Menurutnya, eksploitasi yang dilakukan oleh industri rokok terhadap adiksi atau kacanduan para perokok merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Eksploitasi semacam itu, lanjutnya, berakibat penurunan kepribadian menjadi perkakas industri (logika kapital). Mereka juga akan makin toleransi terhadap nikotin. Kesadaran perokok juga terkondisi menjadi naif. ''Perokok juga kehilangan kesadaran kritis. Buktinya, sukar berhenti merokok. Bahkan, mereka mengatakan tidak makan tak apa-apa asal masih bisa merokok,'' ungkap Pieter. Pieter mengatakan, secara retorika industri rokok mengklaim bahwa iklan tidak akan meningkatkan konsumsi rokok dan hanya mendorong perokok untuk terus merokok (pasar orang dewasa), dan membolehkan perokok menyeleksi pilihan mereka (terserah perokok). Menurutnya, iklan industri rokok adalah bohong dan menyesatkan. Sebab, mereka menyatakan bahwa merokok sama dengan kesenangan cinta dan gaya hidup sehat. Untuk iklan setiap tahun industri rokok menyediakan jutaan dolar. Pieter mengambil contoh di AS. Di negeri itu setiap hari industri rokok menginvestasikan 34 juta dolar AS untuk iklan dan mengalokasikan sekitar 60 persen hasil penjualan untuk iklan (50 persen lebih tinggi dari rata-rata industri lain). Untuk itu, tegasnya, ada tanggung jawab kesehatan publik yang harus segera dilakukan. Yaitu memperbaiki kesehatan dengan mereduksi eksploitasi adiksi, manipulasi kesadaran melalui iklan, dan ekskalasi konsumsi rokok. Selain itu, lanjutnya, juga larangan menyeluruh untuk mereduksi permintaan rokok, dan menghindari kematian generasi bangsa akibat berhubungan dengan tembakau. (jar ) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

