Nahh.. Niniak mamak nan di palanta ko.... Mambaco barito di bawahko..ambo agak takajuik juo ehhh... baa lo caro bapikie pak bupati tu..?? (antah kok ambo dek urang awam..jadi ndak mangarti jo pola pikie tu doh). Mangalo untuak mangatasi kamiskinan ado pungutan lain salain pajak..dlll....... Apo indak pangaruah ka sektor lain tu...mis ongkos tambah maha..atau urang ndak tertarik datang ka kampuang awak lai doh dek ado loh biaya tetek bengek macam tu. (itu samo jo preman simpang atau preman pasa nan minta persenan tu mah, cuma preman simpang atau preman pasa tu kan ndak di atur di perda doh) nampaknyo bedanyo itu se nyo....antaro preman pasa jo permintaan bupati awak tu....!!!!!!!!!
Baa kok ndak pariwisata atau perdagangan atau nan lain di tingkek-an.... Ambo sebagi urang awam bapikia labiah elok mancari pandapatan dari sumber salain biaya siluman tu... Syafrizal (rang piaman nan ndak satuju jo caro bapkia apa awak tu) -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Nofrijon Sofyan Sent: Saturday, July 15, 2006 2:43 AM To: [email protected] Subject: [EMAIL PROTECTED] Pengguna Bandara Minangkabau Dipungut Rp 5.000 FYI... http://www.kompas.com/ver1/Ekonomi/0607/14/211741.htm Pengguna Bandara Minangkabau Dipungut Rp 5.000 Laporan Wartawan Kompas Yurnaldi PADANG, KOMPAS--Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, sudah ditetapkan pemerintah jadi embarkasi haji tahun ini. Karena banyak penduduk miskin di Padang Pariaman, Pemerintah daerah setempat melirik pengguna BIM sebagai sumber dana. Karena itu, pengguna BIM mulai Agustus 2006 akan dikenakan pungutan Rp 5.000. Menurut Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim, ada 24.000 keluarga miskin, yang harus menjadi perhatian serius pemerintah. "Sumbangan pihak ketiga ini untuk menanggulangi kemiskinan. Peraturan daerahnya sudah lama kami siapkan, tinggal diperkuat Peraturan Bupati untuk memperkuatnya," katanya. Menyikapi rencana tersebut, Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Sumbar Masful, menilai sebagai yang memberatkan dan merupakan kesalahan besar. "Jika dasar hukum pungutan itu tidak ada, akan kami batalkan. Kami akan cek, apa perdanya tidak bertentangan dengan ketentuan penarikan pungutan dari masyarakat. Kalau merugikan, akan kami coret," ujar Gamawan. "Kalau petunjuknya membolehkan, silakan diteruskan rencananya." Sedangkan Masful menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman itu sebagai kesalahan besar. "Kalau pun ada perda, soal pungutan di BIM bukan kewenangan bupati, tetapi kewenangan gubernur dan harus dapat izin dari Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, serta Menteri Dalam Negeri, serta pihak PT_Angkasa Pura," katanya. Menurut Masful, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sudah mendapat banyak dari BIM, jadi jangan pengguna BIM dikenai lagi pungutan Rp 5.000. Jasa parkir sudah, pajak bumi dan bangunan, dan pajak lampu penerangan jalan juga sumber pemasukan. Pungutan Rp 5.000 selain memberatkan juga kesalahan besar kalau itu dilakukan. -- Nofrijon Sofyan Materials Research and Education Center 275 Wilmore Lab, Auburn University, AL 36849-5341 USA Phone: +1-334-844-3366 Fax: +1-334-844-3400 http://www.nofrijon.net -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem ========================================================= -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

