Nahh..
Niniak mamak nan di palanta ko....
Mambaco barito di bawahko..ambo agak takajuik juo ehhh... baa lo caro bapikie 
pak bupati tu..?? (antah kok ambo dek urang awam..jadi ndak mangarti jo pola 
pikie tu doh).
Mangalo untuak mangatasi kamiskinan ado pungutan lain salain pajak..dlll.......
Apo indak pangaruah ka sektor lain tu...mis ongkos tambah maha..atau urang ndak 
tertarik datang ka kampuang awak lai doh dek ado loh biaya tetek bengek macam 
tu.
(itu samo jo preman simpang atau preman pasa nan minta persenan tu mah, cuma 
preman simpang atau preman pasa tu kan ndak di atur di perda doh) nampaknyo 
bedanyo itu se nyo....antaro preman pasa jo permintaan bupati awak 
tu....!!!!!!!!!

Baa kok ndak pariwisata atau perdagangan atau nan lain di tingkek-an....
Ambo sebagi urang awam bapikia labiah elok mancari pandapatan dari sumber 
salain biaya siluman tu...

Syafrizal
(rang piaman nan ndak satuju jo caro bapkia apa awak tu)


-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Nofrijon
Sofyan
Sent: Saturday, July 15, 2006 2:43 AM
To: [email protected]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Pengguna Bandara Minangkabau Dipungut Rp 5.000


FYI...
http://www.kompas.com/ver1/Ekonomi/0607/14/211741.htm

Pengguna Bandara Minangkabau Dipungut Rp 5.000

Laporan Wartawan Kompas Yurnaldi

PADANG, KOMPAS--Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Ketaping,
Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, sudah ditetapkan
pemerintah jadi embarkasi haji tahun ini. Karena banyak penduduk
miskin di Padang Pariaman, Pemerintah daerah setempat melirik pengguna
BIM sebagai sumber dana. Karena itu, pengguna BIM mulai Agustus 2006
akan dikenakan pungutan Rp 5.000.

Menurut Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim, ada 24.000 keluarga
miskin, yang harus menjadi perhatian serius pemerintah. "Sumbangan
pihak ketiga ini untuk menanggulangi kemiskinan. Peraturan daerahnya
sudah lama kami siapkan, tinggal diperkuat Peraturan Bupati untuk
memperkuatnya," katanya.

Menyikapi rencana tersebut, Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi dan Wakil
Ketua DPRD Sumbar Masful, menilai sebagai yang memberatkan dan
merupakan kesalahan besar.

"Jika dasar hukum pungutan itu tidak ada, akan kami batalkan. Kami
akan cek, apa perdanya tidak bertentangan dengan ketentuan penarikan
pungutan dari masyarakat. Kalau merugikan, akan kami coret," ujar
Gamawan. "Kalau petunjuknya membolehkan, silakan diteruskan
rencananya."

Sedangkan Masful menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman itu sebagai kesalahan besar. "Kalau pun ada perda, soal
pungutan di BIM bukan kewenangan bupati, tetapi kewenangan gubernur
dan harus dapat izin dari Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan,
serta Menteri Dalam Negeri, serta pihak PT_Angkasa Pura," katanya.

Menurut Masful, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sudah mendapat
banyak dari BIM, jadi jangan pengguna BIM dikenai lagi pungutan Rp
5.000. Jasa parkir sudah, pajak bumi dan bangunan, dan pajak lampu
penerangan jalan juga sumber pemasukan. Pungutan Rp 5.000 selain
memberatkan juga kesalahan besar kalau itu dilakukan.



-- 
Nofrijon Sofyan
Materials Research and Education Center
275 Wilmore Lab, Auburn University, AL 36849-5341 USA
Phone: +1-334-844-3366 Fax: +1-334-844-3400
http://www.nofrijon.net

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke