Ambo pernah maikuti wirid nan disampaikan oleh Doktor tamatan Madinah dengan thema : Pelaksanaan Syariat Islam diantara Peluang dan Tantangannya.
Baliau manyampaikan urang-urang nan gelisah jo PERDA iko harusnyo mancaliak sejarah yang ado. Baa keadaan urang non Muslim dijaman Rasulullah , dan maso kekhalifahan Islam. Apokoh urang itu ado nan maraso ditekan/ di-intimidasi atau gangguan lain dalam menjalani kehidupan ataupun kewajiban beragamanya. Karano maso itu keberadaan urang non muslim ko cukuik diakui, bahkan mereka merasa lebih nyaman berada dibawah pemerintahan Islam dari pemerintah sebelumnya . Jadi kalau kini ado nan resah, apolai kecek nyo inyo Muslim juo, harus kito tenok bana. Mungkin ado pesan sponsor dibalakangnyo.- -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Sjamsir Sjarif Sent: Tuesday, August 01, 2006 6:45 PM To: Lapau Subject: [EMAIL PROTECTED] Perda Berdasar Agama Mungkin iko rancak lo dibaco di Lapau. SUARA PEMBARUAN DAILY 1 Agustus 2006 ------------------------------------------------------------------------ -------- http://www.suarapembaruan.com/News/2006/08/01/index.html Mahfud MD: Tidak Perlu Ada Perda Berdasar Agama [YOGYAKARTA] Pakar politik hukum Prof Dr M Mahfud MD menolak penerapan Peraturan Daerah (Perda) Syariat Islam, sebab berdasar pada penuntun hukum di Indonesia, yakni Pancasila sudah ditentukan, tidak boleh ada hukum yang mengikat satu komunitas tertentu berdasar hukum agama tertentu. "Artinya, jika ada kelompok masyarakat dengan agama non Islam di sebuah komunitas, maka tidak boleh diberlakukan hukum Islam, meski itu berdasar demokrasi," -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

