Ambo pernah maikuti wirid nan disampaikan oleh Doktor tamatan Madinah
dengan thema : Pelaksanaan Syariat Islam diantara Peluang dan
Tantangannya.

Baliau manyampaikan urang-urang nan gelisah jo PERDA iko harusnyo
mancaliak sejarah yang ado.

Baa keadaan urang non Muslim dijaman Rasulullah , dan maso kekhalifahan
Islam. Apokoh urang itu ado nan maraso ditekan/ di-intimidasi atau
gangguan lain dalam menjalani kehidupan ataupun kewajiban beragamanya.
Karano maso itu keberadaan urang non muslim ko cukuik diakui, bahkan
mereka merasa lebih nyaman berada dibawah pemerintahan Islam dari
pemerintah sebelumnya .

Jadi kalau kini ado nan resah, apolai kecek nyo inyo Muslim juo, harus
kito tenok bana. Mungkin ado pesan sponsor dibalakangnyo.- 


-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Sjamsir
Sjarif
Sent: Tuesday, August 01, 2006 6:45 PM
To: Lapau
Subject: [EMAIL PROTECTED] Perda Berdasar Agama

Mungkin iko rancak lo dibaco di Lapau.

SUARA PEMBARUAN DAILY 1 Agustus 2006
------------------------------------------------------------------------
--------
http://www.suarapembaruan.com/News/2006/08/01/index.html
Mahfud MD: Tidak Perlu Ada Perda Berdasar Agama

[YOGYAKARTA] Pakar politik hukum Prof Dr M Mahfud MD menolak penerapan
Peraturan Daerah (Perda) Syariat Islam, sebab berdasar pada penuntun
hukum di Indonesia, yakni Pancasila sudah ditentukan, tidak boleh ada
hukum yang mengikat satu komunitas tertentu berdasar hukum agama
tertentu.

"Artinya, jika ada kelompok masyarakat dengan agama non Islam di sebuah
komunitas, maka tidak boleh diberlakukan hukum Islam, meski itu berdasar
demokrasi,"



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke