Assalamu'alaikum WW

Palangkok dan panjawab tanyo Mak St Sinaro...

juo dari makalah salah satu lokakarya...

Kita akan memulai sesi ini masih tentang peran dan posisi lembaga-lembaga adat. Kita akan mencoba untuk mendiskusikan bagaimana posisi dan peran lembaga-lembaga adat di nagari. Sebab dalam kenyataannya posisi dan peran lembaga adat di nagari itu dalam sejarah perkembangannya semenjak nagari ini ada itu mengalami beberapa kali perubahan. Berganti penguasa, berganti pula kebijakan, berganti pula posisi lembaga adat di nagari. Sehingga terkadang sadar tidak sadar, sengaja tidak di sengaja lembaga-lembaga adat itu merasa terpinggirkan dari kehidupaan bernagari. Suatu yang dikutip atau disampaikan pak Maruhun kemarin dalam Perda No. 31 Agam sekarang ini, KAN seolah-olah sejajar dengan KAN yang didalamnya ada ninik mamak yang seharusnya menjadi tonggak tuo di nagari kadang-kadang merasa tersisihkan.



Sejarah perkembangan Posisi Kelembagaan   Adat di Minangkabau secara umum

·          Sebelum zaman penjajahan

Di Nagari lama di Minangkabau yang menjadai penguasa/pelaksana urusan-urusan pemerintahan nagari dipegang oleh urang ampek jinih, yakni

1. Penghulu/ninik mamak, menjadi tonggak tua di nagari sebagai pelaksana dan penguasa (sebagai legislatif, eksekuti dan yudikatif).

2. Malin/imam/khatib/palito (pandito), pembantu penghulu dan disebut sebagai pemangku adat yang mengurus masalah agama.

3. Manti (pegawai/cerdik pandai), pembantu penghulu dan disebut sebagai pemangku adat yang bertugas mengurus masalah umum, seperti administrasi.

4. Dubalang (parik paga nagari), pembantu penghulu pembantu penghulu dan disebut sebagai pemangku adat bertugas tentang masalah keamanan.



Ketiga orang inilah yang membantu penghulu mengurus tetek bengek urusan kanagarian. Fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dipegang bersama-sama.



·          Zaman penjajahan (Belanda masuk)

Ninik mamak berjalan sendiri, dubalang berjalan sendiir dan parik paga dibekukan.untuk kepntingan jalannya roda pemerintahan di era penjajahan, Belanda berusaha memecah orang nan ampek jinih.

1. Ninik Mamak dijadikan KAN, mengurus adat dengan fungsi legislatif dan yudikatif)

2.       Alim ulama, berjalan sendiri

3. Cadiak pandai, direkrut oleh Belanda dalam memuluskan pemerintahanya, dibentuklah kepala nagari/angku palo/datuk palo, kemudian sekarang bernama wali nagari. Kepala nagari/angku palo/ datuk palo adalah bentukan pemerintah Belanda

untuk menjalankan fungsi legislatif KAN masih berperan sedangkan parik paga nagari dibekukan karena sudah adanya polisi Belanda.



·          Setelah Merdeka

1. Wali nagari (kapalo nagari) sebagai penguasa tunggal berfungsi sebagai eksekutif di nagari

2. Ninik mamak (KAN), berfungsi sebagai lembaga legislatif untuk kelestarian adat.

3.       Alim Ulama

4.       Cadiak pandai



Ketiga unsur ini (2,3 dan 4) menjadi badan pertimbangan atau konsultatif yang memberikan pertimbangan kepada wali nagari. Dalam proses perkembangan selanjutnya pada tahun 1968 keluar SK Gubernur Sumbar No. 015/1968 atau Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari yang berisi Nagari sebagai kesatuan pemerintahan terkecil di nagari harus diakui’.

Tahun 1974 keluar lagi SK Gubernur Sumbar No. 155/63 B, merupakan penyempurnaan SK sebelumnya (tahun 1968) struktur nagari disederhanakan menjadi wali nagari sebagai lembag eksekutif dan kerapatan nagari sebagai lembaga legislatif. Dalam Kerapatan nagari dibentuk pula lembaga peradilan yang berfungsi sebagai dewan juri yang memutuskan masalah adat, agama dan umum. Pada saat ini KAN sebagai isntitusi masih ada tapi tidak formal atau tidak di SK-kan, secara informal masih ada sehingga ada dualisme antara Kerapatan Nagari yang dibentuk pemerintah dan KAN. Selain itu fungsi peradilan juga dijalankan atau diurus oleh Kerapatan Nagari dan KAN. Sebab dalam perkara yang terjadi masa itu ternyata ada 30% yang ditangani KAN diputuskan pengadilan negeri.

Pada saat pemberlakuan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang mulai dilaksanakan secara teknis pada 1 Agustus 1983 berdasarkan SK Gubernur, pada intinya mencabut SK Gubernur sebelumnya dalam artian wali nagari dan kerapatan nagari tidak ada lagi atau di hapus dan nagari tidak berlaku lagi secara teritorial berganti dengan teritorial desa, tapi KAN masih ada tapi seolah-olah mandul atau tidak berfungsi. Baru berdasarkan Perda No. 13 Tahun 1983, KAN diakui sebagai lembaga kesatuan lembaga adat yang berfungsi mengurus sako dan pusako, menyelesaikan masalah adat, mengusahakan perdamaian nagari, membina dan mengkordinis masyarakat. Ini dikuatkan oleh beberapa SK Gubernur. Ternyata KAN hanya sekedar menjalankan fungsi yudikatif dan masalah adat.

Sekarang pada era reformasi atau otonomi daerah yang disambut dengan kembali ke nagari dikeluarkan Perda 31 yang menjelaskan struktur kelembagaan nagari terdiri dari (rekaan saya) lembaga pemerintahan nagari (pemerintah nagari dan BPRN) dan lembaga adat nagari (KAN berfungsi yudikatif dan konsultasi adat, MUNA, antara kedua lembaga ini ada MAMAS, lembaga gabungan antara adat dan agama berfungsi sebagai konsultatif), serta ada lembaga kemasyarakaatn lainnya seperti Bundo kanduang dan Parik Paga Nagari. Dalam Perda no. 31 ini ada unsur yang hilang bila dibandingkan dengan nagari dulu, yaitu dubalang. Dalam Perda 31 lenih lanjut ditegaskan posisi peran lembaga adat itu seperti ini



Wassalam
Palai Rinuak



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke