Assalamu'alaikum WW
Palangkok dan panjawab tanyo Mak St Sinaro...
juo dari makalah salah satu lokakarya...
Kita akan memulai sesi ini masih tentang peran dan posisi lembaga-lembaga
adat. Kita akan mencoba untuk mendiskusikan bagaimana posisi dan peran
lembaga-lembaga adat di nagari. Sebab dalam kenyataannya posisi dan peran
lembaga adat di nagari itu dalam sejarah perkembangannya semenjak nagari ini
ada itu mengalami beberapa kali perubahan. Berganti penguasa, berganti
pula kebijakan, berganti pula posisi lembaga adat di nagari. Sehingga
terkadang sadar tidak sadar, sengaja tidak di sengaja lembaga-lembaga adat
itu merasa terpinggirkan dari kehidupaan bernagari. Suatu yang dikutip atau
disampaikan pak Maruhun kemarin dalam Perda No. 31 Agam sekarang ini, KAN
seolah-olah sejajar dengan KAN yang didalamnya ada ninik mamak yang
seharusnya menjadi tonggak tuo di nagari kadang-kadang merasa tersisihkan.
Sejarah perkembangan Posisi Kelembagaan Adat di Minangkabau secara umum
· Sebelum zaman penjajahan
Di Nagari lama di Minangkabau yang menjadai penguasa/pelaksana urusan-urusan
pemerintahan nagari dipegang oleh urang ampek jinih, yakni
1. Penghulu/ninik mamak, menjadi tonggak tua di nagari sebagai
pelaksana dan penguasa (sebagai legislatif, eksekuti dan yudikatif).
2. Malin/imam/khatib/palito (pandito), pembantu penghulu dan disebut
sebagai pemangku adat yang mengurus masalah agama.
3. Manti (pegawai/cerdik pandai), pembantu penghulu dan disebut
sebagai pemangku adat yang bertugas mengurus masalah umum, seperti
administrasi.
4. Dubalang (parik paga nagari), pembantu penghulu pembantu penghulu
dan disebut sebagai pemangku adat bertugas tentang masalah keamanan.
Ketiga orang inilah yang membantu penghulu mengurus tetek bengek urusan
kanagarian. Fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dipegang
bersama-sama.
· Zaman penjajahan (Belanda masuk)
Ninik mamak berjalan sendiri, dubalang berjalan sendiir dan parik paga
dibekukan.untuk kepntingan jalannya roda pemerintahan di era penjajahan,
Belanda berusaha memecah orang nan ampek jinih.
1. Ninik Mamak dijadikan KAN, mengurus adat dengan fungsi legislatif
dan yudikatif)
2. Alim ulama, berjalan sendiri
3. Cadiak pandai, direkrut oleh Belanda dalam memuluskan
pemerintahanya, dibentuklah kepala nagari/angku palo/datuk palo, kemudian
sekarang bernama wali nagari. Kepala nagari/angku palo/ datuk palo adalah
bentukan pemerintah Belanda
untuk menjalankan fungsi legislatif KAN masih berperan sedangkan
parik paga nagari dibekukan karena sudah adanya polisi Belanda.
· Setelah Merdeka
1. Wali nagari (kapalo nagari) sebagai penguasa tunggal berfungsi
sebagai eksekutif di nagari
2. Ninik mamak (KAN), berfungsi sebagai lembaga legislatif untuk
kelestarian adat.
3. Alim Ulama
4. Cadiak pandai
Ketiga unsur ini (2,3 dan 4) menjadi badan pertimbangan
atau konsultatif yang memberikan pertimbangan kepada wali nagari. Dalam
proses perkembangan selanjutnya pada tahun 1968 keluar SK Gubernur Sumbar
No. 015/1968 atau Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari yang berisi Nagari sebagai
kesatuan pemerintahan terkecil di nagari harus diakui.
Tahun 1974 keluar lagi SK Gubernur Sumbar No. 155/63 B,
merupakan penyempurnaan SK sebelumnya (tahun 1968) struktur nagari
disederhanakan menjadi wali nagari sebagai lembag eksekutif dan kerapatan
nagari sebagai lembaga legislatif. Dalam Kerapatan nagari dibentuk pula
lembaga peradilan yang berfungsi sebagai dewan juri yang memutuskan masalah
adat, agama dan umum. Pada saat ini KAN sebagai isntitusi masih ada tapi
tidak formal atau tidak di SK-kan, secara informal masih ada sehingga ada
dualisme antara Kerapatan Nagari yang dibentuk pemerintah dan KAN. Selain
itu fungsi peradilan juga dijalankan atau diurus oleh Kerapatan Nagari dan
KAN. Sebab dalam perkara yang terjadi masa itu ternyata ada 30% yang
ditangani KAN diputuskan pengadilan negeri.
Pada saat pemberlakuan UU No. 5 tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa, yang mulai dilaksanakan secara teknis pada 1 Agustus
1983 berdasarkan SK Gubernur, pada intinya mencabut SK Gubernur sebelumnya
dalam artian wali nagari dan kerapatan nagari tidak ada lagi atau di hapus
dan nagari tidak berlaku lagi secara teritorial berganti dengan teritorial
desa, tapi KAN masih ada tapi seolah-olah mandul atau tidak berfungsi. Baru
berdasarkan Perda No. 13 Tahun 1983, KAN diakui sebagai lembaga kesatuan
lembaga adat yang berfungsi mengurus sako dan pusako, menyelesaikan masalah
adat, mengusahakan perdamaian nagari, membina dan mengkordinis masyarakat.
Ini dikuatkan oleh beberapa SK Gubernur. Ternyata KAN hanya sekedar
menjalankan fungsi yudikatif dan masalah adat.
Sekarang pada era reformasi atau otonomi daerah yang
disambut dengan kembali ke nagari dikeluarkan Perda 31 yang menjelaskan
struktur kelembagaan nagari terdiri dari (rekaan saya) lembaga pemerintahan
nagari (pemerintah nagari dan BPRN) dan lembaga adat nagari (KAN berfungsi
yudikatif dan konsultasi adat, MUNA, antara kedua lembaga ini ada MAMAS,
lembaga gabungan antara adat dan agama berfungsi sebagai konsultatif),
serta ada lembaga kemasyarakaatn lainnya seperti Bundo kanduang dan Parik
Paga Nagari. Dalam Perda no. 31 ini ada unsur yang hilang bila dibandingkan
dengan nagari dulu, yaitu dubalang. Dalam Perda 31 lenih lanjut ditegaskan
posisi peran lembaga adat itu seperti ini
Wassalam
Palai Rinuak
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================