Ysh Pak Saaf,
Terima kasih atas diskusi yang baik sekali dapat berkembang. Kebetulan saat
ini saya masih dalam pelatihan, sehingga belum menanggapi banyak.
Untuk sejarah Semesta sebenarnya saya mempelajari dari bahan di internet,
dapat dilihat di http://www.permesta.8m.net/sejarah.html , termasuk di dalamnya
sedikit disinggung tentang PRRI.
Namun saya memang masih menilai bahwa itu merupakan pemberontakan setengah
hati, entahlah.
Wassalam,
-datuk endang
Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum w.w. Ananda Dt Endang,
Kebetulan, dalam tugas saya di Komnas HAM sekarang saya sedang berusaha
menindaklanjuti jaminan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat, termasuk
masyarakat hukum adat Minangkabau. Dapat saya sampaikan bahwa dalam acara
tanggal 9 Agustus 2006 yang lalu -- yang juga dihadiri oleh Presiden SBY dan
seluruh korps diplomatik di Jakarta -- telah dideklarasikan pembentukan
Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat.
Jika Ananda berminat, nanti bahan-bahannya bisa saya kirimkan, atau diambil
sendiri ke Komnas HAM.
Dalam kegiatan saya ini, semakin lama semakin jelas terlihat, bahwa jika pada
masyarakat hukum adat lainnya masalah dasar yang mereka hadapi lebih besifat
eksternal, pada masyarakat hukum adat Minangkabau, masalah dasarnya lebih
bersifat internal daripada eksternal. Dan yang bersifat internal ini masih
berputar-putar pada tataran mikro saja, padahal Minangkabau masa kini sudah
merupakan bagian dari suatu entitas politik baru yang tidak ada normanya dalam
adat Minang, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara berkebetulan, disertasi saya (UGM, 1996) juga membahas PRRI. Jelas
sekali bahwa karena PRRI mengeluarkan ultimatum, tidak lagi mengakui pemerintah
pusat, dan mengerahkan pasukan menghadapi pemerintah pusat, antara lain
Batalyon Infanteri 140 serta Tentara Pelajar (TP), dengan persenjataan organik
dan bantuan Amerika Serikat, maka betapa pun pahitnya harus diakui bahwa
secara yuridis PRRI adalah makar dan pemberontakan bersenjata, walaupun jelas
pula bukanlah separatisme, karena tidak memisahkan diri dan masih tetap
mengakui Negara Kesatuan RI, Bendera Merah Putih, dan Lambang Negara. Sekedar
catatan, setelah PRRI ada RPI (Republik Persatuan Indonesia), yang mendirikan
negara sendiri. Kalau RPI yang diproklamasikan di Sumatera Utara ini jelas
separatisme.
Diundangkannya UU Nomor 22/1999 dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
adalah resultante dari demikian banyak faktor dalam sejarah bangsa kita, bukan
hanya karena pemberontakan PRRI belaka, walau sudah barang tentu pemberontakan
yang terjadi 40 tahun sebelumnya itu ada juga perannya walau secara tidak
langsung.
Tentang hubungan antara masyarakat hukum adat dengan pemerintahan daerah,
memang dapat dipilh dua bentuk, pertama masing-masing berjalan sendiri dengan
tugas yang berbeda, seperti yang sekarang berlangsung di Bali; atau dijadikan
satu, kalau saya tidak salah menurut model yang [akan?] dilakukan di Provinsi
Sumatera Barat. Mana yang akhirnya akan dipoilih, silakan diatur denga
Peraturan Daerah Kabupaten yang berwenang untuk itu.
Sejak tahun 1966, yaitu sejak saya berdinas dalam bidang teritorial di Sumatera
Barat dan karena bertugas sebagai Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau (LKAAM) selama enam tahun (1966-1972), saya banyak bersentuhan
dengan masalah adat Minangkabau ini, baik secara mikro dalam hubungan dengan
keluarga bako saya, maupun secara makro untuk konteks Sumatera Barat.
Sehubungan dengan pengalaman emperik itu, saya banyak mempertanyakan
asumsi-asumsi dasar Adat Minangkabau jika dihadapkan dengan konteks kehidupan
kita masa kini. Demikianlah, dalam tahun 2004, bersama dengan rekan Ir Mohammad
Zulfan Tadjoeddin MA, saya telah menuangkan seluruh visi kontekstual saya
mengenai Minangkabau dalam buku kami berdua: "Masih Ada Harapan", dan
meluncurkannya dua kali di kota Padang. Perhatian saya ini berlanjut sampai
kini, baik dalam tugas saya di Komnas HAM maupun sebagai seorang 'netter' di
RantauNet dan RGM GM.
Saya merasa sangat senang bisa bekomunikasi dengan para dunsanak yang sefaham
dalam menanggapi Adat Minangkabau secara kritis, seperti Dunsanak Z Chaniago
dan Sjamsir Sjarif. Saya juga merasa sangat senang bahwa kaum muda kita
sekarang ini, antara lain yang tergabung dalam KMM Jaya, ternyata juga
mempunyai pertanyaan yang sama dengan yang tanyakan sewaktu saya muda dahulu.
Jika diizinkan Allah swt, setelah saya lengser dari Komnas HAM tahun 2007
mendatang, dan dalam batas-batas kemampuan saya, Insya Allah saya akan lebih
banyak mencurahkan waktu, tenaga, dan fikiran saya untuk ikut andil a la
kadarnya menata tatanan makro masyarakat Minangkabau, dalam rangka mewujudkan
perlindungan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat secara menyeluruh.
Wadahnya sudah ada, yaitu Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusional
Masyarakat Hukum Adat tersebut di atas. Juga dalam rangka Gebu Minang. Dengan
demikian, kegiatan Ananda di lapangan di Nagari Sulit Air akan bisa 'link up'
dengan kegiatan saya pada tataran makro di tingkat nasional.
Sampai di sini dahulu Ananda Dt Endang. Terlebih terkurang mohon maaf.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================