Waalaikumsalam w.w. Ananda Hanifah,
 
Ado tigo fakta nan manarik paratian ambo: 1) Mubes Banuhampu tu tanggal 16 
Nopember 1986; 2) PP 84 tu tahun 1999, dan 3) tulisan pak Muchtar Naim dibuek 
di Balik Papan [mungkin sadang dinas di sinan] bulan Februari 2005. Kini alah 
tanggal 3 September 2006. Jadi masalah ko alah baumua kurang labiah 20 tahun; 
ado jarak 13 tahun antaro Mubes BN jo PP 84, dan 19 tahun antaro Mubes jo 
tulisan pak Mochtar; dan anam tahun antaro PP 84 jo tulisan pak Mochtar Naim; 
dan alah satahun satangah antaro tulisan pak Mochtar jo kini.
 
Nan jadi soal: apo pak Mochtar Naim ikuik dan satuju jo kaputusan Mubes tu ? 
Apo baliau tahu tantang isi keputusan Mubes tu ? Baa posisi baliau dahulu jo 
kini taradok sikap masyarakat Banuhampu kini ? Masih tatap atau alah barubah ? 
Baa caro nan tapek dan kuaik dalam mambuek kaputusan manuruik pada dunsanak di 
Banuhampu ?
 
Daripado balaruik-laruik indak ado kaputusan, manuruik pandapek ambo, adokanlah 
baliak Mubes Banuhampu 2006, undang bana pak Mochtar Naim tu sabagai anggota 
DPD dari Sumbar, dan jan lupo maajak pak Dirjen PUM Depdagri tu. Kalau bisa 
basupakaik, ambiaklah supakaik baru; kalau indak bisa basupakai, apo bisa 
sacaro voting ? kalau indak bisa dapek kasapakatan, apo bisa disarahkan 
kaputusan kapado masiang-masiang nagari ? Nan penting adolah jan ado tindakan 
main karek kayu. Beko bakalukuran.  
 
"Pak Tarongka' tu gala untuak urang nan maunyo main kareh sajo dalam malakukan 
sagalo hal, indak ado rundiang-rundiang.
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar.


----- Original Message ----
From: hanifah daman <[EMAIL PROTECTED]>
To: Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]>; [email protected]
Sent: Sunday, September 3, 2006 4:14:07 PM
Subject: PP84 >>>


Ass Wr Wb bapak Saafroedin Bahar yth
 
Pak Saaf
 
Tarimokasi ateh tanggapan dan saran dari bapak. 
Sekedar untuak bapak katahui, iko bunyi kesepakatan pada MUBES Banuhampu tsb 
pada tanggal 16 November 1986 diantaro no adolah:
 
Pada hari ini tanggal 16 November 1986, kami masyarakat Banuhampu yang 
mengadakan Musyawarah Besar di Padang Lua, telah mengambil keputusan anatara 
lain:…., dengan ini menyatakan bahwa kami masyarakat Banuhampu menyambut dan 
menyetujui wilayah Banuhampu dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya 
Bukittinggi,bila meliputi selurtuh wilayah Banuhampu sekarang ini 16 buah 
Nagari 39 buah Desa. (sumber: Tanya Jawab Banuhampu Masuk Kodya Bukittinggi 
yang disusun oleh Ir. Ahmad Sjarmufni, MappSc)
 
Di bawah iko adolah tulisan terakhir bapak Mukhtar Naim di milis Banuanet. 
Pertanyaan yang kami ajukan ka baliau sahubungan jo tulisan baliau iko indak 
kunjuang ditanggapi sampai hari ini. Sejak saat itu baliau maenghilang dari 
milis BN.
 
Pak Saaf
Kato mamak-mamak di lapau BN,  kalau ka diganti hasil kasapakatan, mestilah 
lewat kasapakatan pulo, indak bagarilya surang-surang doh. Apo benar tulisan 
dibawah gon bisa tajadi pak? (panandatanganan naskah sambia jalan?).
Apo pulo maksud dari bapak tarongka itu pak?
 
Iko sen dulu dari hanifah, talabiah takurang mohon maaf. Hanifah berharap bapak 
merespon tuylisan iko sebagai orang HAM dan ahli politik, bukan sabagai teman 
bapak Mukhtar Naim.
 
Wass
 
Hanifah Damanhuri
 
 
DIRJEN PUM BERMAIN API
 
Mochtar Naim
Anggota DPD-RI dari Sumbar
 
 
SUDAH lama Bukittinggi sebagai kota perjuangan dan kota pendidikan dan 
pariwisata sekarang ini ingin hendak dimekarkan. Dari arealnya yang hanya 
sekitar 25 KM2 sekarang ini, dengan jumlah penduduk di bawah 100 ribu, dan 
kepadatan sekitar 70 orang/km2, oleh pemerintah kota ingin hendak diluaskan 
sampai lima kali lipatnya; yaitu dengan cara memasukkan nagari-nagari 
sekitarnya ke dalam wilayah kota. Jika itu terjadi maka persyaratan 
administratif kota menurut aturan konvensional Depdagri terpenuhi kendati 
kepadatan penduduk menurun dari 70 sampai hanya sekitar 12 orang/km2. 
Sebagai kota belanja, wisata dan pendidikan, Bukittinggi menggelembung di siang 
hari, mengempis di malam hari. Dua hari seminggu, Sabtu dan Rabu, pasar-pasar 
membengkak, karena orang-orang dari daerah sekitar membawa hasil bumi, 
berdagang dan berbelanja ke Bukittinggi. Siklus pasar yang berputar terus dalam 
seminggu-seminggunya dengan daerah-daerah pasar sekitarnya menyebabkan hubungan 
sosial-ekonomi dengan daerah-daerah sekitarnya itu merupakan mata-rantai yang 
tak putus-putusnya, dan menjadikan Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, 
Batu Sangkar, dsb, sebagai pusat jentera dari sistem pasar yang bersifat siklus 
itu.
Seperti selama ini, di Bukittinggi berlaku adagium: Bukittinggi koto rang Agam. 
Artinya, yang punya dan menikmati Bukittinggi itu bukan hanya yang tinggal di 
wilayah kota saja tetapi juga yang di sekitarnya. Mereka yang tinggal di luar 
kota memanfaatkan kota untuk mencari kehidupan, bersekolah, berbelanja, pesiar, 
dsb. Pasar Bukittinggi yang ada sekarang ini dulunya memang adalah 
pasar-serikat, milik bersama orang Kurai (penduduk autokton Bukittinggi yang 
adalah orang Agam) dan orang Agam dari daerah sekitar lainnya itu. 
Bagaimanapun, masa berubah. Di zaman di mana semua-semua serba dipaksakan dari 
atas, khususnya selama masa Orde Baru, tidak ada dari antara warga yang bisa 
berkutik. Sabda ingkang-sinuhun pendita-ratu dari pusat tidak boleh ditampik. 
Tetapi begitu situasi berubah, nafiri Reformasi dibunyikan, rakyat dari 15 
Nagari yang akan dimasukkan ke dalam kota itu pada menyuarakan suara hatinya: 
Kami tidak mau masuk kota ! Maunya lalu apa? Maunya: Partnership! Kemitraan dan 
kerjasama yang saling menguntungkan! Polanya, katakanlah, mengikuti cara Yogya 
dan Sleman atau cara Jabotabek. Dan pola itupun secara naluriah-alamiah juga 
ada dalam tatanan adat dan budaya Minang sendiri yang sangat menekankan kepada 
kebersamaan dan semangat solidaritas sosial yang tinggi, seperti yang tercermin 
dari siklus pasar itu; dan bukan individualisme dan egosentrisme yang tinggi 
yang ditiupkan dari pusat seperti sekarang ini.
Di Yogya tidak ada orang yang mempertanyakan apakah kampus besar UGM dan 
bandara Adisucipto di Maguwo itu letaknya di wilayah adminstratif kota Yogya, 
atau di Sleman. Di Jakarta juga, apakah kampus besar UI di Depok dan UIN di 
Ciputat serta bandara internasional Sukarno-Hatta di Cengkareng, dsb, itu ada 
di Jakarta , atau di wilayah kota Depok, dan di Kabupaten Tangerang di Provinsi 
Banten, dsb. Tanpa perluasan wilayah administratif kota , kegiatan kota boleh 
saja melimpah dan mengembang keluar ke wilayah-wilayah sekitar sambil ikut 
menikmati pemekaran kegiatan kota itu. Yang terjadi lalu adalah: win-win 
solution, berbagi rasa dan berbagi keuntungan maupun kerugian, antara kota dan 
daerah sekitarnya. 
Sekarangpun, di Bukittinggi sendiri, kegiatan kota dan kehidupan yang bercorak 
kota telah melimpah dan menjalar keluar kota ; khususnya di sepanjang jalan 
raya yang menghubungkan Bukittinggi dengan Padang Panjang dan ke sananya ke 
Payakumbuh. Bahkan belakangan, jalur Gadut yang menuju ke arah Medan pun, juga 
mulai berkembang. Ini adalah pertumbuhan alami, tanda kota hidup dan 
berkembang. Kendaraan publik berupa taksi, oplet, dan bis tidak hanya ada di 
kota , tetapi juga berseliweran ke luar kota . Malah bank-bank, ruko-ruko, 
toserba, diler mobil, restoran, kios kerupuk Sanjai dan makanan lokal terkenal 
lainnya untuk dibawa jauh ke rantau, dan pusat pasar industri konveksi Amor, 
yang semua terletak di luar batas kota, di Kabupaten Agam, pada bertebaran, dan 
menjamur. Malah rumah-rumah penduduk sampai jauh ke luar kota sekalipun, 
terutama yang baru-baru, bentuk dan kualitasnya tak jauh berbeda dengan yang di 
kota-kota, yang sebagian besar adalah hasil jerih payah dari rantau.
   
Bukittinggi sendiri, yang terletak di tengah-tengah dataran tinggi Agam Tuo 
yang cantik-permai, dan dikelilingi oleh bukit-bukit barisan dan disangga oleh 
dua gunung pujaan: Merapi dan Singgalang, satu waktu sudah bisa dibayangkan 
dari sekarang, seluruhnya akan menjadi kota dalam artian moderen. Siapapun yang 
berdiri di tempat ketinggian, di pinggang Merapi ataupun Singgalang, akan 
melihat ke bawah, ke Bukittinggi dan ke sekitar kuali dataran tinggi Agam Tuo 
itu, adalah sebuah kota, yang di malam hari bertaburan dengan lampu-lampu 
warna-warni bagaikan galaksi bintang-bintang yang turun merayap ke bumi. 
Adakah orang waktu itu masih mengimpikan bahwa Bukittinggi akan seluas dataran 
tinggi Agam Tuo itu? Secara sosio-kultural ya, dan pasti, tetapi secara 
administratif pemerintahan, tidak. Orang-orang politik dan pemerintahan, dan 
orang-orang yang hanya melihat kota sebagai obyek rekayasa planologi perkotaan 
dalam artian fisik dan obyek untuk mengaut pajak dan retribusi bagi kepentingan 
kekuasaan dan kekayaan para pejabat akan kecele bahwa konsep-konsep yang mereka 
pakai sebenarnya telah ketinggalan jaman.  Konsep seperti itu tidak lagi 
diikuti di wilayah manapun di dunia ini kecuali di negara-negara totaliter 
seperti di bawah rezim Suharto di masa Orde Baru lalu yang secara sentripetal 
ingin hendak memaksakan kehendaknya bagi sebuah kebesaran kota dan pemusatan 
kekuasaan dan kekayaan bagi yang berkuasa. Di belahan dunia manapun di dunia 
sekarang ini yang berlaku adalah hukum mata rantai dari kota-kota yang menjurus 
ke arah megalopolis, bukan pada pencaplokan wilayah sekitar
 untuk diraup oleh kota-kota besar secara administratif-pewilayahan. 
Sebagaimana orang sekarang melihat mata rantai megalopolis Boston-New 
York-Philadelphia-Washington, ataupun Tokyo-Nagoya-Kyoto-Osaka-Kobe-Hiroshima, 
yang tak putus-putusnya, demikian juga satu waktu orang akan melihat mata 
rantai megalopolis Padang-Lubuk Alung-Padang Panjang-Bukittinggi-Payakumbuh, 
yang kemudian juga bertali ke Batu Sangkar-Solok-Sawah Lunto, dst.
Oleh karena itu konsep Orde Baru yang bersifat sentripetal dan memaksakan, 
yaitu dengan mencaplok daerah sekitar untuk dipaksa masuk ke dalam wilayah kota 
, menjadi sangat kuno, ketinggalan jaman, dan arkaik. Konsep PP 84 th 1999 
mengenai perluasan kota Bukittinggi  yang konon ditandatangani oleh Habibie 
sambil berada di atas mobil ketika ia sudah demisioner dan hendak memberikan 
pertanggung-jawabannya di muka MPR-RI di Senayan dan yang payung hukumnya 
adalah UU No. 22 th 1999 yang sekarang sudah dicabut --,  PP 84 th 1999 itu 
sendirinya adalah cacad hukum, dan tidak bisa dipakai lagi; sementara payung 
hukum pengganti berupa UU no. 32 th 2004 itu PP penggantinya belum ada dan 
masih harus dibuatkan.
            Alangkah ceroboh dan tidak bijaksananya sang Dirjen PUM dari 
Depdagri yang sekarang tahu-tahu ingin hendak memaksakan kehendaknya untuk 
mempercepat terlaksananya PP 84 th 1999 yang tidak lagi punya payung hukum dan 
bahkan cacad hukum itu. Apalagi dengan dalih bahwa Pilkada akan diadakan, di 
mana Walikota Bukittinggi dan Bupati Agam dua-duanya juga akan diganti, 
kelihatannya seperti mengada-ada. Sementara, Mendagri, Dirjen PUOD dan Gubernur 
Sumbar sendiri sebelumnya telah mengeluarkan amar bahwa tidak akan ada 
pelaksanaan PP84 sampai waktu yang tidak ditentukan. Ini dengan mengingat bahwa 
dalam masyarakat sendiri telah timbul perpecahan dan perbedaan pendapat yang 
cukup gawat dan menggelisahkan. Protes-protes berupa demonstrasi, unjuk rasa, 
pernyataan politik di surat-surat kabar, dan melalui seminar dan 
pertemuan-pertemuan, dsb, dari penduduk dari ke 15 Nagari yang semuanya tidak 
menginginkan masuk kota,  baik yang berada di kampung maupun di perantauan, 
telah
 santer disuarakan.  
            Sikap yang ceroboh dan tidak bijaksana dari Dirjen PUM itu hanya 
akan mengingatkan orang pada politik membelah betung tetapi dengan tujuan 
sesungguhnya untuk membuktikan kepada publik bahwa daerah sebenarnya belum 
matang untuk berotonomi, dan karenanya pusat harus turun tangan untuk mengambil 
alih persoalan. Pusat melalui campur tangan Dirjen PUM ini kelihatannya ingin 
bermain api. Bupati Agam bahkan dipaksa untuk membubuhkan tandatangannya pada 
Notulen acara pertemuan beberapa saat yl di Depdagri, Jakarta , dengan diberi 
waktu dalam waktu seminggu. Acara itu diadakan dengan fokus tunggal 
satu-satunya, yaitu dalam rangka mempercepat pelaksanaan PP84 th 1999, yang 
sandarannya adalah pada UU No. 22 th 1999 yang telah almarhum itu. Hal ini 
pasti ada apa-apanya; berudang di balik batu.
Pada hal Bupati sendiri tidak hadir dalam pertemuan itu, karena pada waktu yang 
sama Bupati harus menghadiri penyerahan sertifikat penghargaan di istana 
negara. Notulen yang isinya konon berbeda dengan jalannya pembicaraan di 
persidangan ditandatangani oleh semua yang hadir kecuali oleh Wakil Bupati Agam 
yang hadir mewakili Bupati. 
Sebagai rentetan akibatnya, begitu sampai kembali di Lubuk Basung (ibukota 
Kabupaten Agam), Bupati dan jejerannya, pimpinan DPRD Agam dan seluruh anggota, 
lalu para Wali Nagari dan pemuka masyarakat dari ke 15 Nagari yang seluruhnya 
menolak masuk kota itu, semua pada menyatakan kebulatan tekad untuk tetap 
menolak masuk kota. Sebaliknya, mereka menerima konsep membangun kota dan 
nagari-nagari sekitar secara bersama-sama tanpa ada batu sepadan yang dialih.   
 
Apakah artinya ini? Dan inikah sesungguhnya yang dimaui oleh Dirjen PUM, di 
mana api yang sudah mulai redup lalu mau dimarakkan kembali? Yang jelas, dengan 
perubahan UU No. 22 th 1999 ke UU No. 32 th 2004, makin terlihat kecenderungan 
involusioner dari pusat untuk kembali memperlakukan daerah berada di bawah 
ketiak pusat dan memperlakukan otonomi daerah dengan setengah hati. ***
 
 
 
Balik Papan, 12 Februari 2005




Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke