Waalaikumsalam w.w. Ananda Hanifah, Ado tigo fakta nan manarik paratian ambo: 1) Mubes Banuhampu tu tanggal 16 Nopember 1986; 2) PP 84 tu tahun 1999, dan 3) tulisan pak Muchtar Naim dibuek di Balik Papan [mungkin sadang dinas di sinan] bulan Februari 2005. Kini alah tanggal 3 September 2006. Jadi masalah ko alah baumua kurang labiah 20 tahun; ado jarak 13 tahun antaro Mubes BN jo PP 84, dan 19 tahun antaro Mubes jo tulisan pak Mochtar; dan anam tahun antaro PP 84 jo tulisan pak Mochtar Naim; dan alah satahun satangah antaro tulisan pak Mochtar jo kini. Nan jadi soal: apo pak Mochtar Naim ikuik dan satuju jo kaputusan Mubes tu ? Apo baliau tahu tantang isi keputusan Mubes tu ? Baa posisi baliau dahulu jo kini taradok sikap masyarakat Banuhampu kini ? Masih tatap atau alah barubah ? Baa caro nan tapek dan kuaik dalam mambuek kaputusan manuruik pada dunsanak di Banuhampu ? Daripado balaruik-laruik indak ado kaputusan, manuruik pandapek ambo, adokanlah baliak Mubes Banuhampu 2006, undang bana pak Mochtar Naim tu sabagai anggota DPD dari Sumbar, dan jan lupo maajak pak Dirjen PUM Depdagri tu. Kalau bisa basupakaik, ambiaklah supakaik baru; kalau indak bisa basupakai, apo bisa sacaro voting ? kalau indak bisa dapek kasapakatan, apo bisa disarahkan kaputusan kapado masiang-masiang nagari ? Nan penting adolah jan ado tindakan main karek kayu. Beko bakalukuran. "Pak Tarongka' tu gala untuak urang nan maunyo main kareh sajo dalam malakukan sagalo hal, indak ado rundiang-rundiang. Wassalam, Saafroedin Bahar.
----- Original Message ---- From: hanifah daman <[EMAIL PROTECTED]> To: Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]>; [email protected] Sent: Sunday, September 3, 2006 4:14:07 PM Subject: PP84 >>> Ass Wr Wb bapak Saafroedin Bahar yth Pak Saaf Tarimokasi ateh tanggapan dan saran dari bapak. Sekedar untuak bapak katahui, iko bunyi kesepakatan pada MUBES Banuhampu tsb pada tanggal 16 November 1986 diantaro no adolah: Pada hari ini tanggal 16 November 1986, kami masyarakat Banuhampu yang mengadakan Musyawarah Besar di Padang Lua, telah mengambil keputusan anatara lain: ., dengan ini menyatakan bahwa kami masyarakat Banuhampu menyambut dan menyetujui wilayah Banuhampu dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Bukittinggi,bila meliputi selurtuh wilayah Banuhampu sekarang ini 16 buah Nagari 39 buah Desa. (sumber: Tanya Jawab Banuhampu Masuk Kodya Bukittinggi yang disusun oleh Ir. Ahmad Sjarmufni, MappSc) Di bawah iko adolah tulisan terakhir bapak Mukhtar Naim di milis Banuanet. Pertanyaan yang kami ajukan ka baliau sahubungan jo tulisan baliau iko indak kunjuang ditanggapi sampai hari ini. Sejak saat itu baliau maenghilang dari milis BN. Pak Saaf Kato mamak-mamak di lapau BN, kalau ka diganti hasil kasapakatan, mestilah lewat kasapakatan pulo, indak bagarilya surang-surang doh. Apo benar tulisan dibawah gon bisa tajadi pak? (panandatanganan naskah sambia jalan?). Apo pulo maksud dari bapak tarongka itu pak? Iko sen dulu dari hanifah, talabiah takurang mohon maaf. Hanifah berharap bapak merespon tuylisan iko sebagai orang HAM dan ahli politik, bukan sabagai teman bapak Mukhtar Naim. Wass Hanifah Damanhuri DIRJEN PUM BERMAIN API Mochtar Naim Anggota DPD-RI dari Sumbar SUDAH lama Bukittinggi sebagai kota perjuangan dan kota pendidikan dan pariwisata sekarang ini ingin hendak dimekarkan. Dari arealnya yang hanya sekitar 25 KM2 sekarang ini, dengan jumlah penduduk di bawah 100 ribu, dan kepadatan sekitar 70 orang/km2, oleh pemerintah kota ingin hendak diluaskan sampai lima kali lipatnya; yaitu dengan cara memasukkan nagari-nagari sekitarnya ke dalam wilayah kota. Jika itu terjadi maka persyaratan administratif kota menurut aturan konvensional Depdagri terpenuhi kendati kepadatan penduduk menurun dari 70 sampai hanya sekitar 12 orang/km2. Sebagai kota belanja, wisata dan pendidikan, Bukittinggi menggelembung di siang hari, mengempis di malam hari. Dua hari seminggu, Sabtu dan Rabu, pasar-pasar membengkak, karena orang-orang dari daerah sekitar membawa hasil bumi, berdagang dan berbelanja ke Bukittinggi. Siklus pasar yang berputar terus dalam seminggu-seminggunya dengan daerah-daerah pasar sekitarnya menyebabkan hubungan sosial-ekonomi dengan daerah-daerah sekitarnya itu merupakan mata-rantai yang tak putus-putusnya, dan menjadikan Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, Batu Sangkar, dsb, sebagai pusat jentera dari sistem pasar yang bersifat siklus itu. Seperti selama ini, di Bukittinggi berlaku adagium: Bukittinggi koto rang Agam. Artinya, yang punya dan menikmati Bukittinggi itu bukan hanya yang tinggal di wilayah kota saja tetapi juga yang di sekitarnya. Mereka yang tinggal di luar kota memanfaatkan kota untuk mencari kehidupan, bersekolah, berbelanja, pesiar, dsb. Pasar Bukittinggi yang ada sekarang ini dulunya memang adalah pasar-serikat, milik bersama orang Kurai (penduduk autokton Bukittinggi yang adalah orang Agam) dan orang Agam dari daerah sekitar lainnya itu. Bagaimanapun, masa berubah. Di zaman di mana semua-semua serba dipaksakan dari atas, khususnya selama masa Orde Baru, tidak ada dari antara warga yang bisa berkutik. Sabda ingkang-sinuhun pendita-ratu dari pusat tidak boleh ditampik. Tetapi begitu situasi berubah, nafiri Reformasi dibunyikan, rakyat dari 15 Nagari yang akan dimasukkan ke dalam kota itu pada menyuarakan suara hatinya: Kami tidak mau masuk kota ! Maunya lalu apa? Maunya: Partnership! Kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan! Polanya, katakanlah, mengikuti cara Yogya dan Sleman atau cara Jabotabek. Dan pola itupun secara naluriah-alamiah juga ada dalam tatanan adat dan budaya Minang sendiri yang sangat menekankan kepada kebersamaan dan semangat solidaritas sosial yang tinggi, seperti yang tercermin dari siklus pasar itu; dan bukan individualisme dan egosentrisme yang tinggi yang ditiupkan dari pusat seperti sekarang ini. Di Yogya tidak ada orang yang mempertanyakan apakah kampus besar UGM dan bandara Adisucipto di Maguwo itu letaknya di wilayah adminstratif kota Yogya, atau di Sleman. Di Jakarta juga, apakah kampus besar UI di Depok dan UIN di Ciputat serta bandara internasional Sukarno-Hatta di Cengkareng, dsb, itu ada di Jakarta , atau di wilayah kota Depok, dan di Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten, dsb. Tanpa perluasan wilayah administratif kota , kegiatan kota boleh saja melimpah dan mengembang keluar ke wilayah-wilayah sekitar sambil ikut menikmati pemekaran kegiatan kota itu. Yang terjadi lalu adalah: win-win solution, berbagi rasa dan berbagi keuntungan maupun kerugian, antara kota dan daerah sekitarnya. Sekarangpun, di Bukittinggi sendiri, kegiatan kota dan kehidupan yang bercorak kota telah melimpah dan menjalar keluar kota ; khususnya di sepanjang jalan raya yang menghubungkan Bukittinggi dengan Padang Panjang dan ke sananya ke Payakumbuh. Bahkan belakangan, jalur Gadut yang menuju ke arah Medan pun, juga mulai berkembang. Ini adalah pertumbuhan alami, tanda kota hidup dan berkembang. Kendaraan publik berupa taksi, oplet, dan bis tidak hanya ada di kota , tetapi juga berseliweran ke luar kota . Malah bank-bank, ruko-ruko, toserba, diler mobil, restoran, kios kerupuk Sanjai dan makanan lokal terkenal lainnya untuk dibawa jauh ke rantau, dan pusat pasar industri konveksi Amor, yang semua terletak di luar batas kota, di Kabupaten Agam, pada bertebaran, dan menjamur. Malah rumah-rumah penduduk sampai jauh ke luar kota sekalipun, terutama yang baru-baru, bentuk dan kualitasnya tak jauh berbeda dengan yang di kota-kota, yang sebagian besar adalah hasil jerih payah dari rantau. Bukittinggi sendiri, yang terletak di tengah-tengah dataran tinggi Agam Tuo yang cantik-permai, dan dikelilingi oleh bukit-bukit barisan dan disangga oleh dua gunung pujaan: Merapi dan Singgalang, satu waktu sudah bisa dibayangkan dari sekarang, seluruhnya akan menjadi kota dalam artian moderen. Siapapun yang berdiri di tempat ketinggian, di pinggang Merapi ataupun Singgalang, akan melihat ke bawah, ke Bukittinggi dan ke sekitar kuali dataran tinggi Agam Tuo itu, adalah sebuah kota, yang di malam hari bertaburan dengan lampu-lampu warna-warni bagaikan galaksi bintang-bintang yang turun merayap ke bumi. Adakah orang waktu itu masih mengimpikan bahwa Bukittinggi akan seluas dataran tinggi Agam Tuo itu? Secara sosio-kultural ya, dan pasti, tetapi secara administratif pemerintahan, tidak. Orang-orang politik dan pemerintahan, dan orang-orang yang hanya melihat kota sebagai obyek rekayasa planologi perkotaan dalam artian fisik dan obyek untuk mengaut pajak dan retribusi bagi kepentingan kekuasaan dan kekayaan para pejabat akan kecele bahwa konsep-konsep yang mereka pakai sebenarnya telah ketinggalan jaman. Konsep seperti itu tidak lagi diikuti di wilayah manapun di dunia ini kecuali di negara-negara totaliter seperti di bawah rezim Suharto di masa Orde Baru lalu yang secara sentripetal ingin hendak memaksakan kehendaknya bagi sebuah kebesaran kota dan pemusatan kekuasaan dan kekayaan bagi yang berkuasa. Di belahan dunia manapun di dunia sekarang ini yang berlaku adalah hukum mata rantai dari kota-kota yang menjurus ke arah megalopolis, bukan pada pencaplokan wilayah sekitar untuk diraup oleh kota-kota besar secara administratif-pewilayahan. Sebagaimana orang sekarang melihat mata rantai megalopolis Boston-New York-Philadelphia-Washington, ataupun Tokyo-Nagoya-Kyoto-Osaka-Kobe-Hiroshima, yang tak putus-putusnya, demikian juga satu waktu orang akan melihat mata rantai megalopolis Padang-Lubuk Alung-Padang Panjang-Bukittinggi-Payakumbuh, yang kemudian juga bertali ke Batu Sangkar-Solok-Sawah Lunto, dst. Oleh karena itu konsep Orde Baru yang bersifat sentripetal dan memaksakan, yaitu dengan mencaplok daerah sekitar untuk dipaksa masuk ke dalam wilayah kota , menjadi sangat kuno, ketinggalan jaman, dan arkaik. Konsep PP 84 th 1999 mengenai perluasan kota Bukittinggi yang konon ditandatangani oleh Habibie sambil berada di atas mobil ketika ia sudah demisioner dan hendak memberikan pertanggung-jawabannya di muka MPR-RI di Senayan dan yang payung hukumnya adalah UU No. 22 th 1999 yang sekarang sudah dicabut --, PP 84 th 1999 itu sendirinya adalah cacad hukum, dan tidak bisa dipakai lagi; sementara payung hukum pengganti berupa UU no. 32 th 2004 itu PP penggantinya belum ada dan masih harus dibuatkan. Alangkah ceroboh dan tidak bijaksananya sang Dirjen PUM dari Depdagri yang sekarang tahu-tahu ingin hendak memaksakan kehendaknya untuk mempercepat terlaksananya PP 84 th 1999 yang tidak lagi punya payung hukum dan bahkan cacad hukum itu. Apalagi dengan dalih bahwa Pilkada akan diadakan, di mana Walikota Bukittinggi dan Bupati Agam dua-duanya juga akan diganti, kelihatannya seperti mengada-ada. Sementara, Mendagri, Dirjen PUOD dan Gubernur Sumbar sendiri sebelumnya telah mengeluarkan amar bahwa tidak akan ada pelaksanaan PP84 sampai waktu yang tidak ditentukan. Ini dengan mengingat bahwa dalam masyarakat sendiri telah timbul perpecahan dan perbedaan pendapat yang cukup gawat dan menggelisahkan. Protes-protes berupa demonstrasi, unjuk rasa, pernyataan politik di surat-surat kabar, dan melalui seminar dan pertemuan-pertemuan, dsb, dari penduduk dari ke 15 Nagari yang semuanya tidak menginginkan masuk kota, baik yang berada di kampung maupun di perantauan, telah santer disuarakan. Sikap yang ceroboh dan tidak bijaksana dari Dirjen PUM itu hanya akan mengingatkan orang pada politik membelah betung tetapi dengan tujuan sesungguhnya untuk membuktikan kepada publik bahwa daerah sebenarnya belum matang untuk berotonomi, dan karenanya pusat harus turun tangan untuk mengambil alih persoalan. Pusat melalui campur tangan Dirjen PUM ini kelihatannya ingin bermain api. Bupati Agam bahkan dipaksa untuk membubuhkan tandatangannya pada Notulen acara pertemuan beberapa saat yl di Depdagri, Jakarta , dengan diberi waktu dalam waktu seminggu. Acara itu diadakan dengan fokus tunggal satu-satunya, yaitu dalam rangka mempercepat pelaksanaan PP84 th 1999, yang sandarannya adalah pada UU No. 22 th 1999 yang telah almarhum itu. Hal ini pasti ada apa-apanya; berudang di balik batu. Pada hal Bupati sendiri tidak hadir dalam pertemuan itu, karena pada waktu yang sama Bupati harus menghadiri penyerahan sertifikat penghargaan di istana negara. Notulen yang isinya konon berbeda dengan jalannya pembicaraan di persidangan ditandatangani oleh semua yang hadir kecuali oleh Wakil Bupati Agam yang hadir mewakili Bupati. Sebagai rentetan akibatnya, begitu sampai kembali di Lubuk Basung (ibukota Kabupaten Agam), Bupati dan jejerannya, pimpinan DPRD Agam dan seluruh anggota, lalu para Wali Nagari dan pemuka masyarakat dari ke 15 Nagari yang seluruhnya menolak masuk kota itu, semua pada menyatakan kebulatan tekad untuk tetap menolak masuk kota. Sebaliknya, mereka menerima konsep membangun kota dan nagari-nagari sekitar secara bersama-sama tanpa ada batu sepadan yang dialih. Apakah artinya ini? Dan inikah sesungguhnya yang dimaui oleh Dirjen PUM, di mana api yang sudah mulai redup lalu mau dimarakkan kembali? Yang jelas, dengan perubahan UU No. 22 th 1999 ke UU No. 32 th 2004, makin terlihat kecenderungan involusioner dari pusat untuk kembali memperlakukan daerah berada di bawah ketiak pusat dan memperlakukan otonomi daerah dengan setengah hati. *** Balik Papan, 12 Februari 2005 Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

