Saudaraku Nofrins
Lai jadi dihimpun materi awak seperti nan disarankan tempo hari. Bilo ambo
sempat pulang dan jalan-jalan dijarikan nanti data primer tentang perkeretapian
di Sumbar.
IPPM nampaknyo masih jalan mah yo, salam untuk dunsanak dan kanti-kanti
kasadonyo.
Berikut dikrimkan klipin koran Haluan nan tabik patang.
Trims, IC
Ratusan Bangunan Ilegal Berdiri di
Tanah PT. KAI du Miaro Sijunjung
Bisa Jadi Bom Waktu Bagi Masyarakat dan Pemerintah
Daerah
Sijunjung, Sept ( Haluan,12 September 2006 ).
RATUSAN Bangunan Illegal yang menempati
tanah PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) di Muaro
Sijunjung, akan bisa menjadi bom waktu nantinya bagi
masyarakat dan pemerintah daerah, apabila rencana
PT.KAI benar- benar diwujudkan untuk mengaktifkan
kembali angkutan Kereta Api, sebagai alat transportasi
( Trans Sumatera ), khususnya antar Riau dengan
Sumatera Barat melalui jalan Logas Muaro Sijunjung.
Berdasarkan dokumentasi dan pengamatan Haluan
di lapangan, maraknya bangunan illegal di tanah PT.KAI
itu, berawal sejak tahun 1980, yakni setelah berapa
tahun Kereta Api tidak berfungsi lagi dari Muaro
Sijunjung ke Sawahlunto, sehingga, tanah, srana dan
prsarana yang ditinggalkan PT.KAI sudah merimba.
Sementara warga pendatang, khususnya sebagian pegawai
yang bertugas di Muaro Sijunjung kesulitan mencari
rumah tempat tinggal. Dengan sedikit memberanikan
diri, mecoba membangun gubuk- gubuk sebagai tempat
diam sementara.
Ternyata, gubuk- gubuk yang dibangun itu aman
dan tidak ada gangguan, warga yang lainnya juga
berebutan mendirikan bangunan sementara. Namun, lama
kelamaan sampai sekarang, bangunan itu sudah berubah
menjadi bangunan permanen. Haluan sekitar tahun 80 an
pernah menanyakan kepada bupati Noer.Bgahri Pamuncak (
Almarhum), tentang izin bangunan ( IMB) , dijawab
oleh bupati, Pemda tidak berhak memberikan IMB, sebab,
tanah itu masih milik PT.KAI, dan sewaktu- waktu
nantinya mungkin dipergunakannya kembali.
Bangunan yang memadati tanah PT.KAI di Muaro
Sijunjung dan di sepanjang jalan Kereta Api dari
Muaro Sijunjung sampai ke perbatasan Muaro Kelaban,
ternyata bukan saja milik warga secara pribadi,
tetapi, juga ada bangunan pemerintah, seperti kantor
dan kepentingan umum bahkan , sebuah gedung sekalah
dasar dan masjid juga terdapat di Logas Muaro
Sijunjung. Bukan sekedar itu, jalan- jalan dan rel
Kereta Api sudah banyak yang dibongkar, diganti dengan
jalan aspal tembok.
Muchlis R, anggota DPRD dari komisi A, dan
Drs.H.Syamsuar Malintang Sati dari komisi B, sewaktu
dikonfirmasikan Haluan tentang adanya rencana PT.KAI
mengaktifkan kembali Kereta Api sebagai alat
transportasi ( Trans Sumatera ), dengan kerja sama
Invstor dari luar negeri, menyatakan belum mendapat
informasi yang pasti tentang itu. Walaupun sudah ada
rencana dari pusat, tetapi, belum sampai ke Muaro
Sijunjung. Kalau ada informasi yang pasti dari PT.KAI,
tentu DPRD akan segera memberikan informasi kepada
masyarakat, agar masyarakat yang punya bangunan di
tanah PT.KAI itu segera mencari tempat yang lain.
Jika itu memang sudah menjadi wacana dari
PT.KAI pusat, cepat atau lambat nantinya, tidak
tertutup kemungkinan bisa menjadi kenyataan. Makanya,
bagi warga yang mempunyai bangunan Illegal di tanah
milik PT.KAI, jangan sampai lupa dengan dasar, bahwa
pada satu saat nantinya yang punya hak akan
mengambilnya kembali . Sebelum yang punya datang
mengambilnya, tentu harus siap diri meninggalkannya
dan mencari tempat lain yang lebih aman, apakah ke
Perumnas atau membangun di atas tanah milik sendiri,
ujarnya. (rsj )
---------------------------------
Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com. Check it out.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================