Perantau Agam Temui Gubernur * Ancam DPRD dan Bupati Bila Tak Laksanakan PP 84 Selasa, 19-September-2006, 01:29:34 6 clicks Padang, Padek-Aksi mendukung pelaksanaan PP 84 tahun 1999 tentang Perluasan Kota Bukittinggi terus bergulir. Delegasi Masyarakat Perantau dan Kampung 16 Nagari Kabupaten Agam dan Forum Komunikasi Pemuda Lintas Nagari Agam mengancam akan mem-PTUN-kan Bupati dan DPRD Agam jika tidak melaksanakan PP 84/99 tersebut.
Hal itu diungkapkan Koordinator Delegasi Masyarakat Perantau Agam yang juga Ketua Ikatan Banuhampu Jakarta Kombes Pol (Purn) Drs H M Moenir SH saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi, kemarin. "PP 84/99 ini merupakan aspirasi masyarakat Agam yang harus direalisasikan. Kalau tidak dilaksanakan, kita akan gugat Ketua DPRD dan Bupati Agam ke PTUN," tegasnya. Pada kesempatan itu, juga hadir sejumlah masyarakat perantau Agam lainnya, Mantan Gubernur PTIK Mayjen Drs H Lukman MBA, Mantan Walikota Padang Zuiyen Rais, Sekjen Mahkamah Agung Satri Rusat SH, Ketua Umum Ikatan Keluarga Kapau Jakarta Alaidin Rapani, Ketua Ikatakan Keluarga Kapau Padang Drs Jufri Mustafa, Ketua Kesatuan Amal Pekanbaru H Asnel BA, Ketua LPMN Kapau Faisal Djohan, Ketua Forum Komunikasi Pemuda Lintas Nagari Agam Syahril Muchtar serta puluhan pemuda Agam. Sementara itu, Mantan Pejabat Tinggi Departemen Kehakiman dan HAM Muh Zein SH yang juga hadir dalam pertemuan mengaku turut menggodok lahirnya PP itu. Menurutnya, PP itu sebenarnya sudah harus dijalankan saat diundangkan. "Secara yuridis formil PP sudah berlaku atau harus dilaksanakan pemerintah daerah sejak 7 Oktober 1999. Selagi belum dibatalkan, maka tak ada alasan lagi bagi Gubernur, Bupati, dan DPRD Agam untuk menundanya," tegas Muh Zein. Gubernur dalam pertemuan menyatakan belum sampai 10 minggu memimpin Sumbar sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Agam dan Walikota Bukittinggi untuk menuntaskan PP84/99 itu. Bahkan, sudah melakukan pertemuan dan terus menjalin kontak dengan Mendagri. "Saya dari awal sudah minta PP 84/99 harus dilaksanakan. Saya tetap konsisten melaksanakannya. Saat ini Walikota dan DPRD Bukittinggi sudah menandatangani persetujuan pelaksanaan PP itu, termasuk saya. Tapi yang belum itu DPRD dan Bupati Agam. Berita acaranya sudah saya kirimkan ke Mendagri," ungkap Gubernur. Mendagri, tambah Gubernur menyatakan PP itu sudah final dan harus dijalankan. Karena PP itu lahir atas kehendak dari bawah, bukan dari Provinsi dan Pusat. "Kuncinya sekarang Bupati dan DPRD Agam," tegasnya. Terkait desakan perantau dan forum pemuda Agam agar melaksanakannya, Gubernur menyatakan saat ini Depdagri tengah membahas pelaksanaan PP ini. "Kita tunggu saja hasilnya," katanya. Dengan adanya penolakan itu, Gubernur mengaku khawatir pemerintah pusat tidak percaya lagi dengan Pemerintah daerah di Sumbar."Ini sudah menjadi aturan hukum yang mesti ditaati," ujarnya. (esg ) -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Tasril Moeis Sent: Friday, September 15, 2006 2:06 PM To: [email protected] Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Laporan Pertemuan di DPD Soal PP 84 - nagari nan DISCLAIMER: The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

