Aassalamu'alaykum wr.wb

Mohon maaf saudara sepupu memang bukan termasuk mahram, terima kasih
kepada akhi Muhammad Ridha atas koreksinya

Untuk melengkapinya, ada artikel tanya jawab .


Wassalamu'alaykum wr.wb

Arnoldison


Apakah Sepupu Mahram?
Selasa, 8 Agu 06 15:53 WIB Kirim Pertanyaan
Assalamualaikum wr. wb.


Ustadz yang dimuliakan Allah, saya seorang akhwat, ingin bertanya,
apakah sepupu dari bapak (keponakan bapak) termasuk muhrim saya?
Bisakah sepupu tersebut menjadi wali nikah saya? Sebenarnya, siapa
saja laki-laki yang termasuk muhrim wanita? Mohon disertakan
dalilnya.

Jazakumullah khair atas jawabannya.

Wassalamualaikum wr. wb.

Ari Tri Wahyuni
ariku at eramuslim.com

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yang benar penyebutannya bukan muhrim tetapi mahram. Sedangkan makna
muhrim adalah orang yang sedang melakukan ibadah umrah. Mahram
adalah hubungan yang mengharamkan terjadinya pernikahan antara laki-
laki dan wanita.

Saudara sepupu bukan termasuk mahram, sehingga sangat mungkin untuk
terjadinya pernikahan yang sah antara laki-laki dan wanita yang
hubungannya saudara sepupu. Kalau kita perhatian daftar mahram di
bawah ini, hubungan saudara sepupu tidak termasuk yang mahram.

Siapa Saja Mahram

Ada dua jenis kemahraman. Pertama, kemahraman yang bersifat abadi
dan t idak pernah berubah. Kedua, kemahraman yang bersifat
sementara, bisa berubah menjadi tidak mahram.

Jenis yang pertama, yaitu yang kemahraman yang bersifat abadi bisa
terjadi karena tiga hal. Yaitu hubungan nasab, hubungan karena
pernikahan dan persusuan.

Di antara hubungan mahram yang abadi karena nasab adalah hubungan
seorang laki-laki dengan:

Ibunya atau neneknya dan terus ke atas
Anak perempuannya dan terus ke cucu perempuannya ke bawah
Saudari perempuannya
Bibinya dari pihak ayah
Bibinya dari pihak ibu
Anak wanita dari saudara laki-lakinya
Anak wanita dari saudara perempuannya
Sedangkan mahram yang abadi karena adanya pernikahan adalah hubungan
antara seorang laki-laki dengan:

Ibu dari isterinya (mertua wanita)
Anak wanita dari isterinya (anak tiri)
Isteri dari anak laki-lakinya (menantu peremuan)
Isteri dari ayahnya (ibu tiri)
Dan mahram yang abadi karena adanya hubungan persususuan adalah
hubungan antara seorang laki-laki dengan:

Ibu yang menyusuinya
Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)
Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga)
Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Di luar di luar dari hubungan mahram yang bersifat abadi, masih ada
jenis mahram yang kedua, yaitu kemahraman yang tidak abadi. Jadi
keharaman untuk terjadinya pernikahan hanya untuk sementara waktu
saja, tapi karena keadaan tertentu, keharamannya menjadi hilang
berganti menjadi boleh untuk terjadinya pernikahan.

Di antaranya adalah hubungan seorang laki-laki dengan:

Saudari perempuan isterinya, atau yang dikenal dengan adik/kakak
ipar. Bila isteri wafat atau dicerai, maka mantan ipar bisa jadi
isteri.
Isteri orang lain, hukumnya haram dinikahi. Tetapi bila suaminya
wafat atau wanita itu dicerai suaminya dan telah habis iddahnya,
maka wanita itu boleh dinikahi
Mantan isteri yang ketika cerai dengan metode talak tiga. Hukumnya
haram dinikahi, tetapi bila mantan isteri itu pernah menikah dengan
laki-laki lain dan telah terjadi dukhul, lalu dicerai suaminya dan
telah habis masa iddahnya, hukumnya kembali lagi boleh dinikahi
Dan masih banyak lagi contoh lainnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc




--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke