PP 84/1999, PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKITTINGGI DAN KABUPATEN AGAM 
Oleh            : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
Nomor           : 84 TAHUN 1999 (84/1999) 
Tanggal : 7 OKTOBER 1999 (JAKARTA) ____________
Tentang : PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKITTINGGI DAN KABUPATEN AGAM
PRESIDEN REPUBLIK                         INDONESIA, 

Menimbang: 
a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Sumatera Barat
pada umumnya, dan Kota Bukittinggi khususnya, menyebabkan meningkatnya pula
fungsi dan peranan Kota Bukittinggi dalam segala bidang; 
b. bahwa dengan terbatasnya lahan yang tersedia untuk menampung tuntutan
perkembangannya, hal ini tentu menimbulkan permasalahan tersendiri dalam
meningkatkan pembinaan wilayah Kota Bukittinggi sebagai pusat kegiatan
pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat kota dan wilayah sekitarnya; 
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya
menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah Kota
Bukittinggi, dipandang perlu batas wilayah Kota Bukittinggi diubah dengan
memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Agam ke dalam wilayah Kota
Bukittinggi; 
d. bahwa Pemerintah Kabupaten Agam telah menyetujui untuk menyerahkan
sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kota Bukittinggi;

e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan batas wilayah ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah; 

Mengingat: 
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota
Besar Dalam Lingkungan   Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 20); 
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 25); *28009 
4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75)
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1646); 
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA
BUKITTINGGI DAN KABUPATEN AGAM. 

BAB I KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 
1. Kota Bukittinggi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 
2. Kabupaten Agam adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 58
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957
tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Tengah, sebagai Undang-undang. 
3. Propinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi, dan Riau, sebagai Undang-undang. 

BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH 
Pasal 2 Batas wilayah Kota Bukittinggi diubah dan diperluas dengan
memasukkan: 

a. sebagian dari wilayah Kecamatan Banuhampu Sei Puar Kabupaten Agam, yang
terdiri dari: 1. Desa Kubang Putiah Ateh; 2. Desa Kubang Putiah Bawah; 3.
Desa Taluak IV Suku; 4. Desa Ladang Laweh I; 5. Desa Ladang Laweh II; 6.
Desa Padang Lua; *28010 7. Desa Sungai Tanang; 8. Desa Cingkariang I; 9.
Desa Cingkariang II; 10. Desa Pakan Sinayan Tengah; 11. Desa Pakan Sinayan
Timur; 12. Desa Pakan Sinayan Barat. 

b. sebagian dari wilayah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, yang terdiri
dari: 1. Desa Guguak Tinggi; 2. Desa Guguak Randah; 3. Desa Koto Gadang; 4.
Desa Subarang Tigo Jariang; 5. Desa Sianok; 6. Desa Jambak. 

c. sebagian dari wilayah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, yang
terdiri dari: 1. Desa Sidang Induriang; 2. Desa Pandan Basasak Kapau; 3.
Desa Pasia Kapau; 4. Desa Tigo Kampuang; 5. Desa Kampuang Tujuah; 6. Desa
Ranggo Malai; 7. Desa Aro Kandikia; 8. Desa Pulai Sungai Talang. 

d. sebagian dari wilayah Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam, yang
terdiri dari: 1. Desa Batu Taba; 2. Desa Biaro; 3. Desa Limo Balai; 4. Desa
Surau Kamba; 5. Desa Balai Baru; 6. Desa Parik Putuih; 7. Desa Ampang
Gadang; 8. Desa Pasia. 

Pasal 3 Dengan diperluasnya wilayah Kota Bukittinggi maka
Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi wilayahnya ditata sebagai berikut: 

a. Kecamatan Bukittinggi Utara, terdiri dari: 1. Kelurahan Pulai Anak Air;
2. Kelurahan Koto Selayan; 3. Kelurahan Garegeh; 4. Kelurahan
Manggis/Ganting; 5. Kelurahan Campago Ipuh; 6. Kelurahan Puhun Tembok; 7.
Kelurahan Puhun Pintu Kabun; 8. Kelurahan Kubu Gulai Bancah; 9. Kelurahan
Campago Guguk Bulek; 10. Desa Tigo Kampuang; 11. Desa Kampuang Tujuah;
*28011 12. Desa Ranggo Malai; 13. Desa Aro Kandikia; 14. Desa Pulai Sungai
Talang; 15. Desa Sidang Induriang; 16. Desa Pandan Basasak Kapau; 17. Desa
Pasia Kapau. 

b. Kecamatan Bukittinggi Timur, terdiri dari: 1. Desa Batu Taba; 2. Desa
Limo Balai; 3. Desa Biaro; 4. Desa Surau Kamba; 5. Desa Balai Baru; 6. Desa
Parit Putuih; 7. Desa Ampang Gadang; 8. Desa Pasia. 

c. Kecamatan Banuhampu, terdiri dari: 1. Desa Kubang Putiah Ateh; 2. Desa
Kubang Putiah Bawah; 3. Desa Taluak IV Suku; 4. Desa Ladang Laweh I; 5. Desa
Ladang Laweh II; 6. Desa Padang Lua; 7. Desa Sungai Tanang; 8. Desa
Cingkariang I; 9. Desa Cingkariang II; 10. Desa Pakan Sinayan Tengah; 11.
Desa Pakan Sinayan Barat; 12. Desa Pakan Sinayan Timur. 

d. Kecamatan Bukittinggi Barat, terdiri dari: 1. Kelurahan Bukit
Cangang/Kayu Ramang; 2. Kelurahan Tarok Dipo; 3. Kelurahan Pakan Kurai; 4.
Kelurahan Aur Tajungkang/Tangah Sawah; 5. Kelurahan Benteng Pasar Atas; 6.
Kelurahan Kayu Kubu; 7. Kelurahan Bukit Apit Puhun; 8. Desa Guguak Tinggi;
9. Desa Guguak Randah; 10. Desa Koto Gadang; 11. Desa Subarang Tigo Jariang;
12. Desa Sianok; 13. Desa Jambak. 

e. Kecamatan Bukittinggi Tengah, terdiri dari: 1. Kelurahan Belakang Balok;
2. Kelurahan Sapiran; 3. Kelurahan Birugo; 4. Kelurahan Aur Kuning; 5.
Kelurahan Pakan Labuh; 6. Kelurahan Parit Rantang; 7. Kelurahan Ladang
Cakiah; 8. Kelurahan Kubu Tanjung. *28012 

Pasal 4 Dengan ditatanya wilayah Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka Kecamatan Guguk Panjang, Kecamatan
Aur Birugo Tigo Baleh, dan Kecamatan Mandiangin Koto Salayan dihapus. 

Pasal 5 (1) Sisa wilayah Kecamatan Banuhampu Sungai Puar Kabupaten Agam,
setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
a tetap merupakan wilayah Kecamatan Banuhampu Sei Puar dan diganti namanya
menjadi Kecamatan Sei Puar, terdiri dari: 1. Desa Padang Laweh; 2. Desa Batu
Palano; 3. Desa Sariak; 4. Desa Padang Kudo; 5. Desa Sungai Buluah Batagak;
6. Desa Limo Suku; 7. Desa Kapalo Koto; 8. Desa Tangah Koto; 9. Desa Limo
Kampuang; 10. Desa Galuang. 

(2) Wilayah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam setelah dikurangi dengan
Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tetap merupakan wilayah
Kecamatan IV Koto, terdiri dari: 1. Desa Koto Tuo Barat; 2. Desa Koto Tuo
Timur; 3. Desa Koto Tuo Selatan; 4. Desa Kampung Pisang Pahambek; 5. Desa
Sei Jariang; 6. Desa Balingka; 7. Desa Ateh Baruah; 8. Desa Ranah; 9. Desa
Sigiran Cimpago Salimpauang; 10. Desa Jalan Bantiang; 11. Desa Paladangan;
12. Desa Tabak; 13. Desa Limo Badak Saskan; 14. Desa Hulu Banda. 

(3) Wilayah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam setelah dikurangi
dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tetap merupakan
wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, terdiri dari: 1. Desa Koto Malintang; 2.
Desa Situmbuak Koto Laweh; 3. Desa Pincuran Induring; 4. Desa VII Nagari
Timur Selatan; 5. Desa VII Nagari Barat; 6. Desa Limo Surau Selatan; 7. Desa
Limo Surau Timur; 8. Desa Gantiang Tambuo; 9. Desa Kt. Tangah Lamo Utara;
*28013 10. Desa Kt. Tangah Lamo Selatan; 11. Desa Sei Tuak Patangahan; 12.
Desa Ujuang Magek; 13. Desa Tangah Magek; 14. Desa Tigo Lurah; 15. Desa
Kamang Barat; 16. Desa Kamang Tangah; 17. Desa Kamang Timur; 18. Desa Pakan
Sinayan; 19. Desa Aia Tabik; 20. Desa Durian; 21. Desa Pauah; 22. Desa
Halalang Padang Kunyik; 23. Desa Babukik. 

(4) Wilayah Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam setelah dikurangi
dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d tetap merupakan
wilayah Kecamatan IV Angkek Candung, terdiri dari: 1. Desa Balai Gurah; 2.
Desa Sitapuang/Jambun; 3. Desa Koto Tuo; 4. Desa Panampuang Ujuang; 5. Desa
Panampuang Puhun; 6. Desa Surau Laut; 7. Desa Lundang; 8. Desa Koto Marapak
Lembah; 9. Desa Koto Hilalang; 10. Desa Batang Silasiah; 11. Desa Kubang Duo
Kotopanjang; 12. Desa Batabuah Koto Baru; 13. Desa Gobah; 14. Desa
Pasanehan; 15. Desa Lasi Mudo; 16. Desa Lasi Tuo; 17. Desa Tigo Alua; 18.
Desa V Suku Ateh; 19. Desa V Suku Bawah; 20. Desa Gantiang Koto Tuo; 21.
Desa Lubuak Aua Batubalantai; 22. Desa VI Kampuang. 

Pasal 6 
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Utara sebagai mana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a berada di Kelurahan Campago Ipuh. 

(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Timur sebagai mana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b berada di Desa Biaro. 
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banuhampu sebagai mana dimaksud dalam Pasal
3 huruf c berada di Desa Cingkariang I. 
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Barat sebagai mana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf d berada di Kelurahan Benteng Pasar Atas. *28014 
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Tengah sebagai mana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf e berada di Kelurahan Aur Kuning. 
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sei Puar Kabupaten Agam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Sariak. 
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) berada di Desa Balingka. 
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berada di Desa Sei Tuak Patangahan. 
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berada di Desa Koto Hilalang. 

Pasal 7 
(1) Wilayah Kota Bukittinggi setelah diperluas dengan memasukkan sebagian
dari wilayah Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah ini mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara
berbatasan dengan wilayah Kecamatan Palupuh dan wilayah Kecamatan Tilatang
Kamang, Kabupaten Agam; b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan
IV Angkek Candung, Kabupaten Agam; c. sebelah selatan berbatasan dengan
wilayah Kecamatan Sei Puar, Kabupaten Agam; d. sebelah barat berbatasan
dengan wilayah Kecamatan IV Koto dan wilayah Kecamatan Matur, Kabupaten
Agam. 

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. 

(3) Penentuan batas wilayah secara pasti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 

BAB III PEMBIAYAAN 
Pasal 8 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka perubahan batas wilayah Kota
Bukittinggi dan Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi Sumatera Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
*28015 Bukittinggi sesuai dengan kemampuan. 

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 9 (1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Agam dan Keputusan Bupati Agam
yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten Agam, sesudah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kota Bukittinggi
dan Keputusan Walikota Bukittinggi. 
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan
Daerah, keuangan, materiel dan lain-lain yang timbul sebagai akibat
perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,
diselesaikan oleh Gubernur Sumatera Barat dan disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BAB V KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 10 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang
mengatur batas-batas wilayah Kota Bukittinggi, wilayah Kabupaten Agam yang
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 11 Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE *28016 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999 
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, 
ttd MULADI 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 189 
Salinan sesuai dengan aslinya 
SEKRETARIAT KABINET RI 
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II 
Plt. ttd. Edy Sudibyo 


DISCLAIMER: The above message is for the intended recipient only and may
contain confidential information and/or may be subject to legal privilege.
If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any
dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment,
is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us
immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary.
Please delete the message and the reply (if it contains the original
message) thereafter. Thank you. 



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke