PP 84/1999, PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKITTINGGI DAN KABUPATEN AGAM Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 84 TAHUN 1999 (84/1999) Tanggal : 7 OKTOBER 1999 (JAKARTA) ____________ Tentang : PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKITTINGGI DAN KABUPATEN AGAM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Sumatera Barat pada umumnya, dan Kota Bukittinggi khususnya, menyebabkan meningkatnya pula fungsi dan peranan Kota Bukittinggi dalam segala bidang; b. bahwa dengan terbatasnya lahan yang tersedia untuk menampung tuntutan perkembangannya, hal ini tentu menimbulkan permasalahan tersendiri dalam meningkatkan pembinaan wilayah Kota Bukittinggi sebagai pusat kegiatan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat kota dan wilayah sekitarnya; c. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah Kota Bukittinggi, dipandang perlu batas wilayah Kota Bukittinggi diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Agam ke dalam wilayah Kota Bukittinggi; d. bahwa Pemerintah Kabupaten Agam telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kota Bukittinggi; e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan batas wilayah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20); 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25); *28009 4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKITTINGGI DAN KABUPATEN AGAM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kota Bukittinggi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 2. Kabupaten Agam adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagai Undang-undang. 3. Propinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, sebagai Undang-undang. BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Batas wilayah Kota Bukittinggi diubah dan diperluas dengan memasukkan: a. sebagian dari wilayah Kecamatan Banuhampu Sei Puar Kabupaten Agam, yang terdiri dari: 1. Desa Kubang Putiah Ateh; 2. Desa Kubang Putiah Bawah; 3. Desa Taluak IV Suku; 4. Desa Ladang Laweh I; 5. Desa Ladang Laweh II; 6. Desa Padang Lua; *28010 7. Desa Sungai Tanang; 8. Desa Cingkariang I; 9. Desa Cingkariang II; 10. Desa Pakan Sinayan Tengah; 11. Desa Pakan Sinayan Timur; 12. Desa Pakan Sinayan Barat. b. sebagian dari wilayah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, yang terdiri dari: 1. Desa Guguak Tinggi; 2. Desa Guguak Randah; 3. Desa Koto Gadang; 4. Desa Subarang Tigo Jariang; 5. Desa Sianok; 6. Desa Jambak. c. sebagian dari wilayah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, yang terdiri dari: 1. Desa Sidang Induriang; 2. Desa Pandan Basasak Kapau; 3. Desa Pasia Kapau; 4. Desa Tigo Kampuang; 5. Desa Kampuang Tujuah; 6. Desa Ranggo Malai; 7. Desa Aro Kandikia; 8. Desa Pulai Sungai Talang. d. sebagian dari wilayah Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam, yang terdiri dari: 1. Desa Batu Taba; 2. Desa Biaro; 3. Desa Limo Balai; 4. Desa Surau Kamba; 5. Desa Balai Baru; 6. Desa Parik Putuih; 7. Desa Ampang Gadang; 8. Desa Pasia. Pasal 3 Dengan diperluasnya wilayah Kota Bukittinggi maka Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi wilayahnya ditata sebagai berikut: a. Kecamatan Bukittinggi Utara, terdiri dari: 1. Kelurahan Pulai Anak Air; 2. Kelurahan Koto Selayan; 3. Kelurahan Garegeh; 4. Kelurahan Manggis/Ganting; 5. Kelurahan Campago Ipuh; 6. Kelurahan Puhun Tembok; 7. Kelurahan Puhun Pintu Kabun; 8. Kelurahan Kubu Gulai Bancah; 9. Kelurahan Campago Guguk Bulek; 10. Desa Tigo Kampuang; 11. Desa Kampuang Tujuah; *28011 12. Desa Ranggo Malai; 13. Desa Aro Kandikia; 14. Desa Pulai Sungai Talang; 15. Desa Sidang Induriang; 16. Desa Pandan Basasak Kapau; 17. Desa Pasia Kapau. b. Kecamatan Bukittinggi Timur, terdiri dari: 1. Desa Batu Taba; 2. Desa Limo Balai; 3. Desa Biaro; 4. Desa Surau Kamba; 5. Desa Balai Baru; 6. Desa Parit Putuih; 7. Desa Ampang Gadang; 8. Desa Pasia. c. Kecamatan Banuhampu, terdiri dari: 1. Desa Kubang Putiah Ateh; 2. Desa Kubang Putiah Bawah; 3. Desa Taluak IV Suku; 4. Desa Ladang Laweh I; 5. Desa Ladang Laweh II; 6. Desa Padang Lua; 7. Desa Sungai Tanang; 8. Desa Cingkariang I; 9. Desa Cingkariang II; 10. Desa Pakan Sinayan Tengah; 11. Desa Pakan Sinayan Barat; 12. Desa Pakan Sinayan Timur. d. Kecamatan Bukittinggi Barat, terdiri dari: 1. Kelurahan Bukit Cangang/Kayu Ramang; 2. Kelurahan Tarok Dipo; 3. Kelurahan Pakan Kurai; 4. Kelurahan Aur Tajungkang/Tangah Sawah; 5. Kelurahan Benteng Pasar Atas; 6. Kelurahan Kayu Kubu; 7. Kelurahan Bukit Apit Puhun; 8. Desa Guguak Tinggi; 9. Desa Guguak Randah; 10. Desa Koto Gadang; 11. Desa Subarang Tigo Jariang; 12. Desa Sianok; 13. Desa Jambak. e. Kecamatan Bukittinggi Tengah, terdiri dari: 1. Kelurahan Belakang Balok; 2. Kelurahan Sapiran; 3. Kelurahan Birugo; 4. Kelurahan Aur Kuning; 5. Kelurahan Pakan Labuh; 6. Kelurahan Parit Rantang; 7. Kelurahan Ladang Cakiah; 8. Kelurahan Kubu Tanjung. *28012 Pasal 4 Dengan ditatanya wilayah Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka Kecamatan Guguk Panjang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, dan Kecamatan Mandiangin Koto Salayan dihapus. Pasal 5 (1) Sisa wilayah Kecamatan Banuhampu Sungai Puar Kabupaten Agam, setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tetap merupakan wilayah Kecamatan Banuhampu Sei Puar dan diganti namanya menjadi Kecamatan Sei Puar, terdiri dari: 1. Desa Padang Laweh; 2. Desa Batu Palano; 3. Desa Sariak; 4. Desa Padang Kudo; 5. Desa Sungai Buluah Batagak; 6. Desa Limo Suku; 7. Desa Kapalo Koto; 8. Desa Tangah Koto; 9. Desa Limo Kampuang; 10. Desa Galuang. (2) Wilayah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tetap merupakan wilayah Kecamatan IV Koto, terdiri dari: 1. Desa Koto Tuo Barat; 2. Desa Koto Tuo Timur; 3. Desa Koto Tuo Selatan; 4. Desa Kampung Pisang Pahambek; 5. Desa Sei Jariang; 6. Desa Balingka; 7. Desa Ateh Baruah; 8. Desa Ranah; 9. Desa Sigiran Cimpago Salimpauang; 10. Desa Jalan Bantiang; 11. Desa Paladangan; 12. Desa Tabak; 13. Desa Limo Badak Saskan; 14. Desa Hulu Banda. (3) Wilayah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tetap merupakan wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, terdiri dari: 1. Desa Koto Malintang; 2. Desa Situmbuak Koto Laweh; 3. Desa Pincuran Induring; 4. Desa VII Nagari Timur Selatan; 5. Desa VII Nagari Barat; 6. Desa Limo Surau Selatan; 7. Desa Limo Surau Timur; 8. Desa Gantiang Tambuo; 9. Desa Kt. Tangah Lamo Utara; *28013 10. Desa Kt. Tangah Lamo Selatan; 11. Desa Sei Tuak Patangahan; 12. Desa Ujuang Magek; 13. Desa Tangah Magek; 14. Desa Tigo Lurah; 15. Desa Kamang Barat; 16. Desa Kamang Tangah; 17. Desa Kamang Timur; 18. Desa Pakan Sinayan; 19. Desa Aia Tabik; 20. Desa Durian; 21. Desa Pauah; 22. Desa Halalang Padang Kunyik; 23. Desa Babukik. (4) Wilayah Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d tetap merupakan wilayah Kecamatan IV Angkek Candung, terdiri dari: 1. Desa Balai Gurah; 2. Desa Sitapuang/Jambun; 3. Desa Koto Tuo; 4. Desa Panampuang Ujuang; 5. Desa Panampuang Puhun; 6. Desa Surau Laut; 7. Desa Lundang; 8. Desa Koto Marapak Lembah; 9. Desa Koto Hilalang; 10. Desa Batang Silasiah; 11. Desa Kubang Duo Kotopanjang; 12. Desa Batabuah Koto Baru; 13. Desa Gobah; 14. Desa Pasanehan; 15. Desa Lasi Mudo; 16. Desa Lasi Tuo; 17. Desa Tigo Alua; 18. Desa V Suku Ateh; 19. Desa V Suku Bawah; 20. Desa Gantiang Koto Tuo; 21. Desa Lubuak Aua Batubalantai; 22. Desa VI Kampuang. Pasal 6 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Utara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di Kelurahan Campago Ipuh. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Timur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berada di Desa Biaro. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banuhampu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di Desa Cingkariang I. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Barat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berada di Kelurahan Benteng Pasar Atas. *28014 (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Tengah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e berada di Kelurahan Aur Kuning. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sei Puar Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Sariak. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berada di Desa Balingka. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berada di Desa Sei Tuak Patangahan. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berada di Desa Koto Hilalang. Pasal 7 (1) Wilayah Kota Bukittinggi setelah diperluas dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Palupuh dan wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam; b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan IV Angkek Candung, Kabupaten Agam; c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sei Puar, Kabupaten Agam; d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan IV Koto dan wilayah Kecamatan Matur, Kabupaten Agam. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Penentuan batas wilayah secara pasti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III PEMBIAYAAN Pasal 8 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka perubahan batas wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota *28015 Bukittinggi sesuai dengan kemampuan. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 (1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Agam dan Keputusan Bupati Agam yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten Agam, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kota Bukittinggi dan Keputusan Walikota Bukittinggi. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan Daerah, keuangan, materiel dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Sumatera Barat dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kota Bukittinggi, wilayah Kabupaten Agam yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE *28016 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 189 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II Plt. ttd. Edy Sudibyo DISCLAIMER: The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

