Dunsanak Ahmad Ridha ysh,
Dalam melakukan kaji sistem nilai dan sanak sudah berada dalam tahap
mujtahid, mohon kiranya sanak juga menyampaikan:
- Dasar yang digunakan, dan tingkat kekuatan dasar tersebut,
- Asbabun nuzul dan asbabun ghurub, dan circumstances pada saat itu,
- Analisis dan teknik analisis yang digunakan.
Bilamana dapat, juga disampaikan kondisi sebaliknya (aux contrario).
Demikianlah, dan wassalam.
-datuk endang
Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
Terkait permasalahan hubungan adat dan Islam, marilah kita lihat
sebuah contoh dari masa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam.
Dari Anas Radliallahu 'anhu ia berkata : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam datang ke Madinah sedang penduduknya memiliki dua hari raya
dimana mereka bersenang-senang di dalamnya di masa jahiliyah. Maka
beliau bersabda :
"Artinya : Aku datang pada kalian sedang kalian memiliki dua hari yang
kalian besenang-senang di dalamnya pada masa jahiliyah. Sungguh Allah
telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari dua hari itu
yaitu : hari Raya Kurban dan hari Idul Fithri". (HR. Ahmad , Abu
Dawud, an-Nasa-i dan al-Baghawi)
Di sini dapat kita lihat bahwa Rasulullah menggantikan hari raya adat
setempat dengan hari raya dalam Islam. Tidaklah dipertahankan dengan
alasan seni dan budaya, apalagi demi pariwisata.
Islam juga menghapuskan beberapa ada masyarakat seperti konsep anak
angkat. Rasulullah mengangkat seorang anak, Zaid bin Haritsah
radhiallahu 'anhu dan sangat sayang kepadanya. Orang-orang pun
memanggilnya dengan Zaid bin Muhammad. Allah pun melarang praktik ini
dengan firman-Nya (yang artinya):
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika
kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka
sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada
dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada
dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. al-Ahzab 33:5)
Terkait masalah anak angkat ini dan juga masalah pernikahan, adat
masyarakat masa itu menganggap bahwa tidak boleh menikahi mantan
isteri anak angkat.
Lagi-lagi, Allah Ta'ala membatalkan larangan adat itu dengan
firman-Nya (yang artinya):
"Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah
melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat
kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah",
sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan
menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang
lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri
keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu
dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk
(mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak
angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan
adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi." (QS. al-Ahzab 33:37)
Ini adalah firman Allah yang menikahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa Sallam dengan Zainab binti Jahsy bin radhiallahu 'anha, anak
perempuan bibi Rasulullah yang sebelumnya dinikahi oleh Zaid bin
Haritsah.
Selain masalah anak angkat, peristiwa ini juga menjadi keterangan
bahwa tidak ada larangan menikah dengan saudara dekat selama tidak
termasuk mahram ada dengan alasan syar'i lainnya. Jadi seharusnya
masalah ini tidak lagi menjadi polemik di masa kini.
Lihatlah teguran Allah dalam ayat itu "... dan kamu takut kepada
manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti". Apakah
kita akan takut kepada manusia karena dianggap melanggar adat? Semoga
kita lebih takut kepada Allah 'Azza wa Jalla.
Mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan.
Allahu Ta'ala a'lam.
--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)
---------------------------------
Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com. Check it out.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================