Assalamu'alaikum WW
dalam menganalisa mengenai "kawin sasuku" kita tidak bisa melihat dari pola 
pikir "partial", yaitu  hanya mengkaitkan dengan persoalan "haram", "halal", 
"boleh" atau "tidak boleh". Cara berpikirnya harus holistik (menyeluruh).
  Tidak semua yang halal harus dikerjakan. Kalau semua yang haram dilarang itu 
artinya adalah Undang-Undang. Kalau sesuatu tidak dilarang pada satu tempat dan 
dilarang ditempat lain, itu adalah "kebijakan". Contoh: seorang anak ingin 
mneikah dengan pemuda pilihannya, tapi orang tua tidak setuju. Padahal kawin 
dengan pemuda itu jelas "halal", tapi orang tua sudah punya pilihan sendiri 
buat anaknya. Itupun "halal". Si gadis tidak setuju dengan pilihan orang tua, 
kemudian kawin lari. Di sini anda ingin menilai "halal"nya kawin lari atau 
"haramnya" melawan kehendak orang tua?
   
  Konsekuensinya, si anak tidak mendapat restu. Kemudian ternyata si anak 
dicerai sama si pemuda pilihan dan kembali keorang tua.
  Di sini anda ingin mempertahankan "halal"nya tindakan atau anda ingin meniali 
konsukensi dari tindakan?
  Jadi kalau kita berpikir holistik, jangan cuma mengkaji masalah halal atau 
haram. Itulah yang membuat mundur ummat Islam karena cara berpikir tidak 
holistik, hanya melihat dari sisi hukum "halal" atau "haram" semata, padahal 
Al-Qur'an dan Hadits adalah samudara ilmu yang tidak hanya mengupas masalah 
"halal" atau "haram", tapi lebih menonjolkan "rahmatillah alamiin."
   
  Saya hanya prihatin dengan sikap berpikir partial yang hanya  mengupas 1+1 
=2, padahal 1+1 lebih dari 2, 3 bahkan 4.
  Wassalam,

Z Chaniago <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalamu'alaikum WW

Batanyo pulo ambo saketek Angku Dt Endang Pahlawan yam.
Angku Dt mangatokan "Aturan adat hanya "melarang" perkawinan sepersukuan" 
... tetapi ada hukuman dalam aturan adat jika larangan itu diabaikan.

Bisakah diambil pandangan seperti ini " Adat melarang perkawinan sepersukuan 
tetapi resiko tanggung sendiri " ? dengan contoh jika terjadi perkawinan 
sepersukuan toh law enforcement adat 'bermasalah' dan diabaikan saja 
sehingga resiko lain...misalnya genetika dll tanggung sendiri....

Wassalam

Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================





>From: Datuk Endang >
> => Bila manusia membuat aturan "haram", tentulah tidak boleh. Aturan 
>adat hanya "melarang" perkawinan sepersukuan.
>
> => Saya tidak menemukan ketentuan 'mutlak' (dalam tafsiran Hukum Islam) 
>di dalam ketentuan adat; juga tidak menemukan ketentuan halal di dalam 
>Hukum Islam mengenai boleh kawin sesuku.
>
> => Daftar tersebut juga tidak ada dalam daftar halal.
>
>
> => Aksioma hendaknya kontekstual.
>
>
>=> Demikian pula hendaknya. Wassalam.
>-datuk endang



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================


                
---------------------------------
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1ยข/min.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke