On 9/21/06, Amrizal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > 'Alaikumsalam, wr.wb.
Wa 'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, Dalam syarak ado ...... macam nan haram dikawini; Lebih mudahnya yang disusun adalah daftar perempuan yang haram dinikahi. Daftarnya ada dalam surat an-Nisaa' ayat 23, yakni: 1. ibu-ibumu (naik terus ke nenek dan seterusnya) 2. anak-anakmu yang perempuan (turun terus ke cucu) 3. saudara-saudaramu yang perempuan 3. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ataupun perempuan 4. ibu susu 5. ibu mertua 6. anak tiri yang ibunya telah "dicampuri" 7. menantu 8. menghimpunkan dua perempuan bersaudara 9. perempuan bersuami 5. Suami dari ibu kandung. Jika yang dimaksud adalah bapak tiri maka si anak menjadi mahram (haram selama-lamanya) jika si bapak tiri telah "bercampur" dengan ibunya. Namun jika belum maka anak itu halal jika telah bercerai dengan ibunya. 8. Sepupu dari garis bapak. Setahu saya, tidak ada larangan menikah dengan sepupu baik dari garis bapak atau pun ibu. Bukti nyatanya adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam menikahi Zainab binti Jahsy radhiallahu 'anhu yang ibunya adalah bibi Rasulullah (anak dari Abdul Muththalib). Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

