Berikut titipan dari Uni Rahima. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
---------- Forwarded message ---------- From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]> Date: Sep 26, 2006 2:05 PM Subject: Alhamdulilah masalah larangan kawin sesuku sudah selesai To: Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu. Dik Ridha, da Sutan, tolong kirim email ini lagi ke RN. Selesai permasalahan yang ada di RN, saya akan kembali spt biasa. Maaf selama ini menyusahkan da Sutan dan dik Ridha. Saya memang sudah memilih keluar RN. Bukan apa-apa. Banyak pekerjaan yang akan saya kerjakan. Tetapi bila ada hal-hal yang diminta saya untuk menjawabnya, saya akan membantunya sampai benar-benar tuntas, kalau soal diterima atau tidak, sekali lagi, bukan urusan saya. Makasih yah. > Rahima yang baik > Rahima ingat apa kecek bung Karno dalam badebat > Begudang gudang alasan keduo > fihak Indak akan habih habihnyo Semantaro urang maju > juo Awak habis dibadebat > Apo lagi kalau lah dikotomi atau masalah primsip > Sia yang akan membahas bakapanjangan silahkan Indak > ado yang malarang Itu > rancak Kami bia mangikuti Kiyai kami Lakukan apo nan > dapek dilakukan Mulai > demngan nan ketek dengan diri sendiri dan sekarang juo > Bagi urang tuo seperti > ambo ikonan terbaik kalau indak kaburu pudua angok > Ch N Latief Dt Bandaro 78 Bapak Chaidir nan ambo hormati. Tersenyum saya membaca "kaburu pudua angok".Ambo sabana suku bagaul jo nan tuo-tuo bijaksana. Biasanya dalam pergaulan saya sehari-hari, kalau saya ingin mencari hikmah, pengalaman, saya akan mendekati orang yang benar-benar tua (di atas 50thn). Sama yang muda, saya suka mengambil pelajaran, atau I'tibar dari apa yang ia lakukan, dan kadang ajak bercanda. Saya setuju dengan pendapat Bapak, Melakukan apa yang dapat dilakukan. Dulu Bapak pernah bertanya pada saya, sebelum saya memutuskan untuk keluar dari RN: "Sanak Rahima, apa yang harus kita kerjakan sekarang?". Sebenarnya saya sudah menjawabnya reply secara langsung, entah kenapa tidak muncul di jalum, tetapi telah tersend ke RN katanya. Ada beberapa point penting sebenarnya di sana saya kemukakan mengenai apa seharusnya yang dilakukan oleh masyarakat Minang ke depan. Karena saya kira telah tersend ke RN, saya tidak pula menyimpannya, ternyata ngak muncul di RN. Wah..saya malas lagi menulisnya kedua kali. Jadi bukan saya tidak menjawab ketika, itu telah dijawab. Uni Mardia, sama-sama terima kasihnya. Kita mungkin sependapat, bahwa dalam membentuk suatu hal, maka pondasi kuat yang sama itu sangat penting. Akarnya harus kuat dan landasan berpijaknya harus sama, sehingga tujuan yang akan dicapaipun dengan mudah dijalankan. Lantas sebagaimana dalam berumahtanggapun, pasti akan sering dan banyak terjadi perbedaan cara pandang dan cara berfikir. Bagi saya itu biasa saja, pasti akan ada, asalkan pondasinya sama. Ketika saya berkata pada teman saya, kenapa kamu menyayangi saya, jawabnya "karena kamu baik dan pintar". Saya katakana padanya, "Tolong ubah niat kamu itu, katakan Lillahi'Ta'ala", agar persahabatan kita ini terjamin dengan baik dan diridhai Allah Ta'ala. Saya katakan, kalau landasannya karena baik, kebaikan bisa hilang sewaktu-waktu, tatkala kita disakiti orang, kalau karena pintar, kadar otak/akal manusia terbatas, kalau sudah sangat tua bisa pikun, bahkan kepintaran seseorang tidak bisa semua bidang, satu bidang ia pintar, bidang lain ia tidak pintar. Nantik kalau kamu lihat saya bodoh dalam hal ini, rasa sayang kamu akan berubah kepada saya. Tetapi cobalah sayangi saya lillahita'ala, kamu akan rasakan sendiri dampaknya bagaimana. Begitu pulalah dalam bermasyarakat, dalam beradat. Saya sudah sangat senang, dan setuju, kalau landasan berpijak adat Minang adalah syarak, tetapi jelas merasa heran, apa yang saya lihat dari realitanya sangat berbeda dari slogan yang ada, perbedaan telah saya jelaskan. Kenapa kita tidak pada satu jalan. Okaylah, yang penting tujuan kita sama, ngak jadi masalah, bagaimana meski tujuan kita sama, cara yang kita tempuh itu bersimpangan dengan agama sebagai landasan kita itu? Dua orang beradik kakak, sama-sama bertujuan ingin membantu ibunya. Namun yang satu jalannya sesuai dengan jalan yang ditunjuki Allah, sementara jalan yang satu lagi adalah jalan yang menyalahi dengan ketentuan Allah. Mana yang kita pilih? Cobalah, agama membolehkan kawin sesuku dan sepupu, kenapa adat melarangnya, itu yang jadi pertanyaan besar sama saya. Kenapa tidak hanya sekedar menganjurkan kawin dengan karib kerabat jauh saja, jangan melarangnya, karena sudah salah dalam agama. Begitupun harta warisan, Allah telah menentukan pembagian harta yang ditinggalkan ibu bapa karib kerabat, istri suami kita dengan pembagian yang sangat adil, karena Allah sendiri bilang dalam akhir ayat tersebut, "Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana". Sementara di adat Minang, harta itu jatuh pada garis keturunan ibu saja. Landasan syarak harta pusaka jatuh pada garis keturunan ibu saja apa? Bukankah katanya, landasan adat adalah syarak? Sekarang dik Proto (Ben..?), dalam tempat lain,saya akan jawab masalah warisan ini. Kanda Zul Amri, terimakasih juga. Sama, kita mencintai RN, tetapi kata orangkan "Mencintai, tidak harus memiliki. Bercerai bukannya berpisah?". Da Zul, sebentar lagi juga saya sudah akan menetap di Indonesia bersama anak-anak, insyaAllah di Biaro, Bukittinggi, jadi memang keputusan saya keluar dari RN, tetapi akan membantu bila sangat diperlukan sekali.Selesai permasalahan warisan dan larangan kawin sesuku ini, saya kira, saya akan berada selamanya di luar pagar. Ingat lagu ini kan da Zul: "jangan ditanya sebab karena, mengapa aku pergi menghindar, dari kan dekat …. elokku jauh tinggal mendengar. Kalau saya menjawab, itu karena saya membantu dik Ridha mulanya, juga ada yang memintanya kepada saya untuk ikut menjelaskan permasalahan yang terjadi di RN, dan bila saya membantu seseorang, maka akan sampai tuntas, biar ngak sendirian beliau ini menghadapi, yang terkadang saya lihat tanggapan yang diberikan kepada dik Ridha, ngak sebanding dengan usahanya memberikan ilmu di sini, syukur ada netter yang menyela ketika itu, saya sendiri sempat "geram" saat membacanya". Saya memang merasakan Pak Saaf begitu seriusnya menanggapi ABSSBK ini, dan saya akan membantu beliau menuntaskan ini, makanya diskusi masalah warisan akan sampai tuntas saya bicarakan, sebagaimana yang saya katakan, sampai titik akhir akan saya telusuri terus, sampai saya benar-benar merasa tempat berpijak saya jelas juga. Kalau masalah kawin sepupu, sesuku, nampaknya sudah dimengerti sebahagian yang ada di RN ini, walau masih ada juga yang belum mengerti dan memakai akalnya semata, itu saya ngak pedulilah, bukan urusan saya memberikan pemahaman kepadanya, agama tidak tunduk kepada akal, tetapi akallah yang tunduk kepada agama. Jadi yang salah dalam agama itu adalah MELARANG, kawin sesuku/sepupu, karena AlQuran /Assunnah membolehkannya. Kalau sekedar menganjurkan kawin dengan kerabat yang dilakukan adat ngak jadi masalah, bahkan baik menurut saya. bagi yang melarang juga karena adat, jangan salahkan adatnya, tetapi masyarakatnya. Saya heran, adat itu bukankah ciptaan manusia juga, maka menyalahkan adat, berarti menyalahkan manusia yang menciptakan adat yang melarang kawin sesuku itu. Orang yang melaksanakannya dan adat yang melarangnya.Kan dikatakan"Adat melarang kawin sesuku dan sepupu"?, kalaulah dikatakan masyarakat Minang melarang kawin sesupu/sesuku, tentu yang disalahkan agama juga masyarakatnya, dan yang melaksanakannya, kalau ia melaksanakan itu karena larangan adat tersebut, bukan karena lainnya ? Jadi sesuai apa yang saya baca di RN ini, begitulah jawaban saya. Apakah perlu diobah kata-kata , yah jelaslah harus diobah:"Dari Adat melarang kawin sesuku/sepupu". Menjadi"Adat menganjurkan kawin kerabat jauh". Ini baru ABSSBK. Kalau ditanya orang kepada saya, kepada kita sebagai orang Minang, apa landasan syarak di adat Minang menganjurkan kawin kerabat jauh? Kita bisa menjawabnya.Kalau adat dalam larangan kawin sesuku dan sepupu, tidak berlandasan agama sama sekali. Demikian, untuk yang satu ini. Untuk sanak Ben, ditempat lain. Wassalam, dan mohon maaf. Rahima -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

