-----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ahmad Ridha Sent: Tuesday, September 26, 2006 8:06 PM To: [email protected] Subject: [EMAIL PROTECTED] Fwd: Bagaimana kedudukan harta warisan istri/suami dalam Islam?
Berikut titipan dari Uni Rahima. Kalaupun benar Hamka mengatakan hal tersebut, andaikan beliau masih hidup akan saya tanyakan, landasan syaraknya apa, kalau ada, sungguh, saya akan menerimanya.Saya paling sulit menerima perkataan seseorang, siapapun orang tersebut, orang besar bagaimanapun ia, Presdien sekalipun beliau, kalau saya sudah jelas melihat hukum itu ada dalam AlQuran dan sunnah, dan tidak ada penjelasannya dari Assunnah, atau Ijmak para ulama dalam penentuan suatu hukum.Saya cukup berpatokan pada apa yang ada dalam AlQuan dan hadist, kalau ngak ada qiyas, kalau ngak ada Ijmak para ulama. Kalau ada dalam AlQuran, saya lihat ada ngak pegkaitannya dalam Assunnah, dan bagaimana kedudukan hadist itu, shahihkah, atau dha'ifkan? Kalau ada pengkaitan dalam hadist bahwa yang dibagi dari harta istri/suami hanyalah harta pencaharian saja, ngak jadi masalah, ada qayyad dari hadist Rasulullah namanya.Ini ngak ada sama sekali, kenapa adat Minang, atau masyarakat Minang harus mengqayyadkannya. Bukankah ini namanya kita membuat peraturan atau hukum diluar peraturan yang sudah ditentukan oleh Allah Ta'ala? Tolonglah jawab pertanyaan saya ini dengan argument dari AlQuran dan Assunnah, mana tau, saya belum mendapatkan dalilnya? Seperti yang saya katakan sampai titik akhir akan saya pertanyakan terus, saya suka segala sesuatu itu jelas dan benar-benar berlandasan hukum syariat. Saya tidak akan menentang kalau saya lihat sesuai dengan syariat percayalah itu. ------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------------------------------------------ --------- Kami tidak akan mengingkari, mungkin saja para MUJTAHID-RN punya/menemukan dasar hukum yang lebih kuat mengenai hal ini. Termasuk hak untuk kebebasan berpendapat. Sebagai seorang yang awam kami akan lebih mempercayai pendapat yang dikeluarkan forum resmi yang terdiri dari pakar diberbagai bidang seperti forum Tungku Sejarangan itu. Setelah kesepakatan itu berumur lebih dari setengah abad, selama ini kami belum mendengar adanya keluhan mengenai hal ini. Yang ada justru keluhan mengenai berbagai usaha untuk mengalihkan kepemilikan pusako itu kepada yang dianggap tidak berhak selama ini. Silakan ajukan konsep anda untuk merevisi hal ini pada MUI-SUMBAR dan LKAAM, kalau mereka menyatakan perlu direvisi kami siap mengamininya. Sebaiknya kita tidak membentuk berbagai opini terlebih dahulu dalam areal Grass-Root, bisa semakin kacau nanti. Kami tunggu hasil misi anda pada Lembaga Resmi tsb. Wassalam St RA ------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------------------------------------------ --------- Yang saya ketahui kesepakatan forum Tungku Sejarangan itu masih diakui dalam Lokakarya : Penyamaan Persepsi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang diadakan di Padang 6 Februari 2002. Saya ada juga melihat tanda tangan Ketua Umum MUI Sumbar Prof. Dr.H.Mansur Malik dan Sek-Um Drs.H. Syamsunir Saibun Dt. Putih. Untuk keabsahan masalah ini disana. Salam.-- -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

