-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ahmad Ridha
Sent: Tuesday, September 26, 2006 8:06 PM
To: [email protected]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Fwd: Bagaimana kedudukan harta warisan istri/suami
dalam Islam?

Berikut titipan dari Uni Rahima.

Kalaupun benar Hamka mengatakan hal tersebut, andaikan beliau masih
hidup akan saya tanyakan, landasan syaraknya apa, kalau ada, sungguh,
saya akan menerimanya.Saya paling sulit menerima perkataan seseorang,
siapapun orang tersebut, orang besar bagaimanapun ia, Presdien sekalipun
beliau, kalau saya sudah jelas melihat hukum itu ada dalam AlQuran dan
sunnah, dan tidak ada penjelasannya dari Assunnah, atau Ijmak para ulama
dalam penentuan suatu hukum.Saya cukup berpatokan pada apa yang ada
dalam AlQuan dan hadist, kalau ngak ada qiyas, kalau ngak ada Ijmak para
ulama. Kalau ada dalam AlQuran, saya lihat ada ngak pegkaitannya dalam
Assunnah, dan bagaimana kedudukan hadist itu, shahihkah, atau dha'ifkan?

Kalau ada pengkaitan dalam hadist bahwa yang dibagi dari harta
istri/suami hanyalah harta pencaharian saja, ngak jadi masalah, ada
qayyad dari hadist Rasulullah namanya.Ini ngak ada sama sekali, kenapa
adat Minang, atau masyarakat Minang  harus mengqayyadkannya. Bukankah
ini namanya kita membuat peraturan atau hukum diluar peraturan yang
sudah ditentukan oleh Allah Ta'ala? Tolonglah jawab pertanyaan saya ini
dengan argument dari AlQuran dan Assunnah, mana tau, saya belum
mendapatkan dalilnya?
Seperti yang saya katakan sampai titik akhir akan saya pertanyakan
terus, saya suka segala sesuatu itu jelas dan benar-benar berlandasan
hukum syariat. Saya tidak akan menentang kalau saya lihat sesuai dengan
syariat percayalah itu.

------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------
---------

Kami tidak akan mengingkari, mungkin saja para MUJTAHID-RN
punya/menemukan dasar hukum yang lebih kuat mengenai hal ini. Termasuk
hak untuk kebebasan berpendapat.
Sebagai seorang yang awam kami akan lebih mempercayai pendapat yang
dikeluarkan forum resmi yang terdiri dari pakar diberbagai bidang
seperti forum Tungku Sejarangan itu.
Setelah kesepakatan itu berumur lebih dari setengah abad, selama ini
kami belum mendengar adanya keluhan mengenai hal ini. Yang ada justru
keluhan mengenai berbagai usaha untuk mengalihkan kepemilikan pusako itu
kepada yang dianggap tidak berhak selama ini.

Silakan ajukan konsep anda untuk merevisi hal ini pada MUI-SUMBAR dan
LKAAM, kalau mereka menyatakan perlu direvisi kami siap mengamininya.

Sebaiknya kita tidak membentuk berbagai opini terlebih dahulu dalam
areal Grass-Root, bisa semakin kacau nanti.
Kami tunggu hasil misi  anda pada Lembaga Resmi tsb. 

Wassalam


St RA

------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------
---------

Yang saya ketahui kesepakatan forum Tungku Sejarangan itu masih diakui
dalam Lokakarya : Penyamaan Persepsi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah yang diadakan di Padang 6 Februari 2002.
Saya ada juga melihat tanda tangan Ketua Umum MUI Sumbar Prof.
Dr.H.Mansur Malik dan Sek-Um Drs.H. Syamsunir Saibun Dt. Putih. Untuk
keabsahan masalah ini disana.

Salam.--


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke