Berikut titipan dari Uni Rahima. Cukup terngiang-ngiang perkataan si
guide di artikel The Jakarta Post yang dikirimkan Mak Ngah:

"I love being a Minang woman because all of the property goes to me,
not my brothers."

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


---------- Forwarded message ----------
From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sep 29, 2006 3:44 PM
Subject: Sebab turun ayat-ayat tantang warisan (harta mengharta
peninggalan sang mayit)
To: [EMAIL PROTECTED]


Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu.

Dik Ridha, berhubungan dengan diskusi kemaren masalah
harta pusaka. Ada baiknya postingan ini dik Ridha
kirimkan ke RN. Karena postingan ini ada penjelasan
serta sebab turun ayat mengenai harta warisan, atau
harta peninggalan sang mayit, serta ada salah satu
kasus yang terjadi di Minang akibat dari kerancuan
pembagian harta warisan yang hanya jatuh pada garis
keturunan pihak padusi saja.Ini hanya satu kasus dari
berbagai kasus akibat pembagian harta pusaka di
Minang.

Semoga kita semua mendapat hidayah dan menyerahkan
segala pembagian harta pusaka sesuai dengan ketentuan
faraidh dari Allah Subhanahu wata'ala.

Makasih.

wassalam. Uni. Rahima.

--- yugo darsono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> ibu rahima yang baik,
> masalah pembagian harta yang "rancu" ini juga pernah melanda keluarga kami.
>

Tidak hanya keluarga sanak Yugo, masih banyak lagi
hal-hal "aneh" yang terjadi di Minang gara-gara
pembagian masalah harta pusaka ini. Bahkan menurut
cerita yang banya saya dengar, orang mau saling
berbunuhan hanya gara-gara memperebutkan harta pusaka.

Padahal dalam Islam, salah satu yang membuat seseorang
terlarang mendapatkan harta waris dari yang meninggal
adalah orang yang membunuh (pembunuh)yg meninggal
tersebut.

Nah, coba kalau terjadi di pembagian harta warisan
pusaka dan katanya milik suku yang ada di Minang, yang
diwarisin itu membunuh, atau murtad salah satu dari
pewaris dan yang diwariskan, atau beda agama, satu
muslim satunya lagi non Muslim, bagaimana?

Hukum mana yang dipakai, padahal mereka sesuku, mereka
punya kekerabatan dan mereka punya hubungan sanak
family, ayah ibu adik kakak atau paman kandung, tiri
dsbgnya. bagaimana pembagian harta semacam ini, pakai
hukum yang manakah?

Apakah pakai hukum Islam?, lha, lantas kenapa saat
pembagian yang berhak menerimanya ngak sesuai dengan
hukum Islam, kenapa hanya jatuh pada garis pihak
keturunan ibu saja? Ini namanya beriman pada sebagian
ayat, ingkar sebagian ayat yang lain, diambil ayat
yang mana enak menurut kehendak hati, nafsu saja, ngak
dipakai hukum yang tak sesuai dengan kepentingan kita,
naudzubillahimindzalik..

Hukum pembagian harta warisan didalam Islam
benar-benar sudah diatur sedemikian rupa, dan sangat
bijaksana, sangat adil. Dan Allah sudah mewasiatkan
kepada hambaNya dalam masalah harta peninggalan ini,
memang hanya Allah yang berhak menentukannya. Para
sahabat, tabi'in sangat tidak berani, kecuali ada
dalil dari hadist, apatah lagi kita orang awam.

Dan satu lagi, yang mungkin sering dilupakan oleh
sebahagian masyarakat Minang adalah wasiat Allah
Ta'ala, sementara wasiat dari manusia cepat
dilaksanakan.

Bukankah Allah sudah mewasiatkan kepada Ummat Islam
untuk melaksanakan  (pembagian) harta warisan.
Bacalah, sungguh sangat indah redaksi firman Allah
itu."Yuushiikumullaahu" (Allah mewasiatkan).

Untuk diketahui saja, pembagian harta warisan bukan
berarti saat pewaris baru meninggal atau sebulan
meninggal, lantas harta itu harus dibagi2kan. Tetapi
yang diperlukan  lebih utama adalah"Penentuan
kepemilikan harta yang ditinggalkan simayit", agar
simayit juga di kuburnya nyaman, jelas arah harta yang
ditinggalkannya kemana, sesuaikah dengan hukum yang
diberikan Allah atau ngak sesuai?

>
> bagaimana tidak menyesak didada ini, ketika kami harus menerima mamak kami
> yang terusir dari rumahnya, (hanya diijinkan membawa kolor nya saja),
> setelah ditinggal mati istrinya. alasan utama terusirnya mamak kami adalah
> karena tidak memilki anak, dan yang membuat saya cemas dengan hukum
> harta dikampung ini adalah, dari sekian harta yang mereka miliki, tentu ada 
> harta
> yang mereka cari berdua. bukankah mamak kami juga memiliki hak atas
> sebagian harta berdua ini.
>

Sungguh kasihan. Jelaslah ada haknya. Apakah itu hak
dari harta warisan ortu dan kerabat, ataupun harta
pencaharian berdua, pernikahan atau perkawinan itu
mengikat sesuatu yang dulunya haram menjadi halal,
yang dulunya harta istri harta suami, tiba
diperkawinan bersatu. Malah sang suami (mamak/paman
sanak itu) seharusnya dapat setengah dari harta yang
ditinggalkan istrinya, karena mereka ngak punya anak
bukan..

Wow...? Aneh juga alasan keluarga sanak di Minang itu
justru karena mereka ngak punya anak? Didalam islam
kalau ngak punya anak dapatnya lebih banyak, kalau
punya anak dapatnya lebih dikit. Seharusnya setengah
jd seperempat. Sementara bila suami yg meninggal,
istri dapat seperempat, kalau ada anak, istri dapat
seperlapan.

Okay, saya sebutkan sebeb-sebab turun ayat ini.

Cukup banyak riwayat yang shahih menyebutkan sebab
turun ayat warisan ini, saya sebutkan diantaranya:

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Suatu ketika
istri Sa'ad bin Ar rabi' datang menghadap Rasulullah
dengan membawa kedua puterinya. Ia berkata:"Wahai
Rasulullah, kedua puteri ini adalah puteri dari anak
sa'ad bin Rabi' yang telah meninggal sebagai syuhada
ketika perang Uhud. Tetapi paman dari kedua orang
puteri ini telah mengambil semua harta peninggalan
sa'ad, tanpa meninggalkan barang sedikitpun bagi
keduanya.Kemudian Rasulullah bersabda:"Semoga Allah
segera  memutuskan perkara ini"Maka turunlah ayat
tenang waris yaitu surah Annisa 11.

Riwayat lain:" Dikisahkan bahwa Abdurrahman bin tsabit
wafat, meninggalkan seorang istri dan lima orang
saudara perempuan. Namun keluarga lelaki dari
kerabatnya Abdurrahman ini mengambil semua harta
beliau tanpa meninggalkan sedikitpun untuk sang istri.
Lantas Ummu Kahhah(istri dari Abdurrahman) mengadukan
hal ini pada Rasulullah, turunlah ayat waris Annisa
tersebut(ayat 12)".

Ingat lho, disana ngak ada disebutkan pembagian harta
khusus yang dibagi harta pencarian, tetapi umum harta
yang ditinggalkan simayit, yang merupakan hak atau
miliknya selagi ia hidup bersama dahulu, para sahabat
zaman dahulu, justru banyak harta dari peninggalan
warisan ortu dan karib kerabat mereka.

Kita lihat, betapa tidak beraninya Rasulullah sebagai
seorang Nabi dan Rasul memutuskan pembagian masalah
harta mengharta itu. Beliau serahkan semuanya pada
Allah ta'ala pembagiannya, apatah lagi kita sebagai
manusia biasa.

 Adat Minang yang memutuskan harta pusaka tinggi jatuh
pada garis keturunan garis pihak padusi saja,
mengambil dalil dari mana, juga yang dibagi hanya
harta pencaharian saja, tanpa harta warisan ortu dan
kerabat dari mana nashnya?. Bukankah firman Allah
sudah sangat jelas dalam masalah ini. Rasulullah saja,
yang belum ada kejelasannya dari wahyu Allah Ta'ala,
tidak berani bertindak sendiri, menunggu dulu wahyu
ketentuan dari Allah Ta'ala. Bagaimana, sudahkah
pantas dikatakan Adat Minang sebagai adat yang ber
ABSSBK, sementara kenyataannya berlawanan?

Kalau memang ingin ber ABSSBK, kembalikanlah segala
urusan kepada Allah dan RasulNya. Agama Islam yang
diturunkan Allah sudah sedemikian rupa
sempurnanya.Bukankah Allah berfirman:"Hari ini telah
aku sempurnakan bagi kamu agama kamu, dan nikmatKu
untuk mu, dan Aku Ridhai Islam sebagai agama kamu".
Kenapa kita harus cari-cari atau membuat hukum selain
hukum Allah. Apakah kita mau menggantikan sesuatu yang
yang sudah baik menjadi jelek?(Atastabdiluunalladzii
huwa adnaa billadzii huwa khair..?)

Kalau kita berusaha mencari, atau menggantikan sesuatu
yang sudah baik dengan yang buruk, samalah kita telah
memiliki sepatu yang cantik menggantikannya dengan
sendal jepit yang sudah kumal, bahkan kacaunya kalau
sudah putus(wah..kalau sdh putus tentu ngak bisa
dipakai lagi yah).

Di zaman Jahiliyyah dahulu, justru hak perempuan yang
sering di ambil oleh keluarga lelaki, berbanding
terbalik dengan yang ada di Minang, hak lelakilah(hak
suami dan keluarga suami) yang sering dimakan/diambil
oleh keluarga perempuan atau keluarga istri atau
keluarga ibu kita.

Jangan-jangan ini yang dikatakan jahiliyyah
moderen(mudah2an jangan seperti itulah, bagaimanapun
Minang itu adalah suku kita bersama, jelek dia, jelek
juga nama kita, kita ngak mungkin menghapuskan yang
sudah ditakdirkan Allah Ta'ala. Allah sudah
mentakdirkan Minang adalah suku kita). Makanya semua
kita harus berusaha mempercantik Minang itu sendiri
dan merubah apabila ada hukum yang bertentangan dengan
hukum Islam dengan hukum yang sesuai dengan hukum
Islam, bukan malah mempertahankan yang salah itu
dengan alasan apapun, yang tidak berlandaskan firman
Allah atau sunnah Rasulullah.


> beruntung kami dari pihak ibu, masih memiliki rumah yang kebetulan kosong.
> sehingga mamak bisa tinggal disana.
>
> marah saya atas hukum dikampung itu, sedikit cair karena mamak kami pun
> ikhlas atas kejadian ini.
>
> kadang memang rindu teringat kampung, tapi rindu tiba tiba hanyut ketika
> teringat hukum2 koboi ini masih berjalan disana.
>

Ketahuilah wahai sanak Yogi. Saya rasa, sudah hukum
alam kita merindukan dan mencintai daerah atau suku
kita sendiri. Sebagaimana sudah hukum alam seorang
lelaki mencintai seorang perempuan. Hanya saja, rasa
cinta dengan siapapun, suku apapun negara manapun,
landasannya haruslah kuat. Yaitu Islam. Cinta karena
Allah Ta'ala, bencipun karena Allah Ta'ala, kepada apa
dan siapapun juga.

Kami yang jauh dirantau ini, mencintai negara
Indonesia, mungkin lebih cinta dari yang ada di
Indonesia sendiri(kemungkinan saja), begitu juga
dinegara lain itupun diantara sebanyak itu orang dari
berbagai macam daerah, entah kenapa rasa cinta dan
rindu sering jatuh kepada daerah sendiri.Namunpun
begitu, landasan ukhuwah Islamiyyah, dari suku atau
daerah manapun itu adalah ikatan yang jauh lebih kuat.

Demikian, semoga bermanfaat adanya.

Wassalamu'alaikum. Rahima.

>
> wassalam.
> yugo

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke