Berikut titipan dari Uni Rahima. Cukup terngiang-ngiang perkataan si guide di artikel The Jakarta Post yang dikirimkan Mak Ngah:
"I love being a Minang woman because all of the property goes to me, not my brothers." -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) ---------- Forwarded message ---------- From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]> Date: Sep 29, 2006 3:44 PM Subject: Sebab turun ayat-ayat tantang warisan (harta mengharta peninggalan sang mayit) To: [EMAIL PROTECTED] Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu. Dik Ridha, berhubungan dengan diskusi kemaren masalah harta pusaka. Ada baiknya postingan ini dik Ridha kirimkan ke RN. Karena postingan ini ada penjelasan serta sebab turun ayat mengenai harta warisan, atau harta peninggalan sang mayit, serta ada salah satu kasus yang terjadi di Minang akibat dari kerancuan pembagian harta warisan yang hanya jatuh pada garis keturunan pihak padusi saja.Ini hanya satu kasus dari berbagai kasus akibat pembagian harta pusaka di Minang. Semoga kita semua mendapat hidayah dan menyerahkan segala pembagian harta pusaka sesuai dengan ketentuan faraidh dari Allah Subhanahu wata'ala. Makasih. wassalam. Uni. Rahima. --- yugo darsono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > ibu rahima yang baik, > masalah pembagian harta yang "rancu" ini juga pernah melanda keluarga kami. > Tidak hanya keluarga sanak Yugo, masih banyak lagi hal-hal "aneh" yang terjadi di Minang gara-gara pembagian masalah harta pusaka ini. Bahkan menurut cerita yang banya saya dengar, orang mau saling berbunuhan hanya gara-gara memperebutkan harta pusaka. Padahal dalam Islam, salah satu yang membuat seseorang terlarang mendapatkan harta waris dari yang meninggal adalah orang yang membunuh (pembunuh)yg meninggal tersebut. Nah, coba kalau terjadi di pembagian harta warisan pusaka dan katanya milik suku yang ada di Minang, yang diwarisin itu membunuh, atau murtad salah satu dari pewaris dan yang diwariskan, atau beda agama, satu muslim satunya lagi non Muslim, bagaimana? Hukum mana yang dipakai, padahal mereka sesuku, mereka punya kekerabatan dan mereka punya hubungan sanak family, ayah ibu adik kakak atau paman kandung, tiri dsbgnya. bagaimana pembagian harta semacam ini, pakai hukum yang manakah? Apakah pakai hukum Islam?, lha, lantas kenapa saat pembagian yang berhak menerimanya ngak sesuai dengan hukum Islam, kenapa hanya jatuh pada garis pihak keturunan ibu saja? Ini namanya beriman pada sebagian ayat, ingkar sebagian ayat yang lain, diambil ayat yang mana enak menurut kehendak hati, nafsu saja, ngak dipakai hukum yang tak sesuai dengan kepentingan kita, naudzubillahimindzalik.. Hukum pembagian harta warisan didalam Islam benar-benar sudah diatur sedemikian rupa, dan sangat bijaksana, sangat adil. Dan Allah sudah mewasiatkan kepada hambaNya dalam masalah harta peninggalan ini, memang hanya Allah yang berhak menentukannya. Para sahabat, tabi'in sangat tidak berani, kecuali ada dalil dari hadist, apatah lagi kita orang awam. Dan satu lagi, yang mungkin sering dilupakan oleh sebahagian masyarakat Minang adalah wasiat Allah Ta'ala, sementara wasiat dari manusia cepat dilaksanakan. Bukankah Allah sudah mewasiatkan kepada Ummat Islam untuk melaksanakan (pembagian) harta warisan. Bacalah, sungguh sangat indah redaksi firman Allah itu."Yuushiikumullaahu" (Allah mewasiatkan). Untuk diketahui saja, pembagian harta warisan bukan berarti saat pewaris baru meninggal atau sebulan meninggal, lantas harta itu harus dibagi2kan. Tetapi yang diperlukan lebih utama adalah"Penentuan kepemilikan harta yang ditinggalkan simayit", agar simayit juga di kuburnya nyaman, jelas arah harta yang ditinggalkannya kemana, sesuaikah dengan hukum yang diberikan Allah atau ngak sesuai? > > bagaimana tidak menyesak didada ini, ketika kami harus menerima mamak kami > yang terusir dari rumahnya, (hanya diijinkan membawa kolor nya saja), > setelah ditinggal mati istrinya. alasan utama terusirnya mamak kami adalah > karena tidak memilki anak, dan yang membuat saya cemas dengan hukum > harta dikampung ini adalah, dari sekian harta yang mereka miliki, tentu ada > harta > yang mereka cari berdua. bukankah mamak kami juga memiliki hak atas > sebagian harta berdua ini. > Sungguh kasihan. Jelaslah ada haknya. Apakah itu hak dari harta warisan ortu dan kerabat, ataupun harta pencaharian berdua, pernikahan atau perkawinan itu mengikat sesuatu yang dulunya haram menjadi halal, yang dulunya harta istri harta suami, tiba diperkawinan bersatu. Malah sang suami (mamak/paman sanak itu) seharusnya dapat setengah dari harta yang ditinggalkan istrinya, karena mereka ngak punya anak bukan.. Wow...? Aneh juga alasan keluarga sanak di Minang itu justru karena mereka ngak punya anak? Didalam islam kalau ngak punya anak dapatnya lebih banyak, kalau punya anak dapatnya lebih dikit. Seharusnya setengah jd seperempat. Sementara bila suami yg meninggal, istri dapat seperempat, kalau ada anak, istri dapat seperlapan. Okay, saya sebutkan sebeb-sebab turun ayat ini. Cukup banyak riwayat yang shahih menyebutkan sebab turun ayat warisan ini, saya sebutkan diantaranya: Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Suatu ketika istri Sa'ad bin Ar rabi' datang menghadap Rasulullah dengan membawa kedua puterinya. Ia berkata:"Wahai Rasulullah, kedua puteri ini adalah puteri dari anak sa'ad bin Rabi' yang telah meninggal sebagai syuhada ketika perang Uhud. Tetapi paman dari kedua orang puteri ini telah mengambil semua harta peninggalan sa'ad, tanpa meninggalkan barang sedikitpun bagi keduanya.Kemudian Rasulullah bersabda:"Semoga Allah segera memutuskan perkara ini"Maka turunlah ayat tenang waris yaitu surah Annisa 11. Riwayat lain:" Dikisahkan bahwa Abdurrahman bin tsabit wafat, meninggalkan seorang istri dan lima orang saudara perempuan. Namun keluarga lelaki dari kerabatnya Abdurrahman ini mengambil semua harta beliau tanpa meninggalkan sedikitpun untuk sang istri. Lantas Ummu Kahhah(istri dari Abdurrahman) mengadukan hal ini pada Rasulullah, turunlah ayat waris Annisa tersebut(ayat 12)". Ingat lho, disana ngak ada disebutkan pembagian harta khusus yang dibagi harta pencarian, tetapi umum harta yang ditinggalkan simayit, yang merupakan hak atau miliknya selagi ia hidup bersama dahulu, para sahabat zaman dahulu, justru banyak harta dari peninggalan warisan ortu dan karib kerabat mereka. Kita lihat, betapa tidak beraninya Rasulullah sebagai seorang Nabi dan Rasul memutuskan pembagian masalah harta mengharta itu. Beliau serahkan semuanya pada Allah ta'ala pembagiannya, apatah lagi kita sebagai manusia biasa. Adat Minang yang memutuskan harta pusaka tinggi jatuh pada garis keturunan garis pihak padusi saja, mengambil dalil dari mana, juga yang dibagi hanya harta pencaharian saja, tanpa harta warisan ortu dan kerabat dari mana nashnya?. Bukankah firman Allah sudah sangat jelas dalam masalah ini. Rasulullah saja, yang belum ada kejelasannya dari wahyu Allah Ta'ala, tidak berani bertindak sendiri, menunggu dulu wahyu ketentuan dari Allah Ta'ala. Bagaimana, sudahkah pantas dikatakan Adat Minang sebagai adat yang ber ABSSBK, sementara kenyataannya berlawanan? Kalau memang ingin ber ABSSBK, kembalikanlah segala urusan kepada Allah dan RasulNya. Agama Islam yang diturunkan Allah sudah sedemikian rupa sempurnanya.Bukankah Allah berfirman:"Hari ini telah aku sempurnakan bagi kamu agama kamu, dan nikmatKu untuk mu, dan Aku Ridhai Islam sebagai agama kamu". Kenapa kita harus cari-cari atau membuat hukum selain hukum Allah. Apakah kita mau menggantikan sesuatu yang yang sudah baik menjadi jelek?(Atastabdiluunalladzii huwa adnaa billadzii huwa khair..?) Kalau kita berusaha mencari, atau menggantikan sesuatu yang sudah baik dengan yang buruk, samalah kita telah memiliki sepatu yang cantik menggantikannya dengan sendal jepit yang sudah kumal, bahkan kacaunya kalau sudah putus(wah..kalau sdh putus tentu ngak bisa dipakai lagi yah). Di zaman Jahiliyyah dahulu, justru hak perempuan yang sering di ambil oleh keluarga lelaki, berbanding terbalik dengan yang ada di Minang, hak lelakilah(hak suami dan keluarga suami) yang sering dimakan/diambil oleh keluarga perempuan atau keluarga istri atau keluarga ibu kita. Jangan-jangan ini yang dikatakan jahiliyyah moderen(mudah2an jangan seperti itulah, bagaimanapun Minang itu adalah suku kita bersama, jelek dia, jelek juga nama kita, kita ngak mungkin menghapuskan yang sudah ditakdirkan Allah Ta'ala. Allah sudah mentakdirkan Minang adalah suku kita). Makanya semua kita harus berusaha mempercantik Minang itu sendiri dan merubah apabila ada hukum yang bertentangan dengan hukum Islam dengan hukum yang sesuai dengan hukum Islam, bukan malah mempertahankan yang salah itu dengan alasan apapun, yang tidak berlandaskan firman Allah atau sunnah Rasulullah. > beruntung kami dari pihak ibu, masih memiliki rumah yang kebetulan kosong. > sehingga mamak bisa tinggal disana. > > marah saya atas hukum dikampung itu, sedikit cair karena mamak kami pun > ikhlas atas kejadian ini. > > kadang memang rindu teringat kampung, tapi rindu tiba tiba hanyut ketika > teringat hukum2 koboi ini masih berjalan disana. > Ketahuilah wahai sanak Yogi. Saya rasa, sudah hukum alam kita merindukan dan mencintai daerah atau suku kita sendiri. Sebagaimana sudah hukum alam seorang lelaki mencintai seorang perempuan. Hanya saja, rasa cinta dengan siapapun, suku apapun negara manapun, landasannya haruslah kuat. Yaitu Islam. Cinta karena Allah Ta'ala, bencipun karena Allah Ta'ala, kepada apa dan siapapun juga. Kami yang jauh dirantau ini, mencintai negara Indonesia, mungkin lebih cinta dari yang ada di Indonesia sendiri(kemungkinan saja), begitu juga dinegara lain itupun diantara sebanyak itu orang dari berbagai macam daerah, entah kenapa rasa cinta dan rindu sering jatuh kepada daerah sendiri.Namunpun begitu, landasan ukhuwah Islamiyyah, dari suku atau daerah manapun itu adalah ikatan yang jauh lebih kuat. Demikian, semoga bermanfaat adanya. Wassalamu'alaikum. Rahima. > > wassalam. > yugo -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

