On 9/29/06, Amrizal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>

Wa 'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

> Adopun kan nio kaditanyokan masaalah Sodoqah, wakaf, Infak, Zakat Mal,
> Zakat Fitrah, Operational Musajik.
>

Pak Amrizal, secara ringkasnya sepanjang yang saya tahu:
- infaq: harta yang dinafkahkan di jalan Allah, baik yang wajib atau
yang mustahab
- zakat: kewajiban atas harta tertentu bagi kelompok dan waktu tertentu
- shadaqah: bisa mencakup infaq atau yang non-harta misalnya
disebutkan dalam suatu hadits bahwa senyum kepada sesama mu'min adalah
shadaqah.

> Apokoh zakat mal buliah di tuka fungsinyo untuak mambangun musajik.
> Sabok kecek sabagian panguruih musajik "panguruih musajik nan mampunyoi
> hutang karano mambangun musajik tamasuak kadalam asnaf panarimo zakat
> mal tasabuik". Apo iyo tu mak?.
>

Allahu Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk
jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana." (QS. at-Taubah 9:60)

Dari ayat ini jelas siapa-siapa saja yang berhak atas zakat dan dapat
kita lihat bahwa seluruhnya bagi manusia dan pembangunan masjid tidak
masuk di dalamnya. Mendirikan dan memakmurkan masjid adalah perbuatan
terpuji dan dapat dilakukan melalui jalur shadaqah non-zakat atau
waqaf.

Dalil khusus tentang zakat fithri adalah hadits-hadits berikut.

Rasulullah Shallallaahu 'alayhi wa sallam telah mewajibkan zakat
fithri dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma, atau satu sha'
gandum atas hamba, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil maupun dewasa
dari orang Islam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah
sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia
dan kotor dan sebagai pemberian makan bagi kaum miskin, maka siapa
yang menunaikan sebelum shalat (Ied) maka itulah zakat yang diterima,
dan siapa yang menunaikannya setelah shalat (Ied) maka itu termasuk
sedekah biasa. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam
Al-Irwa').

Zakat fithrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok agar orang-orang
fakir dan miskin memiliki makanan di hari raya karena 'Idul Fithri
adalah hari raya berbuka, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu
'alayhi wa Sallam:

"'Idul fithri adalah hari manusia berbuka dan 'Idul adhha adalah hari
manusia berkurban." (HR. At-Tirmidzi)

Jadi memang masing-masing jalur memiliki alokasinya dan dengan
mengikuti tuntunan syari'at insya Allah akan tercapai keseimbangan.

Selain dengan harta kita juga sepatutnya memakmurkan masjid dengan
menghadiri shalat berjama'ah secara rutin yang memang tidak pantas
ditinggalkan tanpa alasan yang syar'i.

Semoga dapat bermanfaat, Pak.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke