On 9/29/06, Amrizal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, >
Wa 'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > Adopun kan nio kaditanyokan masaalah Sodoqah, wakaf, Infak, Zakat Mal, > Zakat Fitrah, Operational Musajik. > Pak Amrizal, secara ringkasnya sepanjang yang saya tahu: - infaq: harta yang dinafkahkan di jalan Allah, baik yang wajib atau yang mustahab - zakat: kewajiban atas harta tertentu bagi kelompok dan waktu tertentu - shadaqah: bisa mencakup infaq atau yang non-harta misalnya disebutkan dalam suatu hadits bahwa senyum kepada sesama mu'min adalah shadaqah. > Apokoh zakat mal buliah di tuka fungsinyo untuak mambangun musajik. > Sabok kecek sabagian panguruih musajik "panguruih musajik nan mampunyoi > hutang karano mambangun musajik tamasuak kadalam asnaf panarimo zakat > mal tasabuik". Apo iyo tu mak?. > Allahu Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya): "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. at-Taubah 9:60) Dari ayat ini jelas siapa-siapa saja yang berhak atas zakat dan dapat kita lihat bahwa seluruhnya bagi manusia dan pembangunan masjid tidak masuk di dalamnya. Mendirikan dan memakmurkan masjid adalah perbuatan terpuji dan dapat dilakukan melalui jalur shadaqah non-zakat atau waqaf. Dalil khusus tentang zakat fithri adalah hadits-hadits berikut. Rasulullah Shallallaahu 'alayhi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas hamba, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil maupun dewasa dari orang Islam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kotor dan sebagai pemberian makan bagi kaum miskin, maka siapa yang menunaikan sebelum shalat (Ied) maka itulah zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat (Ied) maka itu termasuk sedekah biasa. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa'). Zakat fithrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok agar orang-orang fakir dan miskin memiliki makanan di hari raya karena 'Idul Fithri adalah hari raya berbuka, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam: "'Idul fithri adalah hari manusia berbuka dan 'Idul adhha adalah hari manusia berkurban." (HR. At-Tirmidzi) Jadi memang masing-masing jalur memiliki alokasinya dan dengan mengikuti tuntunan syari'at insya Allah akan tercapai keseimbangan. Selain dengan harta kita juga sepatutnya memakmurkan masjid dengan menghadiri shalat berjama'ah secara rutin yang memang tidak pantas ditinggalkan tanpa alasan yang syar'i. Semoga dapat bermanfaat, Pak. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================

