F I D Y A H
Oleh : Dr.H.K.Suheimi
Ibu hamil itu tampak keletihan, letih karen dia memaksakan
dirinya berpuasa. "Gerak bayinya kurang terasa pak dokter "
Katanya sambil memeriksakan diri di sore dekat waktu berbuka itu.
"Kalau terlalu letih jangan dipaksakan berpuasa buk" kata saya
sambil menasehatinya. "Tuhan kan sudah beri keringanan bahwa
orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan dan orang hamil
serta menyusui boleh tidak berpuasa". Ulas saya berlagak seperti
ustads. "Betul pak dokter" katanya lagi. "Tapi, tapi disamping
membayar fidyah, juga harus mengganti puasa di bulan yang lain,
apalagi di bulan nanti itu saya kan sedang menyusui, kapan mau
mengganti dan meng Qadha puasa, lebih baik saya berpuasa terus
biar letih akan saya usahakan". Katanya dengan memelas.
"Tidak perlu di Qadha buk, cukup bayar Fidyah saja". jawab saya.
"Ah tidak pak dokter, banyak orang berkata; kalau orang hamil dan
menyusui, fidyah di bayar dan puasapun harus diganti di bulan
yang lain, begitu yang saya dengar dari orang-orang lain". Kata
nya memberi ketegasan kepada saya. Dan itu dirasakan berat,
"Sudahlah bayar, Fidyah, puasapun di bayar pula, kan terlalu
berat beban yang di pikulkan pada orang hamil". Katanya sambil
memegang perutnya yang gendut, sambil mengatakan gerak anaknya
tidak sekuat waktu pagi. "Kalau pak dokter mau menolong saya,
tolonglah carikan saya dasar hukum bahwa cukup dengan bayar
Fidyah dan tak usah ganti puasa".
"Baiklah buk", kata saya seperti menjanjikan akan mencarikan dasar
hukum tentang Fidiyah ini.
Saya balik-balik buku catatan yang pernah saya coret-coret
dan saya cari bab tentang Fidyah dan tentang puasa orang hamil.
Akhirnya saya dapatkan dan akan saya hadiahkan pada pasien saya
yang sedang hamil dimanapun mereka berada.
Memang bagi mereka yang sedang hamil dan sanggup serta kuat
menunaikan ibadah puasa, tidak merasa berat dan tidak mengganggu,
saya tidak pernah melarang dan membiarkan keyakinannya; "Boleh"
kata saya pada suatu hari pada ibu yang memeriksakan diri, "tapi
jangan sampai dipaksakan dan kalau letih berbuka saja buk, kan
kasihan bayi yang didalam Rahim dia kan butuh makanan. Dan untuk
jalan keluarnya ibu bayar saja Fidiyah yaitu memberi makan
orang Miskin sebanyak hari yang di bukakan itu."
Berikut ini keterang tentang Fidyah, semoga bermanfaat dan
berguna bagi kita dalam menunaikan ibadah puasa.
Fidyah adalah penebusan sesuatu yang diserahkan sebagai
tebusan. Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, menjelaskan tentang
kewajiban membayar fidyah yang berkaitan dengan ketidak mampuan
seseorang untuk melaksanakan puasa. Ayat tersebut berbunyi
"...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya membayar
fidyah" Ayat ini menunjukan bahwa orang-orang yang mendapat
kesulitan yang sangat besar jika melakukan puasa mendapat
keringanan untuk tidak berpuasa dengan membayar fidyah. Orang-
orang tersebut adalah :"
1. Orang yang sudah sangat tua
2. Orang sakit yang sulit di harapkan kesembuhannya
3. Perempuan hamil dan yang sedang menyusui jika mereka khawatir bahwa puasa
akan menimbulkan efek negatif terhadap perkembangan dan kesehtan bayinya
4. Para pekerja berat yang tidak mempunyai sumber rezki lain
kecuali dari pekerjaan berat tersebut.
Bentuk fidyah adalah memberi makan fakir miskin setiap hari
sebanyak hari-hari ia tidak berpuasa.
Jadi seseorang yang sedang hamil boleh tidak berpuasa. dan
tidak harus mengganti puasanya dengan Qadha (puasa pada bulan
yang lain) akan tetapi cukup dengan membayar fidyah. Ketentuan
tersebut berdasaerkan hadis di bawah ini.
1. Menurut hadis Annas bin Malik. Ka'bi, bahwa Rasulullah saw
bersabda: " Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah
membebaskan puasa dan setengah shalat bagi orang yang bepergian
serta membebaskan puasa dari orang hamil dan menyusui (Riwayat
lima ahli hadis)
2. Dari Ibnu Abbas yang berkata kepada jariahnya yang sedanag
hamil "Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka
engkau hanya wajib berfidyah dan tidak perlu mengganti puasa
(Riwayat Bazzar dan disahihkan Daruquthni)
3. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Abbas ia berkata :
"Ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk boleh
berbuka (tidak puasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada
orang miskin setiap harinya".
Setelah semua ini saya coba jelaskan pada si ibu yang sore
itu jadi pasien saya, tampak matanya berbinar. "Kalau begitu
agama kita tidak berat pak dokter, dan selalu saja ada jalan
keluar dan pemecahan dalam segala persoalan". "Betul buk ,agama
kita tidak berat, namun tidak di peringan-ringan, semua ada jalan
dan cara mengatasinya, serta cocok dengan akal. Masakkan Tuhan
akan membebani orang hamil yang memang sedang memikul beban berat
dengan tambahan beban lagi. Sedangkan orang yang dalam perjalanan
saja, cukup mengganti puasa di bulan lain, tanpa bayar fidyah.
Kok orang hamil harus bayar fidyah dan dan juga ganti puasa?".
Seulas senyum tersungging dari bibirnya, dia puas, dia lega,
wajahnya tidak seletih seperti tadi, dengan langkah tegar dia
keluar karena dia sudah punya peganggan. Sayapun puas di senja
ini dan dari RRI terdengar "Beberapa saat lagi akan di kumandang­
kan bunyi beduk dan Azan magrib, pertanda berbuka".
P a d a n g 10 Februari 1995
---------------------------------
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. Great rates
starting at 1ยข/min.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================