F I D Y A H
   
  Oleh : Dr.H.K.Suheimi
   
  Ibu  hamil itu tampak keletihan, letih karen dia  memaksakan 
  dirinya  berpuasa.  "Gerak  bayinya kurang terasa  pak  dokter  " 
  Katanya sambil memeriksakan diri di sore dekat waktu berbuka itu. 
  "Kalau  terlalu letih jangan dipaksakan berpuasa buk"  kata  saya 
  sambil  menasehatinya.  "Tuhan kan sudah  beri  keringanan  bahwa 
  orang  yang  sakit, orang yang dalam perjalanan dan  orang  hamil 
  serta menyusui boleh tidak berpuasa". Ulas saya berlagak  seperti 
  ustads.  "Betul pak dokter" katanya lagi. "Tapi,  tapi  disamping 
  membayar  fidyah, juga harus mengganti puasa di bulan yang  lain, 
  apalagi  di bulan nanti itu saya kan sedang menyusui,  kapan  mau 
  mengganti  dan meng Qadha puasa, lebih baik saya  berpuasa  terus 
  biar letih akan saya usahakan". Katanya dengan memelas. 
  "Tidak perlu di Qadha buk, cukup bayar Fidyah saja". jawab  saya. 
  "Ah tidak pak dokter, banyak orang berkata; kalau orang hamil dan 
  menyusui,  fidyah  di bayar dan puasapun harus diganti  di  bulan 
  yang  lain, begitu yang saya dengar dari orang-orang lain".  Kata 
  nya  memberi  ketegasan  kepada saya. Dan  itu  dirasakan  berat, 
  "Sudahlah  bayar,  Fidyah, puasapun di bayar  pula,  kan  terlalu 
  berat  beban yang di pikulkan pada orang hamil".  Katanya  sambil 
  memegang  perutnya yang gendut, sambil mengatakan  gerak  anaknya 
  tidak  sekuat  waktu pagi. "Kalau pak dokter mau  menolong  saya, 
  tolonglah  carikan  saya  dasar hukum bahwa  cukup  dengan  bayar 
  Fidyah dan tak usah ganti puasa". 
  "Baiklah buk", kata saya seperti menjanjikan akan mencarikan dasar 
  hukum tentang  Fidiyah ini. 
  
  Saya  balik-balik buku catatan yang pernah saya  coret-coret 
  dan  saya cari bab tentang Fidyah dan tentang puasa orang  hamil. 
  Akhirnya  saya dapatkan dan akan saya hadiahkan pada pasien  saya 
  yang sedang hamil dimanapun mereka berada.
   
  Memang bagi mereka yang sedang hamil dan sanggup serta  kuat 
  menunaikan ibadah puasa, tidak merasa berat dan tidak mengganggu, 
  saya  tidak pernah melarang dan membiarkan keyakinannya;  "Boleh" 
  kata saya pada suatu hari pada ibu yang memeriksakan diri,  "tapi 
  jangan  sampai dipaksakan dan kalau letih berbuka saja  buk,  kan 
  kasihan bayi yang didalam Rahim dia kan butuh makanan. Dan  untuk 
jalan  keluarnya  ibu bayar  saja Fidiyah   yaitu  memberi  makan 
  orang Miskin sebanyak hari yang di bukakan itu."
   
  Berikut  ini keterang tentang Fidyah, semoga bermanfaat  dan 
  berguna bagi kita dalam menunaikan ibadah puasa.
   
  Fidyah  adalah  penebusan sesuatu  yang  diserahkan  sebagai 
  tebusan.  Dalam surat Al-Baqarah  ayat 184,  menjelaskan  tentang 
  kewajiban  membayar fidyah yang berkaitan dengan ketidak  mampuan  
  seseorang  untuk  melaksanakan  puasa.  Ayat  tersebut   berbunyi 
  "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya  membayar 
  fidyah"  Ayat  ini menunjukan  bahwa  orang-orang  yang  mendapat 
  kesulitan   yang  sangat  besar jika  melakukan  puasa   mendapat 
  keringanan   untuk tidak berpuasa dengan membayar fidyah.  Orang-
  orang tersebut adalah :"
  1. Orang  yang sudah sangat tua 
  2. Orang sakit yang sulit di harapkan kesembuhannya
  3. Perempuan hamil dan yang sedang menyusui jika mereka khawatir bahwa puasa 
  akan menimbulkan efek  negatif terhadap perkembangan dan kesehtan bayinya
  4.  Para  pekerja berat yang tidak mempunyai  sumber  rezki  lain  
  kecuali dari pekerjaan berat tersebut.
   
  Bentuk fidyah adalah memberi makan fakir miskin setiap  hari 
  sebanyak hari-hari ia tidak berpuasa.
   
  Jadi  seseorang yang sedang hamil boleh tidak berpuasa.  dan 
  tidak  harus  mengganti puasanya dengan Qadha (puasa  pada  bulan 
  yang  lain) akan tetapi cukup dengan membayar  fidyah.  Ketentuan 
  tersebut berdasaerkan hadis di bawah ini.
  1.  Menurut  hadis Annas bin Malik. Ka'bi, bahwa  Rasulullah  saw 
  bersabda:  " Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia  telah 
  membebaskan  puasa dan  setengah shalat bagi orang yang bepergian  
  serta  membebaskan puasa dari orang hamil dan menyusui   (Riwayat 
  lima ahli hadis)
  2.  Dari  Ibnu Abbas yang berkata kepada jariahnya  yang  sedanag 
  hamil  "Engkau  termasuk   orang yang  keberatan  berpuasa,  maka 
  engkau  hanya  wajib  berfidyah dan tidak perlu  mengganti  puasa 
  (Riwayat Bazzar dan disahihkan  Daruquthni)
  3.  Diriwayatkan  oleh  Abu Daud dari Ibnu  Abbas  ia  berkata  : 
  "Ditetapkan  bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk  boleh  
  berbuka (tidak puasa) dan sebagai gantinya  memberi makan  kepada 
  orang miskin setiap harinya". 
   
  Setelah  semua ini saya coba jelaskan pada si ibu yang  sore 
  itu  jadi  pasien saya, tampak matanya  berbinar.  "Kalau  begitu 
  agama  kita  tidak berat pak dokter, dan selalu  saja  ada  jalan 
  keluar  dan pemecahan dalam segala persoalan". "Betul buk  ,agama 
  kita tidak berat, namun tidak di peringan-ringan, semua ada jalan 
  dan  cara mengatasinya, serta cocok dengan akal.  Masakkan  Tuhan 
  akan membebani orang hamil yang memang sedang memikul beban berat 
  dengan tambahan beban lagi. Sedangkan orang yang dalam perjalanan 
  saja,  cukup mengganti puasa di bulan lain, tanpa  bayar  fidyah. 
  Kok orang hamil harus bayar fidyah dan dan juga ganti puasa?".
   
  Seulas senyum tersungging dari bibirnya, dia puas, dia lega, 
  wajahnya  tidak  seletih seperti tadi, dengan langkah  tegar  dia 
  keluar  karena dia sudah punya peganggan. Sayapun puas  di  senja 
  ini dan dari RRI terdengar "Beberapa saat lagi akan di kumandang­
  kan bunyi beduk dan Azan magrib, pertanda berbuka".
   
  P a d a n g  10 Februari 1995

                
---------------------------------
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1ยข/min.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke