On 10/3/06, Elthaf (elthaf) <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>        Assalaamualaikum wr.wb.,
>

Wa 'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

>        Baa caronyo awak maetong zakaik? Apokoh zakaik dibayarkan dari
> pendapatan barasiah nan lah dipotong pajak atau pitih tertinggal sasudah
> pendapatan  dikurangi pengeluaran awak (makan, transpot, SPP, Listrik,
> PDAM dll kebutuhan bulanan awak).
>

Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Salaam bersabda (yang artinya):

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar
dan harta itu telah menjalani satu putaran haul" (HR. Abu Dawud).

20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram dan
nishab uang dihitung degan nilai nishab emas.

"Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami
putaran haul" (HR. Abu Daud)

Semoga bermanfaat, Pak. Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke