http://www.padangekspres.co.id/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=5210


Zakat Fitrah Hanya untuk Fakir Miskin
* Nasrun: Hasnaf Delapan Tak Berhak Menerimanya
Kamis, 12-Oktober-2006, 02:50:36 7 clicks


Padang, Padek—Direktur Zakat Departemen Agama (Depag) RI Prof Dr H Nasrun Haroen MA menegaskan zakat fitrah yang dibayar pada akhir Ramadhan, sebagai pensucian diri setiap muslim, yang berhak menerimanya hanya fakir miskin, bukan hasnaf delapan.







Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan Bukhari Muslim, kata Nasrun Haroen, Rasulullah SAW telah bersabda: ”Telah memfardhukan zakat fitrah bagi setiap muslim sebagai pensucian terhadap orang-orang berpuasa dan makanan bagi orang miskin”.

”Dari hadist ini dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa zakat fitrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim. Walaupun itu baru lahir. Sementara yang berhak menerimanya adalah orang-orang miskin,” tegas Nasrun Haroen yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar kepada koran ini, kemarin.

Lantas bagaimana dengan Firman Allah dalam Al-qur’an Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya: ”Sesungguhnya sadaqah (zakat) itu hanya untuk fakir, miskin dan petugas yang mengurusinya, dan orang-orang muallaf dan untuk memerdekan budak, dan orang yang banyak hutang, dan untuk fisabilillah dan orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.....”.

Menurut Nasrun, Firman Allah SWT itu hanyalah untuk zakat mal (harta) bukan zakat fitrah. Jadi, masyarakat yang memungut zakat fitrah ini, terutama di masjid/mushalla dan rumah-rumah zakat hendaknya memahami betul tentang agama. Jangan sampai, orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah itu menerima. Jadi, pedomanilah ajaran agama terlebih dahulu.

Ia juga menegaskan, amil zakat (panitia zakat) tidak berhak menerima zakat fitrah yang terkumpul dari muzakki. Kemudian, zakat fitrah ini juga boleh dibayarkan langsung kepada fakir, miskin.

Inipun diperkuat oleh Wakil Ketua Dewan Penasehat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya H Mas’oed Abidin. Menurutnya, dalam hadist Nabi Muhammad SAW telah sepakat para ulama, Rasulullah SAW bersabda: ”Kayakan orang-orang fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya itu”.

Dan Imam Syafi’i kata Buya Mas’oed juga mengatakan, ”mewajibkan kepada muzakki untuk membayar zakat fitrah itu pada malam takbiran”. ”Ini gunanya agar pada hari raya itu, tidak satu orang pun orang-orang fakir dan miskin dan meminta-minta karena kemiskinan dan kefakirannya,” ucap Buya Mas’oed.

Baik Nasrun Haroen maupun Buya Mas’oed sepakat bahwa zakat fitrah tersebut telah boleh dibayar sejak 1 Ramadhan. Tapi, diwajibkan pada malam takbiran dan penyerahannya kepada fakir dan miskin sebelum shalat Idul Fitri selesai.

”Ingat zakat fitrah itu tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid, karena zakat fitrah bukanlah untuk pembangunan masjid dan bukan pula untuk hasnaf delapan yang tertera pada Al-qur’an Surat At-Taubah ayat 60 itu. Inilah kesalahan kita selama ini. Saya mengajak kepada masyarakat untuk mengubahnya,” ajak Buya Mas’oed seraya menambahkan tanpa harus mempolemikkannya.

Pengentasan Kemiskinan

Di sisi lain, Buya Mas’oed juga mengungkapkan bahwa, apa yang telah dilakukan Wali Kota Padang Fauzi Bahar untuk pengentasan kemiskinan dengan zakat sangatlah tepat. Namun, tentu zakat tersebut dikelola dengan profesional dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

”Zakat itu gunanya untuk pengentasan kemiskinan. Jadi, sangat tepat apa yang telah dilakukan di Kota Padang ditiru oleh seluruh kabupaten/kota lain di Sumbar dan provinsi di Indonesia ini umumnya. Yakinlah bila zakat ini dikelola dengan sungguh-sungguh, maka kemiskinan aka dapat diatasi,” ucap Buya Mas’oed.

Menurut Buya Mas’oed, bila dalam suatu kabupaten/kota terdapat 60 persen masyarakat yang wajib zakat, dan 40 persen berhak menerima zakat, maka yakinlah kemiskinan akan dapat diatasi.

Buya juga menyarankan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut hendaknya dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Artinya, untuk meningkatkan perekonomian. ”Jangan sampai zakat yang telah diterima itu digunakan untuk berfoya-foya,” ingat Buya Mas’oed. (slr)





Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke