26 Oktober 2006 
Halal Bihalal 


Deding Ishak Ibnu Suja

Anggota Komisi VIII DPR-RI, Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah


Sekilas istilah halal bihalal tersebut berasal dari bahasa Arab, namun
dalam masyarakat Timur Tengah, istilah halal bihalal tersebut tidak
pernah dikenal. Istilah ini merupakan suatu kreativitas umat Islam
Indonesia yang telah masuk ke dalam khazanah bahasa dan digunakan secara
baku oleh umat Islam Indonesia.


Halal bihalal dalam term ini memiliki makna sebagai kebebasan: bebas
makan dan minum berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri. Jika istilah
halal bihalal ini dikaitkan dengan silaturahmi, maka memiliki makna
perbuatan saling membebaskan dari segala dosa di antara kita. Dengan
demikian, istilah halal bihalal dalam maksud ini adalah istilah yang
dibahas dengan pendekatan 'hikmah menuju ikhwah dan ukhuwah. melalui
silaturahmi'.


Halal bihalal adalah tradisi domestik Muslim Indonesia dalam bentuk
sebuah kegiatan silaturahmi yang intinya saling memaafkan kesalahan
antarsesama Muslim. Ini biasa dilakukan setelah melaksanakan puasa
Ramadhan. Acuan pelaksanaan halal bi halal adalah hadis Nabi SAW yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud, "Dua orang Muslim yang bertemu lalu
keduanya saling berjabat tangan, niscaya dosa keduanya diampuni oleh
Allah sebelum mereka berpisah."


Paling tidak istilah halal bihalal dapat memberikan tiga arti yang
berbeda. Pertama, halal bihalal menurut tinjauan hukum, yakni menjadikan
sikap kita yang tadinya haram atau yang tadinya berdosa, menjadi halal
atau tidak berdosa lagi. Dan ini tentu baru tercapai apabila persyaratan
lain yang ditetapkan oleh hukum terpenuhi oleh pelaku halal bihalal. 


Kedua, Dari segi linguistik (kebahasaan) kata halal dari segi bahasa
terambil dari akar kata halla atau halala yang mempunyai berbagai bentuk
dan makna sesuai dengan rangkaian kalimatnya. Makna-makna tersebut
antara lain menyelesaikan problem atau kesulitan atau meluruskan benang
kusut atau mencairkan yang beku atau melepaskan ikatan yang membelenggu.
Dengan demikian, kalau kita pahami kata halal bihalal dari tinjauan
kebahasaan ini, seakan-akan kita menginginkan adanya sesuatu yang
mengubah hubungan kita dari yang tadinya keruh menjadi jernih, dari yang
beku menjadi cair, dan dari yang terikat menjadi terlepas atau bebas.


Ketiga, yakni dari tinjauan qurani serta kesan-kesan penggunaan kata
halal dalam Alquran. Di mana kata halal tersebut terdapat dalam lima
surat dalam enam ayat, dua di antaranya dirangkaikan dengan kata haram,
dan dikemukakan dalam konteks kecaman (negatif) dalam surat An Nahl 116
dan Yunus 58. Sedangkan keempat sisanya selalu dirangkaikan dengan kata
kulu (makanlah) dan kata thayibah (yang baik). 


Silaturahmi

Dari penjelasan tentang halal bihalal tersebut dapat diambil suatu inti
dari beberapa entri point, yakni menuntut upaya maaf memaafkan di antara
kita. Dan hal itu tidak akan terwujud bilamana tidak ada silaturahim,
dalam istilah kita lebih umum menyebutnya silaturahmi, yang sangat
berkaitan erat dengan halal bihalal. Keduanya memiliki esensi yang sama
dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.


Halal bihalal lebih menekankan aspek silaturahmi yang merupakan
perbuatan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, sehingga Rasulullah
SAW dalam hadisnya bersabda yang artinya, "Barangsiapa yang menginginkan
dipanjangkan usia dan dilimpahkan rizkinya, maka hendaknya ia
menyambungkan tali silaturahmi." (HR Mutatfaq'Alaih). "Bukanlah
silaturahmi orang yang membalas kunjungan atau pemberian, tetapi yang
bersilaturahmi adalah yang menyambung apa yang diputus." (HR Bukhari).


Setidaknya ada tiga cara silaturahmi yang dapat dilakukan oleh umat
Islam. Pertama, silaturahmi dalam tenggang waktu antara shalat ke shalat
atau silaturahmi ba'da shalat fardhu berjamaah. Setelah selesai memimpin
shalat, imam melajutkan dengan kuliah tujuh menit (kultum) sebagai suatu
tradisi dan kebiasaan positif yang sangat baik, karena dengan
silaturahmi kita dapat saling tukar menukar informasi. 


Selain itu, kegiatan tersebut merupakan penerapan prinsip silih asah,
silih asuh dan silih asih. Kegiatan silaturahmi sebagaimana digambarkan
di atas, sebetulnya telah dipelopori oleh Baginda Nabi di mana beliau
melakukan dialog ba'da shalat fardhu dengan para sahabatnya untuk
memusyawarahkan segala persoalan yang dihadapi umat Islam. Bentuk
silaturahmi ini disebut silaturahmi harian. Kesemuanya ini merupakan
realisasi dari hadits Rasulullah SAW yang artinya, "Shalat berjamaah
lebih utama pahalanya dari pada shalat sendirian dengan 27 derajat." (HR
Syaikhani).


Kedua, silaturahmi mingguan yang dilaksanakan melalui kegiatan shalat
Jumat. Kegiatan ini merupakan kegiatan pemberdayaan masjid ke arah yang
lebih baik, di mana masjid bukan hanya berfungsi sebagai rumah ibadah
ritual, melainkan juga sebagai pusat informasi dan kegiatan mu'amalah
umat Islam. Khatib sebagai motivator dan fasilitator kegiatan
silaturahmi, hendaknya mampu menyuguhkan kajian-kajian yang urgen dan
berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat


Ketiga, silaturahmi tahunan seperti kegiatan mushafahah yang
dilaksanakan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri atau Idul Adha. Pada
kesempatan ini, kegiatan silaturahmi dapat dilaksanakan secara lebih
luas, karena seluruh jamaah dari tiap musala berkumpul dalam satu
lapangan.


Sedangkan pelaksanaan dalam ibadah haji di bulan Dzulhijjah, kita
saksikan lautan manusia bersilaturahmi di Padang Arafah dan dianjurkan
memotong hewan kurban untuk kalangan fuqara wal masakin yang lidahnya
jarang merasakan lezatnya daging. Demikian juga peranan zakat, baik
zakat fitrah maupun zakat mal dalam momentum Idul Fitri, di samping
untuk tazkiyah diri dan jiwa pengamal ibadah puasa, juga merupakan
hubungan timbal-balik (interaksi) antara yang kaya dan yang miskin
sehingga tidak ada kesenjangan.


Wujud silaturahmi di Arafah merupakan pertemuan dunia internasional
melalui ajaran haji. Kelompok manusia hitam dan putih antara tinggi dan
pendek bertemu dan tak ada perbedaan antara yang kaya dengan yang
miskin, antara pejabat dan rakyat. Semuanya sama di sisi Allah SWT. Tak
ada bahasa yang diikrarkan pada waktu itu kecuali ucapan talbiyah. 


Khatimah

Alquran menuntut agar setiap aktivitas yang dilakukan oleh setiap Muslim
harus merupakan yang baik dan menyenangkan semua pihak, karena halal
yang dituju adalah halal yang thayib. Bahkan Alquran tidak hanya
menuntut dari seorang Muslim untuk memaafkan orang lain, tetapi lebih
dari itu, yakni berbuat baik terhadap orang yang pernah melakukan
kesalahan terhadapnya. 


Mengutip pendapat Quraish Shihab, dalam Alquran dari delapan belas kali
Allah SWT menyebutkan cinta-Nya terhadap orang-orang yang memiliki sifat
terpuji, dengan menggunakan kaya yuhhib, di lima tempat, di antaranya
ditunjukkan kepada Al Muhsinin. Yang dimaksud Al Muhsinin adalah
orang-orang yang memperlakukan orang lain lebih baik dari pada perlakuan
orang lain itu atasnya, atau berbuat baik kepada yang bersalah, dan
berbuat lebih baik atas orang yang telah berbuat baik.


Dari sini pula diperoleh kesan bahwa halal bihalal bukan saja menuntut
seseorang agar memaafkan orang lain, tetapi juga agar berbuat baik
terhadap siapapun. Inilah landasan filosofis dari semua aktivitas
manusia yang dituntut oleh Alquran, dan itu juga yang harus menjadi
landasan filosofis bagi setiap yang melaksanakan halal bihalal. Hal
tersebut sekaligus juga berarti bahwa hakikat yang dituju oleh acara
halal bihalal yang berintikan silaturahmi tidak harus dibatasi waktunya
seusai lebaran Idul Fitri.


Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dipahami bahwa halal bihalal
bukan hanya sebuah kegiatan ritual an sich, melainkan dapat dikembangkan
dalam bentuk kegiatan silaturahmi dalam rangka pemberdayaan umat Islam
untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Dengan mengaktualisasi makna
dan nilai silaturahmi, kita berharap tercipta masyarakat marhamah demi
terwujudnya kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bangsa. 


Ikhtisar

- Meski menggunakan istilah Arab, halal bihalal merupakan tradisi
domestik Muslim di Indonesia.

- Halal bihalal sangat menekankan aspek silaturahmi yang juga sangat
dianjurkan Islam.

- Aktivitas halal bihalal tidak hanya mewujud dalam kesediaan untuk
saling memaafkan, tetapi juga harus diiringi perbuatan baik.

- Hakikat yang dituju halal bihalal, sejatinya tidak hanya terkait
dengan Idul Fitri.



  _____  

Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di :
http://www.republika.co.id/Kolom_detail.asp?id=269500&kat_id=16
<http://www.republika.co.id/Kolom_detail.asp?id=269500&kat_id=16> 
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke