Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------
PEYELENGARAAN PENDIDIKAN MENENGAH AKAN DITARIK DARI PEMERINTAH KOTA/KABUPATEN
KE PEMERINTAH PROPINSI
Adanya Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembagian Kewenangan
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota /Kabupaten khususnya dalam bidang
pendidikan. sebagai pengganti PP No 25 tahun 2000 . Dalam RPP tersebut
disebutkan bahwa pemerintah Kota kabupaten berwenang untuk menyelengarakan
pendidikan dasar (SD/MI,SMP/MTs) sedangan pemerintah Propinsi menyelengarakan
pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK). RPP tersebut sebagai turunan dari UU No
32 tentang Pemerintahan Daerah . Atas dasar UU 32 tersebut maka dijadikan
landasan baik pemerintah propinsi maupun kota/kabupaten mempunyai kewenangan
dalam mengelola pendidikan oleh kerena itu pemerintah pusat rencannnya akan
mengalihkan kewenangan penyelengaraan pendidikan menengah kepada pemerintah
propinsi. termasuk pengelolaan, pembiayaan dan personal.
Bedasarkan hasil analisis FGII di daerah Kota/kabupaten terjadi pro dan kontra
mengenai rencanan RPP tersebut. beberapa pejabat pemerintah kota /kabupaten
ada yang ketakutan akan berkurangnya Pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) yang
bersumber dari pemerintah pusat apabila sebagian kewenangannnya di tarik ke
pemrintah propinsi namun dilain pihak apabila pemerintah Pripinsi tidak
mengelola pendidikan maka APBD 20 % untuk sektor pendidikan malah tidak akan
terserap. Selain itu ada beberapa guru dan kepala sekolah yang trauma masa
lalu ketika masa orde baru ketika pendidikan menengah di kelola pemerintah
propinsi adanya kesulitan pengurusan kenaikan pangkat atau merebaknya
kolusi dalam pengurusan mutasi guru antara kota/kabupaten . atau adanya
guru/kepala Sekolah yang kritis dihukum dengan dimutasikan ke daerah terpencil
di kabupaten lain.
Sementara dilain pihak pemerintah pusat sudah menyiapkan regulasi yang
mengarah terhadap pembagian kewenangan penyelengaran pendidikan tersebut
diantarnya :
1. Dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 16 ayat (3)
disebutkan Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). demikian
juga pada pasal 24 ayat (2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru,
baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata
untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai
dengan kewenangan. sedangakn pada ayat (3) Pemerintah kabupaten/kota wajib
memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam
kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.
2. Demikian pula dalam Rancangan Peratiran Pemerintah (RPP) tentang Guru yang
dalam waktu dekat akan diundangkan pada Pada pasal 12 ayat (11) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah secara bersama-sama wajib menyediakan anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam
jabatan, yang diangkat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau masyarakat,
dalam bentuk beasiswa atau bantuan biaya pendidikan.
Pada pasal 17 ayat (1) disebutkan Pembagian beban antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menanggung tunjangan
profesi adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah menanggung 60% (enam puluh persen) dari seluruh beban
tunjangan profesi dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN) sebagai dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan.
b. Pemerintah Provinsi menanggung 40% (empat puluh persen) dari seluruh
beban tunjangan profesi bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan menengah
dan satuan pendidikan khusus di daerahnya dan dianggarkan dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD).
c. Pemerintah Kabupaten/Kota menanggung 40% (empat puluh persen) dari
seluruh beban tunjangan profesi bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan
anak usia dini formal dan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar di
daerahnya dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
3. Dalam Rancanagn Peraturan Pemerintah(RPP) tentang Pendanaan Pendidikan
juga pemerintah akan membebankan biaya pendidikan kepada pemerintah daerah
pada pasal .18 ayat (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab bersama (pada
pendidikan menengah) antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah . Pemerintah
menanggung sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) dan Pemerintah
Daerah 35% (tiga puluh lima persen) dari kebutuhan pendanaan investasi sarana
dan prasarana selain lahan untuk satuan pendidikan, dan sisanya dibebankan pada
kontribusi masyarakat yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. .
Sedangkan dalam pasal . 23 ayat (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab bersama
(pada pendidikan menengah) antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah),
Pemerintah menanggung sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) dan
Pemerintah Daerah 35% (tiga puluh lima persen) dari kebutuhan pendanaan operasi
nonkepersonaliaan satuan pendidikan, dan sisanya dibebankan pada
kontribusi masyarakat yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan dikeluarkannya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan adanya
Renacan peraturan pemerintah tentang Guru dan Pendanaan Pendidikan maka
pemerintah kota/ kabupaten harus memperhitungkan beban yang akan ditanggung
APBD kota/kabupaten apabila tetap akan mempertahankan pendidikan menengah .
Selama ini sebelum adanya UU Guru dan Dosen dan RPP Guru. Pemerintah
kota/kabupaten sangat bervariasi dalam memberikan Tunjangan Daerah selain
gaji bagi guru PNS , ada yang mampu memberikan sebesar gaji pokok , ada juga
yang belum mampu memberikan karena pendapatan daerahnya kecil. Oleh kartena itu
FGII menghimbau kepada pemerintah Propinsi dan pemerintah kota/kabupaten untuk
mengakomodir terlebih dahulu aspirasi dari para Guru SMA/MA. dan SMK. sebelum
RPP pembagian kewenangan pemerintah propinsi dan Kota/.kabupaten diundangkan
sehingga bisa memberikan masukan kepada pemerintah pusat..Menurut informasi
rencananya pemerintah pusat akan mengundangkan RPP Pembagiam
kewenangan tersebut paling lambat tahun 2007 dan realisasinya
selambat-lambatnya pada APBN dan APBD tahun 2008.
Jakarta, 2 Nopember 2006
Sekretaris Jenderal FGII
Iwan Hermawan
.
__,_._,___
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================