Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------

PEYELENGARAAN PENDIDIKAN MENENGAH AKAN DITARIK DARI PEMERINTAH KOTA/KABUPATEN 
KE PEMERINTAH PROPINSI 
 
Adanya Rencana Peraturan Pemerintah  (RPP) tentang  Pembagian Kewenangan 
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota /Kabupaten  khususnya dalam bidang 
pendidikan. sebagai pengganti PP No 25 tahun 2000 . Dalam RPP tersebut 
disebutkan bahwa pemerintah Kota kabupaten berwenang untuk menyelengarakan  
pendidikan dasar  (SD/MI,SMP/MTs) sedangan pemerintah Propinsi menyelengarakan  
pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK). RPP tersebut sebagai turunan dari UU No 
32  tentang Pemerintahan Daerah . Atas dasar UU 32 tersebut maka dijadikan  
landasan  baik pemerintah propinsi maupun kota/kabupaten mempunyai kewenangan 
dalam mengelola pendidikan  oleh kerena itu pemerintah pusat  rencannnya akan 
mengalihkan kewenangan  penyelengaraan pendidikan menengah kepada pemerintah 
propinsi. termasuk pengelolaan, pembiayaan dan personal.
Bedasarkan hasil analisis FGII di daerah Kota/kabupaten terjadi pro dan kontra 
mengenai rencanan RPP tersebut. beberapa pejabat pemerintah  kota /kabupaten 
ada yang ketakutan akan berkurangnya Pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU)  yang 
bersumber dari pemerintah pusat  apabila sebagian kewenangannnya di tarik ke 
pemrintah propinsi  namun dilain pihak apabila pemerintah Pripinsi tidak 
mengelola pendidikan  maka APBD 20 % untuk sektor pendidikan malah tidak akan 
terserap. Selain itu ada beberapa guru dan kepala sekolah  yang trauma  masa 
lalu ketika masa orde baru ketika pendidikan menengah di kelola pemerintah  
propinsi  adanya kesulitan pengurusan kenaikan  pangkat  atau merebaknya  
kolusi dalam pengurusan  mutasi guru antara kota/kabupaten . atau adanya 
guru/kepala Sekolah yang kritis dihukum dengan dimutasikan ke daerah terpencil 
di kabupaten lain.
Sementara dilain pihak  pemerintah pusat sudah menyiapkan regulasi  yang 
mengarah terhadap pembagian kewenangan penyelengaran pendidikan tersebut  
diantarnya :
 
1. Dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  pasal 16 ayat (3) 
disebutkan Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja 
negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). demikian 
juga pada pasal 24  ayat (2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, 
baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata 
untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai 
dengan kewenangan. sedangakn pada ayat (3) Pemerintah kabupaten/kota wajib 
memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam 
kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan 
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan. 
2.  Demikian pula dalam Rancangan Peratiran Pemerintah (RPP)  tentang Guru yang 
dalam waktu dekat akan diundangkan pada Pada pasal 12  ayat (11) Pemerintah dan 
Pemerintah Daerah secara bersama-sama wajib menyediakan anggaran untuk 
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam 
jabatan, yang diangkat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh 
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau masyarakat, 
dalam bentuk beasiswa atau bantuan biaya pendidikan.
      Pada pasal 17 ayat (1) disebutkan Pembagian beban antara Pemerintah, 
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menanggung tunjangan 
profesi adalah sebagai berikut:
a.       Pemerintah menanggung 60% (enam puluh persen) dari seluruh beban 
tunjangan profesi dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara 
(APBN) sebagai dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan. 
b.      Pemerintah Provinsi menanggung 40% (empat puluh persen)  dari seluruh 
beban tunjangan profesi bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan menengah 
dan satuan pendidikan khusus di daerahnya dan dianggarkan dalam anggaran 
pendapatan dan belanja daerah (APBD).
c.       Pemerintah Kabupaten/Kota menanggung 40% (empat puluh persen)   dari 
seluruh beban tunjangan profesi bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan 
anak usia dini formal dan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar di 
daerahnya dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
 
3.      Dalam Rancanagn Peraturan Pemerintah(RPP) tentang  Pendanaan Pendidikan 
 juga pemerintah akan membebankan biaya pendidikan kepada pemerintah daerah 
pada pasal .18 ayat  (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab bersama (pada 
pendidikan menengah)  antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah . Pemerintah 
menanggung sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) dan Pemerintah 
Daerah 35% (tiga puluh lima persen) dari kebutuhan pendanaan investasi sarana 
dan prasarana selain lahan untuk satuan pendidikan, dan sisanya dibebankan pada 
kontribusi masyarakat yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. . 
Sedangkan dalam pasal . 23 ayat (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab bersama 
(pada pendidikan  menengah)  antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah), 
Pemerintah menanggung sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) dan 
Pemerintah Daerah 35% (tiga puluh lima persen) dari kebutuhan pendanaan operasi 
nonkepersonaliaan satuan pendidikan, dan sisanya dibebankan pada
 kontribusi masyarakat yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Dengan  dikeluarkannya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan adanya 
Renacan peraturan pemerintah tentang Guru dan Pendanaan Pendidikan maka 
pemerintah kota/ kabupaten harus memperhitungkan beban yang akan ditanggung  
APBD kota/kabupaten  apabila tetap akan mempertahankan pendidikan menengah  . 
Selama ini  sebelum adanya  UU Guru dan Dosen dan RPP Guru. Pemerintah 
kota/kabupaten  sangat bervariasi dalam memberikan   Tunjangan Daerah selain 
gaji  bagi guru PNS , ada yang mampu memberikan  sebesar gaji pokok , ada juga 
yang belum mampu memberikan karena pendapatan daerahnya kecil. Oleh kartena itu 
FGII menghimbau kepada pemerintah Propinsi dan pemerintah kota/kabupaten untuk 
mengakomodir terlebih dahulu aspirasi dari para Guru SMA/MA. dan SMK. sebelum 
RPP pembagian kewenangan pemerintah propinsi dan Kota/.kabupaten diundangkan 
sehingga bisa memberikan masukan kepada pemerintah pusat..Menurut informasi 
rencananya pemerintah pusat akan mengundangkan RPP Pembagiam
 kewenangan tersebut paling lambat tahun 2007 dan realisasinya 
selambat-lambatnya pada APBN dan APBD tahun 2008.
 
Jakarta, 2  Nopember 2006
Sekretaris Jenderal  FGII
 
 Iwan Hermawan
. 
__,_._,___

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke