Tolong dibaca aturan di footer dibawah --------------------------------------
pemerintah Indonesia dapat mengambil kebijakan sebagai berikut : 1. Menciptakan kepastian hukum. Mempercepat proses pengesahan Undang– Undang Kepabeanan. Kondisi ini diperlukan karena dalam UU yang baru ini diatur penerapan sanksi yang lebih berat daripada UU yang berlaku saat ini terhadap berbagai jenis penyelundupan, termasuk TPT illegal. AKibatnya, praktik penyelundupan TPT dapat ditekan. Setelah UU Kepabeanan itu disahkan, pemerintah Indonesia perlu melakukan beberapa hal yang agar UU yang baru tersebut diimplementasikan secara efektif : [a] Meningkatkan kerja 2. sama antara Ditjen Bea Cukai dengan aparat hukum baik Polri maupun TNI AL untuk menyelesaikan berbagai hambatan sektoral yang perlu diperbaiki dalam rangka menekan praktik penyelundupan dan tindak pidana kepabeanan. [b] Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan dengan cara melakukan rekruitmen berdasarkan kriteria yang 3. dapat dipertanggungjawabkan seperti memiliki etika dan integritas moral serta memiliki kualifikasi teknis dan kemampuan manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. [c] Tetap memberlakukan pertukaran data elektronik secara terpadu antar instansi sehingga segala bentuk penyelundupan maupun transhipment yang dapat merugikan kepentingan nasional dapat dicegah. 4. Menerapkan single window system. Menerapkan sistem satu pintu masuk impor untuk satu komoditas, termasuk TPT, untuk menekan maraknya barang selundupan. Misalnya untuk TPT impor yang masuk ke Indonesia ditetapkan hanya diperkenankan masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok untuk wilayah Indonesia bagian barat dan melalui pelabuhan Tanjung Perak untuk wilayang bagian timur. Sedangkan TPT impor yang masuk di luar pelabuhan tersebut merupakan penyelundupan. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi masuknya TPT illegal yang merugikan industri TPT nasional. 5. Melakukan sweeping. Pemerintah melalukan penyelidikan penyelundupan TPT dimulai dari toko penjual barang tersebut guna menekan peredaran TPT illegal yang merugikan industri TPT nasional. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar Departemen Perdagangan dapat melakukan pengawasan secara intensif di berbagai pusat perdagangan tekstil. Pengawasan juga dilakukan melalui pantauan ke toko-toko yang dicurigai menjual TPT illegal dengan menanyakan asal usul peroleh barang tersebut, disertai pemeriksaan faktur pembeliannya, dsb, sehingga bisa ditelusuri asal barang tersebut. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: 1. Email ukuran besar dari >100KB. 2. Email dengan attachment. 3. Email dikirim untuk banyak penerima. ================================================

