Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------

pemerintah Indonesia dapat mengambil kebijakan sebagai berikut :

1.      Menciptakan kepastian hukum. Mempercepat proses pengesahan Undang–
Undang Kepabeanan. Kondisi ini diperlukan karena dalam UU yang baru
ini diatur penerapan sanksi yang lebih berat daripada UU yang berlaku
saat ini terhadap berbagai jenis penyelundupan, termasuk TPT illegal.
AKibatnya, praktik penyelundupan TPT dapat ditekan. Setelah UU
Kepabeanan itu disahkan, pemerintah Indonesia perlu melakukan beberapa
hal yang agar UU yang baru tersebut diimplementasikan secara efektif :
[a] Meningkatkan kerja 

2.      sama antara Ditjen Bea Cukai dengan aparat hukum baik Polri maupun
TNI AL untuk menyelesaikan berbagai hambatan sektoral yang perlu
diperbaiki dalam rangka menekan praktik penyelundupan dan tindak
pidana kepabeanan. [b] Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di
lingkungan pemerintahan dengan cara melakukan rekruitmen berdasarkan
kriteria yang 

3.      dapat dipertanggungjawabkan seperti memiliki etika dan integritas
moral serta memiliki kualifikasi teknis dan kemampuan manajerial untuk
melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. [c] Tetap memberlakukan
pertukaran data elektronik secara terpadu antar instansi sehingga
segala bentuk penyelundupan maupun transhipment yang dapat merugikan
kepentingan nasional dapat dicegah. 

4.      Menerapkan single window system. Menerapkan sistem satu pintu masuk
impor untuk satu komoditas, termasuk TPT, untuk menekan maraknya
barang selundupan. Misalnya untuk TPT impor yang masuk ke Indonesia
ditetapkan hanya diperkenankan masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok
untuk wilayah Indonesia bagian barat dan melalui pelabuhan Tanjung
Perak untuk wilayang bagian timur. Sedangkan TPT impor yang masuk di
luar pelabuhan tersebut merupakan penyelundupan. Dengan demikian,
pemerintah dapat lebih mudah mengawasi masuknya TPT illegal yang
merugikan industri TPT nasional.

5.      Melakukan sweeping. Pemerintah melalukan penyelidikan penyelundupan
TPT dimulai dari toko penjual barang tersebut guna menekan peredaran
TPT illegal yang merugikan industri TPT nasional. Pemerintah Indonesia
melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar Departemen Perdagangan
dapat melakukan pengawasan secara intensif di berbagai pusat
perdagangan tekstil. Pengawasan juga dilakukan melalui pantauan ke
toko-toko yang dicurigai menjual TPT illegal dengan menanyakan asal
usul peroleh barang tersebut, disertai pemeriksaan faktur
pembeliannya, dsb, sehingga bisa ditelusuri asal barang tersebut. 




--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke