Tolong dibaca aturan di footer dibawah --------------------------------------
Berita Kompas hari ini Regulasi Ketua DPRD Agam Cabut Hak Uji Materi UU Pemda Jakarta, Kompas - Ketua DPRD Kabupaten Agam dan 16 nagari se-Kabupaten Agam mencabut permohonan hak uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penarikan permohonan uji materi itu dilakukan sesuai dengan saran DPR. Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Jimly Asshiddiqie dalam sidang kedua, Kamis (9/11), mengabulkan penarikan permohonan uji materi itu. Mereka mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat 2 UU Pemerintahan Daerah tentang pendelegasian perubahan batas wilayah dengan suatu peraturan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Kuasa hukum pemohon, Purwoko Suatmadji, mengatakan, latar belakang pengajuan hak uji materi UU Pemda itu diawali dari munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang Perluasan Kota Bukittinggi yang mengambil sebagian wilayah dari Kabupaten Agam. Hingga kini, PP itu belum dilaksanakan. Ketika permohonan sudah diajukan, DPD mengunjungi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam untuk melihat secara langsung duduk persoalan PP 84/1999. Dari hasil kunjungan itu, DPD menjanjikan akan meminta ke Presiden dan Mendagri untuk mencabut PP itu," kata Purwoko. Dengan adanya rekomendasi DPD itu, DPRD Agam kemudian mengeluarkan surat Keputusan DPRD Agam No 13/2006 tentang pencabutan permohonan uji materi UU Pemda yang diajukan ke MK. Menanggapi hal itu, Wali Kota Bukittinggi Djufri yang juga hadir dalam sidang mengatakan, dengan adanya pencabutan hak uji materi itu, maka penyelesaian masalah PP 84/1999 bisa dimusyawarahkan. "Mudah-mudahan ini akhir dari sebuah perjalanan panjang karena pada dasarnya Agam dan Bukittinggi itu mempunyai budaya yang sama, agama yang sama, hanya wilayah saja yang dibatasi," kata Djufri. Sementara itu, Ketua DPRD Provisi Sumatera Barat Sultani Wirman mengungkapkan, pihaknya akan membantu penyelesaian mengenai masalah wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi itu. "Bagaimanapun kami akan sekuat tenaga memfasilitasi penyelesaian masalah itu," kata Sultani. (SIE) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: 1. Email ukuran besar dari >100KB. 2. Email dengan attachment. 3. Email dikirim untuk banyak penerima. ================================================

