Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------

  Berita Kompas hari ini
Regulasi
Ketua DPRD Agam Cabut Hak Uji Materi UU Pemda


Jakarta, Kompas - Ketua DPRD Kabupaten Agam dan 16 nagari se-Kabupaten Agam
mencabut permohonan hak uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Penarikan permohonan uji materi itu dilakukan sesuai
dengan saran DPR.

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Jimly Asshiddiqie dalam sidang kedua,
Kamis (9/11), mengabulkan penarikan permohonan uji materi itu. Mereka
mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat 2 UU Pemerintahan Daerah tentang
pendelegasian perubahan batas wilayah dengan suatu peraturan pemerintah yang
dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Kuasa hukum pemohon, Purwoko Suatmadji, mengatakan, latar belakang pengajuan
hak uji materi UU Pemda itu diawali dari munculnya Peraturan Pemerintah
Nomor 84 Tahun 1999 tentang Perluasan Kota Bukittinggi yang mengambil
sebagian wilayah dari Kabupaten Agam. Hingga kini, PP itu belum
dilaksanakan.

Ketika permohonan sudah diajukan, DPD mengunjungi Kota Bukittinggi dan
Kabupaten Agam untuk melihat secara langsung duduk persoalan PP 84/1999.
Dari hasil kunjungan itu, DPD menjanjikan akan meminta ke Presiden dan
Mendagri untuk mencabut PP itu," kata Purwoko.

Dengan adanya rekomendasi DPD itu, DPRD Agam kemudian mengeluarkan surat
Keputusan DPRD Agam No 13/2006 tentang pencabutan permohonan uji materi UU
Pemda yang diajukan ke MK.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bukittinggi Djufri yang juga hadir dalam
sidang mengatakan, dengan adanya pencabutan hak uji materi itu, maka
penyelesaian masalah PP 84/1999 bisa dimusyawarahkan. "Mudah-mudahan ini
akhir dari sebuah perjalanan panjang karena pada dasarnya Agam dan
Bukittinggi itu mempunyai budaya yang sama, agama yang sama, hanya wilayah
saja yang dibatasi," kata Djufri.


Sementara itu, Ketua DPRD Provisi Sumatera Barat Sultani Wirman
mengungkapkan, pihaknya akan membantu penyelesaian mengenai masalah wilayah
Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi itu. "Bagaimanapun kami akan sekuat
tenaga memfasilitasi penyelesaian masalah itu," kata Sultani. (SIE)



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke