Tolong dibaca aturan di footer dibawah --------------------------------------
Ass. Wr. Wb., Dari milis tetangga mohon koreksi dan pendapat dari ALim Ulama, Candiak Pandai sidang palanta nan terhormat mengenai perihal dibawah ini untuk saya jadikan ilmu yang bermanfaat. Terima kasih. Wassalam, SUNAH & BID'AH, APAKAH SEMUA BID'AH ITU SESAT ? Bismillah hirRohman nirRohim Menurut pendapat As Sayyid Muhammad bin Alawiy Al Maliki Al Hasani (Mufti Mekkah) dalam makalahnya yang berjudul "Haulal-Ihtifal Bil Maulidin Nabawiyyisy Syarif" artinya "Sekitar Peringatan Maulid Nabi Yang Mulia' bahwa menurut ulama bid'ah itu dibagi menjadi lima bagian yaitu: 1.Bid'ah wajib: Seperti menyanggah orang yang menyelewengkan agama, dan belajar bahasa Arab, khususnya ilmu Nahwu. 2.Bid'ah mandub oleh: Seperti membentuk ikatan persatuan kaum muslimin,mengadakan sekolah sekolah, mengumandangkan adzan diatas menara dan memakai pengeras suara, berbuat kebajikan yg pada masa pertumbuhan Islam belum pernah dilakukan orang. 3. Bid'ah makruh: menghias masjid masjid dengan hiasan hiasan yang tidak pada tempatnya, mendekorasi kitab kitab Al Quran dengan lukisan2 dan gambar gambar yang tidak semestinya. 4. Bid'ah mubah: Seperti menggunakan saringan (ayakan), makan dengan sendok dan garpu dll. 5. Bid'ah haram: Semua perbuatan yang tidak sesuai dengan dalil dalil umum hukum syariat dan tidak mengandung kemaslahatan yg dibenarkan oleh syariat. Bila semua bid'ah dholalah atau haram, maka sebagian amalan2 para sahabat serta ulama2 yang akan saya uraikan dibawah ini, yg mana oleh Rasul saaw tidak dijalankan atau diperintahkan, semuanya dhalalah/haram. Umpamanya: *Bila semua bid'ah haram maka pengumpulan ayat2 Al Qur'an, penulisannya serta pembukuannya kodifikasinya sebagai Mush-haf (Kitab) yang dilakukan oleh Abubakar, Umar bin Khattab dan Zaid bin Tsabit ra adalah haram. Padahal tujuan mereka untuk menyelematkan dan melestarikan keutuhan dan keautentikan ayat ayat Allah. Mereka khawatir kemungkinan adanya ayat al Quran yang hilang karena adanya orang2 yang menghafalnya meninggal dunia. *Bila semua bidah haram maka perbuatan khalifah Umar bin Khattab ra yang men-jama'ahkan kaum muslimin dalam sholat tarawih berma'mum pada seorang imam adalah haram. Bahkan ketika itu beliau berkata: "Bid'ah ini sungguh nikmat". *Bila semua bid'ah haram maka adanya pemberian titel2 doktor atau drs. pada universitas islam adalah haram padahal pada zamannya Rasul saaw cukup banyak sahabat2 yang pandai belajar ilmu agama. Tapi tak ada satupun dari mereka yang diberi titel2 dibelakang namanya. *Bila semua bid'ah haram maka mengumandangkan adzan dengan pengeras suara, membangun rumah2 sakit, rumah anak yatim piatu, membagun penjara untuk menghukum orang yg bersalah dll.dll. adalah haram. Dan masih banyak lagi contoh2 bid'ah/ masalah2 baru seperti peringatan hari kemerdekaan, halal bi halal, peringatan hari ulang tahun berdirinya satu negara atau pabrik dll, yang mana ini semua tidak pernah dilakukan pada masa hidupnya Rasullallah saaw serta para pendahulu kita dimasa lampau. Sesungguhnya masalah yang baru tersebut walaupun tidak pernah dijalankan pada masa Nabi saaw serta para pendahulu kita itu, selama masalah ini tidak menyalahi syariat islam, bukan berarti haram untuk dilakukannya. Kalau semua masalah baru tersebut dianggap bid'ah dholalah (sesat) maka akan tertutuplah pintu ijtihad para ulama tapi alhamdulillah pikiran dan akidah sebagian besar ummat muslimin tidak sedangkal itu. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Syafii, Al Izz bin Abdis Salam, Imam Nawawi dan Ibnu Atsir ra dan para ulama lainnya bahwa bidah/ masalah baru yang diadakan ini bila tidak menyalahi atau menyimpang dari syariat itu semua mustahab/dibolehkan apalagi dalam hal kebajikan dan sejalan dengan dalil syara' itu adalah bagian dari agama. Amal kebajikan dan kebijaksanaan yang dilakukan para sahabat , kaum salaf sepeninggal Rasul saaw itu diteliti oleh para ulama dan diuji dengan Kitabullah, Sunnah Rasul saaw dan kaidah2 hukum syariat. Bila setelah diuji ternyata baik maka prakarsa tersebut dinilai baik dan dapat diterima. Sebaliknya, bila setelah diuji ternyata buruk, maka hal tersebut dinilai buruk dan dipandang sebagai bid'ah tercela. Masalah yang telah dinilai baik dan dapat diterima ini disebut bid'ah hasanah. Karena sesuatu yang diperbuat atau dikerjakan oleh sahabat bukan atas perintah Allah dan RasulNya itu bisa disebut bid'ah tapi sebagai bid'ah hasanah. Ini dalam pandangan hukum syariat bukan "bid'ah" melainkan "sunnah mustanbathah" yakni sunnah yang ditetapkan berdasarkan "istinbath atau hasil ijtihad". Juga ditulis oleh Mufti Mekkah As Sayyid Muhammad bin Alawiy Al Maliki Al Hasani pada sebuah makalahnya yang berjudul. "Sekitar peringatan Maulid Nabi yang Mulia (Haulal ihtifal bil Mauliddin Nabawiyyisy Syarif) adalah sbb: *Apa yang dikatakan oleh orang fanatik/extreem bahwa apa yang tidak pernah dilakukan oleh kaum salaf, tidaklah mempunyai dalil bahkan tiada dalil sama sekali bagi hal itu. Ini bisa kita jawab bahwa tiap orang yang mendalami ilmu Ushulud-din mengetahui bahwa Asy-Syari' (Rasulallah saw) menamai bid'ahtul hadyi (bid'ah dlm menentukan petunjuk pada kebenaran Allah & RasulNya) sunnah, dan menjanjikan pahala bagi pelakunya. Sabda Rasul saaw yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jarir: "Barang siapa didalam Islam merintis jalan (sunnah) kebajikan, kemudian sepeninggalnya kebajikan itu diamalkan orang lain maka baginya ditetapkan pahala yang sama dengan pahala yang diberikan pada pihak yang mengamalkannya. Ganjaran mereka sedikitpun tidak dikurangi." Masih banyak lagi hadits yang serupa itu diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah dan dari Ibnu Mas'ud ra. Firman Allah swt : "Hendaklah kalian berbuat kebaikan, agar kalian memperoleh keberuntungan" .(Al Hajj:77) Meskipun hadits Rasul saaw dari Jarir diatas tersebut berkaitan dengan soal shadaqah, namun kaidah pokok yang telah disepakati oleh para ulama menetapkan bahwa "Pengertian berdasarkan keumuman lafadz, bukan berdasarkan kekhususan sebab". Dalam bahasa Arab dan menurut peristilahan hukum syara' sunnah berarti jalan/thariqah. Jadi kesimpulan hadits diatas adalah siapa yang berbuat kebaikan dan tidak berlawanan dengan agama maka perjalanan tersebut disebut sunnah hasanah/perjalanan yang baik.Sebaliknya jalan yang ditempuh tersebut buruk/maksiat maka hal tersebut disebut sunnah sayyiah/jalan yg buruk. Jadi yang dimaksud sunnah pada hadits diatas tersebut bukan sebagaimana yang menjadi pengertian kaum awam yang mengartikannya ,sebagaimana yang kita kenal dalam istilah Fiqih, yaitu sesuatu yang dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendatangkan dosa. Yg dimaksud adalah Sunnah Rasul saw yakni jalan yang beliau tempuh, baik dalam amal perbuatan atau perintah. Jadi sesuatu yang belum pernah diamalkan atau belum ada pada masa beliau itu harus dipertimbangkan dan dinilai apakah hal tersebutbaik atau jelek atau apakah hal tersebut bertentangan/ menyalahi agama atau tidak.Bila hal tersebut tidak menyalahi agama maka ia dapat diterima. Ar Raghib Al-Ashfahaniy dalam kitabnya Mufradatul Qur'an bab Sunan halaman 245 mengatakan: Sunan adalah jamak dari kata sunnah. Sunnah sesuatu berarti jalan sesuatu. Sunnah Rasullallah saaw berarti jalan Rasul saaw yaitu jalan yang ditempuh dan ditunjukkan oleh beliau sedangkan Sunnah Allah dapat diartikan "jalan hikmahNya" Contoh firman Allah swt: "Sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu. Kalian tidak akan menemukan perubahan pada Sunnatullah itu". (Al fatah: 23). Jadi cabang2 syariat hukum syariat sekalipun berlainan bentuknya tetapi tujuan dan maksudnya tidak berbeda dan berubah, yaitu membersihkan jiwa manusia dan mengantarkannya kepada keridhoan Allah swt. Begitulah Ar Raghib Al Ashfahaniy. Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya "Iqtidha'us shirathil Mustaqim" berkata: Kata "sunnah" dalam hal itu berarti "adat kebiasaan" yaitu jalan atau cara yang ber-ulang2 dilakukan oleh orang banyak baik mengenai soal2 yang dianggap sebagai peribadatan atau tidak. Juga oleh Al Hafids didalam Al Fath dalam tafsirnya mengenai makna kata "fithrah".Ia mengatakan bahwa beberapa riwayat hadits menggunakan kata "sunnah" sebagai pengganti kata "fitrah", dan bermakna thariqah atau jalan" Juga Abu Hamid dan Al-Mawardiy juga mengartikan kata "sunnah" dengan "thariqah". Saya cantumkan dibawah ini beberapa bukti yang menunjukkan amal kebaikan yang dilakukan oleh para sahabat Nabi saaw atas prakarsa mereka sendiri, bukan dari perintah Allah atau Nabi saaw, dan bagaimana Rasul saaw menanggapi masalah itu. . ** Bukhori , Muslim dan Ahmad bin Hambal meriwayatkan sebuah hadits shohih dari Abu Hurairah : Rasulallah saaw bertanya pada Bilal seusai sholat Shubuh: Hai Bilal, katakanlah padaku apa yang paling engkau harapkan dari amal yang telah engkau lakukan didalam Islam, sebab aku mendengar suara terompahmu di dalam sorga. Bilal menjawab: Bagiku amal yang paling kuharapkan ialah aku selalu bersuci tiap saat ( yakni selalu dalam keadaan berwudhu) siang- malam dan dalam keadaan suci seperti itulah aku menunaikan sholat. ** Haditz lain berasal dari Khabbab dalam Shahih Bukhori mengenai perbuatan Khabbab sholat 2 rakaat sebagai pernyataan sabar (bela sungkawa) di saat menghadapi orang muslim yang mati terbunuh. (Fathul Bari Jilid 8/313). ** Bukhori , Muslim dan lain lain dalam "Kitabus Shalat" bab "Rabbna lakalhamdu" Haditz berasal dari Rifa'ah bin Rafi' yang menerangkan bahwa: Pada suatu hari aku sholat dibelakang Rasul saaw.Ketika berdiri (I'tidal) sesudah ruku' beliau mengucapkan" sami'allahu liman hamidah". Salah seorang yang ma'mum menyusul ucapan beliau itu dengan berdoa: "Rabbana lakal hamdu katsiiran mubarakan fiihi" (Ya Tuhan kami, puji syukur se-banyak2nya dan se-baik2nya atas limpahan keberkahanMu. Setelah sholat Rasul saaw bertanya: 'Siapa tadi yang berdoa?' Orang yang bersangkutan menjawab: Aku, ya Rasulallah . Rasul saaw berkata: "Aku melihat lebih dari 30 malaikat berpacu ingin mencatat doa itu lebih dulu". Al Hafidz dalam "Al Fath" mengatakan bahwa haditz tersebut menunjukkan diperbolehkannya orang berdoa atau berdzikir diwaktu sholat selain dari yang sudah biasa, asalkan maknanya tidak berlawanan dengan kebiasaan yang telah ditentukan. Juga haditz itu memperbolehkan orang mengeraskan suara di waktu sholat dalam batas tidak menimbulkan keberisikan. **Bukhori dalam "Kitabus Sholah" dari Anas bin Malik yang menceriterakan bahwa: "Beberapa orang sholat dimasjid Quba. Orang yang mengimami shalat itu setelah membaca surah Al Fatihah dan satu surah yang lain selalu menambah lagi dengan surat Al Ikhlas. Dan ini dilakukannya setiap rakaat. Setelah sholat para ma'mum menegurnya: Kenapa anda setelah Fatihah dan surah lainnya selalu menambah dengan surah Al Ikhlas? Sebenarnya anda toh bisa memilih membaca surah yang lain dan meninggalkan surah Al Ikhlas atau membaca surah Al Ikhlas tanpa membaca surah yang lain! Imam tersebut menjawab: Tidak, aku tidak mau meninggalkan surah Al Ikhlas, kalau kalian setuju aku mau mengimami kalian untuk seterusnya tapi kalau kalian tidak suka aku tidak mau mengimami kalian. Karena para ma'mum tidak melihat orang lain yang lebih baik dan afdhal dari imam tadi mereka tidak mau diimami oleh orang lain. Setiba di Madinah mereka menemui Rasul saaw dan menceriterakan hal tersebut pada beliau. Kepada imam tersebut Rasul saaw bertanya: 'Hai fulan, apa sesungguhnya yang membuatmu tidak mau menuruti permintaan teman2mu dan terus menerus membaca surat Al Ikhlas pada setiap rakaat? Imam tersebut menjawab: 'Ya Rasulallah, aku sangat mencintai Surah itu'. Beliau saaw berkata: 'Kecintaanmu kepada Surah itu akan memasukkan dirimu kedalam surga'. " Juga ada riwayat yang serupa tapi lain versi diriwayatkan oleh Bukhori dari Aisyah ra. Serta masih banyak hadits2 yang meriwatkan amal para sahabat atas dasar prakarsa sendiri sendiri. Yang mana semuanya tersebut diridhoi oleh Rasul saaw dan beliau memberi kabar gembira pada mereka dan amal2 tersebut tidak diperintah atau dianjurkan oleh Rasul saaw sebelum atau sesudahnya. Padahal kalau kita teliti hadits2 diatas tersebut semuanya berkaitan dengan masalah sholat yaitu suatu ibadah pokok dan terpenting dalam Islam. Sebagaimana Rasul saaw telah bersabda: "Hendaklah kamu sholat sebagaimana kalian melihat aku sholat" Sekalipun demikian beliau saaw dapat membenarkan dan meridhoi tambahan tambahan tertentu yang berupa doa dan bacaan surah. Karena beliau memandang doa dan bacaan surah tersebut diatas tidak keluar dari batas batas yang telah ditentukan oleh syariat. Yang lebih heran lagi ada orang yang menganggap doa qunut waktu sholat shubuh sebagai bid'ah. Padahal doa tersebut. berasal dari Rasul saaw sendiri (diriwayatkan oleh Anas bin Malik dan beberapa orang sahabat lainnya). Bagaimana mungkin doa qunut yang berasal dari Rasulallah saaw tersebut dikatakan bid'ah sedangkan tambahan tambahan kalimat dalam sholat (i'tidal) dan bacaan2 lainnya dalam sholat yang telah kita sebut diatas ini atas prakarsanya sendiri tidak dipersalahkan oleh Nabi saw malah diridhoi dan diberi kabar gembira bagi yang membacanya? Renungkanlah! Contoh diatas tersebut adalah sebagian kecil saja yang saya ungkapkan disini, sebenarnya masih banyak lagi riwayat haditz shohih tentang perbuatan2 para sahabat dari prakarsa dan ijtihadnya sendiri yang tidak diperintah atau dianjurkan oleh Rasul saw. Karena semua itu bertujuan baik maka oleh Nabi saw diridhoi dan mereka diberi kabar gembira. Perbuatan2 sahabat tersebut dalam pandangan syariat bukan bid'ah melainkan sunnah mustanbathah yakni "sunnah" yang ditetapkan berdasarkan istinbath atau hasil ijtihad. Dari sini kita bisa ambil kesimpulan bahwa semua bentuk amal2 baik, baik itu dijalankan atau tidak pada masa Rasul saaw atau masa dahulu setelah Nabi saaw, yang mempunyai tujuan mendekatkan diri untuk mendapat ridho Allah swt dan untuk mengingatkan (dzikir) kita semua pada Allah serta RasulNya itu adalah bagian dari agama dan dapat diterima. Sebagaimana hadits Rasul saaw : "Sesungguhnya segala perbuatan tergantung kepada niat, dan setiap manusia akan mendapat sekadar apa yang diniatkan, siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul, hijrahnya itu adalah karena Allah dan Rasul berhasil), sampai akhir hadits "(Bukhori). Hanya orang2 yang egois, fanatik dan mau menangnya sendiri sajalah yang mengingkari hal tersebut. Biasanya orang2 yang mengingkari tersebut mengambil dalil dari hadits Rasul saaw sebagai berikut: "Setiap yang di-ada2kan (muhdatsah) adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat". Juga hadits Nabi saaw : "Barangsiapa yang didalam agama kami mengadakan sesuatu yang tidak dari agama ia tertolak". Hadits2 itu oleh mereka dipandang sebagai pengkhususan hadits "Kullu bid'atin dhalalah" yang bersifat umum, karena terdapat penegasan dalam hadits tersebut, yang tidak dari agama ia tertolak, jadi yang dimaksud dholalah. Dan dengan dalil hadits tersebut mereka menetapkan apa saja yang terjadi setelah zaman Rasul saaw adalah bid'ah dholalah. Mereka tidak memandang apakah hal yang baru itu baik dan termasuk yang dikehendaki oleh agama atau tidak. Mereka juga tak mau mengerti bahwa upaya memperbanyak kebajikan adalah kebajikan. Jika ilmu agama sedangkal itu orang tidak perlu jerih payah memperoleh kebajikan. Hadits diatas yang mengatakan ,mengada adakan sesuatu, itu adalah masalah pokok2 agama yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya. Itulah yang tidak boleh dirubah/ditambahi. Saya ambil perumpamaan yang mudah saja, ada orang mengatakan bahwa sholat wajib itu setiap harinya 6 kali, padahal agama mengatakan 5 kali sehari. Atau orang yang sanggup/kuat puasa wajib pada bulan ramadhan mengatakan bahwa kita tidak perlu puasa pada bulan tersebut tapi bisa diganti dengan puasa pada bulan Rajab atau lainnya. Inilah yang dinamakan menambahi atau mengada2kan agama. Jadi bukan masalah2 nafilah, sunnah atau lainnya yang tidak termasuk pokok agama. Telitilah isi hadits Qudsi yang diriwayatkan Bukhori dari Abu Hurairah dibawah ini: ".HambaKu yang mendekatkan diri kepadaku dengan sesuatu yan lebih Ku sukai daripada yang telah Ku wajibkan kepadanya, dan selagi hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan nawafil (amalan2 atau sholat sunnah) sehingga Aku mencintainya, maka jika Aku telah mencintainya Akulah yang menjadi pendengarannya dan dengan itu ia mendengar, Akulah yang menjadi penglihatannya dan dengan itu ia melihat, dan Aku pun menjadi tangannya dengan itu ia memukul (musuh), dan Aku juga menjadi kakinya dan dengan itu ia berjalan. Bila ia mohon kepada Ku itu pasti Kuberi dan bila ia mohon perlindungan kepada Ku ia past Ku lindungi". Disamping itu mereka juga lupa yang disebut "agama" itu bukan hanya masalah peribadatan saja. Allah swt menetapkan agama islam bagi ummat manusia mencakup semua perilaku dan segi kehidupan manusia. Yang kesemuanya ini bisa dimasuki bid'ah baik yang hasanah maupun yang sayyiah. Sebenarnya masih banyak lagi tulisan2 para ulama yang ingin saya cantumkam disini tapi insya Allah sebagian ini saja bisa membuka hati kita masing2 agar tidak mencela, mengafirkan dan sebagainya pada saudara2 muslim kita sendiri. Semoga kita semua diberi hidayah dan taufiq oleh Allah swt.Amin "Allahumma inii a'uudzubika an usyrika bika wa anaa a'lamu wastagfiruka limaa la'alamu = Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan Engkau sedangkan aku mengetahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu terhadap apa-apa yang tidak aku ketahui". Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Yusuf Syam -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: 1. Email ukuran besar dari >100KB. 2. Email dengan attachment. 3. Email dikirim untuk banyak penerima. ================================================

