Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------

Tunjangan Rp 1,5 Juta buat Guru Usia 59 Tahun [SURAKARTA] Pemerintah akan
memberi tunjangan masa purnabakti (golden shakehand) kepada guru yang
memasuki usia 59 tahun. Penghargaan berupa tunjangan Rp 1,5 juta itu
diberikan hanya sekali, saat guru memasuki usia 59 tahun pada tahun 2006. 
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PMTKP) Depdiknas Fasli Jalal mengatakan tunjangan itu adalah salah satu
bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian guru dari semua jenjang,
baik negeri dan maupun swasta. "Kami sudah menyediakan dana itu melalui
APBN, dana akan dibayarkan tahun ini. Diperkirakan pada tahun 2006 ini ada
sekitar 32.000 guru yang akan mendapat penghargaan itu dan pada tahun 2007
ada 37.000 guru," ujarnya, seusai seminar nasional "Guru dan Masa Depan
Pendidikan Indonesia" di Surakarta, Rabu (22/11). Pemberian penghargaan
ini merupakan hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Rencananya
pembayaran tunjangan ini dilakukan melalui bank
yang ditunjuk pemerintah. Namun sebelum dibayarkan, pemerintah melakukan
verifikasi terhadap guru yang berhak mendapat tunjangan itu. Tujuannya,
mencegah seorang guru mendapat tunjangan lebih dari satu kali karena
mengajar di sekolah yang berbeda. Selain tunjangan purnabakti,
pemerintah berencana memberikan tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan tunjangan khusus guru di daerah terpencil. Selain itu, ada juga
tunjangan maslahat tambahan, seperti penghargaan akhir masa bakti,
perbantuan guru di daerah terpencil, dan bimbingan penulisan karya
ilmiah. Guru juga akan mendapat tunjangan penghargaan- perlindungan,
seperti guru berprestasi, guru berdedikasi, guru daerah khusus, serta
kepala sekolah/pengawas berprestasi. Semua tunjangan itu termaktub dalam
RPP Guru yang sedang disiapkan. Rp 500.000 Dijelaskan Fasli,
tunjangan fungsional guru disepakati minimal Rp 500.000. Karena
sebelumnya sudah ada tunjangan kependidikan, maka angka itu tinggal
ditambah hingga mencapai nilai Rp 500.000 per bulan. Jadi, pemerintah
akan menaikkan tunjangan itu sebesar Rp 100.000 untuk guru negeri dan Rp
200.000 untuk guru swasta. "Jadi sebenarnya sama sekali tidak ada
perbedaan antara guru negeri dan swasta," tambahnya. Direncanakan mulai
2009, selain mendapat gaji pokok, guru juga mendapat penghasilan Rp 2
juta per bulan dari tunjangan profesi dan tunjangan fungsional. Khusus
untuk guru yang berada di daerah terpencil akan ditambah tunjangan khusus
Rp 1,35 juta per bulan tahun 2007. Sebenarnya untuk guru di daerah
terpencil dan daerah khusus akan mendapat tunjangan maslahat tambahan dan
tunjangan penghargaan- perlindungan. Namun, pemerintah belum memerincinya.
Tunjangan maslahat tambahan untuk perbantuan guru di daerah terpencil
dianggarkan Rp 30 miliar pada 2007 dengan sasaran 1.148 guru. Sementara
tunjangan penghargaan- perlindungan untuk guru di daerah khusus
dianggarkan Rp 324 miliar dengan sasaran 20.000 guru. [K-11]

. 
__,_._,___


 
____________________________________________________________________________________
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
http://new.mail.yahoo.com
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke