Tolong dibaca aturan di footer dibawah --------------------------------------
Tunjangan Rp 1,5 Juta buat Guru Usia 59 Tahun [SURAKARTA] Pemerintah akan memberi tunjangan masa purnabakti (golden shakehand) kepada guru yang memasuki usia 59 tahun. Penghargaan berupa tunjangan Rp 1,5 juta itu diberikan hanya sekali, saat guru memasuki usia 59 tahun pada tahun 2006. Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMTKP) Depdiknas Fasli Jalal mengatakan tunjangan itu adalah salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian guru dari semua jenjang, baik negeri dan maupun swasta. "Kami sudah menyediakan dana itu melalui APBN, dana akan dibayarkan tahun ini. Diperkirakan pada tahun 2006 ini ada sekitar 32.000 guru yang akan mendapat penghargaan itu dan pada tahun 2007 ada 37.000 guru," ujarnya, seusai seminar nasional "Guru dan Masa Depan Pendidikan Indonesia" di Surakarta, Rabu (22/11). Pemberian penghargaan ini merupakan hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Rencananya pembayaran tunjangan ini dilakukan melalui bank yang ditunjuk pemerintah. Namun sebelum dibayarkan, pemerintah melakukan verifikasi terhadap guru yang berhak mendapat tunjangan itu. Tujuannya, mencegah seorang guru mendapat tunjangan lebih dari satu kali karena mengajar di sekolah yang berbeda. Selain tunjangan purnabakti, pemerintah berencana memberikan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus guru di daerah terpencil. Selain itu, ada juga tunjangan maslahat tambahan, seperti penghargaan akhir masa bakti, perbantuan guru di daerah terpencil, dan bimbingan penulisan karya ilmiah. Guru juga akan mendapat tunjangan penghargaan- perlindungan, seperti guru berprestasi, guru berdedikasi, guru daerah khusus, serta kepala sekolah/pengawas berprestasi. Semua tunjangan itu termaktub dalam RPP Guru yang sedang disiapkan. Rp 500.000 Dijelaskan Fasli, tunjangan fungsional guru disepakati minimal Rp 500.000. Karena sebelumnya sudah ada tunjangan kependidikan, maka angka itu tinggal ditambah hingga mencapai nilai Rp 500.000 per bulan. Jadi, pemerintah akan menaikkan tunjangan itu sebesar Rp 100.000 untuk guru negeri dan Rp 200.000 untuk guru swasta. "Jadi sebenarnya sama sekali tidak ada perbedaan antara guru negeri dan swasta," tambahnya. Direncanakan mulai 2009, selain mendapat gaji pokok, guru juga mendapat penghasilan Rp 2 juta per bulan dari tunjangan profesi dan tunjangan fungsional. Khusus untuk guru yang berada di daerah terpencil akan ditambah tunjangan khusus Rp 1,35 juta per bulan tahun 2007. Sebenarnya untuk guru di daerah terpencil dan daerah khusus akan mendapat tunjangan maslahat tambahan dan tunjangan penghargaan- perlindungan. Namun, pemerintah belum memerincinya. Tunjangan maslahat tambahan untuk perbantuan guru di daerah terpencil dianggarkan Rp 30 miliar pada 2007 dengan sasaran 1.148 guru. Sementara tunjangan penghargaan- perlindungan untuk guru di daerah khusus dianggarkan Rp 324 miliar dengan sasaran 20.000 guru. [K-11] . __,_._,___ ____________________________________________________________________________________ Do you Yahoo!? Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta. http://new.mail.yahoo.com -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: 1. Email ukuran besar dari >100KB. 2. Email dengan attachment. 3. Email dikirim untuk banyak penerima. ================================================

