Dear donna, aku pengen berbagi pengalaman nih .. karena baru 3 minggu yang lalu aku baru pindah ke rumah hasil bangunan yang kita inginkan (pembangunan kurang lebih 2 bulan) ... rumahku ukuran 100m2 dengan luas tanah 140m2 ... aku gak bsia ngasih saran model rumah atau hal lainnya karena itu adalah selera masing-masing ... kau mau ngasih saran jika ingin membeli bahan bangunan alangkah lebih praktis, irit dan harga murah jika kita menggunakan bahan bangunan bekas ... bekas bukan berarti bekas pakai rumah yang dibobol lalu dijual ... bekas yang aku maksud adalah bahan bangunan bekas dari persedian proyek pembangunan gedung dan biasanya ada penampungnya ... jika mba donna berminat bisa dateng ke daerah puri indah/puri kembangan yang ke arah cengkareng rawa buaya dikiri kanan jalan banyak jongko-jongko yang menjual bahan bangunan bekas proyek dan barangnya juga masih bagus .... disana terdapat besi,beton,cakar ayam, keramik,marmer bahkan kayu-kayu yang bisa kita jadikan kusen serta bahan lainnya yang gak bisa aku sebutkan ... jika berminat nanti aku kasih tau salah satu toko kenalan saya sewaktu saya bangun rumah ..... dengan mengikuti cara seperti itu mungkin mba donna dapat mengirit beberapa juta rupiah :) untuk informasi saja ... saya kemaren habis bangun rumah kurang lebih 60jt plus upah untuk 5 tukang dan makanannya untuk luas bangunan 100m2 . menruutku aku udah hemat banyak .. tapi itu semua tergantung mba donna dan suami ... :) mengenai IMB sebisa mungkin model rumah sudah kita rancang sebelum diajukan, karena jika model rumah dan ukuran berbeda dengan yang aslinya maka akan berdampak cukup memusingkan kepala ... nah utnuk mendaftarkannya sebisa mungkin kita tembak dulu berapa harga yang harus dikeluarkan untuk pengurusan IMB (kalau aku kemaren habis sekitar 3jt) karena jika kita tidak tanyakan dulu harganya diawal tau sendiri akibatnya ... kita bakal 'diperas' ... utnuk mengeluarkan IP saja biasanya minta tambah lagi utnuk menjadikan IMB padahal seharusnya gak minta biaya lagi .. makanya sepintar2nya kita 'gertak' mereka kalau tidak ... hilanglah uang kita lagi dan lagi hanya untuk mengeluarkan nomor IP padahal belum keluar surat IMB ..... nah untuk pembangunan sebisa mungkin tukang diberi fotocopyan surat IP dan diarea lahan yang akan dbangun sebisa mungkin sudah terpasang plang kuning yang beriisi nomor IP dan IMB serta tandatangan pengurusnya. kurang lebih seperti itu mba ..... nanti kalo mau tanya2 lagi utnuk lebih jelasnya telpon aja ke kantorku ya di 021-5508344 :) jam istirahat :) aku siap membantu sesuai pengalamanku :)
Regards, Yulia Setyowati http://www.flickr.com/photos/filqatalithanufaillahpambudi/ --------------------------------- Sucker-punch spam with award-winning protection. Try the free Yahoo! Mail Beta.

