_._,___
Rencana Status KTP Indonesia
Status Perkawinan dalam KTP tengah digodok di
DPR.Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih
terus dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini
digunakan istilah "KAWIN"bagi yang telah menikah dan
"TIDAK KAWIN" bagi yang belum. Tentu saja "TIDAK
KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin
atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan
tersebut.
Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah
dan diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan
Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen Pengajaran
Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yang
berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak Kawin atau
Kawin tidak tepat lagi.
Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan
bahwa istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan
frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk. Kajian
yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa
serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa
Universitas terkemuka telah merumuskan frase-frase
tersebut sesuai dengan tingkat usia. Adapun
rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR
untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi peraturan
resmi atau bahkan Undang-undang yang berlaku untuk
seluruh wilayah Indonesia .
Berikut ini adalah draft tabel rancangannya:
USIA - STATUS SINGLE - STATUS MENIKAH
17-20 Belum kawin Keburu Kawin
21-25 Kepingin Kawin Terlanjur Kawin
26-30 Kapan Kawin Kenapa Kawin
31-35 Nggak Sanggup Kawin Telat Kawin
36-40 Nggak Laku Kawin Menyesal Kawin
41-45 Nggak Kawin Kawin Bbrpa Kali Kawin
46-50 Nggak Kepingin Kawin Lupa Sdh Kawin
51-60 Mungkin Nggak Kawin Apanya yg Kawin
60-keatas Tidak Bakal Kawin Boro-boro Kawin
____________________________________________________________________________________
Catch up on fall's hot new shows on Yahoo! TV. Watch previews, get listings,
and more!
http://tv.yahoo.com/collections/3658
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/