*ASI dan Hak bayi (Wujud cinta sesama)*

*oleh: dr. Ariani
*

IDE : *ASI *ungkapan cinta Allah, cinta ibu, cinta ayah dan cinta sesama
yang akan menghasilkan anak-anak yang penuh cinta sehingga dunia akan
dihiasi dengan cinta

Setiap bayi mempunyai hak dasar atas makanan, kesehatan terbaik, interaksi
psikologis terbaik untuk kebutuhan tumbuh kembang optimal. Para ahli gizi
sepakat, ASI adalah makanan terbaik bagi bayi dengan segudang manfaat dari
berbagai aspek, tidak hanya untuk bayi tetapi juga untuk ibu. Sehingga
mendapatkan ASI merupakan salah satu hak azasi bayi yang harus dipenuhi.

Hak anak adalah bagian dari hak azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi
dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara.

Hak tersebut mencakup :
1. Non diskriminasi
2. Kepentingan terbaik bagi anak
3. Hak kelangsungan hidup
4. Perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak
(UU Perlindungan Anak Bab I pasal I No.12 danBab II pasal 2)

Untuk memdukung hal tersebut telah dikeluarkan berbagai pengakuan atau
kesepakatan yang bersifat regional maupun global yang bertujuan melindungi,
mempromosi, dan mendukung pembaruan ASI. Sehingga diharapkan setiap ibu di
seluruh dunia dapat melaksanakan pemberian ASI dan setiap bayi diseluruh
dunia memperoleh haknya mendapatkan ASI.

Legislasi Perlindungan yang telah dibuat untuk mewujudkan hal tersebut
antara lain :
1. *Convention on The Rights of The Child (CRC)*
Convention on The Rights of The Child atau Konvensi Hak Anak yang melibatkan
19 Negara menyatakan bahwa hak anak untuk mendapat standar kesehatan
tertinggi dapat terpenuhi bils pemerintah memastikan penyediaan makanan
bergizi, dan orang tua serta anak memperoleh informasi yang cukup tentang
nutrisi dan manfaat pemberian ASI. Konvensi ini diratifikasi oleh Pemerintah
Indonesia pada tahun 1990 dan menjadi Undang-Undang RI No.23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.

2. *International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights* *
(ICESR)* Perjanjian Internasional untuk Hak Azasi di bidang Ekonomi, Sosial
dan Kebudayaan (1966) yang melibatkan 142 negara mengesahkan "hak untuk
Pangan dan Kesehatan". Langkah yang diambil untuk memenuhi kecukupan pangan
adalah memelihara, menerima atau memperkuat penganekaragaman diet serta
memperhatikan konsumsi dan pola pemberian makanan yang tepat termasuk ASI.

3. *Convention on the elimination of all forms of discrimination against
womens (CEDAW)
*Konvesi eliminasi segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (1979) yang
melibatkan 165 negara menyatakan bahwa ibu seharusnya mendapat pelayanan
yang sesuai berkaitan dengan kehamilan dan meyusui.

4. *Innocenti Declaration
*Deklarasi Innocenti (1990) dilaksanakan sebagai upaya untuk pencapaian ASI
ekslusive pada 80% bayi usia 4 bulan.

5. *Convention on Matermity Protection, International Labour Organization
*Konvensi Perlindungan Maternal ILO menyatakan bahwa ibu bekerja seharusnya
memperoleh cuti hamil minimal 12 minggu sebelum kembali bekerja. Sedangkan,
pada konvensi tahun 2000, lama cuti hamil ditingkatkan menjadi 14 minggu.

6. Deklarasi lain : Konferensi Gizi Internasional (1992), Konferensi
Kependudukan dan Pembangunan (1994), Konferensi Dunia tentang Wanita,
Pertemuan Pangan Dunia ke 4 (1994).

Adalah hak setiap bayi untuk mendapat ASI. Begitu pula hak setiap ibu untuk
menyusui bayinya. Sehingga berbagai legislasi diharapkan melindungi hak-hak
ibu untuk menjamin keberhasilan menyusui.

Berkaitan dengan itu, berikut hal yang kiranya perlu diperhatikan:
Ibu bekerja perlu upah selama cuti agar dapat menyusui secara ekslusif
(ILO,1997). WHA dan UNICEF (2001) menganjurkan menyusui ekslusif selama 6
bulan. Selanjutnya setelah ibu kembali bekerja, ibu mendapat kesempatan
menyusui dengan fasilitas untuk menyusui atau memeras ASI di tempat
kerjanya. Dan ternyata hak menyusui dijamin dalam pasal 99 dan 101
Undang-undang ketenagakerjaan termasuk waktu ekstra menyusui/memerah di luar
jam istirahat dan fasilitas atau ruang laktasi di kantor.

*
*

*bersambung...*

*Blog Parenting Islami
*

*http://parentingislami.wordpress.com
*

Kirim email ke