Artikel ini diambil dari detik.com.
Semoga bermanfaat.
 
 
Pertobatan Pajak 
Ratna Ariani - suaraPembaca





 


   var m3_u = 
(location.protocol=='https:'?'https://openx.detik.com/delivery/ajs.php':'http://openx.detik.com/delivery/ajs.php');
   var m3_r = Math.floor(Math.random()*99999999999);
   if (!document.MAX_used) document.MAX_used = ',';
   document.write ("");



Jakarta - Sebagian besar dari kita punya sederet kisah traumatik akan perlakuan 
oknum instansi pajak. Baik dari zaman orang tua kita bahkan zaman jepang yang 
menyengsarakan. Sehingga, apa pun yang ditawarkan membuat kita curiga. 

Ada apa dibalik 'kebaikan hati' dari Sunset Policy yang akan berakhir 31 
Desember ini? Tetapi, setelah membaca, memperhatikan, dan mendengar penjelasan 
Bapak Sayuti Ghazali, konsultan pajak yang dengan panjang lebar menceritakan 
'semangat pembaharuan' yang ada di DJP (Direktorat Jendral Pajak), saya 
menangkap adanya semangat pertobatan dan percaya bahwa DJP bisa menjadi lebih 
baik melayani masyarakat. 

Pertobatan ini juga ditunjukkan dengan memberi surat penghargaan dan terima 
kasih bagi wajib pajak (WP) yang memanfaatkan Sunset Policy. Bahkan setiap WP 
yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dilayani dan harus 
mengenal AR-nya, (Account Representatif), yang menjadi konsultan pajak pribadi 
kita. 

Anda bisa cek ke KPP setempat siapa AR anda dan dapatkan nomor handphone 
(HP)-nya. Tanpa biaya tambahan dan mereka dilarang memeras dan menipu WP karena 
berat hukumannya. Laporkan saja ke KRING PAJAK 500200 atau email ke 
[email protected]. Tanyakan segala sesuatu pada mereka karena 
mereka pun dilatih untuk melayani dengan senyum. Sungguh tindakan yang simpatik.

Maka bila Sunset Policy ini nanti berakhir yang paling menyesal justru mereka 
yang tidak memanfaatkan kesempatan 'pertobatan' DJP ini. Kalau para pemimpin 
agama tidak memiliki NPWP maka deposito uang umat atas namanya akan dipotong 
bunga 100% alias 40% atau 2 kali lebih besar dari saat ini. 

Pengurus rumah ibadah pun tidak dapat melakukan transaksi pembelian atau 
penjualan tanah dan bangunan bila pengurusnya tidak memiliki NPWP. Nah, untuk 
yang bandel inilah nantinya para AR akan memerintahkan untuk memeriksa kita. 

Konsep "we know everything" yang diadopsi dari negara maju juga diberlakukan. 
DJP memiliki akses untuk mendapatkan data-data pribadi kita termasuk keluarga, 
harta kekayaan, bahkan rekening listrik dan telepon selular kita.

Maka konsekuensi pertobatan DJP dan kembali membangun kepercayaan bahwa semua 
akan menjadi lebih baik antara kedua belah pihak (WP dan DJP) sungguh perlu 
disikapi dengan bijaksana. Kalau instansi pajak bertobat dan mengubah kebiasaan 
buruknya dengan mengutamakan pelayanan dan transparansi, tentu kita para wajib 
pajak inilah yang nantinya menikmati kemurahan hati ini. 

Pertobatan yang ditanggapi dengan positif pasti membawa perubahan baik. Baik 
untuk diri sendiri, baik juga untuk negara karena rakyatnya berperan aktif 
dalam Anggapan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat diandalkan serta 
instansi pajaknya pun punya komitmen pada GCG (Good Corporate Governance). 
Well, one step at a time ... we will be there!

Sebaliknya bila kita tetap mengeraskan hati, dengan tetap curiga, tidak merasa 
bersalah tidak memiliki NPWP atau tidak melaporkan keadaan kekayaan dan harta 
kita sebenarnya. Maka kita harus siap menanggung konsekuensinya. Bukan hanya 
diri kita tapi seluruh ahli waris kita akan menanggung akibat sanksi denda yang 
berat di kemudian hari.

Tawaran pertobatan selalu tersedia. Tapi, ada batas waktunya. Mari kita 
neges-neges dengan hati tulus dan terbuka, memilih keputusan yang terbaik bagi 
kehidupan kita selanjutnya, mumpung masih ada waktu.

Ratna Ariani
Jl Teratai 6 Kemang Utara IX Jakarta 12760
[email protected]
0811886213



      

Kirim email ke