*ASI dalam AL-Qur'an (Ungkapan cinta Allah SWT)
*
http://parentingislami.wordpress.com/2009/01/28/asi-dalam-al-qur%e2%80%99an-ungkapan-cinta-allah-swt/
oleh: dr. Ariani

ASI adalah ungkapan kasih sayang Allah sekaligus anugerah yan luar biasa
terhadap setiap bayi yang terlahir ke muka bumi. Di dalam Surat Cintanya,
bertebaran ayat-ayat tentang ASI. Antara lain :

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu
bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan
dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani
melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun
berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun)
dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak
ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa
yang kamu kerjakan" (Al-Baqarah [2]: 233

Hikmah ayat yang terkandung dalam kitab Suci Alqur'an tersebut, setidaknya
menekankan bahwa Air Susu Ibu (ASI) sangat penting. Walaupun masih ada
perbedaan pendapat tentang wajib atau tidaknya menyusui, tapi selayaknya
bagi seorang muslim menghormati ayat-ayat Allah tersebut. Terlepas wajib
atau tidaknya hukum menyusui, dalam ayat tersebut dengan tegas dianjurkan
menyempurnakan masa penyusuan. Dan di sana juga disinggung tentang peran
sang ayah, untuk mencukupi keperluan sandang dan pangan si ibu, agar si ibu
dapat menuyusi dengan baik. Sehingga jelas, menyusui adala kerja tim.
Keputusan untuk menyapih seorang anak sebelum waktu dua tahun harus
dilakukan dengan persetujuan bersama antara suami isteri dengan mengutamakan
kepentingan terbaik bagi si bayi. Insprasi utama dari pengambilan keputusan
ini harus didasarkan pada penghormatan kepada perintah Allah dan pelaksanaan
hukum-Nya, dan tidak bertujuan meremehkan perintahNya. Demikian pula jika
seorang ibu tidak bisa menyusui, dan diputuskan untuk menyusukan bayinya
pada wanita lain, sehingga haknya untuk mendapat ASI tetap tertunaikan.

*Rentang waktu menyusui*

Ayat ini turun berkenaan dengan serangkaian ayat yang membicarakan tentang
peraturan rumah tangga. Salah satunya mendiskusikan hukum-hukum tentang
perceraian yang bertujuan melindungi hak bayi di saat hubungan pernikahan
kedua orang tuanya dalam keadaan kritis dan berpotensi mengancam kepentingan
si bayi. Karena itu, permulaan ayat ini disepakati berlaku secara umum, baik
orang tua bercerai atau tidak. Ayat tersebut menunjukkan bahwa masa sempurna
menyusui (laktasi) adalah 2 tahun penuh. Turunnya wahyu tentang rentang
waktu yan ideal untuk menyusui ini merupakan nikmat Allah yang tak ternilai
harganya. Allah SWT sudah memberikan petunjuk yang syar'i berhubungan dengan
periode menyusui. Tuntunan syariat ini sudah diturunkan berabad-abad sebelum
ada hasil penelitian yang membuktikan bahwa 2 tahun pertama itu "The golden
Age", masa yang sangat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan anak

*Dalam keadaan daruratpun, ASI tetap harus diberikan*

Hak-hak khusus ditetapkan bagi seorang isteri yang diceraikan oleh suaminya
sebagai ganti dari menyusui anak-anak mereka. Sekalipun sang suami sudah
meninggal, para pewarisnya wajib memperhatikan pemenuhan hak-hak yang
diprioritaskan untuk menjaga agar anak tetap mendapatkan hak ASI-nya.

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil,
maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian
jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka
upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik;
dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak
itu) untuknya. (Q.S At THalaq:6)

Bahkan ketika keadaan sangat darurat, seperti yang dialami Ibunda Nabi Musa
A.S yang sedang dikejar tentara fir'aun yang akan membunuh semua bayi
laki-laki, Allah menganjurkan untuk tetap memberikan ASI (Q.S. Al-Qashash:
7). Dan Allah memelihara bounding antara nabi Musa dan ibunya, dengan
mencegah Nabi Musa menyusu kepada orang lain. Sehingga Nabi Musa tetap
disusui ibunya, walaupun dalam pengawasan Fir'aun (Q.S.Al-Qhashas:12).

Kapan seorang wanita bisa lalai menyusui anaknya? Ketika kiamat. Sebuah
gambaran tentang kuatnya ikatan menyusui seorang anak kepada bayinya yang
hanya bisa diputuskan oleh keguncangan yang maha dashyat di hari kiamat.
(Q.S Al-Hajj:1-2). Yang harus sama-sama kita tanyakan pada saat ini, apakah
saat ini keguncangan yang dashyat sudah ada di depan seorang ibu sehingga
lalai menyusui anaknya?

Hanya karena menyusui, seorang ibu 'disetarakan' dengan ibu kandung. Ini
menunjukkan pentingnya menyusui dan hukum-hukum yang kemudian berlaku.
Saudara sepersusuan menjadi mahram Q.S. An-Nisaa':23)

"Allah telah melarang hubungan yang disebabkan oleh persusuan sama seperti
Dia melarang hubungan karena pertalian darah "(HR.Tirmidzi)

*Hendaklah diniatkan untuk ibadah*

Amru bin Abdullah pernah berkata kepada isteri yang menyusui bayinya,
"Janganlah engkau menyusui anakmu seperti hewan yang menyusui anaknya karena
didorong kasih sayangnya kepada anak. Akan tetapi susuilah dengan niat
mengharap pahala dari Allah dan agar ia hidup melalui susuanmu itu.
Mudah-mudahan ia kelak akan bertauhid kepada Allah Subhanahuwata'ala."

Subhanallah, pelajaran yang sangat berharga. Betapa mungkin kita lupa, bahwa
menyusui hendaklah diniatkan ibadah, bukan sekedar insting. Ini merupakan
bentuk investasi kita di dunia dan akhirat. Semoga anak kita menjadi anak
yang bersyukur pada Rabb-nya dan orang tuanya.

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang
ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-
tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada
dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu."(Q.S. Luqman :14)

Ayat tersebut mengandung dua pengertian, yaitu: pertama, adalah perintah
bagi seorang ibu untuk menyusui anaknya selama 2 tahun penuh. Kedua,
perintah bagi anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya karena
ibunya telah merawatnya siang dan malam. Terdapat kewajiaban anak untuk
berbuat baik kepada orangtuanya, sementara terdapat hak anak untuk diberi
ASI selama 2 tahun penuh. Terdapat kewajiban ibu untuk menyusukan anaknya
selama dua tahun penuh, sementara terdapat hak ibu agar anaknya berbakti
kepadanya.Memang tidak berdosa apabila sang ibu tidak bisa menyusui anaknya
selama dua tahun penuh. Tetapi ibu mana yang tidak ingin menyempurnakan
ibadah penyusuan bagi buah hati belahan jiwanya?

Kirim email ke