Denda Pajak dan Razia NPWP

[image: 
PDF]<http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=87:Berita%20Perpajakan&id=9315:denda-pajak-dan-razia-npwp&format=pdf>

[image: 
Cetak]<http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=87:Berita%20Perpajakan&id=9315:denda-pajak-dan-razia-npwp&tmpl=component&print=1&layout=default&page=>

[image: 
Email]<http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_mailto&tmpl=component&link=aHR0cDovL3d3dy5wYWphay5nby5pZC9pbmRleC5waHA/b3B0aW9uPWNvbV9jb250ZW50JnZpZXc9YXJ0aWNsZSZpZD05MzE1OmRlbmRhLXBhamFrLWRhbi1yYXppYS1ucHdwJmNhdGlkPTg3OkJlcml0YSUyMFBlcnBhamFrYW4mSXRlbWlkPTEyMw==>



Ditulis oleh Ali

Senin, 20 April 2009 08:47

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak kembali membuat terobosan baru. Inilah
terobosan yang kiranya mencerminkan betapa Ditjen Pajak memiliki
sensitivitas terhadap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Terobosan baru itu adalah penghapusan denda RplOO ribu bagi wajib pajak yang
belum menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2008. Ditjen Pajak
memberikan keringanan itu hingga akhir 2009.

Seperti diketahui, batas waktu bagi wajib pajak untuk menyerahkan SPT 2008
paling lambat pada 31 Maret lalu. Jika melewati tanggal itu, wajib pajak
dikenai denda.

Akan tetapi, melihat begitu banyak wajib pajak baru yang belum menyadari dan
tidak well informed mengenai hal itu, Ditjen Pajak kemudian menghapus denda
itu hingga akhir 2009.

Itu berarti wajib pajak sekaligus mendapat dua kemudahan. Pertama, tidak
didenda dan kedua, otomatis masa penyerahan SPT diperpanjang sembilan bulan.

Pasal 36 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
memang menyebutkan Dirjen Pajak berhak untuk menghapus denda. Itulah hak
yang tentunya tidak dapat sembarang digunakan. Tepatkah hak itu digunakan
sekarang bagi yang terlambat menyerahkan SPT?

Salah satu kemajuan yang sangat penting dalam hal kesadaran membayar pajak
adaiah semakin meluasnya warga yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Banyak warga yang tahun ini pertama kali memiliki NPWP, Karena itu, pertama
kali pula hendak menyerahkan SPT.

Kenyataannya memang masih banyak wajib pajak baru itu yang tidak tahu cara
mengisi SPT dan tidak tahu batas waktu penyerahan SPT. Oleh karena itu,
penghapusan denda merupakan langkah bagus agar orang lebih berani lagi
memiliki NPWP.

Selain itu, saat situasi ekonomi tengah berada dalam pengaruh krisis global,
jauhlebih tepat bagi Ditjen Pajak untuk menetapkan kebijakan yang
meringankan daripada memberatkan wajib pajak.

Lagi pula, di sisi lain, Ditjen Pajak juga tetap menunjukkan konsistensi
dengan tidak menghapus ketetapan soal bunga PPh terutang sebesar 2% bagi
wajib pajak. Artinya, kebijakan menghapus denda bagi wajib pajak yang
terlambat menyerahkan SPT masih wajar dan proporsional.

Tentu, tidak semua kebijakan Ditjen Pajak layak dipuji. Yang layak dikritik
adalah rencana Dirjen Pajak untuk merazia NPWP.

Dengan maksud menambah jumlah wajib pajak orang pribadi pada 2009 sebanyak
20% di atas 2008, Ditjen Pajak berniat mengambil kebijakan ad hoc dengan
merazia NPWP dari gedung ke gedung.

Bila rencana itu jadi dijalankan, sama artinya Ditjen Pajak sedang meneror
warga, sedang membuat warga takut. Jelas hal itu bertentangan dengan
kebijakan sunset polio/ yang telah membuat warga merasa aman dan karena itu,
berani memiliki NPWP.

Melalui forum ini kita ingin pula mengingatkan Ditjen Pajak bahwa aksi razia
tidak pernah membuat warga jera. Polisi sering sekali merazia kendaraan
bermotor, tetapi hal tersebut tidak membuat kesadaran mematuhi peraturan
lalu lintas meningkat.

Razia NPWP akan mengubah respons wajib pajak yang mulai simpatik terhadap
aparat pajak menjadi antipati. Karena itu, Dirjen Pajak harus membatalkan
kebijakan kontraproduktif itu.

*Media Indonesia*

<<image001.gif>>

<<image003.gif>>

<<image002.gif>>

Kirim email ke