Salam Sepengetahuan saya... dana JHT di Jamsostek bisa kita cairkan Syaratnya sudah terdaftar sebagai peserta Jamsostek selama 5 tahun 6 bulan. Misal mulai terdaftar tahuan 2002, saat kita berhenti di tahun 2005 maka dana belum bisa dicairkan. Dana JHT baru bisa dicairkan pada tahun 2007. Jadi harus kita genapkan. Untuk mengetahui kapan kita mulai terdaftar bisa dilihat di kartu jamsostek kita ada kode. 02/02 artinya terdaftar bulan februari 2002.
Semoga bisa membantu Ramayanti Slim, Health & Wealth With Shapeworks www.belokkanan.com P Save a tree...please don't print this e-mail unless you really need to --- Pada Ming, 31/5/09, Dimas Yoga <[email protected]> menulis: Dari: Dimas Yoga <[email protected]> Topik: [parentsguide] Tanya Jamsostek Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 31 Mei, 2009, 11:19 PM Dear teman, Saya mau minta pendapatnya nih, saya saat ini sudah pindah kerja menjadi tenaga honorer di salah satu kantor kementerian di Jakarta. Sebelumnya saya bekerja di sebuah kantor swasta. Nah yang jadi masalah adalah di kantor pemerintahan tuh ngga pake ada acara potong2 iuran jamsostek (yang ada malah potongan TASPEN, tapi itu juga berlaku hanya untuk PNS, bukan untuk tenaga honorer). Sedangkan dulu di kantor lama, gaji saya dipotong untuk iuran jamsostek. Yang jadi pertanyaan: Bagaimana nasib iuran jamsostek saya setelah saya sudah tidak membayar iuran lagi sekarang?Kalau mau diambil bagaimana dan kalau mau diteruskan gimana prosedurnya?Mohon pencerahan dari temen-temen milis karena saya udah bolak-balik telepon Jamsostek tapi jawabannya selalu tidak memuaskan serta diputer-puter dan saling lempar tanggung jawab antara bagian satu dengan bagian yang lain. Thanks,Dimas Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

