Dear all mom,

 

Saya juga sangat prihatin atas musibah dan kondisi yang saat ini dialami
Ibu Prita. Semoga Ibu Prita diberi ketabahan, kesabaran, kekuatan
kesehatan dalam menjalaninya dan berharap seluruh keluarga akan selalu
mendukung sang Ibunda tercinta.. Cuma yang gak bisa kita bayangkan
anak2nya itu lho mom.. Masih sangat balita??? Kebayang gak sih.. tanpa
sang Ibunda pada siang & malam harinya, (minum susu, makan, mandii,
bermaiin, tertawaa, tidur, menangis...) Yang sabar ya nak moga TUHAN
memberkati kamu & keluarga selalu Amiin. 

 

Bicara mengenai jalur apakah yang sebaiknya kita tempuh untuk kondisi
ini, saya menyarankan pilihlah jalur hokum yang telah ada. Memang agak
sedikit Ribet (butuh biaya, tenaga..) tapi setidaknya kita terhindar
dari kemungkinan menjatuhkan diri sendiri ke permasalahan yang lebih
berat lagi yang tentunya akan membuang waktu, tenaga dan uang yang lebih
banyak lagi. Tidak semua PENGACARA harus dibayar mahal. Gak perlu pake
Pengacara yang sudah terkenal mom's karena pada dasarnya ilmu hokum dan
upaya/tindakan yang mereka lakukan sama... 

 

Disamping itu bisa dilakukan juga dengan melaporkan ke YLKI, Komnas HAM,
PBHI, LBH dan organisasi social lainnya yang pada dasarnya betul2
membantu tanpa kita diwajibkan membayar dengan harga mahal.. 

 

Seperti yang diberitakan dalam berbagai media, Ibu PRITA dianggap telah
melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Mungkin sebagian kita sudah tahu, namun
tentunya banyak juga yang belum tahu tindakan apa saja yang dapat
dikenakan sanksi oleh UU ITE ini. Sekedar berbagi informasi (secara kita
para ibu, selalu curhat2an disini mengenai apaaa aja.. kaadang mungkin
kita suka lupa bahwa curhatan kita tersebut secara hokum dianggap
sebagai suatu tindakan/perbuatan melawan hokum dan dapat dikenakan
sanksi pidana, perdata dengan hukuman dapat berupa penjara dan
denda..hallaaaah, curhat aja kok bisa jadi dipenjara & bayar denda ya...
:-(), tindakan apa saja yang dapat dijerat oleh UU ITE ini, berikut
adalah sedikit ulasan pokok yang perlu kita ketahui : 

 

1.      Informasi Elektonik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, EDI, surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks .... Yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya. 
2.      UU ITE berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hokum
yang diatur oleh UU ini baik yang berada di dalam/diluar wilayah hokum
Indonesia, yang memiliki akibat hokum. 
3.      Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan
memilih teknologi atau netral teknologi.   
4.      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hokum yang sah. (termasuk e-mail kita lho
mom..)
5.      Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 27 s/d Pasal 37) : 

Pasal 27 : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan; perjudian; penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik; pemerasan dan/atau pengancaman. 

 

Pasal 28 : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen;
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu (SARA). 

 

Pasal 29 : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak .. yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

Pasal 30 : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
Komputer dan/atau Sistim Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.


Pasal 31 s/d Pasal 37 : "dstnya...... "

 

6.      Ketentuan Pidana (Pasal 45 s/d Pasal 52) : Setiap orang yang
memenuhi unsure dalam Pasal 27 s/d Pasal 37 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun s/d 12 tahun - dan/atau denda paling
banyak Rp. 1 M s/d12 M. 

 

Dear mom's.. karenaya berhati2lah dalam mengirimkan atau Forward
informasi by email seperti yang biasa dibanyak milist dilakukan karena
bisa jadi informasi yang kita berikan dan kita sebarkan menyebabkan atau
menjadi sarana efektif suatu perbuatan melawan hokum yang tentunya dapat
membuat satah satu pihak (pihak-pihak tertentu) merasa dirugikan dan
pihak lainnya menjadi terjerat ketentuan /sanksi hokum. 

Gunakan jalur dan upaya hokum yang telah ada sesuai dengan format hokum
yang telah ada pula. Kalaupun kita akan curhat2an, berilah perumpamaan
yang tidak memperlihatkan identitas diri atas orang/instansi/sesuatu
produk tertentu.. (mungkin ini lebih baik ya..)

 

Have a nice day momiers... & semoga kita semua terjaga dari hal2
tersebut ya..:-)

 

Salam

lina

 

 

 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of piko setiawan
Sent: Tuesday, June 02, 2009 4:45 PM
To: parents guide
Subject: [parentsguide] Prihatin Untuk Ibu Prita

 






masih ingat ga email Ibu Prita yg menceritakan pengalamannya yg mendapat
perlakuan buruk oleh RS OMNI?

 

Saya baru tahu ternyata sudah beberapa minggu ini Ibu Prita di tahan di
LP  (kemane aje?) karena menceritakan pengalamannya di milis. Tapi yang
saya heran kenapa jadi Ibu Prita yg dipenjara ?

 

Sangat sedih dan prihatin mengingat Ibu Prita masih punya anak yg masih
butuh pengasuhan ibunya.

 

Kalau ada moms and dads yg mengerti hukum, Apasih jalur yg kita tempuh
kalau kita merasa megalami malpraktek atau perlakuan yg tidak adil dari
RS dimana kita dirawat. Sebab menurut saya Ibu Prita sudah melakukan hal
yang benar. Sebelum menceritakan ke milis beliau kan sudah komplain ke
rumah sakit tsb. atau adakah yg salah dengan cara2 bu Prita tsb? Apakah
kalo ada kompalin harus nyewa pengacara dulu(duh ribet bgt mana mahal
lagi).Tolong share donk..

 

Sepertinya di negri ini saya lom pernah tau ada kasus mal praktik yg
memihak kepada korban. So Sad... 

 

 

Menulis di Internet Dipenjara
3 Minggu di Tahanan, Berat Badan Prita Turun 4 Kg
Irwan Nugroho - detikNews

 

Jakarta - Sudah hampir tiga minggu Prita Mulyasari menjalani
hari-harinya di LP Wanita Tangerang, Banten. Meski kondisinya sehat,
berat badan ibu dua anak itu turun 4 kg.

"Kalau secara fisik alhamdulillah sehat, walaupun timbangannya turun 4
Kg. Wajarlah namanya sedang dapat musibah," kata kakak kandung Prita,
Arif Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).

Prita ditahan di LP tersebut sejak 13 Mei 2009 karena dituduh melakukan
pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat
internet. Hal itu berawal dari email Prita yang dikirim kepada
teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS tersebut, yang kemudian
menyebar ke publik lewat milis.

Prita merasa dibohongi dengan diagnosa demam berdarah saat dirawat di RS
Omni pada pertengahan Agustus 2008. Belakangan dokter di RS tersebut
mengatakan dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter
memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita
mengalami sesak nafas.

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena
kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhanya kepada RS Omni
itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi
peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan
berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa. Pihak Omni telah
menjawab tulisan Prita itu lewat milis dan iklan di media cetak. 

Dikatakan Arief, setiap ada jam kunjungan, pihak keluarga selalu
menyempatkan waktu untuk menjenguk Prita. Pertemuan dengan adiknya itu
biasanya dilakukan di ruang konsultasi.

"Ibu Prita meminta doa dan dukungan bukan dari sekadar keluarga tapi
juga teman-temannya," kata Arif.

Prita dijadwalkan disidang secara pidana pada Kamis 4 Juni mendatang di
Pengadilan Negeri Tangerang setelah kalah dalam sidang perdata.
Perempuan yang bekerja di sebuah bank swasta ini dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1
miliar. (irw/nrl)

 

 

 



Kirim email ke