Dear all mom,
Saya juga sangat prihatin atas musibah dan kondisi yang saat ini dialami Ibu Prita. Semoga Ibu Prita diberi ketabahan, kesabaran, kekuatan kesehatan dalam menjalaninya dan berharap seluruh keluarga akan selalu mendukung sang Ibunda tercinta.. Cuma yang gak bisa kita bayangkan anak2nya itu lho mom.. Masih sangat balita??? Kebayang gak sih.. tanpa sang Ibunda pada siang & malam harinya, (minum susu, makan, mandii, bermaiin, tertawaa, tidur, menangis...) Yang sabar ya nak moga TUHAN memberkati kamu & keluarga selalu Amiin. Bicara mengenai jalur apakah yang sebaiknya kita tempuh untuk kondisi ini, saya menyarankan pilihlah jalur hokum yang telah ada. Memang agak sedikit Ribet (butuh biaya, tenaga..) tapi setidaknya kita terhindar dari kemungkinan menjatuhkan diri sendiri ke permasalahan yang lebih berat lagi yang tentunya akan membuang waktu, tenaga dan uang yang lebih banyak lagi. Tidak semua PENGACARA harus dibayar mahal. Gak perlu pake Pengacara yang sudah terkenal mom's karena pada dasarnya ilmu hokum dan upaya/tindakan yang mereka lakukan sama... Disamping itu bisa dilakukan juga dengan melaporkan ke YLKI, Komnas HAM, PBHI, LBH dan organisasi social lainnya yang pada dasarnya betul2 membantu tanpa kita diwajibkan membayar dengan harga mahal.. Seperti yang diberitakan dalam berbagai media, Ibu PRITA dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mungkin sebagian kita sudah tahu, namun tentunya banyak juga yang belum tahu tindakan apa saja yang dapat dikenakan sanksi oleh UU ITE ini. Sekedar berbagi informasi (secara kita para ibu, selalu curhat2an disini mengenai apaaa aja.. kaadang mungkin kita suka lupa bahwa curhatan kita tersebut secara hokum dianggap sebagai suatu tindakan/perbuatan melawan hokum dan dapat dikenakan sanksi pidana, perdata dengan hukuman dapat berupa penjara dan denda..hallaaaah, curhat aja kok bisa jadi dipenjara & bayar denda ya... :-(), tindakan apa saja yang dapat dijerat oleh UU ITE ini, berikut adalah sedikit ulasan pokok yang perlu kita ketahui : 1. Informasi Elektonik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks .... Yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 2. UU ITE berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hokum yang diatur oleh UU ini baik yang berada di dalam/diluar wilayah hokum Indonesia, yang memiliki akibat hokum. 3. Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. 4. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hokum yang sah. (termasuk e-mail kita lho mom..) 5. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 27 s/d Pasal 37) : Pasal 27 : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; perjudian; penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 28 : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen; menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu (SARA). Pasal 29 : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak .. yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 30 : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Komputer dan/atau Sistim Elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Pasal 31 s/d Pasal 37 : "dstnya...... " 6. Ketentuan Pidana (Pasal 45 s/d Pasal 52) : Setiap orang yang memenuhi unsure dalam Pasal 27 s/d Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun s/d 12 tahun - dan/atau denda paling banyak Rp. 1 M s/d12 M. Dear mom's.. karenaya berhati2lah dalam mengirimkan atau Forward informasi by email seperti yang biasa dibanyak milist dilakukan karena bisa jadi informasi yang kita berikan dan kita sebarkan menyebabkan atau menjadi sarana efektif suatu perbuatan melawan hokum yang tentunya dapat membuat satah satu pihak (pihak-pihak tertentu) merasa dirugikan dan pihak lainnya menjadi terjerat ketentuan /sanksi hokum. Gunakan jalur dan upaya hokum yang telah ada sesuai dengan format hokum yang telah ada pula. Kalaupun kita akan curhat2an, berilah perumpamaan yang tidak memperlihatkan identitas diri atas orang/instansi/sesuatu produk tertentu.. (mungkin ini lebih baik ya..) Have a nice day momiers... & semoga kita semua terjaga dari hal2 tersebut ya..:-) Salam lina ________________________________ From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of piko setiawan Sent: Tuesday, June 02, 2009 4:45 PM To: parents guide Subject: [parentsguide] Prihatin Untuk Ibu Prita masih ingat ga email Ibu Prita yg menceritakan pengalamannya yg mendapat perlakuan buruk oleh RS OMNI? Saya baru tahu ternyata sudah beberapa minggu ini Ibu Prita di tahan di LP (kemane aje?) karena menceritakan pengalamannya di milis. Tapi yang saya heran kenapa jadi Ibu Prita yg dipenjara ? Sangat sedih dan prihatin mengingat Ibu Prita masih punya anak yg masih butuh pengasuhan ibunya. Kalau ada moms and dads yg mengerti hukum, Apasih jalur yg kita tempuh kalau kita merasa megalami malpraktek atau perlakuan yg tidak adil dari RS dimana kita dirawat. Sebab menurut saya Ibu Prita sudah melakukan hal yang benar. Sebelum menceritakan ke milis beliau kan sudah komplain ke rumah sakit tsb. atau adakah yg salah dengan cara2 bu Prita tsb? Apakah kalo ada kompalin harus nyewa pengacara dulu(duh ribet bgt mana mahal lagi).Tolong share donk.. Sepertinya di negri ini saya lom pernah tau ada kasus mal praktik yg memihak kepada korban. So Sad... Menulis di Internet Dipenjara 3 Minggu di Tahanan, Berat Badan Prita Turun 4 Kg Irwan Nugroho - detikNews Jakarta - Sudah hampir tiga minggu Prita Mulyasari menjalani hari-harinya di LP Wanita Tangerang, Banten. Meski kondisinya sehat, berat badan ibu dua anak itu turun 4 kg. "Kalau secara fisik alhamdulillah sehat, walaupun timbangannya turun 4 Kg. Wajarlah namanya sedang dapat musibah," kata kakak kandung Prita, Arif Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009). Prita ditahan di LP tersebut sejak 13 Mei 2009 karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat internet. Hal itu berawal dari email Prita yang dikirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS tersebut, yang kemudian menyebar ke publik lewat milis. Prita merasa dibohongi dengan diagnosa demam berdarah saat dirawat di RS Omni pada pertengahan Agustus 2008. Belakangan dokter di RS tersebut mengatakan dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhanya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa. Pihak Omni telah menjawab tulisan Prita itu lewat milis dan iklan di media cetak. Dikatakan Arief, setiap ada jam kunjungan, pihak keluarga selalu menyempatkan waktu untuk menjenguk Prita. Pertemuan dengan adiknya itu biasanya dilakukan di ruang konsultasi. "Ibu Prita meminta doa dan dukungan bukan dari sekadar keluarga tapi juga teman-temannya," kata Arif. Prita dijadwalkan disidang secara pidana pada Kamis 4 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang setelah kalah dalam sidang perdata. Perempuan yang bekerja di sebuah bank swasta ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (irw/nrl)

