Loh? Trus akhir dari kasus itu bagaimana putusan hakimnya?

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: debora grace <[email protected]>

Date: Thu, 4 Jun 2009 21:44:47 
To: <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [parentsguide] Fw: Salah Waktunya...


Hihihi.... Rumah Sakit yang satu ini kayaknya kudu siap-siap tutup buku deh...
Kali ini "waktu" nya Gak tepat untuk ngerjain orang.. sebab lagi musimnya 
PEMILU dan PILPRES..jadi bakal banyak yang turun tangan dehhh....hehehehh 
Coba kalo gak diribut-ributin pasti orang-orang pada gak tau, sekarang malah 
jadi "tercemar" bangetttt...
 
Need Any Stuff, Need Help to find stuff u need,Need Kids Party Organizer
Check my site : http//amazingshop.multiply.com

--- On Fri, 6/5/09, Wilma E.P <[email protected]> wrote:


From: Wilma E.P <[email protected]>
Subject: Bls: [parentsguide] Fw: Ternyata RS Omni Pernah Mengugat Pasien yang 
lain
To: [email protected]
Date: Friday, June 5, 2009, 11:24 AM












waduh...serem juga ya berobat di rs. Omni...setelah keluar ada dua pilihan : 
meninggal atau penjara..... ......... hiyyyyy

--- Pada Jum, 5/6/09, Juliana Wijaya <yuli...@yahoo. com> menulis:


Dari: Juliana Wijaya <yuli...@yahoo. com>
Topik: [parentsguide] Fw: Ternyata RS Omni Pernah Mengugat Pasien yang lain
Kepada: parentsguide@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 5 Juni, 2009, 9:15 AM





dear all, 

Info dari teman, ternyata sudah pnh ada kasus di Omni, rada mirip: RS tidak 
terbuka dalam pemberian informasi yg menjadi hak pasien, termasuk di dalamnya 
treatment dan pengobatannya. Kalau dalam kasus di bawah si pasien meninggal... 


http://hukumonline. com/detail. asp?id=21899& cl=Berita 

Rumah Sakit Gugat Pasien 
[5/5/09]Anggap 
tagihan rumah sakit tidak wajar, keluarga pasien RS Omni Internasional 
menolak membayar. Keluarga merasa tidak mendapat informasi medis 
memadai hingga pasien meninggal dunia. Rumah sakit akhirnya menggugat 
ke pengadilan 

PT 
Sarana Meditama Metropolitan (RS Omni Internasional) meradang. Setelah 
melakukan perawatan dan pengobatan terhadap Abdullah Anggawie selama 
tiga bulan, keluarga pasien tersebut menolak membayar tagihan. Diwakili 
dokter Sukendro selaku Presiden Direktur RS Omni Medical Center, rumah 
sakit itu melayangkan gugatan terhadap keluarga pasien ke Pengadilan 
Negeri Jakarta Pusat pada 24 November 2008. Sasarannya adalah Tiem F. 
Anggawie, PT Sinar Supra Internasional dan Joesoef Faisal, 
masing-masing sebagai tergugat I, II dan tergugat III. 
  
Majelis 
hakim yang diketuai Sugeng Riyono menggelar persidangan lanjutan 
perkara No. 396/Pdt.G/2008/ PN/JKT.PST itu Selasa (28/4) pekan lalu 
dengan agenda pemeriksaan ahli. Dalam gugatan dijelaskan bahwa almarhum 
Abdullah Anggawie adalah pasien di RS penggugat kurang lebih sejak 
tahun 1990-an. Abdullah kembali dirawat di RS Omni pada 3 Mei 2007 
hingga 5 Agustus 2007 dan akhirnya meninggal. 
  
Saat 
Abdullah meninggal, ia masih mempunyai tagihan biaya perawatan sebesar 
Rp427,268 juta dan belum dibayar hingga gugatan diajukan. Nilai itu 
dihitung dari keseluruhan tagihan sebesar Rp552,268 juta dikurangi 
dengan uang muka yang dibayarkan Rp125 juta. Setelah itu, rumah sakit 
menagih biaya perawatan pada para tergugat. 
  
Hal 
itu sesuai dengan surat pernyataan persetujuan dirawat tanggal 3 Mei 
2007 dan surat pernyataan tanggal 5 Agustus 2007 yang ditandatangani 
Tiem F. Anggawie. PT Sinar Supra Internasional berperan sebagai 
penjamin berdasarkan surat jaminan tanggal 28 Juni 2007. Joesoef Faisal 
bertindak sebagai penanggung jawab perawatan pasien Abdullah selama di 
RS hingga almarhum meninggal berdasakan surat tanggal 7 Agustus 2007.   
  
Berdasarkan 
surat itu, penggugat menyatakan para tergugat berkewajiban membayar 
uang jaminan perawatan minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku, 
melunasi seluruh biaya perawatan untuk pasien pada waktunya, dan jika 
melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan 
sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
  
Selain 
itu, para tergugat juga dinilai bertanggung jawab untuk mengganti semua 
kerusakan yang diakibatkan pasien (kalau ada) selama perawatan, 
menyetujui pengobatan lain yang dianggap perlu sesuai dengan prosedur 
dan peraturan tindakan medis yang berlaku. Pasien juga diwajibkan 
mematuhi perawatan dan tata tertib perawatan yang berlaku di rumah 
sakit. 
  
Sebagaimana 
terungkap dalam gugatan, penggugat baik secara lisan maupun tulisan 
telah beberapa kali mengajukan penagihan dan peneguran agar para 
tergugat melunasi biaya perawatan. Misalnya, surat tertanggal 20 
September 2007, 9 Juni 2008 dan 24 Juni 2008. Penggugat dan para 
tergugat telah beberapa kali mengadakan pertemuan. Namun para tergugat 
tidak juga membayar hingga tenggat waktu 1 Juli 2008. “Cukup bukti 
bahwa para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat sehingga 
terpaksa harus diajukan gugatan ke pengadilan,” papar kuasa hukum 
penggugat, Heribertus S Hartojo, dalam berkas gugatan yang salinannya 
diperoleh hukumonline. 
  
Akibat 
wanpretasi itu, penggugat mengalami kerugian lantaran biaya operasional 
rumah sakit terganggu. Karena itu, penggugat menuntut para tergugat 
secara tanggung renteng untuk melunasi biaya pengobatan dan perawatan 
sebesar Rp427,268 juta. Selain itu sesuai dengan Pasal 1250 KUHPerdata, 
penggugat menuntut pembayaran bunga 6 % per tahun dari total tagihan, 
mulai gugatan diajukan hingga biaya dilunasi. 
  
Pada 
10 Maret 2009, tergugat mengajukan bantahan atas gugatan kepada majelis 
hakim yang dietuai Sugeng Riyono. Kuasa hukum tergugat membenarkan 
bahwa sejak 1990 almarhum mengalami kecelakaan yang berakibat patah 
tulang 
  
Gugat Balik 
Pada 
10 Maret 2009, melalui kuasa hukumnya Sri Puji Astuti para tergugat 
mengajukan gugatan balik (rekonvensi) . Dalam rekonvensi disebutkan 
justru RS Omni Internasional yang melakukan melakukan perbuatan melawan 
hukum dengan tidak memberikan informasi medis dan mengkalrifikasi 
tagihan. Para tergugat menilai tagihan penggugat tidak wajar. "Bukan 
tergugat yang wanprestasi, "  ujar Sri Puji Astuti dalam gugat rekonvensi. 
  
Ketika 
Abdullah dirawat di RS Omni Internasional, para tergugat selalu meminta 
informasi medis penyakit Abdullah. Sebab tergugat II yang memiliki 
hubungan kerja dengan pasien serta tergugat I dan III selaku keluarga 
berhak mendapatkan informasi itu. Untuk mengklarifikasi hal itu, pada 
25 Februari 2008 diadakan pertemuan antara para tergugat dengan 
sembilan jajaran RS Omni Internasional yang dipimpin dokter Mariyana. 
  
Dalam 
pertemuan itu penggugat berjanji memberikan informasi medis pasien. 
Setelah ditunggu-tunggu hingga gugatan bergulir, informasi itu tak jua 
diperoleh tergugat. "Sejak awal justru penggugat yang tidak beritikad 
baik dengan menutup-nutupi cara penanganan pasien hingga meninggal," 
ujar kuasa hukum tergugat. 
  
Akibat 
meninggalnya pasien, para tergugat mengalami kerugian karena itu 
tergugat meminta penggugat melakukan permohonan maaf di media nasional 
atas pelayanan yang tidak baik dari penggugat pada almarhum dan 
pencemaran nama baik para tergugat. Para tergugat juga menuntut ganti 
rugi immateriil Rp5 miliar lantaran kehilangan almarhum selaku tulang 
punggung keluiarga.  
  
Dalam 
jawabannya, tergugat membenarkan pada 1990 mengalami kecelakaan yang 
mengakibatkan patah tulang. Namun hal itu tidak berkaitan dengan 
penyakit yang diderita Abdullah hingga akhirnya meninggal. Sejak awal 
masuk RS, pasien hanya bertujuan untuk check up kesehatan, tapi oleh penggugat 
pasien langsung diarahkan untuk dirawat inap pada 3 Mei 2007. 
  
Lantaran tidak mendapat jawaban, para tergugat mencari pendapat lain (second 
opinion), 
baik dari kerabat maupun dokter lain terkait tagihan penggugat pada 
tergugat. "Hasilnya banyak yang ganjil," ujar kuasa hukum tergugat. 
Misalnya, dalam tagihan disebutkan penggugat melakukan cuci darag 
(hemodialysis) 
setiap hari mulai 19 hingga 31 Mei 2007. Selain itu, terjadi pergantian 
resep dokter tiap hari mulai 4 - 31 Mei 2007. Padahal, satu resep obat 
berlaku untuk jangka waktu tiga hingga enam hari. 
  
Lantaran 
menolak membayar, penggugat dalam surat tanggal 20 September 2007 
bahkan melaporkan para tergugat kepada Ikatan RS Jakarta Metropolitan 
(IRSJAM) dan Persatuan RS Seluruh Indonesia (PERSSI). Menurut kuasa 
hukum, seharusnya tergugat yang melakukan upaya hukum untuk melakukan 
tuntutan terhadap penggugat atas indikasi malpraktek yang berakibat 
pasien meninggal dunia. 


New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does! 


Dapatkan nama yang Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
















      

Kirim email ke