dear all,

ayo semua gabung di Petisi Pengesahan UU Perlindungan Bagi Ibu Menyusui &
Anak Menyusu ASI
caranya mudah, klik link ini:
http://apps.facebook.com/causes/301315/14328807?m=9dc74a6e
lalu join dan sebarkan ke teman2 facebook Anda.

PETISI UU PERLINDUNGAN BAGI IBU MENYUSUI DAN ANAK MENYUSU ASI


Berdasarkan Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI,2002/2003) bahwa
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia adalah 307 per 100.000 kelahiran hidup
atau setiap jam terdapat 2 orang ibu meninggal dunia akibat persalinan. Dan
salah satu penyebab kematian bagi ibu adalah perdarahan post partum.


Data dari BPS (2006) tercatat Angka Kematian Ibu di Indonesia mengalami
penurunan, yaitu menjadi 253 per 100.000 kelahiran hidup. Namun, angka ini
masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.


Demikian pula dengan Angka Kematian Bayi (AKB), khususnya kematian pada
bayi baru lahir (neonatal), masih berada pada kisaran 20 per 1000 kelahiran
hidup. Angka Kematian Bayi (AKB) yang tinggi di Indonesia 80% penyebab
kematian terutama diakibatkan oleh pneumonia, malaria, diare, dan masalah
gizi buruk.


Mengapa hal ini bisa terjadi , dimana sesungguhnya salah satu solusi dalam
mengurangi penyebab kematian pada ibu dan bayi adalah melalui pemberian ASI
dalam 1 jam pertama dan dilanjutkan pemberian secara eksklusif selama 6
bulan, kemudian diteruskan selama 2 tahun pertama atau lebih.


Berdasarkan The World Alliance for Breastfeeding Action (WABA)
memperkirakan 1 juta bayi dapat diselamatkan setiap tahunnya bila diberikan
ASI pada 1 jam pertama kelahiran, kemudian dilanjutkan ASI eksklusif sampai
dengan enam bulan.


Fakta di lapangan, hanya 14% ibu di Tanah Air yang memberikan air susu ibu
(ASI) eksklusif kepada bayinya sampai enam bulan. Rata-rata bayi di
Indonesia hanya menerima ASI eksklusif kurang dari dua bulan. Hasil yang
dikeluarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) periode
1997-2003 cukup memprihatinkan. Bayi yang mendapatkan ASI eksklusif sangat
rendah.


Minimnya dukungan keluarga dan suami membuat ibu sering kali tidak semangat
memberikan ASI kepada bayinya. Tidak sedikit bayi baru berumur dua bulan
sudah diberdasarkan riset yang sudah dibuktikan di seluruh dunia, ASI
merupakan makanan terbaik bagi bayi hingga enam bulan, dan disempurnakan
hingga umur dua tahun.


ASI selain mengandung gizi yang cukup lengkap, juga mengandung zat imun
untuk kekebalan bagi tubuh bayi. Keunggulan lainnya, ASI disesuaikan dengan
sistem pencernaan bayi sehingga zat gizi cepat terserap. Sangat berbeda
dengan SUSU FORMULA atau makanan tambahan lainnya yang diberikan secara dini
pada bayi, dimana jenis makanan tersebut sesungguhnya cukup sulit bagi organ
pencernaan bayi untuk mencernanya. Hal ini mendorong tingginya angka
kejadian diare pada bayi, belum lagi ditambah proses pembuatan yang tidak
steril. Kandungan gizinya pun tidak sesuai dengan kebutuhan bayi. Sehingga
pada kahirnya makanan yang terbaik bagi anak manusia adalah Air Susu Ibu
Manusia.


Atas dasar pemikiran diatas; Kami, Ibu Menyusui Indonesia, menandatangani
petisi ini, ditujukan bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI,
Anggota DPR/MPR Terpilih Tahun 2009 untuk segera merumuskan, mengesahkan dan
memberlakukan perangkat perundangan yang memberikan perlindungan bagi Ibu
Menyusui dan Anak yang Menyusui ASI sesuai dengan Kode Etik Internasional
Pemasaran Pengganti ASI yang dikeluarkan oleh WHO beserta seluruh resolusi
pendukungnya (“KODE ETIK INTERNASIONAL WHO”).


 Dimana, dalam UU tersebut, Kami menginginkan beberapa hal sebagai berikut :



  1. Kewajiban bagi seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk
  memberikan penyuluhan antenatal tentang manfaat pemberian ASI, terutama ASI
  Eksklusif dan tatalaksana menyusui yang benar kepada para ibu hamil dan
  keluarganya;

  2. Mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan
  persalinan untuk melakukan Inisiasi Menyusu Dini, ASI Eksklusif, dan Rawat
  Gabung (Rooming In);

  3. Mewajibkan semua perusahaan untuk mempunyai ruang menyusui/memerah dan
  memberikan kesempatan kepada karyawan wanita yang menyusui untuk memerah;
  
  4. Mewajibkan semua tempat fasilitas umum untuk mempunyai ruang menyusu;
  
  5. Memperpanjang masa cuti melahirkan bagi karyawan wanita, atau memberikan
  opsi cuti diluar tanggungan untuk menyusui;

  6. Membatasi penjualan SUSU FORMULA hanya di apotik, atau dengan menggunakan
  resep;

  7. Menindak tegas/sanksi/hukuman bagi fasilitas kesehatan dan tenaga
  kesehatan yang mempromosikan Susu formula kepada ibu hamil dan ibu menyusui
  sesuai ketentuan “Kode Etik Internasional WHO”;

  8. Menindak tegas/memberikan sanksi hukuman bagi fasilitas umum dan
  perusahaan yang melanggar ketentuan diatas; SUSU FORMULA bagi bayi dan
  balita di bawah dua tahun;

  9. Menindak tegas/memberikan hukuman/sanksi bagi pelanggar segala bentuk
  “KODE ETIK INTERNASIONAL WHO”.

 
Cheers,

--
Sari Intan Kailaku
AIMI - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
[email protected]
http://aimi-asi.org
Menyusui: Anak Sehat, Keluarga Bahagia

AIMI adalah organisasi nirlaba yang berbasis kelompok sesama ibu menyusui 
dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, informasi tentang ASI & 
prosentase ibu menyusui di Indonesia.


      

Kirim email ke