dear all, ayo semua gabung di Petisi Pengesahan UU Perlindungan Bagi Ibu Menyusui & Anak Menyusu ASI caranya mudah, klik link ini: http://apps.facebook.com/causes/301315/14328807?m=9dc74a6e lalu join dan sebarkan ke teman2 facebook Anda.
PETISI UU PERLINDUNGAN BAGI IBU MENYUSUI DAN ANAK MENYUSU ASI Berdasarkan Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI,2002/2003) bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia adalah 307 per 100.000 kelahiran hidup atau setiap jam terdapat 2 orang ibu meninggal dunia akibat persalinan. Dan salah satu penyebab kematian bagi ibu adalah perdarahan post partum. Data dari BPS (2006) tercatat Angka Kematian Ibu di Indonesia mengalami penurunan, yaitu menjadi 253 per 100.000 kelahiran hidup. Namun, angka ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Demikian pula dengan Angka Kematian Bayi (AKB), khususnya kematian pada bayi baru lahir (neonatal), masih berada pada kisaran 20 per 1000 kelahiran hidup. Angka Kematian Bayi (AKB) yang tinggi di Indonesia 80% penyebab kematian terutama diakibatkan oleh pneumonia, malaria, diare, dan masalah gizi buruk. Mengapa hal ini bisa terjadi , dimana sesungguhnya salah satu solusi dalam mengurangi penyebab kematian pada ibu dan bayi adalah melalui pemberian ASI dalam 1 jam pertama dan dilanjutkan pemberian secara eksklusif selama 6 bulan, kemudian diteruskan selama 2 tahun pertama atau lebih. Berdasarkan The World Alliance for Breastfeeding Action (WABA) memperkirakan 1 juta bayi dapat diselamatkan setiap tahunnya bila diberikan ASI pada 1 jam pertama kelahiran, kemudian dilanjutkan ASI eksklusif sampai dengan enam bulan. Fakta di lapangan, hanya 14% ibu di Tanah Air yang memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayinya sampai enam bulan. Rata-rata bayi di Indonesia hanya menerima ASI eksklusif kurang dari dua bulan. Hasil yang dikeluarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) periode 1997-2003 cukup memprihatinkan. Bayi yang mendapatkan ASI eksklusif sangat rendah. Minimnya dukungan keluarga dan suami membuat ibu sering kali tidak semangat memberikan ASI kepada bayinya. Tidak sedikit bayi baru berumur dua bulan sudah diberdasarkan riset yang sudah dibuktikan di seluruh dunia, ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi hingga enam bulan, dan disempurnakan hingga umur dua tahun. ASI selain mengandung gizi yang cukup lengkap, juga mengandung zat imun untuk kekebalan bagi tubuh bayi. Keunggulan lainnya, ASI disesuaikan dengan sistem pencernaan bayi sehingga zat gizi cepat terserap. Sangat berbeda dengan SUSU FORMULA atau makanan tambahan lainnya yang diberikan secara dini pada bayi, dimana jenis makanan tersebut sesungguhnya cukup sulit bagi organ pencernaan bayi untuk mencernanya. Hal ini mendorong tingginya angka kejadian diare pada bayi, belum lagi ditambah proses pembuatan yang tidak steril. Kandungan gizinya pun tidak sesuai dengan kebutuhan bayi. Sehingga pada kahirnya makanan yang terbaik bagi anak manusia adalah Air Susu Ibu Manusia. Atas dasar pemikiran diatas; Kami, Ibu Menyusui Indonesia, menandatangani petisi ini, ditujukan bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI, Anggota DPR/MPR Terpilih Tahun 2009 untuk segera merumuskan, mengesahkan dan memberlakukan perangkat perundangan yang memberikan perlindungan bagi Ibu Menyusui dan Anak yang Menyusui ASI sesuai dengan Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI yang dikeluarkan oleh WHO beserta seluruh resolusi pendukungnya (“KODE ETIK INTERNASIONAL WHO”). Dimana, dalam UU tersebut, Kami menginginkan beberapa hal sebagai berikut : 1. Kewajiban bagi seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk memberikan penyuluhan antenatal tentang manfaat pemberian ASI, terutama ASI Eksklusif dan tatalaksana menyusui yang benar kepada para ibu hamil dan keluarganya; 2. Mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan persalinan untuk melakukan Inisiasi Menyusu Dini, ASI Eksklusif, dan Rawat Gabung (Rooming In); 3. Mewajibkan semua perusahaan untuk mempunyai ruang menyusui/memerah dan memberikan kesempatan kepada karyawan wanita yang menyusui untuk memerah; 4. Mewajibkan semua tempat fasilitas umum untuk mempunyai ruang menyusu; 5. Memperpanjang masa cuti melahirkan bagi karyawan wanita, atau memberikan opsi cuti diluar tanggungan untuk menyusui; 6. Membatasi penjualan SUSU FORMULA hanya di apotik, atau dengan menggunakan resep; 7. Menindak tegas/sanksi/hukuman bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan Susu formula kepada ibu hamil dan ibu menyusui sesuai ketentuan “Kode Etik Internasional WHO”; 8. Menindak tegas/memberikan sanksi hukuman bagi fasilitas umum dan perusahaan yang melanggar ketentuan diatas; SUSU FORMULA bagi bayi dan balita di bawah dua tahun; 9. Menindak tegas/memberikan hukuman/sanksi bagi pelanggar segala bentuk “KODE ETIK INTERNASIONAL WHO”. Cheers, -- Sari Intan Kailaku AIMI - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia [email protected] http://aimi-asi.org Menyusui: Anak Sehat, Keluarga Bahagia AIMI adalah organisasi nirlaba yang berbasis kelompok sesama ibu menyusui dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, informasi tentang ASI & prosentase ibu menyusui di Indonesia.

